Ditemukan 40112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 326/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
MASDHUQI
5024
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tertera di Paspor Nomor : V/882651 yang semula MASDUQI, tanggal lahir 17 Maret 1988 menjadi MASDHUQI, tanggal lahir 17 Maret 1989 ;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah) ;
    atas nama MASDUQI denganNomor : V/882651 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya dansekarang Paspor Pemohon telah hilang, hal itu. sesuai dengan SuratKeterangan Tanda Lapor Kehilangan NomorSTLK/8744/X/TUK.7.2.1/2019/SKPT/RESTA SDA, tertanggal 28 Oktober 2019Bahwa Pemohon hendak mengajukan perbaikan nama MASDUQI yang terteradi Paspor menjadi MASDHUQI sebagaimana yang tercatat di KTP, KK, AktaLahir guna Pengurusan Administrasi Paspor yang hilang ;Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut diatas
    Bahwa saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilanterkait kesalahan penulisan nama di Paspor Pemohon. Kesalahan penulisanitu ada pada kurangnya satu huruf H yang seharusnya MASDHUQIserta tahun kelahiran Pemohon yang seharusnya 1989 pada paspor tertulis1988 ; Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon mengurus Paspor untuk kerja keMalaysia ;2.
    ; Bahwa setelah melakukan pengurusan Paspor, maka terbitlah Paspor Peohonpada tanggal 16 September 2010, akan tetapi Pemohon mendapati adanyakesalahan penulisan nama dan tahun kelahiran Pemohon yang tidak sesuaidengan datadata/dokumen lain yang Pemohon miliki yaitu pada Paspor yangtertulis MASDUQI, lahir di Surabaya, tanggal 17 Maret 1989 sedangkan namaPemohon yang sebenarnya MASDHUQI, lahir di Surabaya, tanggal 17 Maret1989 ; Bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah agar Pemohon diberikan izinuntuk
    Paspor lama bagi yang telah memiliki PasporPasal 51:(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan;Pasal 52 :(1) Penerbitan paspor biasa harus dilakukan melalui tahapan:a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. Pembayaran biaya pasporc. Pengambilan foto dan sidik jarid. Wawancara(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan :a. Verifikasi, dan;b.
    AdjudikasiPasal 53 :(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasadalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;Halaman 6 dari 11 Penetapan No. 326/Pdt.P/2019/PN.Sda.(2) Batas waktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga terhadap Paspor biaya yang ditetapkan oleh Pejabat DinasLuar Negeri;Pasal 26:(1) Paspor biasa diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan
Register : 05-03-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 19-03-2021
Putusan PN Belopa Nomor 16/Pdt.P/2021/PN Blp
Tanggal 19 Maret 2021 — Pemohon:
Bisman
4130
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menetapkan bahwa adalah Sah dan Berdasar Hukum orang yang bernama BISMAN dengan Nomor Induk Kependudukan 731703120840001, Anak Kedelapan dari Ayah yang bernama Katuo dan Ibu yang benama Sido yang lahir di Cakkeawo Tanggal 12 Februari 1984 adalah orang yang sama dengan BISMAN BIN AKBAR yang lahir pada Tanggal 12 Desember 1984 Pemilik Paspor Nomor: A 6728779;
    3. Bahwa pada paspor tersebut terjadi kesalahan penulisan bulanlahirpemohon, dalam Paspor pemohon lahir pada tanggal 12 Desember 1984;8. Bahwa data yang sebenarnya yakni pemohon lahir pada Tanggal 12Februari 1984 sebagaimana data pemohon dalam DatabaseKependudukan;9.
      Kadir Katuo Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan menyangkut masalahPemohon ingin melakukan perbaikan nama pemohon pada dokumenPaspor milik pemohon; Bahwa sebelumnya pada paspor pemohon bernama Bisman Bin Akbardan hendak diperbaiki menjadi Bisman Bin Katuo; Bahwa pemohon hendak melakukan perbaikan nama dikarenakan padasaat pemohon mau masuk ke Malaysia menjadi terhambat karena diMalaysia ada aturan bahwa dalam dokumen paspor harus ada nama Binpada nama sedangkan nama pemohon dalam paspor
      Haris Putra Rifai Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan menyangkut masalahPemohon ingin melakukan perbaikan nama pemohon pada dokumenPaspor milik pemohon; Bahwa sebelumnya pada paspor pemohon bernama Bisman Bin Akbardan hendak diperbaiki menjadi Bisman Bin Katuo; Bahwa pemohon hendak melakukan perbaikan nama dikarenakan padasaat pemohon mau masuk ke Malaysia menjadi terhambat karena diMalaysia ada aturan bahwa dalam dokumen paspor harus ada nama Binpada nama sedangkan nama pemohon dalam paspor
      , nama pemohon sejatinya adalah BISMANakan tetapi dalam paspor pemohon ditambahkan BIN AKBAR saat pemohonhendak ke Malaysia pada tahun 2004 namun karena di syaratkan nama dalamdokumen paspor harus ada nama Bin sehingga Pemohon melengkap!
      , Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa danmengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa ketentuan tentang perubahan data paspor biasadiatur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor disebutkan yang berbunyi Dalam hal terjadiperubahan data paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahanalamat, pemohon dapat
Register : 06-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 138/Pdt.P/2019/PN Idm
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
KASEM
163
  • identitas Pemohon tertulisKASEM, lahir di Indramayu tanggal 14 Februari 1990;Bahwa Paspor Pemohon tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 April 2018dan saat itu yang mengurus Paspor dari pihak sponsor/PJTKI;Bahwa Pemohon mempunyai kekhawatiran terjadi halhal yang tidakdiinginkan apabiLa tahun lahir yang ada di dalam Paspor Nomor AU 287251milik Pemohon tersebut tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya;Bahwa Pemohon menginginkan Pengadilan Negeri Indramayu untukmemberikan Penetapan dan mengizinkan
    dikeluarkan tanggal 16 Maret 2016 , bukti P2Kutipan Akte kelahiran dikeluarkan tanggal 5 September 2017 tertulis dalam KTPElektronik, dan Kutipan Akta Kelahiran Kasem lahir di Indramayu 14021993;Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat 2 Permenhkumham Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor mengatur bahwauntuk mengajukan pembuatan paspor harus melampirkan:2.
    Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yangditerbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dang.
    Perjalanan Laksana Paspor mengatur bahwa:(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi.(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahanMenimbang, bahwa dari alat
    untuk membayar biaya perkara yang besarnya akanditetapkan dalam amar penetapan dibawah ini;Memperhatikan Pasal Pasal 24 Permenhkumham Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN :1.
Register : 17-12-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 02-03-2016
Putusan PN PEMALANG Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Pml
Tanggal 21 Januari 2016 — JENAL ARIPIN alias ZENAL ARIPIN bin ROJIKIN
11320
  • Barandaru Widyarto, dan setelahdilakukan pengecekan pada database biometrik Paspor RI diketahui bahwaberkas Pemohonan Dokumen Paspor RI (DPRI) atas nama Jenal Aripin BinRojikin terduplikasi dengan permohonan Paspor dengan nama Jaenal Aripin BinRojikin Suwo dengan tanggal lahir 06 Juli 1989; Setelah dilakukan pengecekan dokumen persyaratan permohonan Paspor RI atasnama Jenal Anpin Bin Rojikin yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartukeluarga, Akta kelahiran dan Ijazah, diperoleh hasil bahwa pemohon
    Bahwa saksi merupakan pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, yaituselaku petugas wawancara Paspor RI pada Kepala Seksi Lalu Lintas dan StatusKeimigrasian dengan bidang tugas diantaranya melakukan wawancara kepadapemohon Paspor RI yang mengajukan permohonan Paspor RI baru maupunPaspor RI penggantian pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang.
    Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, datang kepadanyaseorang pemohon Paspor RI atas nama Jenal Aripn Bin Rojikin untuk melakukanproses wawancara Paspor, setelah dilakukan tanya jawab singkat terhadap JenalAripin Bin Rojikin diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku tidak pernahmempunyai Paspor sebelumnya.Halaman 4 dari 15 hal.
    Padasaat itu Terdakwa benar mengaku bahwa mengajukan permohonan Paspor baruyang permohonannya diajukan sendiri melalui loket permohonan Paspor dandiantar oleh Ahmad dan saat mengajukan permohonan Paspor RI pada tanggal 26Oktober 2015 Terdakwa telah melampirkan KTP dengan NIK3329130607900007, KK Nomor 3329131210110024, Akta Kelahiran NomorAL.657.0396144, Ijazah Nomor DN02 Mk 0240264, Formulir DPRI/Perdim 11untuk WNI Nomor 9787763, Surat Pernyataan Permohonan Paspor barubermaterai Rp. 6000,00, data
Register : 20-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 32/Pdt.P/2018/PN Tte
Tanggal 4 April 2018 — HARTATI Hi. ARSYAD
2711
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir pada paspor yang semula tertulis Hartati Arsad Aras lahir tanggal 17 May 1992 menjadi Hartati Hi. Arsyad lahir tanggal 17 Mei 1994;3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Ternate untuk mencatat pada daftar yang tersedia tentang penggantian nama dan tahun lahir pada Paspor Pemohon;4. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp161.000,- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;2.
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994; Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam Paspor Pemohonadalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992; Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2 Oktober2020; Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dari PengadilanNegeri;Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas apakah
    Paspor Biasa Elektronik; dan b.
    Paspor lama bagi yang telahmemiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkanDalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor Biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor Biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.Sedangkan didalam Pasal 24
Register : 13-09-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 19/Pdt.P/2019/PN Tbh
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon:
NORMAH
8612
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun kelahiran pemohon di dalam paspor atas nama Pemohon dari tahun 1943 menjadi tahun 1950 ;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengirimkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada pegawai Bagian Pencatatan di Kantor Imigrasi Kabupaten Indragiri Hilir untuk memperbaiki
    tahun kelahiran Pemohon dari tahun 1943 menjadi tahun 1950 sebagaimana yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini ;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • sebenarnya adalah tahun 1950 sepertiyang tercatat di dalam suratsurat lainnya ; Bahwa saat ini paspor milik pemohon tersebut sudah habis masa berlakunyadan harus segera diperpajang akan tetapi tahun kelahiran Pemohon yang tercatatdidalam Paspor tersebut tidak sesuai dengan Suratsurat Pemohon saat ini, sehinggapemohon bermaksud merubah tahun kelahiran tersebut dari tahun 1943 menjadi tahun1950 ; Bahwa Paspor tersebut nantinya akan pemohon gunakan untuk berangkatumroh sekitar 1 (Satu) atau 2 (dua)
    Pemohon lahirpada tahun 1950 dan bukan sebagaimana yang tertera dalam paspor No.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51.(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;C. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi.Pasal 53.(1
    ) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu palinglama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jugaterhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.2) Paspor biasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri atau pejabatimigrasi yang ditunjuk.Menimbang, bahwa berdasarkan
    Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun kelahiran pemohon didalam paspor atas nama Pemohon dari tahun 1943 menjadi tahun 1950 ;3.
Register : 01-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 7 April 2016 — Rashedul Islam
228
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas paspor Afrika Selatan atas nama RASHEDUL ISLAM dengan nomor paspor A03165324 yang diterbitkan tanggal 03 Juni 2015; 1 (satu) berkas identitas Afrika Selatan atas nama RASHEDUL ISLAM dengan nomor 8510065381089 yang diterbitkan tanggal 05 Mei 2014 ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Ace warna putih ;Dikembalikan kepada terdakwa Rashedul Islam ;6.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) berkas paspor AfrikaSelatan atas nama Rashedul Islamdengan nomor paspor A03165324yang diterbitkan tanggal O03 Juni2015 ;e 1 (satu) berkas identitas AfrikaSelatan atas nama Rashedul Islamdengan nomor 8510065381089yang diterbitkan tanggal 05 Mei2014 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;e 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Ace warna putih ;Dikembalikan kepada terdakwa Rashedul Islam ;1.
    Pangkash meminta untuk dibuatkan paspor AfrikaHalaman 3 dari 25 Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN DpsSelatan dimana Sdr.Pangkash memberitahukan terdakwa untukmenghubungi temannya yaitu Sdr.Taposh, setelah terdakwa berhasilmenghubungi Sdr.Taposh melalui telepon, terdakwa diminta uangsebesar $ 2000 (Kurs Dollar Amerika Serikat) untuk satu pasporatas nama terdakwa dan tiket menuju Auckland New Zealanddengan perjanjian terdakwa menyerahkan uang yang diminta olehSdr.Taposh setelah paspor diterima oleh
    menunjukkan PasporAfrika Selatan yang dimilikinya yang didalamnya telah ada capkeberangkatan dari Afrika Selatan pada tanggal 14 September 2015yang selanjunya terdapat cap kedatangan ke Bangladesh yang telahdibuatkan oleh Sdr.Topash sehingga pada saat terdakwa keluar dariBangladesh, pihak imigrasi Bangladesh tidak melakukanpengecekkan paspor Afrika selatan hanya melihat cap yang telahtertera sebelumnya di paspor selanjutnya memberikan capkeberangkatan tanpa melalukan wawancara terhadap terdakwa,
    Pangkash meminta untuk dibuatkan paspor AfrikaSelatan dimana Sdr.Pangkash memberitahukan terdakwa untukmenghubungi temannya yaitu Sdr.Taposh, setelah terdakwa berhasilmenghubungi Sdr.Taposh melalui telepon, terdakwa diminta uangsebesar $ 2000 (Kurs Dollar Amerika Serikat) untuk satu pasporatas nama terdakwa dan tiket menuju Auckland New Zealanddengan perjanjian terdakwa menyerahkan uang yang diminta olehSdr.Taposh setelah paspor diterima oleh terdakwa ditambah $ 3000Halaman 5 dari 25 Putusan Nomor
    yang menjelaskan perbandingan paspor dari terdakwaRASHEDUL ISLAM dengan paspor dari orang yang memiliki WargaNegara Afrika Selatan, diperoleh kesimpulan :e Teks REPUBLIC OF SOUTH AFRICA yangterdapat pada halaman bio data tidakmemendar di bawah sinar ultra violetsedangkan paspor asli sebagai pembandingmemendar ungu ke putih ;e Letak Teks REPUBLIC OF SOUTH AFRICAyang terdapat pada halaman bio data tidaksejajar jika dibandingkan yang asili ;e Pada Paspor halam 32 terdapat fitur pengamanberupa Ghost
Register : 17-05-2019 — Putus : 10-06-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 177/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 10 Juni 2019 — Pemohon:
MIMIN AMRULLAH
3422
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon dan tanggal lahir Pemohon pada Paspor dengan Nomor AM 712948 yang dikeluarkan oleh Kepala Urusan Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dengan masa berlaku 28 Mei 2009 sampai dengan 28 Mei 2012 yang semula tertulis MIMIN AMRULLAH ABDUL AZIZ lahir tanggal 25 Mei 1977 dirubah menjadi
    MIMIN AMRULLAH lahir tanggal 25 Mei 1986;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Mataram agar dapat diterbitkan paspor yang baru sebagaimana perubahan tersebut pada petitum kedua;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 191.000,00.
    Saksi Saksi NasrullahBahwa saksi adalah adik ipar Pemohon;Bahwa Nama pemohon di Paspor terketik Mimin Amrulah Abdul Aziz,sementara di dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Aktekelahiran, Ijazah milik pemohon terketik Mimin Amrullah, begitu jugadengan tahun lahir Pemohon di Paspor terketik 25 Mei 1977, sementaradi dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Akte kelahiran,Ijazah milik pemohon terketik tahun lahir Pemohon adalah 25 Mei 1986 ;e Bahwa saat akan membuat paspor baru di
    Kantor Imigrasi ternyata saatpemeriksaan sidik jari muncul identitas pada paspor lama atas namaMimin Amrulah Abdul Aziz ;e Bahwa Kantor Imigrasi tidak mau memproses paspor Pemohon karenaadanya identitas ganda;2.
    Saksi Fitri Ningsihe Bahwa saksi adalah adik kandung Pemohon;e Bahwa Nama pemohon di Paspor terketik Mimin Amrulah Abdul Aziz,sementara di dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Aktekelahiran, Ijazah milik pemohon terketik Mimin Amrullah, begitu jugadengan tahun lahir Pemohon di Paspor terketik 25 Mei 1977, sementaradi dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Akte kelahiran,Ijazah milik pemohon terketik tahun lahir Pemohon adalah 25 Mei 1986 ;e Bahwa saat akan membuat paspor baru
    , bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 33 UndangUndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi jo Pasal 49 huruf e Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Imigrasi jo Pasal 24ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pada pokoknyamengatur :"Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data
    bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 33 UndangUndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi jo Pasal 49 huruf e Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Imigrasi jo Pasal 24ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan namapada paspor cukup dilakukan dengan permohonan pribadi dari pemohon paspordengan melampirkan dokumen kependudukan sebagai bukti pendukung..Namun demikian oleh karena
Register : 22-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JANTHO Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Jth
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon:
Antoni Rizki
345
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemohon dengan nama ANTONI RIZKI sebagaimana tercantum dalam KTP NIK 1106091412930001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1106-LT-09072020-0040 adalah orang yang sama dengan ANTONI RISKI sebagaimana tercantum pada Paspor RI NIKIM 110206620998;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
    Memerintahkan Kantor Imigrasi untuk ditetapkan di Paspor;4.
    Paspor biasa elektronik dan b. Paspor biasa NonElektronik.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor disebutkan bahwa:Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat ImigrasiKemudian disebutkan dalam Pasal 24
    ayat (2)nya bahwa:Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a.
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, serta peraturanlain yang bersangkutan:MENETAPKAN:1.
Register : 12-03-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 9/Pdt.P/2019/PN Mjl
Tanggal 15 Maret 2019 — Pemohon:
KUSMINAH
362
  • Bahwa permohonan dari Pemohon inidimaksudkan agar data dalam paspor milik Pemohon isinya sesuai denganidentitas Pemohon yang sesungguhnya;7. Bahwa kesesuaian identitas Pemohonpada paspor dengan dokumen lain yang dimiliki oleh Pemohon untukkeperluan ke luar negeri kembali dalam rangka ikut Suami;8.
    yang berlaku selama jangka waktu tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, warga Negara Indonesia yang akan membuat paspor harusmemenuhi kelengkapan sebagai berikut:a.
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukumdan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan tahapan sebagai berikut:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor
    Berdasarkan hal tersebut data yang tercantum padapaspor Nomor C 1505370 seharusnya berkesesuaian dengan Akta Kelahirandalam hal ini data nama Kusminah tanggal lahir 10 Januari 1971 sedangkanternyata pada paspor Nomor C 1505370 tercantum dan terbaca data namapemohon yang keliru;Menimbang, bahwa saat ini Pemohon telah memiliki Akta kelahiran,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan MenteriHukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor
    HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, WNI dalam hal memperbaiki data pada paspor cukup denganmengajukan permohonan pada kantor Imigrasi untuk dilakukan perubahandengan melampirkan Akta Kelahiran atau ljazah, sedangkan perubahan namatidak diatur dalam ketentuan di atas.
Register : 17-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Mjl
Tanggal 22 Desember 2020 — Pemohon:
NINING MEILANINGSING
9814
  • Bahwa Pada tahun 2007 pemohon telah membuat Paspor Nomor AK252871 tanggal 14 MARET 2007 yang dikeluarkan di CIREBON, berlakuhingga tanggal 14 MARET 2011;4. Bahwa setelah pemohon selesai bekerja di Luar Negeri, pemohonpulang ke Indonesia;5. Bahwa Pemohon hendak memperpanjang Paspor untuk keperluanke Luar Negeri Kembali;Halaman 1 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Mjl6.
    Bahwa Paspor Nomor AK 252871 yang digunakan oleh pemohonuntuk berangkat ke Luar Negeri dalam pembuatannya diproses oleh agenperusahaan yang memberangkatkan ke Luar Negeri dan pemohon barumengetahui isi Paspor setelah berada di Luar Negeri;8.
    Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan Nomor140.1/1002/XII/Ds/20042020 tanggal 3 Desember 2020 atas nama NiningMeilaningsih, diberi tanda bukti P4;5, Fotokopi Berita Acara Pembatalan Permohonan Paspor NomorW.11.IMI.IMI.1GR.03.0812874 tanggal 18 November atas nama Kartana,diberi tanda bukti P5a;6. Fotokopi Review Adjudikator Paspor atas nama Nining Meilaningsih,diberi tanda bukti P5b;7.
    Aman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi mengenal Pemohon sebagai karena Saksi merupakantetangga Pemohon;Bahwa Saksi mengetahui maksud dan tujuan Pemohon mengajukanpermohonan ini karena Pemohon bermaksud akan mengajukan penetapanperbaikan data dalam Paspor;Bahwa Pemohon sebelumnya pernah memiliki Paspor ketika bekerjasebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang pembuatannya diurusoleh agen perusahaan dengan usia yang dituakan; Bahwa saat ini Paspor tersebut
    dengan usia yang dituakan; Bahwa saat ini Paspor tersebut sudah hilang dan Pemohon akan membuatPaspor lagi yang baru untuk beribadah umroh bersama dengan suaminyamenggantikan bapak mertuanya yang meninggal dunia; Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Mei 1990;Halaman 4 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Mjl Bahwa Kantor Imigrasi Cirebon menolak permohonan pembuatan PasporPemohon karena ada perbedaan data tanggal lahir, yaitu Paspor yang lamalahir pada tahun 1983 dan permohonan Paspor
Register : 10-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 126/Pdt.P/2019/PN Tlg
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon:
KATIRIN
143
  • untuk keperluan menjadi TenagaKerja Indonesia (TKI) yang sudah tidak berlaku sejak 02 November 2012yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan RI Kuala Lumpur, denganNomor P 833608, dimana Identitas Pemohon tertulis dan terbaca yaitunama KATIRIN BIN WARIDI; tempat / tanggal lahir Tulungagung, 12Januari 1953 ;Bahwa, dalam memperoleh Paspor tersebut Pemohon melalui jasaTravel Agent dan Pemohon hanya menunggu dirumah sajalaludiberitahu jika Paspor Pemohon sudah jadi dan Pemohon langsungdiberangkatkan ke
    Negara tujuan ;Bahwa, sehingga Pemohon tidak memperhatikan sama sekali IdentitasPemohon yang tercantum dalam Paspor Pemohon dengan IdentitasPemohon yang tercantum dalam datadata/dokumendokumen lainnyayaitu Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta BukuNikah yang dimiliki oleh Pemohon ;Bahwa, terhadap Paspor Pemohon dengan nama KATIRIN BIN WARIDI;tempat / tanggal lahir Tulungagung, 12 Januari 1953 dengan Nomor P833608 sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 02 November 2012;Bahwa
    , karena Pemohon masih memerlukan Paspor untuk pergi ke luarnegeri untuk menjalankan ibadah haji maka Pemohon ingin mengurussendiri untuk memperpanjang Paspor tersebut di Kantor Imigrasi;Bahwa, akan tetapi dengan adanya sistim pengurusan Paspor sekarangyang telah berbasis geometrik maka akan tetap terkoreksi sidik jari yangsama yang telah ada di Kantor Imigrasi berdasarkan data Paspor lamadan yang demikian tidak sesuai dengan datadata/dokumendokumenyang Pemohon miliki lainnya yaitu.
    Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor, ternyata tidak ada satu pun pasal dalamperaturanperaturan di bidang Keimigrasian tersebut yang menyebutkanbahwa untuk dapat melakukan perubahan data pada paspor biasa harusberdasarkan kepada penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat jika pokok permohonanPemohon sebagaimana tersebut diatas dimaksudkan dalam rangkamelakukan perubahan data Paspor Biasa sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia
    Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa Dalam halterjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahannama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau PejabatImigrasi ;Halaman ke 6 dari 10 Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2019/PN TlgMenimbang, bahwa dalam peraturan tersebut di atas tidak mengaturperubahan data Paspor Biasa mengenai tanggal
Register : 07-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 362/Pdt.P/2019/PN Png
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon:
ENDAH UMI SUGIARTI NINGSIH
174
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; -------------------------------------------------
    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Endah Umi Sri Sugiarti Ningsih untuk membetulkan nama dan tahun lahir Pemohon yang terdapat dalam Paspor Pemohon dengan nomor B6372352 yang semula nama dan tahun lahir Pemohon tertulis Endah Umi Sri Sugiartiningsih lahir tahun 1984 dibetulkan menjadi
      hambatan dalam mengurus Paspor guna kepentingan bekerja;Bahwa saat ini Pemohon bermaksud untuk membetulkan nama Pemohon dantahun lahir Pemohon yang terdapat dalam Paspor Pemohon, semula Pemohontertulis bernama Endah Umi Sri Sugiartiningsin lahir tahun 1984 dibetulkanmenjadi Endah Umi Sri Sugiarti Ningsih lahir tahun 1989 disesuaikan denganKartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah PemohonPemohon yang dimiliki Pemohon; Bahwa mengenai pembetulan nama Pemohon dan tahun lahir Pemohontersebut
      Saksi HARMOKO :OO tanggal 13 Juli 1989 ;Bahwa Pemohon pernah bekerja di luar negeri dan mempunyai paspor yangdikeluarkan Kantor KJRI Hongkong nomor : B6372352 dimana nama dantanggal lahir Pemohon tertulis Endah Umi Sri Sugiartiningsih lahir padatanggal 13 Juli 1984 dan paspor tersebut akan habis masa berlakunyapada 22 Februari 2022;Bahwa Pemohon saat ini bermaksud akan bekerja ke luar negeri, namun pada saat akan mengurus Paspor mengalami kesulitan oleh karenapenulisan nama dan tahun lahir Pemohon
      dan lIjazah dimana nama dantanggal lahir Pemohon tertulis Endah Umi Sri Sugiarti Ningsih lahir padatanggal 13 Juli 1989 ;Bahwa Pemohon pernah bekerja di luar negeri dan mempunyai paspor yang dikeluarkan Kantor KJRI Hongkong nomor : B6372352 dimana nama danHalaman 4Penetapan No. 362/Pdt.P/2019/PN.Png.tanggal lahir Pemohon tertulis Endah Umi Sri Sugiartiningsih lahir padatanggal 13 Juli 1984 dan paspor tersebut akan habis masa berlakunyapada 22 Februari 2022; Bahwa Pemohon saat ini bermaksud akan
      Pemohon disebabkan pada saat Pemohon mengurus Pasporuntuk bekerja di luar negeri yang mengurus Paspor Pemohon adalah pihakPJTKI dimana di dalam Paspor tersebut nama dan tahun lahir Pemohontidak sama dengan nama dan tahun lahir yang sebenarnya dari Pemohonsesual dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan AktaKelahiran, Kutipan Akta Nikah dan lIjazah milik Pemohon; Bahwa untuk itu Pemohon berkehendak untuk mengajukan Permohonanuntuk membetulkan nama dan tahun kelahiran dalam data Paspor terdahuluPemohon
      Penetapan dari Pengadilan Negeri Ponorogo ; Bahwa mengenai perbedaan nama dan tahun lahir Pemohon yang terteradalam Paspor dengan nama dan tahun lahir yang tertera di Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah danIjazah milik Pemohon disebabkan pada saat Pemohon mengurus Pasporuntuk bekerja di luar negeri yang mengurus Paspor Pemohon adalah pihakPJTKI dimana di dalam Paspor tersebut nama dan tahun lahir Pemohontidak sama dengan nama dan tahun lahir yang sebenarnya
Register : 13-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 20/Pdt.P/2019/PN Tbt
Tanggal 24 Juni 2019 — Pemohon:
SULISTIATI
2811
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti tahun lahir pemohon pada paspor Nomor AU312678 atas nama Sulistiati
    ketika ada tawaran untuk bekerja pada pabrik tekstildi Malaysia, hal tersebut mengakibatkan kesalahan penginputan datapaspor Pemohon disamakan dengan tahun lahir temanteman sekolahPemohon yang mayoritas kelahiran tahun 1988;Bahwa disebabkan jeda waktu penerbitan paspor dengan keberangkatanPemohon ke Malaysia yang cukup dekat sehingga Pemohon tidaksempat mengurus perbaikan data paspor Pemohon dan pasporPemohon tersebut tidak dipermasalahkan;Bahwa kontrak kerja Pemohon telah habis sehingga Pemohon
    5 dari 11 Penetapan Nomor 20/Pat.P/2019/PN TbtIndonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasian ayat (1) disebutkanbahwa Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.
    Sedangkanayat (2) menyebutkan bahwa Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indoensia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan PelaksanaUndangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasian disebutkan bahwaPaspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik; dan b. Paspor biasanonelektronik.
    Paspor lama bagiyang telah memiliki Paspor.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
    Nomor 31 Tahun 2013tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKelmigrasian serta Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, peraturan tersebut hanya mengatur tentangpenertbitan paspor dan perubahan data paspor biasa yang meliputi perubahannama atau perubahan alamat yang diajukan kepadan Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi.
Register : 25-08-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN SUMENEP Nomor 174/Pdt.P/2016/PN.Smp
Tanggal 8 September 2016 — MAHWAN
694
  • Memberikan ijin kepada kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk memperbaiki nama dan bulan kelahiran pada Paspor Pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon; --------------------4. Membebankan biaya yang timbul karena permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 171.000 (seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) ; ----------------
    dengan Nomor : T 761813 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak, tanggal 03 september 2009 ;3 Bahwa, pada saat pengajuan untuk membuat Paspor, ada kesalahan dankekeliruan pada bulan kelahiran Pemohon yang berkenaan dengan pembuatanpaspor tersebut ;Bahwa, akibat dari pada kesalahan serta kekeliruan data, bulan kelahiran dannama Pemohon yang diberikan tersebut didalam paspor yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Tanjung Perak, tanggal 03 September 2009 dengan namaPemohon dan tanggal lahir
    pemohon sebagai berikut:e MAHWAN TAHOL MUHAYAe Tanggal lahir, 10 Maret 1948Bahwa, nama Pemohon yang sebenarnya MAHWAN, sesuai dengan data datakependudukan yang Pemohon miliki sekarang ini ; Bahwa, tanggal lahir yang sebenarnya, tanggal 10 Juli 1948, sesuai Kutipan AktaKelahiran ; 222222 2 ono ennaBahwa, akibat dari kesalahan bulan kelahiran Pemohon, maka tidak dapatmembuat Paspor Baru untuk pergi Umroh ; Bahwa, Pemohon pada saat ini memerlukan pengurusan Paspor Baru untukkepentingan memenuhi syarat
    biasa dan suratperjalanan laksana paspor, yang berbunyi:Perubahan Data Paspor BiasaPasal 24(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a. pengajuan permohonan; b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc. pencetakan perubahan
    Negeri Sumenep mengabulkan permohonanPemohon dengan perbaikan redaksional pada petitum permohonannya ; Menimbang, bahwa karena Permohonan perubahan nama dan bulan kelahiranPemohon pada Paspor Pemohon dikabulkan, maka Hakim Pengadilan Negeri Sumenepmemberikan ijin kepada kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk memperbaiki nama danbulan kelahiran pada Paspor Pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu TandaPenduduk Pemohon; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, makaberalasan untuk
    Pasal 1865 KUHPerdata, UU No. 48 tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor biasa dan surat perjalananlaksana paspor dan peraturanperaturan yang berkaitan;MENETAPKAN1 Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2 Menetapkan nama MAHWAN TAHOL MUHAYA adalah MAHWAN lahir diSumenep tanggal 10 Juli 1948 ; 3 Memberikan ijin kepada kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk memperbaikinama dan bulan kelahiran pada Paspor Pemohon
Register : 22-04-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 26/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal 2 Mei 2024 — Pemohon:
Rosita
98
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah, memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dengan Nomor Paspor W 336998, atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, pada tanggal 03 Agustus 1972, yang dikeluarkan Kantor Indonesian Consulate General In Hong Kong tertanggal 15 Januari 2014 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor W 336998, dengan atas Nama Rosita
      >, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 03 Agustus 1968;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk mencatat perubahan tahun kelahiran Pemohon dalam register penerbitan Paspor yang semula tercatat dalam Paspor Nomor W 336998, atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 03 Agustus 1972, yang dikeluarkan Kantor Consulate General In Hong Kong tertanggal
    15 Januari 2014 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor W 336998, atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 03 Agustus 1968.
Register : 04-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 11/Pdt.P/2017/PN Kag
Tanggal 8 Nopember 2017 — - SITI ROMLAH ( Sebagai pemohon )
476
  • Menetapkan bahwa pemohon SITI ROMLAH ABU NYAMIN lahir di Tanjung Baru pada tanggal 20 Pebruari 1991, sekaligus memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon dan nama orang tua Pemohon yang ada dalam Paspor Republik Indonesia No.
    Bahwa Pemohon lahir dengan nama SITI ROMLAH, yang lahir di TanjungBaru, pada tanggal 20 Pebruari 1991 dari pasangan suami istri yangbernama ABU NYAMIN dan AYUNAH ;Hal 1 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 1 1/Pdt.P/2017/PN KagBahwa sekitar tahun 2008, Pemohon telah mengajukan permohonanpenerbitan Paspor, sehingga terbitlah Paspor No.
    AL 412537, atas namaSITI ROMLAH ABU YAMIN, lahir di Tanjung Baru, tanggal 20 Pebruari 1990dengan masa berlaku hingga 9 Juni 2011 ;Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2012, Pemohon mengajukan kembalipermohonan penerbitan Paspor, sehingga terbitlah Paspor No.
    atas nama SITI ROMLAH, lahir diTanjung Baru, pada tanggal 20 Pebruari 1990 ;Bahwa tahun lahir Pemohon dalam paspor dan dokumen datakependudukan tidak sesuai dengan dokumen kependudukan Pemohonberupa KTP Eloktronik, Kartu Keluarga dan Buku Nikah sehingga pada saatakan mengajukan permohonan penerbitan paspor dengan data yang terterasesuai dengan data yang sebenarnya di tolak oleh sistem ;Bahwa oleh karena terdapat perbedaan tahun lahir dan nama orang tuapemohon pada paspor dan dokumen kependudukan
    2 kali buat paspor dan paspor yang kedua habis masa berlakunyapada tanggal 27 Juli 2017 ;Bahwa pada saat Pemohon akan mengajukan perpanjangan paspor diKantor Imigrasi ditolak oleh sistem karena antara dokumenkependudukan dengan data yang ada pada paspor sebelumnya tidaksama ;Bahwa berdasarkan pentunjuk pihak kantor Imigrasi untuk perbaikan datayang ada pada paspor harus berdasarkan Penetapan Pengadilan ;Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon data paspor milik Pemohonyang salah tersebut yaitu tahun
    nama Pemohonkarena tidak sesuai dengan data kependudukan ; Bahwa Pemohon selama ini bekerja sebagai tenaga kerja wanita diMalaysia selama lebih kurang 7 tahun ; Bahwa selama Pemohon menjadi Tenaga Kerja Wanita di Malaysiasudah 2 kali buat paspor dan paspor yang kedua habis masa berlakunyapada tanggal 27 Juli 2017 ; Bahwa pada saat Pemohon akan mengajukan perpanjangan paspor diKantor Imigrasi ditolak oleh sistem karena antara dokumenkependudukan dengan data yang ada pada paspor sebelumnya tidaksama
Register : 30-01-2017 — Putus : 16-06-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 52/Pid.Sus/2017/PN.Kpg
Tanggal 16 Juni 2017 — Yohanes Leonardus Ringgi
12873
  • danmelakukan pencatatan Nomor paspor pemohon pada buku registrasisetelah itu. menyerahkannya pada bagian pencetakan paspor danlaminisasi.
    kualitas Paspor kemudian sayamemasukan paspor tersebut ke Mesin Scan MRZ ( Uji Kualitas ).4) Kemudian saya kembali mengklik di Komputer yang bertuliskanSerahkan paspor di system Untuk proses selesai.5) Saya paraf pada lembaran perdim sebanyak 2 (dua) kali sebagai tandapetugas yang mencetak papsor.6) Melakukan Laminating terhadap Paspor.7) Menuliskan Nama dan nomor Paspor pada buku ekspedisi.8) Mengantar berkas, Perdim, Buku ekspedisi dan paspor yang sudah jadikepada Kasubsi Perijinan Lantaskim untuk
    paspor dan laminisasi.6.
    Setelah dilakukan Foto Paspor maka proses selanjutnya saksi tidakmengetahui lagi, sampai pada saat Pemohon Paspor datang dan membawaBukti Pembayaran Paspor dari Bank lalu menyerahkan bukti tersebut keLoket penyerahan Paspor, Bukti Pembayaran tersebut biasanya di terimaoleh GODSTAR MOZES BANIK Als OD, kemudian bukti tersebut diserahknkepada saksi untuk saksi ambil paspor tersebut di Feeling Cabinet / lemaripenyimpanan Paspor, lalu saksi serahkan paspor tersebut kepadaGODSTAR MOZES BANK Als OT, kemudian
    di tercatat di bukupengambilan Paspor barulah buku paspor tersebut dapat diserahkankepada pemohon paspor;Bahwa benar saksi tidak tahu apakah pengambilan Paspor di LoketPenyerahan paspor bisa di wakilkan kepada orang lain selain pemohonkarena saksi ditugaskan hanya mengambil paspor dari Feeling Cabinet /Lemari Penyimpanan Paspor dan meneyerahkan kepada paspor tersebutkepada GOODSTAR MOZES BANK alias OT;Bahwa benar apabila GODSTAR MOZES BANIK alias OD berhalangan dantidak masuk kantor biasanya saksi
Register : 16-04-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 65/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 24 April 2019 — Pemohon:
JAMILUDDIN
2311
  • Memberi ijin untuk mengganti identitas dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A7537684 atas nama JEMMIL SUJAI, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 6 Maret 1981 dan menerbitkan Paspor Republik Indonesia yang baru dengan menggunakan identitas yang sebenarnya yaitu JAMILUDDIN, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 6 Maret 1981 ;

    3.

    Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor A7537684 atas nama JEMMIL SUJAI, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 6 Maret 1981, tidak mempunyai kekuatan hukum ;

    4.

    Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A7537684 atas nama JEMMIL SUJAI, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 6 Maret 1981 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu JAMILUDDIN, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 6 Maret 1981, sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku ;

    5. Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar

    KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran danSurat Nikah, dipergunakan nama JEMMIL SUJAI, lahir di Bangkalan,pada tanggal 6 Maret 1981;Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi Karena Pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi TanjungPriok melalui biro yang memberangkatkan Pemohon soalkelengkapan datadata Pemohon percaya saja, sehingga terjadikesalahan identitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia NomorA 7537684 dari Kantor
    Penetapan No.65/Pdt.P/2019/PN.Bkl.dikeluarkan Paspor Republik Indonesia Nomor A 7537684 dari KantorImigrasi Tanjung Priok ;Bahwa dalam datadata yang selama ini dipergunakan oleh Pemohontersebut, baik dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran danSurat Nikah, dipergunakan nama JEMMIL SUJAI, lahir di Bangkalan,pada tanggal 6 Maret 1981;Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi karena Pemohon mengurus paspor di Kantor
    nama JEMMIL SUJAI, lahir di Bangkalan,pada tanggal 6 Maret 1981; Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengandokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal initerjadi karena Pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi TanjungPriok melalui biro yang memberangkatkan Pemohon soal kelengkapandatadata Pemohon percaya saja, sehingga terjadi kesalahan identitasPemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor A 7537684 dariKantor Imigrasi Tanjung Priok ; Bahwa saat ini Pemohon mau bekerja
    Namun olehkarena telah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor A7537684 dariKantor Imigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014 dan dipersidanganterungkap fakta bahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapatperbedaan dengan data yang sebenarnya yakni terdapat kesalahanpenulisan nama maka Paspor Republik Indonesia Nomor A7537684 dariKantor Imigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014, tidak dapat dipergunakanoleh Pemohon.
    Oleh karena itu perlu diterbitkan paspor yang baru kepadaPemohon dengan menggunakan data yang sebenarnya sebagaimanabukti P1, P2, P3 dan P4.
Register : 24-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN BONTANG Nomor 47/Pdt.P/2021/PN Bon
Tanggal 3 Januari 2022 — Pemohon:
ISNAWATY MAHMUD
5437
  • Bahwa pemohon telah mengurus paspor yang di terbitkan di KBRI DOHA QATAR pada tanggal 20 januari 2017 dengan nomor paspor AT 820897 yangmasa berlakunya berakhir pada tanggal 20 Januari 20205. Bahwa Pemohon Bermaksud mengurus perpanjang masa berlaku Pasporpemohon dengan nomor AT 820897 namun ada kendala dengan perbedaandata pada paspor dengan KTP, KK dan Akte kelahiran Pemohon antara lain:a. Nama pemohon pada paspor adalah ISNAWATI sedang padaKTP, KK dan Akte kelahiran Pemohon adalah ISNAWATYb.
    BINTI yang tercantum pada Paspor adalah MAHMUD RASID sedang yang tercantum pada KK pemohon adalah MAHMUD C. Tempat tanggal lahir Pemohon pada paspor adalah MAROS 25Januari 1979 sedang dalam KTP, KK dan Akte kelahitan Pemohon adalah SORONG 25 januari 1976 6. Bahwa oleh karena adanya perbedaan data antara paspor dengan KTP,KK dan Akta kelahiran Pemohon maka pihak Unit Kerja Keimigrasian (UKK)Kantor Imigrasi Kelas TP!
    Menyatakan paspor Nomor AT 820897 adalah sah milik PemohonISNAWATY3. Menyatakan Paspor Pemohon telah terjadi kekeliruan data antara lain:a. Nama ISNAWATI BT MAHMUD RASID b. Tempat Tanggal Lahir : Maros 25 Januari 1979 4. Menyatakan sah perubahan data paspor Nomor AT 820897 atas namaISNAWATY yang akan di ajukan pemohon pada Unit Kerja Keimigrasian (UKK)Kantor Imigrasi Kelas TPI Samarinda Di Kota Bontang menjadi :a. Nama : ISNAWATY BT MAHMUDb. Tempat Tanggal Lahir : SORONG 25 Januari 1976 5.
    Adapun yang terdapat kekeliruan yakni nama Pemohon di Paspor tertulisISNAWATI BT MAHMUD RASID sedangkan pada KTP, KK dan Akta KelahiranPemohon adalah atas nama ISNAWATY, kemudian penulisan nama BINTIyang tercantum pada Paspor adalah MAHMUD RASID*, sedangkan yangtercantum pada KK Pemohon adalah MAHMUD, selanjutnya tempat tanggallahir Pemohon yang tertulis pada Paspor adalah MAROS, 25 Januari 1979"sedangkan dalam KTP, KK dan Akta Kelahiran Pemohon adalah SORONG, 25Januari 1976 .
    Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor bahwa dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasakepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi; Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor bahwa prosedur perubahan data paspor biasa,dilaksanakan melalui tahapan:a.