Ditemukan 394 data
91 — 96
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
Terbanding/Jaksa Penuntut : MUHAMMAD ALI SH
124 — 97
tanah tanpa ijin yang berhak / kuasanyaUndan rapat yang akan membahas mengenai tindak lanjut susulan berkas kepemilikantanah dan permohonan pengukuran dari area bandara syamsudin norSurat Kasul mujahidin tanggal 16 April 2012 perihal permohonan pembebasan lahantahap secara keseluruhanSurat Sukoyo tanggal......
Penetapan Nomor : 19/Persit/TPK/2014/PN.Bjm tanggal Juni 2014;1.2.ONO10.11.Daftar Barang Sitaan Ruang Kepala KelurahanSurat Tanggal 9 April 2012 Perihal Larangan Pemakaian Tanah.
Tanpa ijin yang berhakatau kuasanya dari LSM aliansi Indonesia Kalsel ( Sapli Sanjaya )Foto Copy Peta Bidang Tanah No.01/SPB/2012 Tanggal 16 Januari 2012PerluasanBandaraSurat Tanggal 5 Juni 2012 Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pengembangan BandaraSyamsudin Noor dari Musi Rahayu.Surat No.2/5/AL/I/2013 tanggal 11 Januari 2013.
Terbanding/Tergugat II : Direktur PT. Centris
Terbanding/Tergugat V : Atang Hidayat
Terbanding/Tergugat III : Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat Cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Cianjur
Terbanding/Tergugat I : Direktur PT. Kreasi Inti Manunggal
Terbanding/Tergugat VI : Muhamad Iskandar Kosasih
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur
102 — 88
Tahun 1960ditegaskan adanya larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhakatau kuasanya yang sah.Penguasaan tanah seperti itu tidak adalandasan haknya ("illegal"), penguasaannya justru melanggar hakyang empunya tanah atau hak Negara kalau yang diduduki itu tanahNegara. Disamping itu sebutan "Hak Garap tidak ada dalam HukumTanah Nasional dan tidak diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria/UUPA.c.
124 — 23
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :16a.
46 — 12
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
45 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
50 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
65 — 21
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
53 — 12
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
75 — 23
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
128 — 23
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
186 — 34
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
46 — 14
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
49 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
35 — 7
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
88 — 9
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
1.ABDUL RACHMAN
2.NANIH SETIA NINGSIH
3.WATI SETIAWATI
4.WAWAN SETIAWAN, S.SN
5.JUHANA
6.UCHI HANDAYANI
7.NUNUNG HERAWATI
8.OOM WARNASIH
9.YULIA MONALISA
10.WAHYUDIN
11.MAYA
12.NINIK NOVIANTI
13.KARNA
14.OLAS WIRATMA
15.MAMAN SUGIAMAN
16.NANI RUKMINI
17.WAHYU YUHANA
18.ATANG SURYANA
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
116 — 120
Bahwa tercatat sedang dalam penyidikan Polda Jabar, Laporan PolisiNo:LPB/546/V1/2014/JABAR tanggal 8 Juni 2014 atas nama Pelapor TAUFIKKUSUMAH WICITRA, Terlapor OLAS WIRATMA dan OMO WIRATMA tentanghalaman 27 dari 65 halaman Putusan Nomor : 32/G/2019/PTUN.BDGdugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya; f.
47 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 11 dari 58 hal. Put. Nomor 3515 K/Pdt/2016a.
69 — 23
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
70 — 26
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.