Ditemukan 1142 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 202/Pid.B/2014/PN Pml
Tanggal 13 Januari 2015 — SLAMET CARMADI Als SLAMET Bin TARDI
375
  • yang dipasang tidak keluar/tidak cocok maka uang pasangannya(taruhannya) menjadi milik bandar.Bahwa, untuk bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenangkarena semula hanya sekedar iseng.Bahwa, tempat untuk bermain judi kopyok tersebut terbuka untuk umum karena terletak dilapangan Desa Bulu dan tempat tersebut ramai dikunjungi orang, karena ada hiburanKomedi Keliling.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dantidak keberatan.3.
    pada saat ditangkap petugas kepolisian, belum ada yang menang atau kalah karenajudi dadu kopyok baru dimulai beberapa kopyokan saja.Bahwa, judi dadu kopyok dibuka untuk umum, siapa saja boleh pasang.Bahwa, masingmasing pemasang berbeda pasangannya, ada yang pasang gambar bulatandadu 1 merah atau hitam, ada yang pasang gambar bulatan dadu 2 merah atau hitam dansebagainya.Bahwa, gambar dadu yang dipasang oleh pemasang belum pasti keluar karena permainanjudi dadu kopyok tersebut sifatnya untunguntungan
    tidak berdasar atas kepintaran ataukeahlian main dadu.Bahwa, apabila gambar yang dipasang tidak keluar/tidak cocok maka uang pasangannya(taruhannya) menjadi milik bandar.12Bahwa, terdakwa menjadi Bandar Judi Dadu Kopyok sejak kurang lebih satu tahun yanglalu dan terdakwa membuka judi dadu kopyok tersebut bila ada keramaian tidak setiaphari.Bahwa, terdakwa membuka/bermain judi dadu kopyok tersebut untuk tambahtambahpenghasilan supaya dapat mencukupi kebutuhan sehariharinya, namun tidak ada ijin daripihak
    Pemalang, terdakwa bersamadengan Wasito, Wahyudi dan Raspangi (diperiksa dalam perkara terpisah) ditangkappetugas kepolisian karena bermain judi kopyok menggunakan buah dadu dengan taruhanuang.13Bahwa, permainan judi yang dimainkan terdakwa dan temantemanya tersebut adalah judijenis kopyok, dan alat yang digunakan untuk permainan judi dadu kopyok yaitu: 4 (empat)buah dadu yang terdiri dari tiga dadu warna hitam dan satu dadu warna merah, (satu)buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas (lapak) dadu
    (taruhannya) menjadi milik bandar.e Bahwa, terdakwa menjadi Bandar Judi Dadu Kopyok sejak kurang lebih satu tahun yanglalu dan terdakwa membuka judi dadu kopyok tersebut bila ada keramaian tidak setiaphari.e Bahwa, terdakwa bersama dengan Wasito, Wahyudi dan Raspangi bermain judi dadukopyok tersebut sekedar isengiseng untuk tambahtambah penghasilan supaya dapatmencukupi kebutuhan sehariharinya, namun tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.e Bahwa, tempat bermain judi kopyok untuk umum terbuka yaitu
Register : 02-01-2014 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor No 02/Pid.B/2014/PN Njk
Tanggal 20 Januari 2014 — Nama lengkap : MUNIP BIN MUKIYAR Tempat lahir : Nganjuk Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 31 Desember 1969 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Jabon Ds.Drenges Kec.Kertosono Kab.Nganjuk Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
272
  • Rp 200.000, dari terdakwa ;Bahwa terdakwa melakukan permainan dadu kopyok di pekaranga kosongyang terletak di tempat yang bisa dimasuki khalayak umum dimana semuaorang yang lewat bisa melihat dan siapa saja bisa ikut bermain;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut terdakwa adalah sebagaibandar dengan pemain yang jumlahnya antara 4 orang s/d 6 orang antara lainsaksi Catur dan saksi Mustari ;Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa
    , diatas beberan, uang tunai sebesar Rp 200.000, dari terdakwa ;e Bahwa terdakwa melakukan permainan dadu kopyok di pekarangan kosongyang terletak di tempat yang bisa dimasuki khalayak umum dimana semuaorang yang lewat bisa melihat dan siapa saja bisa ikut bermain;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut terdakwa adalah sebagaibandar dengan pemain yang jumlahnya antara 4 orang s/d 6 orang antara lainsaksi Catur dan saksi Mustari ;e Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang
    Mustari, Kabul dan Jaelani ;e Bahwa permainan dadu kopyok sifatnya hanya untunguntungan saja ;e Bahwa terdakwa sedang bermain dadu kopyok saat Polisi datangmenangkap ;e Bahwa benar telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat dadu (1buah kumplung, 1 buah tatakan, 3 buah mata dadu dan 1 lembar beberan), 1buah tas warna abuabu, 1 buah kantong bermotif batik serta uang tunaisebesar Rp 129.000, diatas beberan, uang tunai sebesar Rp 200.000, dariterdakwa ;e Bahwa siapa saja bisa ikut dalam permainan
    Bahwa terdakwa dipersidangan telah mengakui barangbarang tersebutadalah barangbarang milik terdakwa sendiri dan digunakan oleh terdakwa untukmelakukan permainan dadu kopyok serta uang taruhannya.
    Bahwa alatalat yangdipergunakan untuk bermain dadu kopyok semuanya adalah milik dari terdakwa danpada waktu itu yang ikut bermain/menjadi penombok ada kurang lebih 10 orang.Bahwa terdakwa sebagai bandar dalam perjudian dadu. Bahwa sifat dari permainandadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang hanya untunguntungan sajaartinya ada pemain yang menang dan ada yang kalah tergantung nasib.
Register : 08-05-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 79/Pid.B/2019/PN Unr
Tanggal 25 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Achmad Afriansyah, S.H
Terdakwa:
Suharto Alias Tompel Bin Sukirno
724
  • taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
    ;Bahwa pada permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa berperansebagai bandar, sedangkan saksi berperan sebagai pemain/pemasangtaruhan uang;Bahwa pada saat permainan dadu kopyok tersebut berlangsung,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
    ,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
    tersebut, Terdakwa berperansebagai bandar, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berperan sebagaipemain/pemasang taruhan uang; Bahwa pada saat permainan dadu kopyok tersebut berlangsung,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang; Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganHalaman 13 dari 25 Putusan Nomor 79/Pid.B/2019/PN Unrmembuka permainan dadu kopyok.
    Sutikno bin Iman Terimo, dan saksi Suwarno binWaluyo, berperan sebagai pemain/pemasang taruhan uang; Bahwa pada saat permainan dadu kopyok tersebut berlangsung,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang; Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
Register : 29-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 366/Pid.B/2019/PN Jbg
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
ADI BASKORO, SH.
Terdakwa:
SUGIYO ALIAS BAGIO BIN SURAT
605
  • telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • uang tunai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

    DI RAMPAS UNTUK NEGARA

    • 3 (tiga) buah dadu,
    • 2 (dua) lembar kain beberan yang bergambar angka 1 (satu) sampai 6 (enam); dan
    • 1 (satu) set alat kopyok
      /Perkara Nomor: 366/Pid.B/2019/PN.JBGkain beberan yang bergambar angka 1 (Satu) Sampai dengan angka 6 (enam), dan 1(satu) set alat kopyok dadu.
      Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawake Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut Bahwa tata cara perjudian jenis dadu yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu 3(tiga) buah dadu dan menggunakan kain beberan yang bergambar angka1(satu) Sampai 6 (enam) untuk menaruh tombokan kemudian dadutersebut di kopyok oleh Terdakwa selaku bandar, menggunakan alat satuset alat kopyok, dan setelah di kopyok selanjutnya tutup pengopyoknyadibuka dan di perlihatkan sehingga dapat dilihat angka dadu yang keluarsaat
      /Perkara Nomor: 366/Pid.B/2019/PN.JBGtersebut di kopyok oleh Terdakwa selaku bandar, menggunakan alat satuset alat kopyok, dan setelah di kopyok selanjutnya tutup pengopyoknyadibuka dan di perlihatkan sehingga dapat dilihat angka dadu yang keluarsaat putaran tersebut, apabila angka yang di pasang para penomboksesuai cocok dengan angka yang keluar pada putaran tersebut maka Parapenombok dinyatakan menang dan apabila Penombok memasang uangtaruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), maka Terdakwamembayar
      (satu) Sampai 6 (enam) untuk menaruh tombokan kemudian dadutersebut di kopyok oleh Terdakwa selaku bandar, menggunakan alat satu setalat kopyok, dan setelah di kopyok selanjutnya tutup pengopyoknya dibukadan di perlihatkan sehingga dapat dilihat angka dadu yang keluar saat putarantersebut, apabila angka yang di pasang para penombok sesuai cocok denganangka yang keluar pada putaran tersebut maka Para penombok dinyatakanmenang dan apabila Penombok memasang uang taruhan sebesar Rp. 10.000(sepuluh ribu
      SelanjutnyaTerdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda Jatim guna pemeriksaanlebih lanjut,Menimbang, bahwa tata cara perjudian jenis dadu yang dilakukan olehTerdakwa yaitu 3 (tiga) buah dadu dan menggunakan kain beberan yangbergambar angka i(satu) sampai 6 (enam) untuk menaruh tombokankemudian dadu tersebut di kopyok oleh Terdakwa selaku bandar,menggunakan alat satu set alat kopyok, dan setelah di kopyok selanjutnyatutup pengopyoknya dibuka dan di perlihatkan sehingga dapat dilihat angkadadu yang
Putus : 29-01-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2099/Pid.B/2014/PN.Lbp
Tanggal 29 Januari 2015 — I. Nama lengkap : AGUSTIANTO alias AGUS Tempat lahir : Bakaran Batu Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/11 Agustus 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun V Bakaran Batu Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Islam Pekerjaan : Petani II. Nama lengkap : RAMADHAN alias KACUK Tempat lahir : Purwodadi Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/02 Maret 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun V Bakaran Batu Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Islam Pekerjaan : Supir III. Nama lengkap : HENDIA alias GEPENG Tempat lahir : Ujung Rambung Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/25 Januari 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun V Bakaran Batu Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Islam Pekerjaan : Petani
181
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho) warna putih, 15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) mata dadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2 (dua) buah mangkok dadu terdiri dari 1 (satu) buah mangkok ukuran besar warna hitam dan 1 (satu) buah mangkok ukuran kecil warna kuning bergambar bintang, 1 (satu) buah piring keramik warna putih, uang tunai sebanyak Rp.298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho) warna putih,15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) matadadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2(dua) buah mangkok dadu terdiri dari 1 (satu) buah mangkokukuran besar warna hitam dan 1 (satu) buah mangkok ukurankecil warna kuning bergambar bintang, 1 (satu) buah piringkeramik warna putih, uang tunai sebanyak Rp.298.000,00 (duaratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sebagai
    terpisah), terdakwa AGUSTIANTO alias AGUS(sebagai pemasang), terdakwa RAMADHAN alias KACUK (sebagai pemasang)dan terdakwa HENDRA alias GEPENG (sebagai pemasang) dan masih banyaklagi para pemasang lainnya namun berhasil melarkan diri dan sama sekali tidakdikenali, dari penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu)buah plastik beberan dadu kopyok (baleho) warna putih, 15 (lima belas) buah boladadu kopyok terdiri dari 6 (enam) mata dadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buahmata dadu
    mendapati 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho)warna putih, 15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) matadadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2 (dua) buahmangkok dadu terdiri dari 1 (Satu) buah mangkok ukuran besar warna merahhitam dan 1 (satu) buah mangkok ukuran kecil warna kuning bergambar bintang, 1(satu) buah piring keramik warna putih yang dipergunakan untuk melakukanpermainan judi jenis kopyok tersebut dan uang tunai sebanyak Rp. 298.000
    mendapati 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho)warna putih, 15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) matadadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2 (dua) buahmangkok dadu terdiri dari 1 (satu) buah mangkok ukuran besar warna merahhitam dan 1 (satu) buah mangkok ukuran kecil warna kuning bergambar bintang, 1(satu) buah piring keramik warna putih yang dipergunakan untuk melakukanpermainan judi jenis kopyok tersebut dan uang tunai sebanyak Rp. 298.000,
Register : 25-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN DEMAK Nomor 194/Pid.B/2014/PN Dmk
Tanggal 18 Desember 2014 — 1. DARYADI Bin KURDI 2. MUSLIM ROWI Bin MASULUN 3. MUHAMMAD IBNU MAULANA Bin M. ZAED
375
  • I Bin KURDI, Dkkdaun pisang, yang pada saat itu digunakan oleh para terdakwasebagai sarana bermain judi dadu kopyok;e Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh paraterdakwatersebut bersifat untunguntungan/didasarkan kepadasesuatu hal yang tidak dapat dipastikan dan mempergunakanuang sebagai taruhannya dalam permainan;e Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut berlakusistem bandar tetap artinya bandar judi dadu kopyok tersebutmemiliki tugasS menggoncanggoncangkan dadu yang beradadidalam
    tempurung kepala yang telah didtutup dengan alas/papankayu, dan yang menjadi bandar judi dadu kopyok pada saat ituadalah sdr.
    alas dadu, 1 (Satu) potong pelepahdaun pisang, yang pada saat itu digunakan oleh para terdakwasebagai sarana bermain judi dadu kopyok;Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh paraterdakwatersebut bersifat untunguntungan/didasarkan kepadasesuatu hal yang tidak dapat dipastikan dan mempergunakanuang sebagai taruhannya dalam permainan;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut berlakusistem bandar tetap artinya bandar judi dadu kopyok tersebutmemiliki tugas menggoncanggoncangkan dadu
    hal yang tidak dapat dipastikan dan mempergunakanuang sebagai taruhannya dalam permainan;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut berlakusistem bandar tetap artinya bandar judi dadu kopyok tersebutmemiliki tugas menggoncanggoncangkan dadu yang beradadidalam tempurung kepala yang telah didtutup dengan alas/papankayu, dan yang menjadi bandar judi dadu kopyok pada saat ituadalah sdr.
    ;Bahwa pada saat itu permainan judi dadu kopyok dilakukan olehdelapan (8) orang, yaitu para Terdakwa, sdr.
Register : 11-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN REMBANG Nomor 10/Pid.B/2014/PN Rbg
Tanggal 22 April 2014 — 1. SUWONO bin SLAMET, 2. DJULI bin SIBAN;, 3. TOTOK SUPRAPTO bin SAYADI, 4.TARMUDJI bin TIRTO TEGER, 5.JAENURI bin MARJO MUS, 6.SLAMET bin PARING
202
  • menggunakan taruhan uang serta mengamankan barangbukti berupa peralatan bermain dadu kopyok, 2(dua) buah lilin sertasejumlah uang taruhan;Bahwa saat penangkapan, teman saksi WASIMAN bernama sdr.SURATberhasil melarikan diri;Bahwa dalam permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang, paraterdakwa berperan sebagai pemasang sedangkan saksi WASIMANbersama temannya bernama sdr.SURAT (DPO) bertindak sebagaibandar;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang dilakukandengan cara ketika seorang bandar
    diatas angka tebakan diatas media plastikyang digambari mata dadu dan angka;Bahwa uang taruhan paling sedikit Rp.1.000, (seriou rupiah) dan palingbanyak tidak dibatasi;Bahwa dalam permainan dadu kopyok menggunakan uang tersebutdipersiapkan lilin sebagai penerangan namun saat itu meski sore masihcukup terang sehingga lilin belum digunakan;Bahwa Pos Kamling berlokasi dipinggir jalan desa dan terlihat olehumum;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebutbersifat untunguntungan yang
    menggunakan taruhan uang di PosKamling dimulai sekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.00 wib dan telahberlangsung sekira 20 (dua puluh) hari;Bahwa dari permainan dadu kopyok tersebut, saksi mendapat uangsekira Rp.50.000, hingga Rp.70.000, namun terkadang kalah;Bahwa barang bukti berupa peralatan bermain dadu kopyok merupakanmilik sdr.
    terletakdipinggir jalan desa dan terlihat oleh umum;e Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang dimulaisekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.30 wib;e Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebutbersifat untunguntungan sehingga tidak dapat dipastikan mengenaimenang kalahnya;e Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijinnya dan paraterdakwa tidak memiliki ijin mengikuti permainan tersebut;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan para terdakwa bersalahatau tidak melakukan
    terletakdipinggir jalan desa dan terlihat oleh umum;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang dimulaisekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.30 wib;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebutbersifat untunguntungan sehingga tidak dapat dipastikan mengenaimenang kalahnya;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijinnya dan paraterdakwa tidak memiliki ijin mengikuti permainan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta hukum tersebutdiatas, Majelis Hakim
Putus : 10-08-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN STABAT Nomor 357/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 10 Agustus 2015 — Ponidi Alias Mandor
1913
  • Nasution dan saksi AhmadFranudika berangkat menuju tempat yang diinformasikan dan benarada lapak permainan dadu kopyok dengan memakai lilin sebagapenerangan dan dikerumuni masyarakat, dan ada orang yang sedangmengguncarg piring dadu kopyok dan yang satu lagi sedang menarikuang pemasang dan membyar uang kepada pemasang yangtebakannya tepat selanjutnya saksisaksi melakukan penangkapanterhadap Terdakwa dan Muhammad Satria Als Aseng (berkasperkara terpisah)e Bahwa pada saat penangkapan tersebut, saksisaksi
    berkas perkara terpisah) berperansebagai bandar ;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 357/Pid.B/2015/PN.Stbe Bahwa cara permainan judi kopyok tersebut adalah, pemasangmemasang nomor yang diinginkan, jika nomor yang dipasang tidakkeluar maka uang pemasang tersebut ditarik oleh bandarnyademikian sebaliknya ;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut bersifat untunguntunganyang diadakan Terdakwa di tempat umum dan tidak ada izin daripihak yang berwenang untuk melakukan perjudian kopyok tersebut ;Terhadap keterangan
    Langkat, disamping tempat hiburankeyboard ada orang membuka dadu kopyok kemudian saksi bersamasaksi Afifuddin dan saksi Toto A.
    terpisah) berperan sebagaibandar ;e Bahwa cara permainan judi kopyok tersebut adalah, pemasangmemasang nomor yang diinginkan, jika nomor yang dipasang tidakkeluar maka uang pemasang tersebut ditarik oleh bandarnya;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut bersifat untunguntungan yangdiadakan Terdakwa di tempat umum dan tidak ada izin dari pihak yangberwenang untuk melakukan perjudian kopyok tersebut ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;3.
    piring daduHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 357/Pid.B/2015/PN.Stbjika nomor yang dipasang tidak keluar maka uang pemasang tersebutditarik oleh Terdakwa demikian sebaliknya ;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut bersifat untunguntungan dandiadakan di tempat umum ;e Bahwa Terdakwa dan saksi tidak ada izin dari pihak yang berwenanguntuk melakukan perjudian jenis kopyok tersebut ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah
Register : 21-08-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN PACITAN Nomor 42 / Pid.B / 2015 / PN Pct
Tanggal 9 September 2015 — 1. SLAMET Bin TONOYO, 2. JULIAWAN BIN PONCO, 3. ANDIK TRIBIAN Bin MISWANDI, 4. PARNI Bin BOIMAN, 5. MISWADI Bin GINEN, 6. WISNU WIDODO Bin MANSO, 7. KASRAN Bin SITAL, 8. SUGIONO Bin SASTRO SENTONO
6111
  • tersebut berlangsung pada hari Minggutanggal 21 Juni 2015 sekira jam 23.30 wib dan pada hari Senin tanggal22 Juni 2015 sekira jam 02.00 wib datang petugas Polres Pacitanmelakukan penangkapan terhadap saksi dan pemain yang lain (paraterdakwa).Bahwa saat itu permainan dadu kopyok telah berlangsung sekitar 10putaran lebih.Bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk dapat ikut melakukanpermainan judi dadu kopyok tersebut, sehingga setiap orang bisamengikuti permainan tersebut;Bahwa saat itu petugas menangkap
    tersebut berlangsung pada hari Minggutanggal 21 Juni 2015 sekira jam 23.30 wib dan pada hari Senin tanggal22 Juni 2015 sekira jam 02.00 wib datang petugas Polres Pacitanmelakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemain yang lain.Bahwa saat itu permainan dadu kopyok telah berlangsung selama 21putaran.Bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk dapat ikut melakukanpermainan judi dadu kopyok tersebut, sehingga setiap orang bisamengikuti permainan tersebut dan benar rumah saksi Sumarlan berada dipinggir
    Bahwa permainan dadu kopyok tersebut berlangsung pada hari Minggutanggal 21 Juni 2015 sekira jam 23.30 wib dan pada hari Senin tanggal22 Juni 2015 sekira jam 02.00 wib datang petugas Polres Pacitanmelakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemain yang lain. Bahwa saat itu permainan dadu kopyok telah berlangsung selama 21putaran.
Register : 13-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 38/Pid.B/2019/PN Unr
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
Perwira Putra Bangsawan, S.H., M.H.
Terdakwa:
Sudariyanto Als Yamang Bin Suparman
625
  • Kemudian lampu tersebut digantungkanmenggunakan tongkat selfi; Bahwa lokasi Terdakwa bermain judi dadu kopyok tersebut berada dikeramaian dan agak tersamarkan oleh para penjual di sekitarnya. Namunjika didekati dan diperhatikan, dapat dilihat dengan jelas bahwa sedangbermain judi, Siapapun yang ingin ikut bermain judi dadu kopyok dapatlangsung ikut bergabung untuk bermain saat itu juga; Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa belum mendapat keuntungandari permainan dadu kopyok dalam perkara ini.
    Kemudian keuntungan tersebut dibagi dua untukTerdakwa dan saksi Mukminin;Bahwa dari pengakuannya, Terdakwa pernah melakukan permainandadu kopyok, antara lain di Kecamatan Banyubiru, KecamatanBandungan, dan Kecamatan Jambu;Bahwa Terdakwa sebenarnya memiliki pekerjaan lain, Terdakwamelakukan permainan dadu kopyok untuk mendapat penghasilantambahan guna memenuhi kebutuhan hidup seharihari;Bahwa Terdakwa tidak mempunyai jjin untuk melakukan permainandadu kopyok; Bahwa untuk permaian dadu kopyo ini tidak
    Polobogo, RT. 02 / RW. 01,Desa Polobogo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang bersamaandengan acara pertunjukan wayang kulit di daerah tersebut; Bahwa saksi secara pasti kondisi tempat permainan dadu kopyok tidaktahu, karena lokasi tempat parkir yang saksi amankan agak jauh darilokasi Terdakwa bermain judi dadu kopyok;Bahwa lokasi Terdakwa bermain judi dadu kopyok tersebut agaktersamarkan oleh para penjual dan orang yang berlalu lalang disekitarnya; Bahwa saksi mengatakan jika pertunjukan wayang
Register : 17-06-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN PACITAN Nomor 49/Pid.B/2014/PN.Pct
Tanggal 23 Juli 2014 — SARTONO Bin KROMOREJO
513
  • /PN.PCT Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut terdakwa SARTONO BinKROMOREJO berperan sebagai penombok sedangkan yang menjadiBandarnya adalah saksi SUDARNO.
    Bahwa lokasi / tempat dilakukan permainan dadu kopyok tersebut sangatmudah dikunjungi oleh umum dan permainan dadu kopyok tersebut tidakada ijinnya dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303ayat (1) ke2 KUHP.Halaman 4 dari 24 Putusan Nomor 49/Pid.B/214.
    sedangkan yang berperan sebagaiBandar adalah saksi Sudarno ;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok ada salah satu yangmenjadi Bandar yaitu saksi Sudarno dan ada 10 (sepuluh) peserta yang ikutmenjadi penombok, dimana permainan dadu kopyok ini memakai uang buattaruhan dan sifatnya untunguntungan;Menimbang, bahwa permainan dadu kopyok tidak mendapatkan ijin daripihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut yaitu mulamula Bandar (saksi SUDARNO) membuka beberan kemudian
    ,dimana terdakwa Sartono Bin Kromorejo dan beberapa orang lainnya berperansebagai penombok permainan dadu kopyok sedangkan yang berperan sebagaiBandar adalah saksi Sudarno ;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok ada salah satu yangmenjadi Bandar yaitu saksi Sudarno dan ada 10 (sepuluh) orang yang ikutmenjadi penombok, dimana permainan dadu kopyok ini memakai uang buattaruhan dan sifatnya untunguntungan;Menimbang, bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut yaitu mulamula Bandar (saksi SUDARNO
    siapa saja boleh ikut serta dalam permainan tersebut;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut bandarnyatidak bergiliran dan tidak berganti kKecuali bandar sudah tidak punya modal lagi;Menimbang, bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak mendapatkanijin dari pinak yang berwenang ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dibuktikan bahwaterdakwa Sartono Bin Kromorejo telah turut bermain judi dadu kopyok yangdiadakan oleh saksi Sudarno selaku Bandar;Menimbang, bahwa dengan demikian
Register : 28-10-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 150/Pid.B/2014/PN Unr
Tanggal 10 Desember 2014 — TERDAKWA : MUHAMAD HARYANTO Bin Alm. SUMALI
394
  • agar mendapatkankeuntungan berupa uang.Bahwa terdakwa pekerjaan terdakwa seharihari adalah sebagai tukang parkir danbaru sekali itu terdakwa sebagai bandar dalam permaianan judi kopyok danditangkap serta diamankan oleh petugas kepolisian.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2KUHP.Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok tersebut di tempatumum atau tempat yang dapat dilihat oleh orang yang melewati jalan tersebutyaitu Pasar Kembangsari dengan tujuan
    AGUS SALIM telah mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya karenadiduga melakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok dengan menggunakantaruhan uang;Bahwa selanjutnya Saksi bersama Sdr.
    MUHAMAD DUKI dan barang buktinyadibawa ke Polres Semarang guna proses hukum lebih lanjut;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok tersebut di tempatumum atau tempat yang dapat dilihat oleh orang yang melewati jalan tersebutyaitu Pasar Kembangsari dengan tujuan agar masyarakat umum dapat ikutbermain judi;Bahwa permainan judi Dadu Kopyok tersebut dilakukan Terdakwa dengan terlebihdahulu mempersiapkan 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (Satu) buah batok yang terbuatdari tempurung kelapa, 2
    NDOG telah selesaimelakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok, lalu Terdakwa meminjam peralatandadu tersebut dari Sdr.
    Semarang atau pada saatTerdakwa melakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok tersebut, tibatibaTerdakwa dan Sdr.
Register : 22-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 621/Pid.B/2016/PN Jbg
Tanggal 19 Januari 2017 — MOHAMAD AGUS
619
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar beberapa yang ada nomor/tombokan dadu ;- 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) set alat kopyok diantaranya tataan dan dandang sebagai penutup ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang taruhan sebesar Rp.57.000,00 (lima puluh tujuh ribu Rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar beberapa yang ada nomor/tombokan dadu ; 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) set alat kopyok diantaranya tataan dandandang sebagai penutup ;Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang taruhan sebesar Rp.57.000,00 (lima puluh tujuh ribu Rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;4.
    Jombangmencurigakan kemudian saksi geledah dan ternyata benar ada orang /pelaku sedang saat melakukan perjudian jenis dadu denganmenggunakan uang sebagai taruhannya kemudian dilakukanpenggeledahan dan dari orang tersebut saksi dapati barang bukti berupa1 (satu) lembar beberan yang ada nomor / tombokan dadu, 3 ( tiga )buah mata dadu, 1 (satu ) set alat kopyok diantaranya tataan dandandang sebagai penutup dan uang taruhan sebesar Rp. 57.000,00 (lima puluh tujuh ribu rupiah ) sebagai taruhannya kemudian
    diantaranya tatan dandandang sebagai penutup dan uang taruhan sebesar Rp.57.000,00 (limapuluh tujuh ribu Rupiah) ;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi tersebut dengan caraTerdakwa sebelumnya sebagai bandar dan para pemain dengan posisiduduk bersila dan jongkok dengan beberan dadu yang ada nomor angkatombokan mulai nomor satu sampai nomor enam kemudian mata dadudimasukkan kedalam tataan ditutup dandang sebagai alat kopyok yangdiakui milik Terdakwa ;Bahwa setelah para penombok memasang uang
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar beberapa yang ada nomor/tombokan dadu ; 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) set alat kopyok diantaranya tataan dandandang sebagai penutup ;Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang taruhan sebesar Rp.57.000,00 (lima puluh tujuh ribu Rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;6.
Putus : 28-11-2011 — Upload : 06-06-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1434/Pid.B/2011/PN.RAP
Tanggal 28 Nopember 2011 — Pidana - SAPAR SIREGAR - AKIR MUNTHE
214
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) mata dadu ;- 1 (satu) buah mangkok palstikkecil warna hitam sebagai tutup dadu kopyok ;- 1 (satu) buah piring dadu kopyok warna putih ;- 1 (satu) buah plastik tebakan angka genap/ganjil ;masing-masing di rampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ; dirampas untuk Negara ;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp.1000,- (Seribu Rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa ; Uang tunai Rp. 233.000, (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), dirampasuntuk Negara ;e 1 (satu) buah mangkok plastik kecil warna hitam sebagai tutup dadukopyok ;e 1 (satu) buah piring dadu kopyok warna putih ;e 2 (dua) buah mata dadu Kopyok ;e 1 (satu) buah plastik tebakan angka genap/ganjil ;Masingmasing dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Akir Munthe melakukan perjudian jenis dadu kopyok diLingkungan Kampung Sawah Kel. Sigambal Kec.
    tepat maka bandar akan membayar 5 (lima) kali lipat hargapemasang demikian kelipatannya ;e Bahwa ketika para terdakwaterdakwa sedang bermain judi kopyok tibatibadatang petugas yang berwajib yaitu saksi Sudung Silitonga dan Syahrilmelakukan penangkapan tehadap para Terdakwaterdakwa dan disita barangbukti berupa 1 (satu) buah mangkok plastik kecil warna hitam sebagai tutupdadu kopyok, 1 (satu) buah piring dadu kopyok warna putih, 2 (dua) buahmata dadu, 1 (Satu) buah plastik tebakan angka genap/ganjil
Putus : 25-09-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PN KABANJAHE Nomor 314/Pid.B/2013/PN.KBJ
Tanggal 25 September 2013 — -PERPULUNGEN PERANGIN-ANGIN
386
  • ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)2 (dua) buah piring warna putih, 2 (dua) buah tutupdadu warna hitam dan merah, 6 (enam) set buah dadu kopyok (18) buah dan 1 (satu) lembar lapakdadu kopyok, tata cara permainan judi jenis dadu kopyok dilakukan dengan cara ANTARASEBAYANG membentangkan lapak dadu kopyok di lantai, kemudian ANTARA SEBAYANGmengambil satu set buah dadu diatas piring putih selanjutnya ANTARA SEBAYANG menutup dadutersebut dengan menggunakan penutup dadu kemudian ANTARA SEBAYANG
    warna hitam dan merah, 6(enam) set buah dadu kopyok (18) buah dan 1 (satu) lembar lapak dadu kopyok;Bahwa sifat dari permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalah untunguntungandan tidak perlu keahlian khusus untuk meraih kemenangan ;Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin dari Pemerintah RI atau pihak yangberwenang untuk melakukan permainan judi tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya ;2 FRANSISKUS PERABahwa saksi adalah Petugas Kepolisian pada Polsek
    bermain judi jenis dadu kopyok tersebut dapat dikunjungioleh khalayak umum ;Bahwa sifat dari permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalah untunguntungandan tidak perlu keahlian khusus untuk meraih kemenangan ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti dalam persidangan iniyaitu berupa :e 2 (dua) buah piring warna putih ;e 2 (dua) buah tutup dadu warna hitam dan merah ; 6(enam) set buah dadu kopyok (18) buah ;e 1 (satu) lembar lapak dadu kopyok ;e Uang tunai sebesar Rp. 1.589.000
    (18) buah dan 1 (satu) lembar lapakdadu kopyok, Dipergunakan dalam perkara An.
Register : 21-03-2013 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan PN BOYOLALI Nomor 260/Pid.B/2012/PN.Bi
Tanggal 14 Nopember 2012 — - ALEX SUGIYANTO Als ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO
214
  • Menyatakan barang bukti berupa :e Seperangkat alat judi dadu kopyok dirampasuntuk dimusnahkan ;e Uang tunai sebesar Rp. 522.000, (lima ratusdua puluh dua ribu rupiah) dirampas untukNegara ;4.
    kopyok dengan taruhansejumlah uang ;= Bahwa, awalnya Terdakwa mempunyai niat untukmenyelenggarakan perjudian jenis dadu kopyok, kemudianTerdakwa membeli alat judi dadu kopyok di Pasar Legi denganharga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) berupa 3 buahdadu, lepek terbuat dari kayu dan tutupnya dari tempurungsedangkan gelaranya Terdakwa bikin sendiri dan sebagai modalawal Terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 600.000, (enamratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memilih tempat untuk bermainjudi tersebut
    yang diadakan olehTerdakwa memang diperuntukkan untuk umum dalam tempatPage 9 of 2210yang terbuka dan mudah dikunjungi oleh umum serta tidak adasyarat bagi pemasangnya untuk memasang judi dadu kopyok ;= Bahwa, uang yang dipertaruhkan dalam perjudian tersebutmulai dari Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan dalam melakukan perjudiantersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;= Bahwa, permainan judi dadu kopyok tersebut tidak dapatdipastikan kemenangannya
    dengan taruhansejumlah uang ;Bahwa benar, awalnya Terdakwa mempunyai niat untukmenyelenggarakan perjudian jenis dadu kopyok, kemudianTerdakwa membeli alat judi dadu kopyok di Pasar Legi denganharga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) berupa 3 buahdadu, lepek terbuat dari kayu dan tutupnya dari tempurungsedangkan gelaranya Terdakwa bikin sendiri dan sebagai modalawal Terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 600.000, (enamratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memilih tempat untuk bermainjudi tersebut
    yang diadakan olehTerdakwa memang diperuntukkan untuk umum dalam tempatyang terbuka dan mudah dikunjungi oleh umum serta tidak adasyarat bagi pemasangnya untuk memasang judi dadu kopyok ;= Bahwa benar, uang yang dipertaruhkan dalam perjudiantersebut mulai dari Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sampaidengan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan dalammelakukan perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihak yangberwenang ;= Bahwa benar, permainan judi dadu kopyok tersebut tidak dapatdipastikan kemenangannya
Putus : 24-08-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 360/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 24 Agustus 2016 — Abdul Halid alias Alek
668
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) set alat permainan judi dadu Kopyok yang terdiri dari 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah alas mata dadu yang terbuat dari piring plastic yang sudah dialas gabus pada permukaannya, 1 (satu) buah beberan/ tempat pasangan permainan judi dadu kopyok yang bertuliskan nomor/dan mata dadu, 4 (empat) buah lilin warna putih dan 1 (satu) buah tas warna biru, dirampas untuk Dimusnahkan ;- uang tunai sebesar Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) set alat permainan judi dadu kopyok yang terdiri dari 3 (tiga)buah mata dadu , 1 (satu) buah alas mata dadu yang terbuat daripiring plastic yang sudah dialas gabus pada permukaannya, 1 (satu)buah beberan / tempat pasangan permainan judi dadu kopyok yangbertuliskan nomor / dan mata dadu , 4 (empat) buah lilin warna putihdan 1 (satu) buah tas warna biru , dirampas untuk dimusnahkan; uang tunai sebesar Rp.215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah)dengan
    tersebut; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan yang ditemukan dari terdakwaadalah 1 (satu) set alat permainan judi dadu Kopyok yang terdiri dari 3Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 360/Pid.B/2016.
    tersebut adalah milik Rusli danmodal untuk mengadakan permainan judi tersebut berasal dari saudaraRusli yang bertindak sebagai bandar ; Bahwa maksud dan tujuan terdakw amelakukan permainan judi jenisdadu kopyok adalah untuk mengharapkan menang ; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untukmelakukan permainan judi jenis dadu kopyok ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2.
    dan tujuan terdakw amelakukan permainan judi jenisdadu kopyok adalah untuk mengharapkan menang ;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untukmelakukan permainan judi jenis dadu kopyok ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;.
    tersebut adalah milik Rusli danmodal untuk mengadakan permainan judi tersebut berasal dari saudaraRusli yang bertindak sebagai bandar ; Bahwa maksud dan tujuan terdakwa amelakukan permainan judi jenisdadu kopyok adalah untuk mengharapkan menang ; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untukmelakukan permainan judi jenis dadu kopyok ;Halaman 12 dari 19 Putusan Nomor 360/Pid.B/2016.
Register : 30-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN PACITAN Nomor 15/Pid.B/2019/PN Pct
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MASRUN
Terdakwa:
1.Sucahyo Bin Suratman
2.Sugeng Wibowo Bin Muhadi
3.Teguh Wirayanto Bin Mispani
4.Sarino Bin Sopawiro
5.Bambang Kusno Bin Yatmin
619
  • Saksi melihat yang menjadi bandar adalah Saksi Sigit Tri Waluyosedangkan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, danTerdakwa 5 adalah sebagai petaruh dalam perjudian dadu kopyok (oglok)tersebut; Saksi mengetahui dalam perjudian jenis judi kopyok yang dilakukan SaksiSigit Tri Waluyo dan Para Terdakwa tersebut petaruh maupun bandarnyatidak selalu menang karena sifatnya hanay untung untungan saja; Saksi melihat tempat dimana Saksi Sigit Tri Waluyo dan Para Terdakwamelakukan perjudian dadu kopyok
    Suprayitno yang beralamat di RT. 01 RW. 04, Dusun Krajan,Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan selanjutnya Terdakwaditangkap sekitar jam 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke PolresPacitan; Saksi menerangkan telah melakukan perjudian dadu kopyok (oglok)dimana Saksi sebagai bandar, sedangkan petaruhnya yaitu ParaTerdakwa; Saksi menggunakan alat untuk bermain judi dadu kopyok berupa 3 (tiga)buah mata dadu, 1 (satu) tutupan yang terbuat dari bekas topi, 1 (Satu)tatakan dadu warna hitam, 1 (Satu
    Suprayitno yang beralamat di RT. 01 RW. 04, DusunKrajan, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan selanjutnyaTerdakwa ditangkap sekitar jam 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa kePolres Pacitan;Terdakwa menerangkan telah melakukan perjudian dadu kopyok (oglok)dimana Saksi Sigit Tri Waluyo sebagai bandar, sedangkan petaruhnyayaitu Para Terdakwa;Terdakwa, Para Terdakwa lainnya, dan Saksi Saksi Sigit Tri Waluyobermain judi dadu kopyok menggunakan alat berupa 3 (tiga) buah matadadu, 1 (satu) tutupan
    Terdakwa menerangkan dalam permainan judi dadu kopyok (oglok)adalah ilegal dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
    di pinggir jalandesa di samping lapangan sepak bola desa; Para Terdakwa mengetahui permainan judi dadu kopyok (oglok) adalahilegal dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Register : 08-12-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 24-04-2012
Putusan PN PATI Nomor 228/Pid.B/2011/PN.Pt
Tanggal 24 Januari 2012 — KANAPI Bin KASMURI
585
  • yangdibandari oleh saksi Jaman Bin Saidi (diajukan dalamberkas terpisah);Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah tigabuah mata dadu yang masingmasing dadu terdapatmata dadu berbentuk lingkaran dengan jumlah satulingkaran sampai dengan enam lingkaran, ketiga matadadu tersebut dimasukkan kedalam tempurung kelapauntuk di kopyok, sedangkan para pemasang menaruhuang digelaran yang terdapat angka satu sampai enam.Untuk menentukan pemenangnya adalah apabila tigabuah dadu yang telah dikopyok didalam
    , selanjutnya saksi Jaman Bin Sadiimenyelenggarakan permainan judi dadu kopyoktersebut sebagai bandar, sedangkan terdakwa KanapiBin Kasmuri turut dalam permainan judi dadu kopyoktersebut sebagai pemasang atau petaruh;e Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah tigabuah mata dadu yang masingmasing dadu terdapatmata dadu berbentuk lingkaran dengan jumlah satulingkaran sampai dengan enam lingkaran, ketiga matadadu tersebut dimasukkan kedalam tempurung kelapauntuk di kopyok, sedangkan para pemasang
    SUHARTO ;e Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi bersama teamtelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang didugasebagai bandar judi jenis dadu kopyok;Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama temantemansaksi sesame anggota kepolisian pada hari Jumat tanggal 14Oktober 2011 sekira jam 22.00 WIB di dukuh Beran DesaTambaharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati;Bahwa peranan terdakwa adalah sebagai pemain / pemasangdalam permainan judi dadu kopyok;Bahwa terdakwa ikut permainan judi dadu kopyok
    pada hari Jumat tanggal 14 Oktober2011 sekitar jam 19.00 WIB di Dukuh Beran desa TambaharjoKecamatan Pati Kabupaten Pati;Bahwa terdakwa saat itu ikut memasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok yang dibandari oleh Maryono Aliasluk Bin Naki.Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut diadakan olehJAMAN Bin SAIDI pada saat ada pertunjukan Ketoprak saat acarasedekah bumi;Bahwa terdakwa tahu cara main judi kopyok adalah tiga buahmata dadu yang masingmasing dadu terdapat mata daduberbentuk lingkaran
    dengan jumlah satu lingkaran sampaidengan enam lingkaran, ketiga mata dadu tersebut dimasukkankedalam tempurung kelapa untuk di kopyok, sedangkan parapemasang menaruh uang digelaran yang terdapat angka satusampai enam.
Register : 16-12-2013 — Putus : 30-12-2013 — Upload : 31-10-2014
Putusan PN PONOROGO Nomor 400 / PID. B / 2013 / PN. PO.
Tanggal 30 Desember 2013 — JEMIRIN Alias KEMPONG bin JEMIRAN
433
  • Ngemplak adaperjudian dadu kopyok, dan ketika dilakukan pemeriksaan, ternyatainformasi tersebut benar, mereka melihat terdakwa sedang melakukanperjudian dadu kopyok sebagai Bandar, sehingga saat itu juga dilakukanpenangkapan dan pengamanan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1buah tatakan, 1 buah tempurung kelapa, 2 lembar beberan, uang tunai Rp.350.000,00. Ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin perjudiantersebut, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
    KHODORI telah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa karena melakukan permainandadu= kopyok dengan menggunakan taruhan uang =; e Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekitarjam 23.00 WIB saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwadi rumah BOIRAN yang sedang ada acara Jagong Manten, adapermainan dadu kopyok ; e Bahwa setelah menerima informasi tersebut saksi bersamadengan saksi M.
    KHODORI menuju ke lokasi untuk melakukanpenyelidikan, dan ternyata benar, saksi mendapati terdakwasedang melakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ; e Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwadan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1(satu) buah tatakan, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 2 (dua) lembarbeberan, dan uang tunai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut terdakwabertindak selaku
    KHODORI karenamelakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ;Menimbang, bahwa penangkapan terdakwa tersebut berawaldari adanya dari informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisianbahwa di rumah BOIRAN yang sedang ada acara hajatan pengantin yangterletak di Dukuh Ngemplak, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, KabupatenPonorogo, ada orang yang melakukan permainan dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang.
    Selanjutnya saksi HARIONO dan saksi M.KHODORI melakukan penyelidikan dan ternyata benar, para saksimelihat terdakwa sedang melakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebutterdakwa bertindak selaku bandar yang memimpin jalannya perjudiandiantara penombok dengan cara menggoyang dadu (mengopyok dadu)yang diletakkan di dalam tatakan dan ditutup menggunakan tempurung kelapa ; Bahwa cara bermain dadu kopyok dengan menggunakan taruhan