Ditemukan 5732 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
PT Nugroho Abadi Konstruksindo
Termohon:
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
10051
Register : 08-11-2022 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 320/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
PT SEKAR ARTHA SENTOSA
Termohon:
...................
755402
Register : 30-12-2022 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 April 2023 — Pemohon:
AGUS
Termohon:
PT. PACIFIC AUTOLAMP
2800
Register : 19-10-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 5 Januari 2021 — Pemohon:
PT. BINTAN INTI INDUSTRIAL ESTATE
Termohon:
PT. INDO PRECAST UTAMA
13634
  • INDO PRECAST UTAMA dalamkeadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementarauntuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;3. Menunjuk Saudara Dominggus Silaban,S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;4.
    Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akanditetapbkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) berakhir;8.
    Pasal230 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Debitur /PT.
    kewajiban pembayaran utang tetap atauperpanjangannya sudah ditetapbkan sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapaipersetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnyawaktu tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawaskepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling lambatpada hari berikutnyaBahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang biasa disebutsebagai PKPU merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh
    Selama waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, keadaan hartaDebitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya PenundaanKewajiban Pembayaran Utang; atauf.
Register : 09-02-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon:
CV. KUSUMA WARNA
Termohon:
PT. WHITE MUSIC
14334
  • White Music (Dalam PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 2 Juni 2021;
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 76/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst berakhir demi hukum;
  • Menghukum PT.
    White Music (Dalam PKPU)/Debitor PKPU untuk membayar biaya Imbalan Jasa Pengurus yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama antara Debitor dan Tim Pengurus berdasarkan Perjanjian Pembayaran Jasa Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tertanggal 17 Mei 2021;
  • Menghukum PT. White Music (Dalam PKPU/Debitor PKPU untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.310.000,00 (lima juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap TermohonPKPU PT. White Music untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;2.
    Menetapkan biaya pengurusan dan imbaian Jasa bagi pengurus akanditetapbkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPUV) ini berakhir;7.
    WHITE MUSICDalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 76/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.
    RencanaPerdamaian telah berubah menjadi Perjanjian Perdamaian, maka sesuaidengan ketentuan Pasal 285 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajibuntuk memberikan putusan tentang pengesahan Perjanjian Perdamaiantersebut;Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pengesahanPerjanjian Perdamaian, sesuai Pasal 286 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, makaPerjanjian Perdamaian tanggal
    Pasal 285 ayat (2) danserta pasalpasal lain dari UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) sertaketentuan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian padahari Rabu tanggal 02 Juni 2021 antara PT. White Music (Dalam PKPU)dengan Para Kreditornya;2. Menghukum Debitor PT.
Register : 23-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon:
Ir. Hendro Djoenarko
Termohon:
PT INTI HOSMED
279202
  • DALAM EKSEPSI :

    • Menolak Eksepsi Termohon;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Termohon PKPU PT Inti Hosmed berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
    3. Menangkat dan menunjuk Hakim Pengawas yang bernama
    Suwanto, S.H Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU yaitu PT Inti Hosmed;
  • Mengangkat dan menunjuk Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo sebagai berikut:
    1. Saudara Muhamad Hanif, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Register : 27-02-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon:
SCCPRE SIXTEN S, Pte. Ltd.
Termohon:
PT. BINTANG MILENIUM INDONESIA
553421
  • MENGADILI :

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para Pemohon
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Para Pemohon secara tanggung rentang sebesar Rp.4.411.000,00 (empat juta empat ratus sebelas ribu rupiah)
Register : 04-06-2025 — Putus : 23-06-2025 — Upload : 10-07-2025
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn
Tanggal 23 Juni 2025 — Pemohon:
1.SANUSI PURBA
2.SUPRAPTO
Termohon:
PT. PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PERKEBUNAN SUMATERA UTARA
3619
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Termohon PKPU;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.251.300,00 (satu juta dua ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Register : 20-02-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 57/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 27 Mei 2024 — Pemohon:
Raymond Teauw
Termohon:
1.CV ADR
2.Adrian Hartanto
3929
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Perkara Nomor 57/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama Para Termohon CV ADR dan ADRIAN HARTANTO (Dalam PKPU) berakhir;
    2. Menyatakan Para Termohon CV ADR dan ADRIAN HARTANTO (Dalam PKPU), Pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menunjuk Dra.
  • Sebagai Kurator;

    1. Menetapkan biaya penundaan kewajiban pembayaran utang dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian;
    2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan setelah proses kepailitan berakhir;
    3. Menghukum Para Termohon/Para Debitor untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp.5.440.000,00 (lima juta empat ratus empat puluh ribu
Register : 27-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 98/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 20 Mei 2020 — Pemohon:
PT. PIONIRBETON INDUSTRI
Termohon:
PT. CATUR BANGUN MANDIRI PERKASA
242104
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT CATURBANGUN MANDIRIPERKASA untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;
    2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
    3. Menunjuk Sdr.
    ., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  • Menunjuk dan mengangkat Saudara :
    1. Sdr. Dr.
      Letjen S Parman Kav. 22 - 24 JAKARTA BARAT;

    selaku Pengurus / Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;

    1. Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2020, Pukul.09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
    2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Debitor dan Para Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat
      atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang sidang yang ditetapkan;
    3. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
    4. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Register : 28-02-2025 — Putus : 24-03-2025 — Upload : 25-03-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 24 Maret 2025 — Pemohon:
CV MERBABU
Termohon:
PT DAYA MANUNGGAL
6222
Register : 09-09-2024 — Putus : 03-06-2025 — Upload : 02-12-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal 3 Juni 2025 — Pemohon:
PT Kobexindo Tractors, Tbk.
Termohon:
PT Primatama Energi Nusantara
171143
  • Kertak Baru Ilir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
  • Sebagai Kurator

    1. Menetapkan imbalan jasa bagi pengurus serta biaya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Primatama Energi Nusantara akan ditetapkan dikemudian dengan penetapan tersendiri;
    2. Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian, setelah Kurator selesai menjalankan tugas dan proses Kepailitan berakhir;
    3. Menghukum Termohon PKPU (PT Primatama
Register : 21-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
FELIX TENGGARA WIKARTA
Termohon:
1.PT. PRATAMA SWARNA MARGA
2.Tn. PATRIS
617111
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama Termohon PKPU I / PT. PRATAMA SWARNA MARGA, berkedudukan di Ruko 5 Gladiola Residence, Jalan Taman Asri Utama Blok E, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan Termohon PKPU II / Tn.
    Patris dalam proses Kepailitan ini;

    1. Memerintahkan kepada Kurator untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
    2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
    3. Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan
Register : 10-02-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 16 Februari 2023 — Pemohon:
PT. Multi Karya Engineering
Termohon:
......................................
8041
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 18-05-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2018 — Pemohon:
KETRINE ANASTHASYA
Termohon:
PT. PRIORITAS GADING INDONESIA
16744
  • Kewajiban Pembayaran Utang (PermohonanPKPU) ini diajukan berdasarkan UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebutUU Kepailitan dan PKPU dan PKPU), khususnya ketentuan Pasal 222 ayat(1) Jo.
    PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG(PKPU) A QUO BERDASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN.17.Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Permohonan PKPU a quotelah memenuhi persyaratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;18.Bahwa oleh karenanya, Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 20(dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harusmengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara,sebagaimana bunyi Pasal
    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangdiajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untukseluruhnya;2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PT PRIORITAS GADING INDONESIAdalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara(PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;3.
    Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aguo Kami ajukan agar dapat diperiksa dan diadili oleh Ketua Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq.
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitoryang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditor Hal 14 Putusan No. 66/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst.E.
Register : 14-02-2025 — Putus : 10-04-2025 — Upload : 15-04-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 April 2025 — Pemohon:
SANY CAPITAL SINGAPORE PTE LTD
Termohon:
PT ONASIS INDONESIA
11794
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
    2. Membebankan kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah).

Register : 08-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 7 Maret 2023 — Pemohon:
PT KOBEXINDO KONSTRUKSI INDONESIA
Termohon:
PT REKAYASA INDUSTRI
389145
Register : 11-12-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 9 Januari 2020 — Pemohon:
PT. DEWATA BAHTERA INTERNASIONAL, Perseroan
Termohon:
PT. PANCAPUTERA MARGASEJAHTERA
25690
  • Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon;

    2.Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp.2.411.000,00 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);

Register : 19-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 23 April 2020 — Pemohon:
CV. SANJAYA
Termohon:
1.PT. RUKUN BERSAMA SENTOSA
2.RANGGA PRASETYA
749189
    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Debitor/PT.Rukun Bersama Sentosa (Dalam PKPU) dan Rangga Prasetya (Dalam PKPU) Selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diberikannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara berakhir dengan tidak tercapainya perdamaian ;
    2. Menyatakan para Termohon / Debitor/PT.Rukun Bersama Sentosa (Dalam PKPU) dan Rangga Prasetya (Dalam PKPU) Dalam Keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 17-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 4 Maret 2021 — Pemohon:
PT. APEX INDOPACIFIC
Termohon:
PT. PADA IDI
260124
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Rencana Perdamaian yang telah berubah menjadi Perjanjian perdamaian tertanggal 23 Februari 2021 yang telah ditandatangani oleh Debitor PKPU, Tim Pengurus dan Hakim Pengawas;
    1. Menghukum Debitor PKPU dan seluruh para kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian perdamaian tertanggal 23 Feburari 2021;
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang