Ditemukan 1377 data
96 — 79
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1027/K/Pdt/1990 tanggal 19 Desember 1996 menyebutkan, bahwaBank sebagai Kreditur yang telah mengikat kreditnya dengan hipotikberhak mengajukan gugat derden verzet, karena Bank sebagaiKreditur mempunyai hak preferen artinya Kreditur diberi hak yangdiutamakan menurut hukum untuk pelunasan piutangnya terlebihdahulu daripada kreditur lain atau pihak lainnya;10.Bahwa buktibukti yang diajukan oleh Pelawan adalah merupakanbukti otentik yang
BTM. tanggal 11 September 2012, danselanjutnya mengembalikannya dalam status semula yaitu sebagaijaminan kredit yang telah diserahkan oleh Terlawan II, kepada Pelawandan menyatakan pihak Pelawan tetap mendapatkan hak preferen atas 2(dua) unit rumah sebagaimana dimaksud diatas;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan perlawanan/bantahan Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai pemegang hak preferenatas :a. 1 (satu) unit bangunan rumah
BTM, tanggal 11 September 2012,18dan selanjutnya mengembalikannya dalam status semula yaitu sebagaijaminan kredit yang telah diserahkan oleh Terlawan II, kepada Pelawan danmenyatakan pihak Pelawan tetap mendapatkan hak preferen atas 2 (dua) unitrumah sebagaimana dimaksud diatas; 20 anno enoneMenimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi tersebut, padapokoknya pihak Terlawan berkeberatan, dan telah menjawabnya,sebagaimana dalam dalildalil jawabannya, dengan menyatakan bahwaPelawan bukanlah pelawan yang
BTM, dan inilah yang menjadiperlawanan pihak BPR Barelang Mandiri (vide T.11 dan T.12 jo PLW12);Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwaterhadap objek sengketa, telah dibebankan jaminan pada beberapa kreditur,dan oleh karenanya menurut Hukum Jaminan dan UU tentang Hak Jaminanyang berlaku, maka untuk menentukan siapakah yang paling berhak terhadapobjek sengketa; harus terlebin dahulu didahulukan kreditur yang preferen;dan mendasarkan pada buktibukti yang ada, bahwa terjadinya transaksiberupa
akta perjanjian tersebut, sebagaimana dalam bukti PLW01,02,03,04dan 12; maka pihak Pelawanlah (PT.BPR Mandiri) yang berhak dandidahulukan sebagai kreditur preferen tersebut daripada pihak lainnya,selama tidak dibuktikan sebaliknya;"Menimbang, bahwa oleh karenanya maka terhadap sita yang telahdimohonkan dan ditetapbkan dalam perkara No.90/Pdt.G/2012/PN.
MOH. MISHBAHUDDIN
Tergugat:
1.Muhammad Fahim Ridlo Ihsan
2.Asfiatul Laili
3.PT. Permodalan Nasional Madani ULAMM Tulungagung
4.KPKNL Malang
63 — 9
Bahwa, karena prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalamPasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukumini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atasharta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinyatagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka barulah itumenjadi bagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan SitaPersamaan yang dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus SitaEksekusi (Executoriaal Beslag);.
373 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 189ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinya berada dalam urutanterakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, Kreditor Separatis danKreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa harta dariDebitor Pailit;37.
Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU,yang mana artinya berada dalam urutan terakhir setelah KreditorPreferen Pajak, Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan,apabila masih tersisa harta dari Debitor Pailit;Bahwa atas harta PT.
Pertimbangan Putusan Judex Facti tersebut keliru, karena menurutKUHPdt tagihnan upah buruh adalah merupakan tagihan yangsifatnya memiliki hak istimewa umum (preferen umum) sebagaimanadiatur dalam Pasal 1149 ayat (4).
Kizone International (Dalam Pailit)sebagai Kreditor Preferen tersebut juga diakui oleh Majelis Putusan PerkaraPernyataan Pailit PT. Kizone International (Dalam Pailit) dalam pertimbanganPutusan Perkara Nomor 13/Paillt/2011/PN.
, makaTermohon Peninjauan Kembali wajid membuat revisi Daftar Pembagian, dimanaatas pembuatan revisi Daftar tersebut Pemohon PK menolak dengan tegaspembagian porsi yang diberikan kepada kreditor preferen atas kas Negara,yang meliputi: kantor Pajak KKP PMA IV, KPP Pratama Tigaraksa dan KPPBCTipe Madya Pabean dengan total sebesar Rp755,369.409.16 (tujuh ratuslimapuluh lima juta tigaratus enam puluh sembilan ribu empat ratus sembilanrupiah 16 sen);3) Bahwa penolakan Pemohon PK terhadap kreditor preferen
403 — 289
ANTON PRAYOGO, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (DalamPailit), Pekerjaan Eks Karyawan PT Mitra SentosaPlastik Industri (Ketua Serikat Pekerja PT Mitra SentosaPlastik Industri) selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT I.2. ARDI RICKI BAGUS KURNIAWAN, Kreditur Preferen PT Mitra Sentosa PlastikIndustri(Dalam Pailit), Pekerjaan Eks Karyawan PTMitra Sentosa Plastik Industri, Alamat JI. Jati Cerah 11Rt 003 Rw 009 Kel. Pedalangan Kec. Banyumanik KotaSemarang jawa Tengah.
Bahwa diajukannya Gugatan LainLain dalam perkara in litis oleh PARAPENGGUGAT selaku Kreditur Preferen, adalah berdasarkan ketentuan Pasal3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo.
Bahwa benar PARA PENGGUGAT adalah Kreditur Preferen dalam PerkaraPailit No. 12/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 22 Oktober 2015dengan tagihan sebesar Rp. 4.122.346.161 (empat miliar seratus dua puluhdua juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh satu rupiah);3.
Hingga dengan demikian dalam gugatan a quoterdapat 2 (dua)peristiwa hukum yaitu tentang pembatalan perikatan; dan hak / tuntutanPARA PENGGUGAT selaku Kreditor Preferen untuk mereserved(mencadangkan) penyerahan dari bagi hasil penjualan dimuka umum yangdilakukan oleh TERGUGAT II ;3.
Niaga.Smg.adalah Gugatan tentang ACTIO PAULIANA ataukah tuntutan PARAPENGGUGAT sebagai Kreditur Preferen yang menuntut penyerahan bagiandari hasil penjualan atas OBYEK JAMINAN sebagaimana dimaksud Pasal 60ayat (2) UUKPKPU...???
439 — 320 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hotel Panghegar(dalam pailit) seharusnya Pemohon Kasasi masuk dalam status sebagaiHalaman 6 dari 10 hal.Put.Nomor 824 K/Pdt.SusPailit/2017kreditur preferen yang akan menerima pembagian/pembayaran yangdidahulukan pembayarannya kedalam daftar pembagian PT. HotelPanghegar (dalam pailit).
mengikat sepanjang tidak dimaknai:*pembayaran upah pekerja/ouruh yang terhutang didahulukan atassemua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihanhak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah,sedangkan pembayaran hakhak pekerja/oburuh lainnya didahulukanatas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, danbadan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari krediturseparatis;akan tetapi Termohon Kasasi tidak memasukan Pemohon sebagaikreditur Preferen
Hotel Panghegar) dalam perkara Nomor38/PDT.SUS/PKPU/PN.Niaga.JKT.PST yang telah disetujui HakimPengawas tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan dimasukkannyaPemohon Kasasi sebagai kreditur Preferen yang mendapatkanpembagian dan pembayaran harta pailit PT. Hotel Panghegar (dalampailit) sebesar Rp262.350.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta tigaratus lima puluh rupiah) kedalam Daftar Pembagian PT. PerusahaanHotel dan Pension Panghegar (PT.
355 — 267 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelawanselaku kreditor Preferen melakukan perlawanan terhadap laporanTerlawan, maka Pelawanlah yang mengurus administrasi perlawanan inisehingga Terlawan tidak perlu mencadangkan biaya guna pengurusanbiaya cadangan perkara;Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, jelas terbukti bahwa jumlahbiaya kepailitan yang dicadangkan sangat mengadaada dan tidak masukakal. Oleh karena itu.
Nomor 516 K/Padt.SusPailit/2015selisih tersebut adalah hak dari Direktur Audit Direktorat Jenderal Beadan Cukai selaku Pelawan yang berkedudukan sebagai kreditur preferen;12.Bahwa dengan demikian, kiranya majelis hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan membatalkan imbalan jasakurator dalam perkara a quo dan menetapkan bahwa kelebihan selisihsebesar Rp152.400.000,00 tersebut untuk diberikan kepada DirekturAudit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Pelawan yangberkedudukan
sebagai kreditur preferen;Bahwa, terhadap permohonan penyelesaian perselisihan tagihan/keberatanterhadap daftar pembagian harta pailit tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor31/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 18 Juni 2015, yang amarnyasebagai berikut:1.
Memerintahkan kepada Kurator/Termohon untuk memberikan kepadakreditor preferen tersebut dan dibagi masingmasing sebesarRp75.000.000, sehingga Pembagian kepada Karyawan PT Wira MustikaIndah sebesar Rp3.040.000.000 ditambah Rp75.000.000, sehingga totalnyamenjadi Rp3.115.000.000, (tiga miliar seratus lima belas juta rupiah) danPembagian kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Auditsebesar Rp170.000.000 ditambah Rp75.000.000, sehingga totalnya menjadiRp245.000.000, (dua ratus empat puluh
,Ph.D., menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) denganmengemukakan alasanalasan sebagai berikut: Bahwa telah benar bahwa kreditur preferen memiliki hak untuk didahulukandalam pembayaran atas piutangnya dibandingkan dengan kreditur konkuren.Namun demikian, sesuai dengan azas keadilan hak prioritas yang dimilikioleh kreditur preferen tidak menutup sama sekali kreditur konkuren untukmendapatkan pembayaran atas piutangnya; Bahwa sesuai dengan fakta persidangan semua kreditur preferen telahmenerima
168 — 205
Bahwa atas pengakuan/bantahan TERMOHON tersebut,PEMOHON menyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp. 12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);7.2.
Tergolong tagihan yang memiliki hak mendahulu (preferen umum)sebesar Rp. 2.100.000,00 karena memenuhi kriteria pasal 1137KUHPerdata Jo.
Bank NegaraIndonesia (Persero) Tbk, didasarkan pada halhal sebagai berikut:e Bahwa tagihan sejumlah Rp. 431.811.167.498,00 tersebuttergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen) dan bersifat separatis (videLampiran 03.a. dan Lampiran 03.b.)
Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Tetap);Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis YangDiakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda(Dalam Pailit) (Tetap);Surat Kurator PT.
Tagihansejumlah ~~ Rp.431.811.167.498,00 tersebuttergolong dalamkelompoktagihan yangmemiliki hakmendahulu(preferen) danbersifatseparatisb. Tagihansejumlah Rp.108.500.000,00tersebuttergolong dalamkelompoktagihankonkuren;Menimbang, bahwa berdasarkan Daftar Tagihan Kreditor Konkuren YangDiakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)(Tetap) (bertanda Bukti T 06.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis Yang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT.
1.DARHUN
2.MUHIDIN
Termohon:
PT SENTRAPROFEED INTERMITRA
358 — 77
Sebanyak 46 (empat puluh enam) Kreditor Preferen dengan nilai tagihansebesar Rp.6.933,957.519, (enam milyar sembilan ratus tiga puluh tigajuta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan belasrupiah);b. Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesarRp.71.919.000.000, (tujuh puluh satu milyar sembilan ratus sembilanbelas juta rupiah);c.
Mengakui nilai tagihan dari kreditor Preferen;b. Hanya dapat mengakui nilai tagihan pokok dari kreditor separatis danuntuk bunga dan denda belum dapat diakui karena belum mendapatkandata perhitungan;c. Hanya dapat mengakui nilai tagihan pokok dari kreditor konkuren danharus melakukan pengecekan terhadap nilai tagihan bunga dan denda;6.
Sebanyak 46 (empat puluh enam) Kreditor Preferen dengan nilai tagihansebesar Rp.933,957.519, (enam milyar sembilan ratus tiga puluh tigajuta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan belasrupiah);b. Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesarRp.71.919.000.000, (tujuh puluh satu milyar sembilan ratus sembilanbelas juta rupiah);c.
Kreditor Preferen, dengan jumlah tagihan yang diakui sebesarRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) yang akan dicicil sebesarRp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).b.
Sebanyak 6 kreditor Preferen dengan nilai tagihan sebesar Rp.116.799.3242. Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesarRp.71.919.000.000, (tujuh puluh satu milyar sembilan ratus sembilan belasjuta rupiah);3.
76 — 20
pemeriksaan tesebut maka Tergugat Ilmelakukan pengikatan Hak Tanggungan atas SHM No. 117/2004 yangdapat dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)No. 3234/2013 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado;8.Bahwa Dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan yang dilakukan olehTergugat Il selaku Kreditur atas Kredit yang dinikmati Tergugat , makaberdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanahberserta BendaBenda yang berkaitan dengan Tanah, Tergugat memilikiHak Preferen
Justru.perbuatan Penggugat yang menghalanghalangi Tergugat Il dalam menerima haknya sebagai pemilik Hak Preferen atas agunan tersebutlah yang menjadiwujudnyata perbuatan melawan hukum, mengingatHak Tergugat Il sebagai pemegang Hak Preferen atasSHM No. 117/2004 telah diatur dalam UU No. 4 Tahun1996;e Dalam Posita Gugatan Penggugat poin 7 (tujuh) yangmenyatakan Tergugat II kurang teliti dalam menyelidikistatus agunan kredit Tergugat apakah dalam jaminanhutang dengan pihak lain atau tidak, merupakan
Dengan adanyapengikatan Hak Tanggugan atas SHM No. 117/2004yang dilakukan oleh Tergugat Il ( yang dapat dibuktikandengan keberadaan Akta Pembebanan HakTanggungan (APHT) No. 191/2013 dan Sertifikat HakTannggungan (SHT) No. 3234/2013), maka statusHalaman 11 dari 21 Halaman Putusan Nomor: 180/Pdt.G/2014/PN.MndTergugat Il sebagai Pemegang Hak Preferen atas agunan tersebut harus dihormati dan mau tidak maumengikat semua pihak, termasuk Pengqugat;Maka selanjutnya Tergugat Il mohon dengan segala hormat
720 — 263
Semua bunga, biayabiaya default/penalti,Preferen Utang Tertunggak, Pesangon, Masa Kerja,Penggantian Hak yang dibukukan terkaitdengan tagihan utang Preferen dikenakanPemotongan sebesar 40%;2.
dijelaskan dan dipaparkan Rencana Perdamaian yangdisampaikan oleh Kuasa Hukum Debitor PKPU, terdapat beberapaKreditor yang keberatan atas Rencana Perdamaian tersebut, padapokoknya sebagai berikut:e Kreditor Separatis keberatan dengan adanya potongan utang pokoksebesar 30% dan Penghapusan Bunga, Denda, Penalty dan Biaya,sebagaimana yang tercantum pada Rencana Perdamaian;e Kreditor Konkuren keberatan dan tidak setuju atas permintaanDebitor PKPU yang meminta pemotongan utang sebesar 60%;e Kreditor Preferen
Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU) termasukkompleks karena menyangkut kepentingan para kreditor yang cukuprumit khususnya antara Pihak Debitor PKPU, Kreditor Separatis,Kreditor Konkuren, dan Kreditor Preferen;b.
Bahwa pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangberlansung, Direktur Utama selaku penanggungjawab pada perseroanTIDAK PERNAH MENGHADIRI SELURUH RAPATRAPAT DAN/ATAUMENCOBA UNTUK BERNEGOSIASI SECARA LANGSUNG KEPADAPARA KREDITORNYA untuk menyelesaikan kewajibankewajibannyaHal. 19 dari 26 Putusan Nomor: 262/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.Bahwa rumitnya tagihan Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen,sehingga membutuhkan prinsip kehatihatian dalam meneliti dokumendan mengakomodir segala kepentingan
dari Para Pihak;Bahwa Kreditor Separatis dan Para Kreditor Preferen pada saatVerifikasi Piutang tidak setuju atas pengakuan dan/atau sikappengakuan utang Debitor PKPU / PT.
100 — 88
seluruh dalildalilPenggugat seluruhnya, kecuali dengan tegastegas diakui kebenarannya olehTergugat III dan sekiranya pula tidak bertentangan dengan dalildalil Tergugat IIitu sendiri ;2 Bahwa dengan gugatan Penggugat tertanggal 15 Pebruari 2007, adalah adanyautang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat I, hal tersebutadalah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I maupun Tergugat II itusendiri, sedangkan Tergugat III adalah Kreditur dari Tergugat I dan Tergugat IIyang mempunyai PREFEREN
tanah sebagaimana dimaksud dalamposita 4 gugatan Penggugat, adalah hal sangat memberatkan Tergugat III sebagaiPemegang Hak Tanggungan, dan seandainya sekali lagi seandainya apabila Sitatersebut dilaksanakan, hal tersebut merupakan Sita Perbandingan saja yaitu setelahsemua pelunasan hutanghutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IIIterselesaikan keseluruhan ;Bahwa dalam gugatan Penggugat ini agar TIDAK MERUGIKAN TERGUGATIi dalam hal ini (kreditur yang mempunyai hak yang didahulukan/Hak Preferen
diatas, dan oleh karena itusebaiknya Penggugat menunggu hasil dari Eksekusi Lelang yang dimohonkanoleh Tergugat III ;Berdasarkan hal tersebut di atas Tergugat III mengajukan permohonan kepadaPengadilan Negeri Kabupaten Malang agar kiranya berkenan memberikanputusannya sebagai berikut :PRIMAIR:1 Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat III tidak ada hubunganhukum sama sekali ;2 Menyatakan bahwa Tergugat III adalah kreditur yang mempunyai hak yangdidahulukan dari krediturkreditur lainnya (Hak Preferen
memohonuntuk dilaksanakan Sita Jaminan (C.B.) terhadap tanah sebagaimanadimaksud dalam posita 4 gugatan Penggugat, adalah hal sangat memberatkanTergugat III sebagai Pemegang Hak Tanggungan, dan apabila Sita tersebutdilaksanakan, hal tersebut merupakan Sita Perbandingan saja yaitu setelahsemua pelunasan hutanghutang Tergugat I dan Tergugat II kepada TergugatII terselesaikan keseluruhan ;6 Bahwa dalam gugatan Penggugat ini agar tidak merugikan Tergugat III dalamhal ini (kreditur yang mempunyai hak Preferen
samasama diakui oleh Penggugat dan ParaTergugat yaitu :a Bahwa benar pada tanggal 10 Januari 2005 Tergugat I dengan persetujuanTergugat II berhutang pada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000, sesuaiPerjanjian Hutang Piutang dibawah tangan tanggal 10 Januari 2005dengan jangka waktu tahun terhitung sejak tanggal 5 Pebruari 2005 s/dtanggal 5 Pebruari 2006 ;b Bahwa Tergugat I dan Tergugat II juga berhutang kepada Tergugat IIIdimana Tergugat III adalah Kreditur dari Tergugat I dan Tergugat II yangmempunyai Preferen
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Central Asia, TBK
90 — 37
Kreditor Preferen 1. PT. Bank BPD Bali2. PT Bank BCA3. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta4 PT. Bank Mayapada5 PT BPR Krisnayuna Dana6. Kreditor Konkuren :1. Sdr. Wayan RidartaYasa2. Sdr. Nyoman Gede Murdika. ST.@ Bahwa di jelaskan juga yang Tidak Hadir yaitu :yang nomer 6. PT. BCA Finance7. PT. Astra Auto Finance dan8. PT. BFI Finance7. Bahwa jelas PT. Bank BCA/Terbanding/Terlawan hadir dalam Persidangan;8.
Pengurus telah menyelenggarakan voting/pemungutan suara dan masingmasing kreditor yang hasilnya sebagaimanasuara Terbanding/Terlawan/PT BCA yang tidak setuju lebih kecil darihasilvoting setuju, sehingga rencana perdamaian memenuhi syarat untukditerima oleh kreditor preferen dalam Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitandan PKPU;Halaman 5 dari 10 Putusan Perdata Nomor 139/PDT/2021/PT DPS10.
Bank BCA mengikuti Putusan yang telah di Putuskandalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, Tanggal 13Maret 2020, Seperti halnya Kreditor Preferen lainnya yang menerima HasilPutusan PKPU aquo tersebut;11.
85 — 43
Memerintahkan Kurator untuk memberikan/membagikan hasil penjualan harta pailit berupa barang bergerak mesin-mesin dan atk yang terletak di Lokasi Debitor kepada Pemohon guna pemenuhan atas tagihan Pemohon selaku kreditor preferen;-------------------------------------------------------4. Menolak pemohonan keberatan Pemohon dan saudara Sigit Setiawan untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------------5.
118 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang masih harus dibayar termasuk sanksiadministrasi berupa bunga, dengan atau kenaikkan yangtercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnyaberdasarkan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan ;Dengan demikian jelas terbukti hutang pajak yang timbul dariundangundang adalah utang yang dimaksud dalam UndangUndang Kepailitan ;Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salahmenerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan Negara (KPPPratama Bogor) sebagai Kreditur Preferen
dalam kaitannya denganhutang pajak :DsBahwa kreditur yang dimaksud dalam UndangUndang Kepailitanadalah kreditur konkuren, kreditur separatis maupun krediturpreferen, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangKepailitan yang menyatakan : Kreditur dalam ayat ini adalah baikkreditur konkuren, kreditur separatis maupun kreditur preferen.Khusus mengenai kreditur separatis dan kreditur preferen, merekadapat mengajukan permohonan' pernyataan pailit tanpakehilangan hak agunan atas kebendaan atas kebendaan
merupakan krediturpreferen berdasarkan :(i) Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang No.28 Tahun2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan :Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai krediturpreferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atasbarangbarang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang dimuka umum ;(ii) Penjelasan Pasal 19 ayat (6) UndangUndang No.19 Tahun2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jelasdinyatakan bahwa Ayat ini menetapkan kedudukan Negarasebagai kreditur preferen
yang dinyatakan mempunyai hakmendahulu atas barangbarang milik Penanggung Pajak ...dan seterusnya ;Berdasarkan pasalpasal tersebut di atas, maka jelas terbukti KPPPratama Bogor merupakan kreditur preferen dari TermohonKasasi/Termohon , dan kreditur preferen adalah termasuk dalampengertian kreditur dalam UndangUndang Kepailitan ;Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salahmenerapkan hukum tentang adanya 2 (dua) kreditur atau lebih,dimana dalam perkara ini selain Pemohon Kasasi
/Pemohon yangmenjadi kreditur dari Termohon Kasasi/Termohon I, juga terdapat KPPPratama Bogor sebagai kreditur preferen :6.
401 — 198
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atas utangpajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik Penanggung Pajakterlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepada kreditur laindiselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
Nurlela: gajitertunggak2.798.719.846,00 52.107.044,17 pesangon5.332.434.428,00 V.Tabel Daftar Pembagian terhadap Kreditor Preferen dan Separatis yang telah dilaksanakan pembayaranyaBahwa terhadap seluruh Kreditor Konkuren belum pernah ditetapkanmemperoleh pembayaran;.Bahwa untuk itu sisa nilai tagihan/piutang para Kreditor Separatis dan KreditorPreferen dalam proses kepailitan ini adalah sebagai berikut: No. Kreditor Total Tagihan (Rp.) Sisa Tagihan (Rp.)1.
Nurlela: gaji tertunggak 2.798.719.846.00 2.303.863.553.00 pesangon 5.332.434.428.00 5.332.434.428.00 Tabek sisa tagihan kreditor Preferen dan Separatis. PENAMBAHAN DAFTAR INVENTARIS: HARTA PAILITBahwa dalam pelaksanaan tugasnya Tim Kurator menemukan tambahan hartapailit berupa Tanah milik debitor Pailit berdasarkan SHGB Nomor: 6169 seluas10.580 M2? terletak di terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas nama PT.
Tagihan Kreditor PajakKedudukan tagihan Kreditor Pajak sebagai Kreditor Preferen Khususmengacu kepada ketentuan umum yakni Pasal 1137 KUHPerdata, dan secarakhusus diatur dalam Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan ("UU KUP");Pasal 1137 KUHPer mengatur: "Hak dari kas negara, kantor lelang dan lainlainbadan umum lain yang dibentuk oleh pemerintah, untuk didahulukan, tertibnyamelaksanakan hak itu, dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut, diaturdalam berbagai undangundang
Umum, Kreditor Preferen Khusus, maupun KreditorSeparatis.
85 — 16
Bahwa Tergugat I mohon agar apa yang telah terurai dalam eksepsi di atas dianggapterurai dan terulang kembali dalam Jawaban Pertama dalam pokok perkara dalamkonpensi ini ;Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalih gugatan Penggugat, kecuali secara tegas dantertulis diakuinya dalarn jawaban pertama dalam pokok perkara dalam konpensi ini ;PENGGUGAT TIDAK SEBAGAI KREDITUR PREFEREN Bahwa sebelum Penggugat membuat perjanjian kredit dengan Tergugat II, Tergugat Itelah terlebih dahulu membuat perjanjian hutang
Bahwa oleh karena perjanjian pemberian jaminan yang dibuat oleh Penggugat denganTergugat II tidak merupakan perjanjian pemberian hak tanggungan dan tidak ada,pendaftaran hak tanggungan atas nama Penggugat, maka Penggugat tidak sebagaipemegang hak preferen ;Dengan demikian dalih Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum, dalihPenggugat hanya sekedar berdalih (dalih kosong) ;PENGGUGAT MENIADAKAN PERTIMBANGAN PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI NO. 394 K/Pdt/19848.
Bahwa Penggugat telah salah dalam menyitir yurisprodensi Mahkamah Agung RI No.394 K/Pdt/1984 tanggal 31 Mel 1985 ;Penggugat telah menyembunyikan dasar pertimbangan dan MahkamahAgung RI dalam perkara tersebut ;Pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam perkara tersebut adalah : Bahwa tanah yang dijaminkan kepada BRI telah dipasang dengan jaminanCredit Verband, berarti jaminan yang dimiliki oleh BRI adalah jaminankebendaan yang menimbulkan hak preferen ;Kasusnya sangat jauh berbeda dengan perkara ini ;Dalam
Bahwa kelalaian Tergugat rekonpensi, yang tidak membuat akte pemberian haktanggungan, adalah merupakan resiko dari Tergugat rekonpensi kehilangan hakkebendaan termasuk hak preferen ;Resiko kehilangan hak kebendaan (hak preferen) terhadap obyek sengketaharus ditanggung Tergugat sendiri dan tidak dapat dibebankan atau dialihkankepada pihak ketiga ; .
, maka perjanjian tersebut tidak bolehmerugikan pihak ketiga ;Bahwa nampaknya Penggugat tidak memahami tentang jaminan yangobyeknya berupa benda tidak bergerak (tanah) ; Untuk jaminan yang obyeknya tanah bentuk jaminannya adalah HakTanggugan yang sebelumnya harus diawali dengan pembuatan AktePemberian Hak Tanggungan dan setelah itu barulah didaftarkan di KantorPertanahan ;Apabila Akte Pemberian Hak Tanggungan tersebut telah didaftarkan padaKantor Pertanahan barulah penerima jaminan memiliki hak preferen
271 — 140
Untuk Serikat pekerja eks PT Mitra Karya Usaha Sejahtera (DalamPailit) sebagai Kreditor Preferen menerima uang sejumlahHalaman 9 dari 107 Putusan Nomor 1/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2020/PN SmgRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah);3. Menetapkan Imbalan Jasa Kurator IRFAN ARIFIAN, S.H.,C.R.A.
Rapat pencocokan piutang (Verifikasi)dihadiri oleh Hakim Pengawas, Kurator, Kreditor Separatis LembagaPembiayaan Ekspor Indonesia, Kreditor Preferen Serikat Pekerja PT.Mitra Karya Usaha Sejahtera (dalam pailit) dan kuasa hukum Debitor.(Vide.T4)9.
Mitra Karya Usaha Sejahtera (DalamPailit), pihak Eximbank tidak mengajukan tagihan karena itu hak Buruh PT.Mitra Karya Usaha Sejahtera (Dalam Pailit) sebagai kreditur preferen; Bahwa menutut saksi, uang hasil konsinyasi dari PT.
Karyawan PT.Mitra Karya Usaha Sejahtera (Dalam Pailit) sebagai kreditur preferanHalaman 78 dari 107 Putusan Nomor 1/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2020/PN Smgnamun tidak tahu arti kredit preferen itu;Bahwa setahu saksi, harta boedel pailit PT.
Karyawan PT Mitra Karya UsahaSejahtera (Dalam Pailit) bukan lagi sebagai kreditor preferen karena adaPelawan sebagai kreditor separatis,Bagaimana pula status tagihan serikat Pekerja ex Karyawan tersebut, jikastatus Pelawan ternyata adalah kreditor konkuren,Apakah serikat pekerja ex.
63 — 12
Kantor PelayananPajak Pratama Sidoarjo Barat, dengan status Kreditor Preferen;. Sjahrial Ridho, SH.MH. (Kurator terdahulu), dengan status Kreditor Preferen ; . PT. Bank Mandiri, Tbk. (KCP Surabaya), dengan status Kreditor Separatis ;234. H. Samhadi, dengan status Kreditor Konkuren ; 5. Joseph Koo, dengan status Kreditor Konkuren ; 6. Jap Leliana Jacob, dengan status Kreditor Konkuren ; 7. Agus Susanto, dengan status Kreditor Konkuren ; 8. UD. Sardono, dengan status Kreditor Konkuren ; 9.
New Surabaya selaku Debetor telah mengajukan proposalUsulan Rencana Perdamaian tertanggal 30 April 2013 kepada Para Kreditor yaitu KreditorSeparatis dan Preferen akan dibayar 100 %, dan Kreditor Konkuren akan dibayar 50 % (videbukti bertanda P8) dan dalam Rencana Perdamaian tersebut pada tanggal 7 Mei 2013 dari 16(enam belas) Kreditor yang piutangnya diakui dilakukan pemungutan suara sesuai ketentuanpasal 281 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang No.: 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan
80 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan adanya ahli hukum, Tergugat Rekonvensi pasti mengetahui bahwaperaturan tentang jaminan berupa tanah terdaftar di Kantor Pertanahan ;Tergugat Rekonvensi pasti mengetahui bahwa jaminan berupa tanahterdaftar haruslah dibuat terlebih dahulu Akta Pemberian Hak Tanggungan danuntuk selanjutnya didaftarkan pada Kantor Pertanahan ;Bahwa kelalaian Tergugat Rekonvensi, yang tidak membuat aktapemberian hak tanggungan, adalah merupakan resiko dari Tergugat Rekonvensikehilangan hak kebendaan termasuk hak preferen
;Resiko kehilangan hak kebendaan (hak preferen) terhadap objek sengketaharus ditanggung Tergugat sendri dan tidak dapat dibebankan atau dialihkankepada pihak ketiga ;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi, yang meskipun mengetahuibahwa dirinya tidak berhak dan tidak patut mengajukan gugatan terhadapPenggugat Rekonvensi, akan tetapi Tergugat Rekonvensi tetap dengan sengajaHal. 11 dari 28 hal.
mempraktekan pengikatan berupajaminan khusus (hak tanggungan) atas barang tak bergerak berupa tanahterdaftar; secara pasti telah mengetahui konsekwensinya apabila jarninan tanahterdaftar tersebut ticiak dibuat akta pemberian hak tanggungan dan tidakdidaftarkan ;Tergugat Rekonvensi secara pasti mengetahul bahwa dirinya tidak sebagaipemegang hak tanggungan serta tidak sebagai pemilik tanah (objek sengketa),maka Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak kebendaan terhadap objeksengketa juga tidak memiliki hak preferen
pertimbangan Judex Facti halaman (6) alinea (6) sebagaimana dikutip di atas,jelasjelas bertentangan dengan bukti yang diajukan dimuka persidangan, yaitubukti P7 berupa Sertifikat Jaminan Fidusia, Dengan adanya Sertifikat JaminanFidusia tersebut, maka telah terbukti bahwa perjanjian membuka kredit antaraPenggugat dan Tergugat Ill telah diikat dengan jaminan fidusia dan bahkantelah terbit Sertifikat Jaminan fidusia, Dengan adanya Sertifikat Jaminan fidusiatersebut maka Pemohon Kasasi mempunyai hak Preferen
Dimana Pemohon Kasasi yang merupakan pemegangjaminan fidusia, mempunyai hak istimewa/ preferen, hak untuk didahulukanpelunasannya, dibandingkan dengan kreditur lain seperti halnya Tergugat (Termohon Kasasi) yang hanya merupakan kreditur konkuren saja ;Bahwa lebih lanjut lagi, pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi JawaTimur halaman (6) alinea (7) yang menyebutkan: "Menimbang bahwa TergugatIl oleh karena membeli sebagai pemenang lelang, maka pembeli yang beritikadbaik tersebut haruslah dilindungi
121 — 17
Adapun penyebutan nilai penjaminan sebagaimana tersebut dalam SertifikatHak Tanggungan diperlukan untuk menentukan sampai seberapa besar kreditorsebagai pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini maksimal preferen dalammengambil pelunasan atas hasil penjualan benda Jaminan Hak Tanggungan. KarenaHak Tanggungan bersifat accessoir, kata maksimal perlu diperhatikan, sehinggabesarnya tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya.
Apabila debitor pada saat wanprestasi,jumlah hutangnya termasuk bunga dan denda, dalam hal ini tinggal 2 (setengah) darihutang semula, maka kreditor juga hanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu sajasekalipun Hak Tanggungannya dipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
Di lainpihak, apabila kreditor memasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurangdari hutang debitor, maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang iapasang saja;Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas dan sehubungan dengan perkara a quo, makadengan itikad baik, pihak PENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan telahmemohon kepada pihak TERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmenebus kedua jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT sendiri berupa SHMNomor : 145/Tertek dan SHM
Nomor : 1095/Tertek sebagaimana tersebut dalam butir 2di atas sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya yaitu Rp. 300.000.000, (tiga ratusjuta rupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan atas kedua jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebut dengan systempembayaran secara bertahap selama 30 (tiga puluh tahun) dengan bertitik tolak padaasas Extinctieve verjaring pasal 1967 KUHPerdata sesuai surat permohonan pihakPENGGUGAT tertanggal 23 Juli 2012 sesuai bukti : P17
Artinya, dengan bahasa yang sederhana, bahwa besaran hak preferen pihakTERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan atas jaminanjaminan kredit milikPENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan berupa SHM Nomor : 145/Tertek danSHM Nomor : 1095/Tertek berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama)Nomor : 1187/2008, tanggal O07 Juli 2008 adalah sebesar nilai pengikatan HakTanggungannya saja, yaitu sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);6 Bahwa, atas permohonan pihak PENGGUGAT untuk penebusan