Ditemukan 355 data
1.ERNI TAHIR
2.KARTINI
Tergugat:
1.NASRI
2.PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Cq. PT. BANK DANAMON SIMPAN PINJAM UNIT Ps. SENTRAL DAWI DAWI POMALAA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KENDARI
75 — 41
apabila dikemudian hari ada putusan yangbertentangan, maka putusan tersebut tidak bisa dipakai sebagai alasan untukmembatalkan lelang (terlebih apabila meminta untuk diletakkan sita atau pundiblokir);Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarHalaman 53 dari 56 Putusan Perdata Bantahan, Nomor 44/Pdt.Bth/2018/PN KkaMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan, menyatakan bahwa terhadap pelelangan
hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, gugatan (bantahan) perlawanan pihak ketiga/derden verzet, yang diajukanoleh Para Pembantah tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Bantahan Para Pembantah tidak dapatditerima, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (
86 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bangun Yulianto ST, MT. sebagai Kepala BidangPengawasan Bangunan dan Perumahan pada DinasPerumahan Kota Batu sama sekali tidak diberikan kewenanganuntuk melakukan penilaian harga tanah dan bangunan untukkepentingan pelelangan Hak Tanggungan;Halaman 14 dari 52 hal. Put. Nomor 1152 K/Pdt/2017d. Bahwa selain itu Sdr.
124 — 50
SUB KAMAR PERDATA UMUM poin 4, telah memutuskan antaralain :Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau melakukan pengosongan dapat diajukanlangsung kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan .Bahwa TERGUGAT menolak dalil selain dan selebihnya gugatan PARAPENGGUGAT, karena hanya. didasarkan pada anganangan PARAPENGGUGAT untuk memiliki kembali jaminan walaupun telah mengakui danmenyatakan dirinya wanprestasi.Bahwa perlu dipahami
FATCHURROZI,Drs,Ec
Tergugat:
1.Arpan Sarjana Ekonomi
2.Chung (Than) Sutijo
69 — 32
harusdilindungi oleh UndangUndang;26.Bahwa kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemenang lelangPutusan Nomor : 39/Pdt.Bth/2019/PN.Mjk Halaman ke4927.dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sudah sangat jelasdengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4Tahun 2014 yang merupakan revisi terhadap hasil rumusan kamarperdata tanggal 14 s/d 16 Maret 2011 angka XIII tentang pelelangan haktanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelangyang berbunyi terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditursendiri melalui Kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
50 — 16
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.0000901010039520, tanggal 15 Maret 2011, Sertifikat Hak tanggungan No.489/2011, Ketentuan UndangUndang No. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungandan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 tentang PerubahanPeraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk PelaksanaanLelang;Menimbang, bahwa Tergugat II juga menyangkal dan mendalilkan padapokoknya bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum karenaperbuatan Tergugat II yang telah melakukan pelelangan
hak tanggungan jaminankredit sebagaimana berdasarkan Risalah Lelang Nomor 231/2014 tanggal 24September 2014 tersebut dilakukan atas permohonan lelang dari Tergugat sebagai pemegang hak tanggungan melalui Surat No. 118/M/AMDPDG/VIII/2014tanggal 6 Agustus 2014, yang telah memenuhi dokumen persyaratan lelangeksekusi hak tanggungan menurut Peraturan Dirjend Kekayaan Negara No.PER03/KN/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanLelang.
41 — 16
miliar enam ratusjuta rupiah) sedangkan faktanya total harga jual lelang keseluruhanTanah berikut bangunan ruko milik Penggugat tersebut dengan hasilbersih lelang yang diperoleh Penggugat adalah hanya sejumlah Rp.1.404.370.000, (satu miliar empat ratus empat juta tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah) sebagaimana berdasarkan Surat Pemberitahuan HasilLelang Nomor : B.5844/KC/XIVADK/1 1/2015 tanggal 09 November 2015;Bahwa dengan harga jual lelang yang sangat jauh dari harga sepatutnya,dan dilaksanakannya pelelangan
Hak Tanggungan milik Penggugat olehTergugat bersamasama Tergugat Il, telah ditetapbkan Tergugat Illsebagai pemenang lelang atas Hak Tanggungan milik Penggugat denganHalaman 8 dari 56 Putusan Nomor 77/Padt.G/2016/PN Pal16.17.18.19.nilai penawaran tertinggi yakni dengan harga penawaran Rp.1.502.000.000, (satu miliar lima ratus dua juta rupiah);Bahwa saat ini, kedua Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat yangmerupakan Hak Tanggungan milik Penggugat, melalui Tergugat IV telahdilakukan perubahan dan
126 — 170
Pelelangan Hak Tanggungan yung dilakukan olehKreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mauHalaman 10 dari 55 Halaman Putusan Nomor 333/Pat. G. Plw/2014/PN.Jkt. Selmengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200ayat (11) HI R melainkan harus diajukan gugatan.
ELVIAN, S. Hut
Tergugat:
1.PT.BANK SYARIAH MANDIRI PUSAT JAKARTA C,Q PR.BANK SYARIAH MANDIRI CABANG LANGSA
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PUSAT C,Q KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG KPKNL CABANG LHOKSEUMAWE
3.IR.T.SYAWALUDDIN
Turut Tergugat:
BADAN DINAS PENGELOLAANKEUANGAN DAERAH KOTA LANGSA ,PROVINSI ACEH
75 — 9
EKSEPSI OBSCUUR LIBELBahwa Gugatan Penggugat adalah tidak jelas dalam proses pelelanganpengadaan barang dan jasa sehingga belum sepantasnya Penggugatmengajukan Gugatan tersebut, karena sebagaimana menurut SEMA Nomor 07Tahun 2012 TENTANG RUMUSAN HUKUM HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGIPENGADILAN.Hal 58 mencantumkan :"XIll Pelelangan hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang
124 — 55
SUB KAMAR PERDATA UMUM poin 4, telahmemutuskan antara lain: Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau melakukan pengosongan dapat diajukanlangsung kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan .Berdasarkanhal tersebut jelas tidak bertentangan dengan: Pasal 1211 KUH Perdata; Pasal 224 HIR/258 Rbg; Yurisprudensi MA RI No. 3210.K/PD1T/1984 tanggal 30 Januari 1986, terlebihYurisprudensi tersebut sudah tidak relevan karena lahir sebelum
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA KENDARI
Terbanding/Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SULAWESI TENGGARA, Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KENDARI
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KENDARI
Terbanding/Tergugat V : OTORITAS JASA KEUANGAN
106 — 63
Tergugat kepadaPenggugat;Menyatakan dengan hukum Bahwa Tergugat telah melanggar prinsipkehati hatian (prudent banking) dan merupakan perbuatan melawanhukum;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara imaterialkepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah)secara tunai dan seketika;Menghukum Tergugat Il untuk melakukan Sosialisasi pentingnyamenerapkan prinsip kehatihatian serta ketelitian dan keakuratan dataoleh bank selaku pemegang hak tanggungan pertama untukmelakukan pemahaman pelelangan
Hak Tanggungan melalui mediainformasi atau Koran Nasional;Menghukum Tergugat II untuk melakukan Sosialisasi lelang eksekusidengan harga limit yang wajar dan sesuai Serta tidak objektif dan tidakrealistis/terlalu. rendah agar tidak melanggar hak termohonHalaman 20 dari 62 Halaman Putusan Nomor 19/PDT/2020/PT KDIlelang/pemilik barang sehingga tidak bertentangan dengan kepatutanserta kewajiban hukum penjual untuk mengoptimalkan harga juallelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalammasyarakat
Hajah Musayana
Tergugat:
PT BPR Sri Artha Lestari
64 — 54
Kuta sebagaimana tersebut diatasJika kontmksi hukum yang dibangun adalah suatu perlawanan makaperlawanan tersebut patut untuk ditolak sebabBahwa dalam Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Umum(Lampiran SEMA No : 4 Tahun 2014 ) pada angka 4 ( empat ) disebutkansebagai berikut : Terhadap pelelangan Hak Tanggungan oleh Kreditur sendirimelalui Kantor Lelang, apabila Terlelang tidak mau mengosongkan ObyekLelang, Eksekusi Pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa
67 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUB Kamar Perdata Umum poin 4, telahmemutuskan antara lain:Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan oleh Kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau melakukanpengosongan dapat diajukan langsung kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Berdasarkan hal tersebut jelas tidak bertentangan dengan: Pasal 1211 KUH Perdata; Pasal 224 HIR/258 Rbg; Yurisprudensi MA RI Nomor 3210.K/PDT/1984 tanggal 30Januari 1986, terlebih yurisprudensi tersebut sudah tidakHalaman 31 dari 58 hal.Put
Terbanding/Penggugat : HASBI NURLAH HASYIM Diwakili Oleh : DENNY YAPARI, ST.,SH.,MH.
Turut Terbanding/Tergugat II : Muhammad Nur
Turut Terbanding/Tergugat III : Yulianty Husain
72 — 40
sendiri menentukan (pasal 1352 KUHPerdata).Perbuatan melawan Hukum sematamata berasal dari undangundang, bukan karena perjanjian yang berdasarkanpersetujuan;Bahwa proses dan/atau pelaksanaan lelang Hak Tanggunganterhadap jaminan kredit atas nama Penggugat bukanmerupakan kewajiban Tergugat yang tercantum di dalamPerjanjian Kredit yang harus dipenuhi oleh Tergugat , dan bukanpula kewajiban yang timbul karena pelaksanaan dan/atau timbuldari suatu perjanjian (dalam hal ini perjanjian kredit);Akan tetapi pelelangan
Hak Tanggungan tersebut merupakanHAK Tergugat yang timbul atau diberikan kewenangan atauberasal dari Undangundang (Peraturan perundangundangan),yaitu :> Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta Bendabenda YangBerkaitan dengan Tanah;> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;Bahwa demikian juga apabila dilihat di dalam dalil Penggugatpada nomor 14 (halaman 5) dimana Penggugat menuduhTergugat telah melakukan wanpretasi karena
84 — 17
Dikuatkan dengan Surat EdaranMahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 yang menjelaskan dengan terangterhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanoa melalui gugatan. Oleh karena itu, sangatlah pantas dan layak daligugatan Penggugat untuk ditolak seluruhnya.DALAM REKONVENSI.
115 — 30
Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat pada halaman 4 angka 21yang pada pokoknya menyatakan pelelangan objek sengketa a quo tidakberdasarkan fiat dari pengadilan negeri setempat.2.Bahwa perlu Turut Tergugat sampaikan, berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 BAB XIlIl halaman 5berbunyi Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan olehKreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukankepada
234 — 152
tanah a quo yang terletak di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, KotaAdministrasi Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Pegangsaan Dua,namun tidak menyebutkan secara jelas UndangUndang mana yang dilanggar TURUTTERGUGAT II.Bahwa eksekusi oleh pemenang lelang Sema No.4 tahun 2014 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai PedomanPelaksanaan tugas bagi Pengadilan hasil rapat kamar Perdata Butir 4 telah secara jelasmengatur sebagai berikut :Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkang obyek lelang, eksekusi pengosongandapat langsung diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta tanpa melaluigugatan.Berdasarkan ketentuan tersebut diatas terbukti Tergugat I sebagai pemenang Lelangberhak langsung untuk segera melakukan untuk segera melakukan pengosongan/eksekusi atas objek sengketa.Dengan telah diterimanya proses peralaihan Objek sengketa menjadi atas nama TergugatI selaku pemenang
1.ASTUTIK DWI ANDYANI
2.Wiriadinoto
Tergugat:
Pimpinan Bank Panin Tbk Cabang Surabaya Cendana
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
2.ARIF HANDOKO
3.LUSHUN ADJI DHARMANTO, SH.,
39 — 24
Bahwa berdasarkan perundanganundangan yang berlaku, TurutTergugat Il sebagai pemenang lelang adalah pembeli yang beritikadbaik dan diperlindungi hukum pembeli lelang sebagai berikut ; Berdasarkan dalam SEMA nomor 04 tahun 2014 sebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan , menyatakan: Terhadap Pelelangan Hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung di diajukan kepadaPengadilan Negeri tanpa
83 — 24
argumenargumen dan ataupun permohonanpermohonan dalam pokok perkara ;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain terhadap eksepsi diatas, denganini Tergugat II dan Tergugat III menyampaikan jawaban pada pokok perkarasebagaimana tersebut dibawah ini dan halhal yang telah diuraikan dalameksepsi dianggap terbaca kembali pada jawaban dalam pokok perkara danmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat didalam mengajukangugatan adalah sehubungan dengan pelelangan
hak tanggungan atas SHMNo.412 atas nama Anisah luas 332 M2 yang terletak di Desa PlawanganKecamatan Kragan Kabupaten Rembang sesuai dengan Risalah lelang Nomor271/2010 ;5 Bahwa Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 Desember 2010 merupakanberita acara pelaksanaan lelang yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2010dihadapkan Pejabat Lelang KPKNL Pekalongan adalah sah sesuai denganketentuan yang berlaku ;Dari uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat IItidak berdasarkan
T.SYAWALUDDIN R
Tergugat:
1.PT BANK MANDIRI SYARIAH Cabang Langsa
2.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Direktorat Jenderal Kekayaan Negera Kantor Wilayah Aceh Kantor Kekayaan Negera Dan Lelang Lhok seumawe
3.ELVIAN, S. Hut
94 — 21
Hal mana sesuai juga dengan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan RumusanHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013, yang menyebutkanbahwa terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan.
ZAIWARDI
Tergugat:
1.Kiky Zulfikar, S.Sos
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan
3.PT. Bank Negara Indonesia Persero Regional Recovery Medan
4.Kepala Kantor Pertanahan Negara Kota Medan
5.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Turut Tergugat:
PT. Balai Mandiri Prasarana
58 — 16
KIKY ZULFIKAR, S.Sos telahmemiliki objek terperkara melalul penjualan lelang dimuka umum denganjenis pelelangan hak tanggungan dan hal itu dibenarkan dan diakui olehhukum yang berlaku, justru oleh karena itu cukup alasan bagi MajelisHakim yang mulia untuk menolak permohonan sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diajukan oleh Penggugat tersebut ;Bahwa disamping itu pula Gugatan Penggugat sekarang ini tidak didukungoleh faktafakta hukum maupun buktibukti yang bersifat authentik, makatidak ada alasan