Ditemukan 5799 data
52 — 11
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
62 — 19
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
69 — 42
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa dana TPAPK (Tunjangan Penghasilan Aparat PemerintahKampung) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2012 pada Triwulan 2 (dua) anggaran pendistribusiandana TPAPK adalah sebesar Rp. 2.881.530.000, (dua miliar delapan ratus delapan puluhsatu juta lima ratus tiga puluh
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
MISNO Bin KARYOREJO
179 — 92
Di samping itu, terdapat korporasi yangbukan badan hukum dalam bentuk Firma dan CV yang merupakan subjek hukumsebagai pendukung hak dan kewajiban (drager van het recht en plicht) yangditetapkan dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang, korporasi berdasarkandeskripsi di atas, merupakan subjek hukum yang mempunyai kewenanganbertindak dalam hukum, dan akibat perbuatannya dapat melanggar atau melawanhukum baik di bidang hukum pidana, sehingga berdasarkan hukum positif (iuscostitutum) dapat dikualifikasi
75 — 13
Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHPdirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai AndelIndonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya Firma, CommanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
106 — 24
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD)dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
331 — 145
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukanusaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka14 UU PPN).Menurut Pasal 1 angka 13 UU PPN, badan adalah sekumpulan orang dan ataumodal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yangtidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dandalam bentuk apapun, firma
53 — 13
Adapun yangberbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap(CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan
1.RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
2.ZAKARIA SULISTIONO, S.H.
Terdakwa:
ARDIANSYAH,S.IP,MM Bin Alm. LACUK
68 — 27
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa
87 — 39
Adami Chazawi, dalam bukunya berjudul"Hukum Pidana Materiil danformil Korupsi di Indonesia: pada halaman 50 menyebutkan bahwaistilah jabatan dan kedudukan tidak hanya sebatas pada lembagahukum public namun juga pada lembaga hukum privat sepertiPT.CV,FIRMA dan lain lain;2.
109 — 24
Oleh karena undangundangtidak memberikan penjelasan lebih tegas maka berdasarkan pendapat Adami Chazawi dalambukunya Hukum pidana materiil dan formil Korupsi di Indonesia halaman 50 menyebutkanbahwa istilah jabatan dan kedudukan tidak hanya sebatas pada lembaga hukum publik namunjuga mencakup pada jabatan dan kedudukan pada lembaga hukum privat seperti PT, CV, FIRMA dan lainlain ;Menimbang, dari uraian beberapa pengertian tersebut diatas Majelis Hakim melihattentang adanya benang merah tentang apa
185 — 65
Adapun yang berbentuk badan hukumantara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yangbukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebutdalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
161 — 118
., ParaAdvokat dan Konsultan Hukum dari Firma Hukum Wetmen Sinaga & Rekan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2015, untuk TergugatIll, Tergugat IV dan Tergugat V hadir Kuasa Hukumnya yang bernama Dr.Chandrajaya, SH., MH., dan Julianawati, SH., MH., Para Advokat dari KantorHukum Chandra Djaja & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang masingmasing tertanggal 30 November 2015, untuk Tergugat V hadir Kuasa Hukumnyayang bernama Wardojo, SH., Advokat dari Kantor Hukum Wardojo & Rekan
201 — 149
., kesemuanya warganegara Indonesia,Halaman 2 dari 272 halaman Putusan No. 162/G/2016/PTUNJ KTPara Advokat pada Firma WHukum MacalloharlinAdvocates, beralamat di Gedung office Lot 28, Jakarta12190, untuk bertindak atas nama PENGGUGAT ,PENGGUGAT Il dan PENGGUGAT Ill, berdasarkansurat kuasa khusus masingmasing tanggal 22 Juni2016, selanjutnya disebut sebagai PARAPENGGUGAT;MELAWANKEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ,berkedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190,yang dalam sengketa
ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa:
H. MUHIR, S.Kep.
247 — 267
Advokat pada Firma Hukum Suhartono SukaharSutowijoyo dan Rekan yang beralamat di Perumahan Bale Pelangi Blok D4No.19 Jalan Raya Sandik Batu Layar, Lombok Barat, NTB berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 31 Desember 2018 yang telah didaftarkan padaKepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 31 Desember 2018dibawah nomor 45/SK.PID.TPK/2018/pn Mtr;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tersebut:e Telah membaca suratsurat berkas perkara;e Telah membaca Berita Acara
62 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
/0 JT Bpn Hardi MenerimaAshari koordinasi D/2006 9/BKD/ 5/20 0763 Cgkkepegawaian Tanggal 2006 06di Jakarta 1062006 Tanggatanggal 11 s.d 10615 Juni 2006 20069 Basyaruddin, 425 07/08/06 6.675.000 Workshop 870/58/BK 870/84/ 26/06/2006 JT 760 BpnJkt 21/0 JT Bpn Wahda MenerimaSH nasional tahun D/2006 BKD/20 6/20 0369 Sub2006 di Tanggal 06 06Jakarta 2662006 Tanggatanggal 27 276Juni s.d 2 Juli 2006200610 Iwan 533 04/10/06 6.500.000 Mengantar 870/94/BK 870/12 07/06/2006 JT 761 BpnJkt 10/1 JT Bpn Fitra/ Firma
52 — 14
Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam pengertian tindakpidana umum dirumuskan dengan kata Barang Siapa, sedangkan korporasi adalah kumpulanorang atau kekayaan ,yang dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atauMaskapai, sedang korporasi yang tidak berbentuk badan hukum misalnya Firma,Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnnya.
98 — 22
Korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukum adalah semua organisasiyang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai Badan Hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang;oe Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri , orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta dipersidangan,oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuaidengan fakta dipersidangan yaitu
65 — 18
Adapun yang berbentukbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yangbukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
111 — 71
Defi Octavianus,SH.masingmasing adalah advokat danKonsultan Hukum pada "firma hukum R & A", yang beralamat di Jalan LorongSukajadi Nomor 51 Penurunan, Kota Bengkulu,berdasarkan surat kuasakhusus tertanggal 04 Oktober 2016 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 05 Oktober 2016 dibawah registerNomor 283/SK/X/2016/PN.Bgl,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Telah membaca:1.