Ditemukan 394 data
Pembanding/Penggugat II : Pande Putu Gede Wijana Diwakili Oleh : SHRI I.G.N WIRA WEDAWITRY WMS, SSOS., SH., MH
Pembanding/Penggugat III : Pande Gede Winaya Diwakili Oleh : SHRI I.G.N WIRA WEDAWITRY WMS, SSOS., SH., MH
Terbanding/Tergugat I : Ni Ketut Nigeg
Terbanding/Tergugat II : I Putu Gede Semadi
Terbanding/Tergugat III : I Made Surasta, SH
Terbanding/Tergugat IV : I Ketut Gede Arta, SH
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
101 — 65
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyail atau turut mempunyal hakatasnya adalah orang lain Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 51 Tahun1960 Tentang : Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak AtauKuasanya : dilarang memakai tanah tanpa jin yang berhak atau kuasanya yang sah5.
65 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
43 — 12
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
65 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
89 — 84
Terlawan Ill tidak bersedia untuk pergi yang pada akhirnya Pelawanmelaporkan Terlawan Il pada pihak Kepolisian Resort Banyuwangi padatanggal 22 Juni 2016 dengan Pelaporan Polisi Nomor : LP/233/VI/2016/JTM/RES Bwi, dengan kejadian tersebut Pelawan merasa dirugikansebesar Rp.950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah);Selanjutnya atas dasar pelaporan Polisi Nomor : LP/233/VV 2016/JTM/ RESBWI, tanggal 22 Juni 2016, dengan tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (1)huruf a UU No.51/PR/1960,yaitu : Pemakaian
tanah tanpa ijin dan Pelawanmelaporkan juga Terlawan pada tanggal 10 Agustus 2016 pada pihakKepolisian dan hingga saat ini Terlawan masuk dalam daftar PencarianHalaman 4 dari 54 halaman Putusan Nomor 120/Pdt.Plw/2016/PN BywOrang (DPO).
43 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
45 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
128 — 68
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
44 — 31
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
38 — 10
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
52 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
54 — 15
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 23 dari 101 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 54/Padt.G/2016/PN Wata.
37 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 11 dari 68 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 36/Pdt.G/2016/PN Wata.
450 — 27
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No.51 PRPtahun 1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau4.6.deKuasanya, namun dalam putusan TERGUGAT 1 dinyatakan tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan. ; Bahwa kedua putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut membuktikanbahwasanya penguasaan tanah oleh Alm.
45 — 8
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
71 — 19
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
54 — 19
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
53 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
50 — 28
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
50 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 13 dari 77 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 45/Pat.G/2016/PN Wata.