Ditemukan 520 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2013 — Upload : 12-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM
5656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline adalah: Bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehundang undang atau peraturan peraturan lain ;Hal. 24 dari 33 hal. Put.
Register : 25-08-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/TUN/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — PT. ARONTA CITRA PERSADA VS I. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROV. SUMATERA UTARA., II. CV. MURNI DAN I. PT. SUMATERA TRANPORT (PT. SUTRA)., II. PO. BORNEO;
7024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 551.21/3.132/R/PHB/2014 Tanggal 13 Juni 2014 Tentang jjinTrayek Mobil Bus Umum Antar Kota Dalam Propinsi di Propinsi SumateraUtara atas nama CV Murni ;Bahwa dalam sengketa a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa yangpaling relevan untuk dipilin sebagai dasar pengujian (foetsingsgronden)untuk menentukan apakah keputusan tata usaha negara yang digugattersebut sah (rechtmatig) atau tidak, adalah penilaian dari aspekkewenangan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan dalamsengketa in lite;Bahwa menurut Waline
Register : 16-06-2014 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 26-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 7/PID.TPK/2014/PT PDG
Tanggal 18 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SELMADERA,SH
Terbanding/Terdakwa : M. YUSUF YATIM
5726
  • Asas larangan menyalahgunakan wewenang dalam istilahbahasa Prancis disebut detournement de pouvair artinya kewenangan yangdiberikan oleh undangundang harus dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuanpemberian wewenang tersebut, jika wewenang tersebut dipergunakan lain dari maksuddan tujuan semula diberikan wewenang maka penggunaan wewenang yangdisalahgunakan itu disebut detournement de pouvair ;Menimbang, bahwa menurut Jean Revera dan Jean Waline pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum admnistrasi
Putus : 16-01-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1284 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 16 Januari 2017 — FRANSISKUS GREGORIUS SILVESTER , S.T;
14171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud yaitu: 1)Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan i pribadi, +kelompok atau = golongan, 2)Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau peraturan lainnya, 3) Penyalahgunaankewengan
    Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikandalam 3 wujud yaitu: 1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan, 2)Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau peraturan lainnya, 3) Penyalahgunaan
Putus : 03-06-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1786 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 3 Juni 2014 — Drs. AHMAD KUASA
6954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
Register : 12-05-2012 — Putus : 04-09-2012 — Upload : 02-11-2012
Putusan PN AMBON Nomor 16/Pid.SUS/2012/PN.AB.
Tanggal 4 September 2012 — LUKAS KWELJU alias LUKAS
8639
  • Waline, pengertian penyalahgunaankewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan ;672. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakanpejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentinganumum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebutdiberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
    Waline sebagaimanadiuraikan sebelumnya perbuatanTerdakwa tersebut telah memenuhiadkwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagaiunsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia berupaPenyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, danoleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan berdasarkan buktibukti seperti dikemukakan diatas, Terdakwa telah memenuhi unsurMenyalahgunakan
Register : 10-04-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 6 Nopember 2014 — ASNUL ZAINUL ABIDIN, SST
7119
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut jugamengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitusebagai berikut : 22= o2 noo nnn nnn non non en nnn nnn nen nee nn ene ne Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum= atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan
Register : 12-05-2012 — Putus : 04-09-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pid.SUS/2012/PN.AB
Tanggal 4 September 2012 — EDI TRI SUKMONO , SH alias EDI;
12189
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturanlain ;3.
    Waline sebagaimana diuraikan sebelumnyaperbuatanTerdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalahgunakan kewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiaberupa Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan, dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinanberdasarkan buktibukti seperti dikemukakan diatas, Terdakwa telah memenuhi unsurMenyalahgunakan
Putus : 03-09-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 3 September 2014 — YOSSEP M. RIDWAN bin M. ASY’ARI
11253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MenurutJean Rivero dan Jean Waline, pengertian penyalahgunaaan keweanangandalam Hukum Administrasi Negara dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Register : 02-02-2012 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 11-04-2013
Putusan PN AMBON Nomor 04/PID.SUS/2012/PN.AB.
Tanggal 18 Juni 2012 — Ir. Lambert Hehuat;
10451
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain3.
    Waline sebagaimana diuraikansebelumnya perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasiapengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsur delik dalamtindak pidana korupsi di Indonesia berupa Penyalahgunaan kewenanganuntuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentinganumum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan dan penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakanprosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu,tetapi telah
Register : 17-11-2008 — Putus : 04-05-2009 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PALU Nomor 27/G/2008/PTUN.PL
Tanggal 4 Mei 2009 — DRS. IBRAHIM GURUGALA,dk. melawan BUPATI BUOL
7638
  • ke hal arman 46keputusan tata usaha negara yang digugat tersebut sah (rechtmatig ) atau tidak, adalah penilaian dari aspekkewenangan diterbitkannya surat keputusan a quo;Menimbang, bahwa menurut Waline tindakanmelanggar wewenang (onbevoegheid ) dikaitkan dengan ruanglingkup kompetensi suatu jabatan, terdapat 3 (tiga)kemungkinan, yaitu: onbevoegheid ratione materiae ,onbevoegheid ratione loci, dan onbevoegheid rationetemporis .
Register : 27-02-2012 — Putus : 12-07-2012 — Upload : 11-09-2012
Putusan PN AMBON Nomor 09/PID.SUS/2012/PN.AB
Tanggal 12 Juli 2012 — LORENS DUMGAIR;
12841
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;653.
    Waline, Terdakwa telah melakukan perbuatan Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuanapa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturan lain dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinanberdasarkan bukti bukti seperti dikemukakan diatas, Terdakwa telahmemenuhi unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;Menimbang
Putus : 12-05-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623 K/PID.SUS/2015
Tanggal 12 Mei 2016 — ACHMAD RUMARATU, S.Pd.MM
9144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1971 dengan cara mengambil alin pengertian"menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada paasal 52 ayat 2 huruf bUndang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara yang menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berartitelah menggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksudketika telah diberikan wewenang tersebut atau dikenal dengan "detoumementde pouvoir";Dr. lrianyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapatsarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline
Putus : 16-12-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Drs. H. Syamsuardi, M.AP
6448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indriyanto Seno Adji dengan mengutip pendapat JeanRivero dan Jean Waline, menyatakan bahwa pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi negara dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.
Register : 29-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PT KENDARI Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT KDI
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ANDI GUNAWAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUH. FAHRUL SURIAWAN SIRANG, S.E.
22797
  • ., M.H dalam makalahnya mengutippendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasidalam 3 (tiga) wujud sebagai berikut :1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan yangyang bertentangan dengan kepentingan umum ataumenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapimenyimpang dari tujuan apa
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074 K/PID.SUS/2010
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; Drs. Agus Salim Pgl Agus
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukannya ;Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat dalamUndangUndang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahmenjadi UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus dicari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara (TUN), denganmengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline yangada dalam makalah
Putus : 22-01-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2461 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — ROHMAN BIN LILIK ;Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Lahat di Tebing Tinggi
4217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline,pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 wujud yaitu:Hal. 43 dari 56 hal. Put. No. 2461 K/Pid.Sus/20121. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Register : 03-11-2020 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 20-03-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 126/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 18 Maret 2021 — Penggugat:
H. ABDUL MUNIR, S.Pd.I.
Tergugat:
BUPATI INDRAMAYU
246168
  • Batasanbatasantersebut meliputi Isi / Materi (Materiae), Wilayah /Ruang (Locus) dan danWaktu (Tempus), berdasarkan batasanbatasan tersebut setiap penggunaanwewenang diuar batasbatas itu merupakan tindakan melanggar wewenang(onbevoedheid), yang oleh Waline dibedakan atas onbevoedheid ratio materie,onbevoedheid ratione loci dan onbevoedheid ratione temporis, berarti bahwaorgan administrasi melakukan tindakan dalam bidang yang tidak termasukdalam wewenangnya (Literaur Karakteristik Hukum Acara PeradilanAdministrasiSuparto
Register : 04-12-2020 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 38/G/2020/PTUN.BNA
Tanggal 8 April 2021 — Penggugat:
AGUSTIAR
Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KOTA LHOKSEUMAWE
212102
  • Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikandalam 3 wujud, yaitu: a.
Register : 25-11-2011 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN AMBON Nomor 505/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 9 Oktober 2012 — HENDRIK J.M ORAPLEAN
9842
  • Jean Waline dan sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatan terdakwa tersebuttelah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsurdelik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia yang ditujukan untuk kepentingan umum,tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undangundang atauperaturan peraturan lain, dan oleh karenanya majelis hakim berkeyakinan berdasarkanbukti bukti seperti dikemukakan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur*Menyalahgunakan