Register : 10-06-2016 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 10-06-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 137/Pdt.G/2014/PN Skt Tanggal 27 Januari 2015 — BROTO SOECHIMAN vs DIREKTUR RS. PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA, dk
110 — 39
Medik Rumah SakitTergugat I guna melakukan audit medis terhadap penanganan medis Penggugatsebagaimana yang disyaratkan oleh Kepmenkes Nomor 496/Menkes/SK/TV/2005tentang Pelaksanaan Audit Medis di Rumah Sakit, berdasarkanhasil rapatKomite Medik yang merupakan audit medis terhadap penanganan medisPenggugat, disimpulkan bahwa tidak ada kesalahan prosedur pada tindakan operasi prostat (TURP), disamping itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Surakarta melalui Surat Keterangan/Rekomendasi Nomor: 333/1305
Muhamadiyah Surakarta kepada Ketua IDISurakarta, tanggal 25 April 2014, diberi tanda T.I5 ;Foto copy Surat Keterangan Rekomendasi IDI Cabang Surakarta No.333/1305/A.3 /VI/2014, tanggal 10 Juni 2014, diberi tanda T.I 6;Foto copy Surat permintaan wawancara dari Polres Surakarta kepada Dir.Rumah Sakit PKU Mohammadiyah Surakarta, untuk menghadirkan dr.
Etika dan Disiplin Profesi Komite Medik RS PKU Muhammadiyah Surakartatelah disimpulkan hasilnya yaitu tidak ada kesalahan prosedur pada tindakan operasiTURP maupun evakuasi Blood Cloth dan bukti T.4 berupaFoto copy Laporan Hasilpresentasi kasus No.02/Etik & Disiplin Profesi/RS.PKU /XII/2013, tanggal 05Desember 2013, dengan kesimpulan tidak ada kesalahan prosedur pada tindakan TURPmaupun evakuasi Blood Cloth, serta bukti T.I6 berupa Foto copy Surat KeteranganRekomendasi IDI Cabang Surakarta No.333/1305