Ditemukan 3198 data
168 — 76
Selain itu Menurut Mahkamah Agung RepublikIndonesia berdasarkan Pasal 1370 KUH Perdata, Pasal 1371 KUH PerdataHalaman 39 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Sbh.dan Pasal 1372 KUH Perdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikandalam hal tertentu seperti kematian, luka berat dan penghinaan.4.
1.H.SUPADI BA Bin Tjitrohardjo hudi
2.H.ACHMADI bin Tjitrohardjo Hudi
3.B. Amat Bahroni nk Ninten Binti Tjitrohardjo Hudi
4.ZUHRIYAH Binti TJITROHARDJO HUDI
5.SALAMUN Bin ABDULLAH FAKIH
6.FAJAR ABDULLAH Bin ABDULLAH FAKIH
7.ZUMROTUL ISLAMIYAH Binti ABDULLAH FAKIH
8.Muhammad Rifqi Farhani Bin Muh Yasro
9.LUTFIA MAY RAHMAWATI Binti MUH YASRO
10.SITI AISAH Binti MUH ZAHRI
11.Istikomah Binti Muh Zuhri
12.ZAENAL ARIFIN Bin MUH ZUHRI
13.Zidni Ikhsan Mukhlis
14.HIDAYATUL FITRIYAH
15.AHDIANAN LUKI PURWIYANTI Binti SUWARDI ASMURI
16.AMILIA DEWI ROSMALINA Binti SUWARDI ASMURI
17.NUR ROKHMAD Bin AS'ARI
18.Drs. Zainal Mukhibin Bin As'ari
19.MUHAIMINUL HAKIM,SPd Bin AS'ARI
20.AMINATUN ZUHRO Binti AS'ARI
21.SITI KHALIMAH binti AS'ARI
22.ROHMATUL MURTOFIAH Bint AS'ARI
Tergugat:
1.TASJUDIONO alias TAJUD
2.CAMAT MERTOYUDAN
3.badan pertanahan Nasional Kabupaten Magelang
4.Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Kepala daerah Propinsi Jawa tengah Cq. Bupati KDH Tk.II Magelang, Cq. Camat Mertoyudan, Cq. Kepala Desa Pasuruhan
6.Drs. Rohmat Aji
7.LILA NURLINA
8.SRI SUBEKTI
105 — 8
./ 1370 m2, dalam C No.921 dan telah berSHM No. 2513Halaman 36 dari 57 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Padt.G/2017/PN Mkdg. Siti Fatimah seluas + 135 d.a./ 1350 m2, telah dijual kepadaPENGGUGAT II, dalam C No. 265 dan telah berSHM No. 2525 ;h. PENGGUGAT III seluas + 100 d.a./ 1000 m2, dalam C No.347 dan;i. Muh. Zuhri alias Markono seluas + 210 d.a./ 2100 m2, dalamC No. 808 dan telah berSHM No. 2526 ;9.4, Tanah Sawah terletak di Persil 167b, dibagikan kepada :a.
196 — 53
145.050.000, (seratus empatpuluh lima juta lima puluh ribu rupiah) sesuai Sertipikat Hak TanggunganNo. 697/2009 tanggal 26 Agustus 2009 berdasar pada Akta PemberianHak Tanggungan No. 52/2009 tanggal 29 Juli 2009 yang dibuat olehMamitta Siallagan Sarjana Hukum Notaris PPAP di KabupatenSimalungun.Terhadap Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8 tersebut di atastelah dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat Ill sebesar Rp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) sesuai Sertipikat Hak TanggunganNo. 1370
HSURATMAN
Tergugat:
1.SUHARTO
2.SUJIMAN
3.Wenny Sudjiani
45 — 10
angka 4 (empat) gugatan Penggugat yang menyatakan sahdan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara inisah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalamperkara ini, Menurut Majelis Hakim patut dikabulkan ;Menimbang. bahwa petitum angka 9 (sembilan) Gugatan Penggugatyang menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III menggantiseluruh kerugian IMMATERIIL Penggugat Sebesar Rp.100.000.000 ( seratusJuta Rupiah ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1370
121 — 66
(lima milyar rupiah), Majelis Hakim berpendapat oleh karena Penggugat tidakdapat membuktikan besarnya kerugian tersebut sebagai kerugian yang nyataakibat dari perobuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat , dankerugian ini bukanlah termasuk sebagai kerugian immaterial sebagaimanadalam ketentuan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, maka tuntutanPenggugat pada poinya yang ke3c dank e4c, tidaklah cukup beralasan danharuslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa mengenai Petitum Penggugat pada poin
56 — 42
Agustus 1988 dengan tegas dinyatakanbahwa setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian dimaksudmaka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterimakarena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna ;Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immateriil yang dituntut olehPenggugat dalam petitum butir 5 harus lah ditolak karena tidak berdasarhukum, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung dalamperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
121 — 43
Bahwa terkait dengan ganti kerugian immateriil, perlu Tergugat ingatkanbahwa ganti rugi immateriil dibatasi hanya untuk perbuatanperbuatantertentu, seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan, sebagaimanatelah diatur dalam pasal 1370, 1371 dan 1372 KUH Perdata. Hal ini sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 650/PK/Pdt/1994 ;26. Bahwa karena tuntutan ganti kerugian immateriil tidak sesuai denganperaturan perundangundangan, maka sudah sewajarnya jika tuntutantersebut ditolak ;27.
ANTON B
Tergugat:
1.FUAD DARMAWAN
2.KUSUMO WIDJAJA
3.A. ARON HIN
292 — 70
Beberapa perbuatan melawan melanggar hukum seperti pasal 1370 KUHPerdata tentang pembunuhan, pasal 1371 KUH Perdata tentangpenganiayaan dan pasal 1380 KUH Perdata tentang penghinaan.Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam putusan 31 Januari 1919,Mahkamah Tinggi merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum, bilamanasuatu perbuatan baik karena sengaja maupun karena kelalaiannya, sehinggaperbuatan tersebut bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengankesusilaan ataupun keharusan yang diperhatikan
Terbanding/Penggugat : ATJON AHYADI alias OTJON BIN ENTJE
Terbanding/Turut Tergugat I : H. ENCUD SUNDARI MUHAMAD
Terbanding/Turut Tergugat II : SRI MUNJAYANA
Turut Terbanding/Tergugat I : IETJE SUSANTIN SATRIYO, SE Bin AZIANTO SATRIYO
113 — 127
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.
106 — 65
Adapun batasanpengajuan tuntutan kerugian immateriil tersebut sesuai dengankaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi MARI No.650/PK/Padt/1994 tertanggal 26 September 1994, yaitu:Berdasarkan Pasal 1370, 137, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan3.
Adapun batasan pengajuan tuntutan kerugianimmaiteriil tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang terkandung dalamYurisprudensi MARI No. 650/PK/Pdt/1994 tertanggal 26 September1994, yaitu:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."73.
131 — 74
Bahan Buble polos 1370.Yd X Rp. 17.000, = Rp. 23.290.000,10. Jersey mutif 110 kg X 40.000, =Rp. 4.400.000,11.
Barang Buble.polos. 1370.Yd x 17.000, =Rp. 23.290.000,6. Jersey Mutif 110 Kg x 40.000, =Rp. 4.400.000,7. Bulu. 100 Yd x 20.000, =Rp. 2.000.000.= Rp. 162.490.000,Jadi Jumlah ASSETASSET :A. Rp. 815.413.000,B. Rp. 149.815.000,C. Rp. 162.490.000,Rp. 1.127.718.000,HUTANGHUTANG :1. BuAni =Rp. 140.448.000, (lunas)2. Wandi =Rp. 152.999.235 142 Jt (12 Farel)=10.999.235 (sisa)3. Koprasi =Rp. 33.000.000,4. Hanali = Rp. 3.700.000,5. Pundi =Rp. 240.331.000, Lunas6. Mamah =Rp. 57.000.000, Lunas7.
PT BANGUN ALAM SAMAWA
Tergugat:
PT BNI Cq PT BNI WILAYAH BALI NTB NTT Cq PT BNI CABANG SUMBAWA
175 — 157
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan Peninjauan KembaliNo. 650/PK/PDt/1994 yang berbunyi:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, Luka Berat dan penghinaanPosita point 22.2 gugatan sangat tidak berdasar karena PENGGUGAThanya menyatakan/mengasumsikan tetapi apa faktanya? Apakah benarPENGGUGAT kehilangan nama baik dan reputasi?
Terbanding/Terdakwa : YULIANTO
121 — 43
KantorPelayanan Pajak Pratama PontianakS 1347/WPJ.13/KP.01/2013tgl3 Juni 20131 (Satu ) lembar Dokumen Asli Surat Himbauan Melakukan Kewajiban Pelaporan danPembayaran Pajak atas nama YULIANTO NPWP. 08.312.405.7701.000 yang diterbitkan KantorPelayanan Pajak Pratama PontianakS 1369/WPJ.13/KP.01/2013tgl4 Juni 20131 (Satu ) lembar Dokumen Asli Surat Himbauan Melakukan Kewajiban Pelaporan danPembayaran Pajak atas nama YULIANTO NPWP. 08.312.405.7701.000 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama PontianakS 1370
Pelayanan PajakPratama PontianakS 1347/WPJ.13/KP.01/2013tgl3 Juni 20131 (Satu ) lembar Dokumen Asli Surat Himbauan Melakukan Kewajiban Pelaporan dan PembayaranPajak atas nama YULIANTO NPWP. 08.312.405.7701.000 yang diterbitkan Kantor Pelayanan PajakPratama PontianakS 1369/WPJ.13/KP.01/2013tgl4 Juni 20131 (Satu ) lembar Dokumen Asli Surat Himbauan Melakukan Kewajiban Pelaporan dan PembayaranPajak atas nama YULIANTO NPWP. 08.312.405.7701.000 yang diterbitkan Kantor Pelayanan PajakPratama PontianakS 1370
JASMIN Bin M. JONET
Tergugat:
1.ITA AFRIANI Binti ANSARUDIN JURAI
2.PT. Bank Mega Cabang Bengkulu
3.RIZFITRIANI ALAMSYAH
4.pemerintah RIcq menteri agraria cq kepala kantor badan pertanahan nasoinal kota bengkulu
5.Kementerian keuangan RI cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang bengkulu
6.HENDRY KUSWANTO
278 — 175
Bahwa posita 17 pada pokoknya mendalilkan sudah selayaknya ParaTergugat secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesarRp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan hal ini dituntutdalam petitum 3 huruf b.Sehubungan dalil ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dituntut dalam petiutm 3 huruf b,menurut ketentuan Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUH Perdata, ganti rugiimmaterial hanya diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu
109 — 27
adalahtidak berdasar atas hukum sebab kerugian yang dituntut olehPenggugat disebabkan oleh kesalahan Penggugat sendiri.Bahwa selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
277 — 117
RosaAgustina dam Perbuatan Melawan Hukum, menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372, KUHPerdata ganti kerugian immateriilHal 62 dari 68 Hal Putusan nomor 84/Pdt.G/2019/PA.YKhanya dapat diberikan dalam hal tertentu saja seperti perkara Kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa jika melihat kepada yang dijabarkan diatas, makakerugian Konsekwensial, atau yang dikelompokkan juga dengan kerugiantidak langsung, dan/atau kerugian punitive/exemplary yang dikenal denganTort
Terbanding/Terdakwa : YULIANTO
124 — 47
KantorPelayanan Pajak Pratama PontianakS 1347/WPJ.13/KP.01/2013tgl3 Juni 20131 (Satu ) lembar Dokumen Asli Surat Himbauan Melakukan Kewajiban Pelaporan danPembayaran Pajak atas nama YULIANTO NPWP. 08.312.405.7701.000 yang diterbitkan KantorPelayanan Pajak Pratama PontianakS 1369/WPJ.13/KP.01/2013tgl4 Juni 20131 (Satu ) lembar Dokumen Asli Surat Himbauan Melakukan Kewajiban Pelaporan danPembayaran Pajak atas nama YULIANTO NPWP. 08.312.405.7701.000 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama PontianakS 1370
Pelayanan PajakPratama PontianakS 1347/WPJ.13/KP.01/2013tgl3 Juni 20131 (Satu ) lembar Dokumen Asli Surat Himbauan Melakukan Kewajiban Pelaporan dan PembayaranPajak atas nama YULIANTO NPWP. 08.312.405.7701.000 yang diterbitkan Kantor Pelayanan PajakPratama PontianakS 1369/WPJ.13/KP.01/2013tgl4 Juni 20131 (Satu ) lembar Dokumen Asli Surat Himbauan Melakukan Kewajiban Pelaporan dan PembayaranPajak atas nama YULIANTO NPWP. 08.312.405.7701.000 yang diterbitkan Kantor Pelayanan PajakPratama PontianakS 1370
18 — 5
Polisi E 1370 Y, BPKB No. 6747598 H, atas nama H. Umbara, menjadi milik H.
164 — 34
dirinci Penggugat pada point 15gugatan Penggugat, jumlah total tuntutan ganti kerugian berjumlah seluruhnyaRp. 1.600.000.000, (satu milyarenam ratus juta rupiah).Permintaan Penggugat tersebut merinci kerugian estimasi kedepan hingga 2019 dan mengadangada karena Tergugat tidak melakukan perbuatan melawanhukum sebagaimana yng digugatkan.Dalam khusus kerugian Immateriil Mahkamah Agung RI dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, menerbitkan pedoman yangisinya :Berdasarkan pasal 1370
155 — 12
Namun guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam menentukankerugian imateriil yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenaiPerbuatan Melawan Hukum