Ditemukan 161 data

Urut Berdasarkan
 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tahun 2004
2061984
  • Tentang : Pembiayaan Multijasa
  • Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapatmemperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.5.
    Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.Ketiga : Penyelesaian PerselisihanJika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadiperselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannyadilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapaikesepakatan melalui musyawarah.Keempat : Ketentuan PenutupFatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
Register : 23-04-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan PA GRESIK Nomor 602/Pdt.G/2012/PA.Gs
Tanggal 24 Oktober 2012 — Para Penggugat vs Tergugat
5613
  • Menetapkan bahwa Tergugat/ berhak mendapatkan upah (ujrah)memelihara merawat Pewaris almarhumah PEWARIS semasa hidupnyasebesar 1/6 (seper enam) dari harta peninggalan Pewaris almarhumahPEWARIS, sebagaimana tercantum pada amar putusan nomor 4tersebut;5. Menetapkan bagian masingmasing ahli waris Pewaris almarhumahPEWARIS, sebagai berikut :6.1. TURUT TERBANDING ASLI;6.2. TERBANDING ASLI;6.3 TERBANDING II ASLI;6.4. PEMBANDING ASLI;6.5.
    TERBANDING III ASLI;Semua ahli waris ini dalam kedudukan sebagai anak kandungperempuan, masingmasing mendapat 1/5 (seper lima) bagian dari hartapeninggalan Pewaris PEWARIS sebagimana tercantum pada amarputusan nomor 4 tersebut, setelah terlebih dahulu dikurangi ujrah (Upah)perawatan yang dilakukan oleh Tergugat/ terhadap Pewaris PEWARISsebesar 1/6 (seper enam) dari harta peninggalan Pewaris PEWARISsebagaimana tercantum dalam amar putusan nomor 5 tersebut;6.
Register : 20-07-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 177/Pdt.G/2016/MS.Bna
Tanggal 26 Oktober 2016 — Penggugat dan Tergugat
27497
  • Bahwa sehingga Akad yang dipergunakan antar Peserta adalah AkadTabarru, dimana Para Peserta bersepakat untuk saling tolongmenolong dan saling tanggung menanggung dalam menghadapimusibah melalui penghibahan dana kedalam Dana Tabarru oleh setiappeserta asuransi, sedangkan akad yang dipergunakan antara Pesertadengan Pengelola (Tergugat) dalam hal untuk kepentingan pengelolaanDana Tabarru yang dihibahkan oleh antar Peserta adalah denganAkad Wakalah bil Ujrah, dimana peserta telah memberikan kuasakepada
    ayat(1) Mengenai Ketentuan Akad Wakalah bil Ujrah dalam PengelolaanRisiko, dijelaskan mengenai :1.1.
    Akad yang dipergunakan antara Peserta dengan Pengelola dalamhal pengelolaan resiko adalah Akad Wakalah bil Ujrah, dimanapeserta memberikan kuasa kepada Pengelola sebagai wakilnyauntuk mengelola Dana Tabarru ;17.Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Akad yag dipergunakan antarPeserta adalah Akad Tabarru dan Akad Wakalah bil Ujrah yangmempunyai arti dan makna sangat mendalam secara filosopis SyariahHalaman 11 dari 83 halaman, Putusan Nomor 0177/Pdt.G/2016/MS Bnayang tidak dapat diartikan sebagaimana
    Akad yang dipergunakan antara Peserta dengan Pengelola dalamhal pengelolaan resiko adalah Akad Wakalah bil Ujrah, dimanapeserta memberikan kuasa kepada Pengelola sebagai wakilnyauntuk mengelola Dana Tabarru ;.Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Akad yag dipergunakan antarPeserta adalah Akad Tabarru dan Akad Wakalah bil Ujrah yangmempunyai arti dan makna sangat mendalam secara filosopis Syariahyang tidak dapat diartikan sebagaimana dalam Hukum AsuransiKonvensional sebagaimana jawaban Tergugat, karena
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 Tahun 2010
516639
  • Tentang : SBSN Ijarah Asset to be Leased
  • Hal ini mengingat bahwa mayoritasahli figih menegaskan boleh menjual hishshah syaiah (bagian atauporsi yang tidak dapat ditentukan batasbatasnya) dalam kepemilikanbersama (alMughni, 6/209; Kasyyaf alQina, 3/175; Badai~ alShanai*, 4/187; Hasyiyah alQalyubi, 2/161; Mughni alMuhtaj,2/13; dan alMajallah alAdliyyah, maddah 214), boleh pula menjualke pihak ketiga barang yang sedang disewakan dan pembelinyaberhak atas ujrah (uang sewa) barang tersebut karena ia telahmembelinya (alMughni, 8/48; alBadai*,
    Pemerintah dapat bertindak sebagai wakiluntuk menyediakan objek ijarah termasuk untuk menggunakan asetyang dimilikinya sendiri.Pemerintah atau pihak lainnya menyewa Obyek Ijarah Asset To BeLeased dengan memberikan imbalan (ujrah) kepada Pemegang SBSNsecara periodik maupun sekaligus sesuai kesepakatan selama jangkawaktu SBSN berdasarkan masa sewa.Pemerintah atau pihak lainnya sebagai Penyewa wajib memeliharadan menjaga Obyek Ijarah Asset To Be Leased sampai denganberakhirnya masa sewa.Pemerintah dapat
Register : 11-05-2016 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN BOYOLALI Nomor 42/Pdt.G/2014/PN Byl
Tanggal 17 Maret 2015 —
6229
  • Fasilitas pembiayaan (Murabahah) sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) untuk pembangunangedung FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta(UMS).Bahwa selanjutnya oleh TERGUGAT Ill permohonan dimaksuddisetujui Sesuai sebagai berikut:a.Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) tanggal 27Mei 2002.Akad Pembiayaan Hawalah Wal Ujrah No.150 tanggal 31 Mei2002 yang dibuat notaris Dewi Cahyani Edy Sud, SH(selanjutnya disebut Akad Hawalah Wal Ujrah Nomor 150).Addendum Akad Al Murabahah No.53 tanggal
    18 Juni 2002yang dibuat notaris Dewi Cahyani Edy Sud, SH (selanjutnyadisebut Akad Addendum Al Murabahah Nomor 53).Addendum Akad Pembiayaan Hawallah Wal Ujrah No.11tanggal 8 April 2003 yang dibuat notaris Dewi Cahyani EdySud, SH (selanjutnya disebut Akad Hawallah Wal UjrahNomor 11).Akad Pembiayaan Al Murabahah No.46 tanggal 19 April 2004yang dibuat notaris Dewi Cahyani Edy Sud, SH (selanjutnyadisebut Akad Al Murabahah Nomor 46).5.
    bukti surattersebut telah diberi materai cukup, untuk itu dapatdipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa untuk mendukung daiildalil dalam SuratJawabannya, pihak Tergugat Ill selama pemeriksaan perkara ini mengajukanbuktibukti tertulis berupa :1.321 (satu) bendel foto copy Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan No.4/232/012 tertanggal 27 Mei 2002 yang dikeluarkan oleh Bank SyariahMandiri, diberi tanda bukti T IIl1;1 (satu) bendel foto copy Akad Pembiayaan Hawalah Wal Ujrah
    Asia Makmur Ampel (PT.AMA) dengan jaminan berupa tanah SHM no. 38/Siswodipuran yangterletak di Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, KabupatenBoyolalisebagaimana yang dinyatakan dalam Akad Pembiayaan HawalahWal Ujrah No. 150 tertanggal 31 Mei 2002 yang dibuat di hadapan NotarisDEW!
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 Tahun 2014
30562025
  • Tentang : Pembiayaan yang Disertai Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn)
  • Dalam hal rahn (dain/marhun bih) terjadi karena akad sewamenyewa (ijarah) yang pembayaran ujrahnya tidak tunai, makapendapatan Murtahin hanya berasal dari ujrah;3. Dalam hal rahn (dain/marhun bih) terjadi karena peminjamanuang (akad gardh), maka pendapatan Murtahin hanya berasal darimunah (jasa pemeliharaan/penjagaan) atas marhun yang besarnyaharus ditetapkan pada saat akad sebagaimana ujrah dalam akadijarah;4.
Register : 11-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PEGADAIAN (PERSERO);
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
    Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
    Jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai danjaminan fidusia baik secara konvensional maupun syariah yang karenakegiatan tersebut Pemohon Banding menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga)/ujrah dan administrasi, termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana penjelasan Pasal 4A ayat(3) huruf d UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;Bahwa tidak benar, hasil penelitian keberatan
    Atas jasa tersebut Pemohon Bandingmenerima pendapatan berupa sewa modal (bunga/ujrah) danadministrasi;Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dipersamakan denganjasa di bidang perbankan;Pendapatan Administrasi yang diterima oleh Pemohon Banding darikegiatan penyaluran pinjaman atas dasar gadai dan jaminan fidusia,tidak dikenakan PPN, karena jasa yang dilakukan oleh PemohonBanding termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimanadisebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
1335474
  • Tentang : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Fatwa DSNMUI Nomor: 58/DSNMUI/V/2007 tentang Hawalahbil Ujrah;c. Fatwa DSNMUI Nomor: 90/DSNMUI/XII/2013 tentangPengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga KeuanganSyariah (LKS);d. Fatwa DSNMUI Nomor: 103/DSNMUI/X/2016 tentang NovasiSubjektif Berdasarkan Prinsip Syariah.e. Fatwa DSNMUI Nomor: 104/DSNMUI/X/2016 tentangSubrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah.f. Fatwa DSNMUI Nomor: 113/DSNMUI/IX/2017 tentang AkadWakalah Bi AlUjrah.. Surat dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No.
    Aset Syariah Berbentuk Dain (ASBD) adalah asset yang timbul darijual beli (bai), pinjaman (qardh) dan sewa (piutang ujrah).5. Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) adalah aset yangtimbul dari pembiayaan atau transaksi yang berdasarkan akadmudharabah, musyarakah dan/atau akadakad lain yang kedudukankepemilikan aset masih berada pada originator.6.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 42/DSN-MUI/V/2004 Tahun 2004
884245
  • Tentang : Syari'ah Charge Card
  • Merchant Fee (ujrah)Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dariharga objek transaksi atau pelayanan sebagaiupah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiqg) danpenagihan (tahsil aldayn).c. Fee Penarikan Uang TunaiPenerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai(rusum sahb alnuqud) sebagai fee atas pelayanan danpenggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkandengan jumlah penarikan.Kelima Dendadendaa.
Register : 26-01-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 0014/Pdt.P/2017/PA.PLG
Tanggal 22 Februari 2017 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Asuransi Allianz Life Indonesia, Nomor Polis xxx;Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015 Faryati telah melakukanpembayaran/kontribusi kepada Allianz, pada tanggal 22 Desember 2015 SudirmanEfendi meninggal dunia, pada tanggal 28 Desember 2015 Allianz terbitkan Polisatas nama Faryati;Berdasarkan pada Data Polis AKAD WAKALAH BIL UJRAH atas nama Faryati,telah ditentukan/ditunjuk Penerima Manfaat atau Tertanggung adalah: 1. xxx 33%(Pemohon 3), 2. xxx 34%, 3. xxx 33% (Pemohon 5);Bahwa oleh karena Peserta Polis
Register : 15-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PA SLEMAN Nomor 1263/Pdt.G/2020/PA.Smn
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
20332
  • Pokok pinjaman dan ujrah Rp13.200.000,;b. Tazir Rp 1.248.000,;c.
Register : 25-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PA CIKARANG Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PA.Ckr
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
107115
  • Ujrah Tertunggak (marjin) : Rp30.140.092,00JUMLAH Porsi sisa hishshah Bank & Ujrah Tertunggak = Rp445.007.183,005.
Register : 24-02-2021 — Putus : 12-03-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PA KAB MALANG Nomor 431/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg
Tanggal 12 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
2214
  • Syariah Polis Akad Wakalah Bil Ujrah Asuransi Jiwa AIAFinancial dengan Nomor Polis 29248583 atas nama Ismu Ahmadi7. Bahwa Para Pemohon mengalami hambatan untuk pencairan tabungantersebut sehingga membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama8.
    Syariah Polis Akad Wakalah Bil Ujrah Asuransi Jiwa AIAFinancial dengan Nomor Polis 29248583 atas nama Ismu Ahmadi Bahwa Para Pemohon mengalami hambatan untuk pencairantabungan tersebut sehingga membutuhkan Penetapan dari PengadilanAgamaMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, makapetitum permohonan para Pemohon dapat dipertimbangkan melalui analisisatas fakta hukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa ketentuan dalam Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) hurufb Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 125/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018
1178433
  • Tentang : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Fatwa DSNMUI Nomor: 58/DSNMUI/V/2007 tentang Hawalahbil Ujrah;c. Fatwa DSNMUI Nomor: 90/DSNMUI/XII/2013 tentangPengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga KeuanganSyariah (LKS);d. Fatwa DSNMUI Nomor: 103/DSNMUI/X/2016 tentang NovasiSubjektif Berdasarkan Prinsip Syariah.e. Fatwa DSNMUI Nomor: 104/DSNMUI/X/2016 tentangSubrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah.f. Fatwa DSNMUI Nomor: 113/DSNMUI/IX/2017 tentang AkadWakalah Bi AlUjrah.g.
    Aset Syariah Berbentuk Dain (ASBD) adalah aset berbentuk utangyang timbul dari jual beli (bai), pinjaman (gardh) dan sewa(piutang ujrah).4. Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) adalah aset yangberbentuk Barang (alayan/tangible assets), Manfaat (almanafi '/usufructs) maupun Jasa (alkhadamat/services) termasukaset yang timbul dari pembiayaan atau transaksi yang kedudukankepemilikan aset masih berada pada Originator atau pihak yangtelah melakukan pembelian dari Originator.5.
    Wakalah bi alUjrah adalah akad wakalah yang disertai denganimbalan berupa ujrah (fee).22. Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung(kafil) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhikewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu, ashil).23. Kafalah bi alUjrah adalah penjaminan (kafalah) yang disertaidengan imbalan berupa wjrah (fee).24.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 569 K/Ag/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — 1. MUCHAMMAD WACHYONO, S.H., dk vs PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BUANA MITRA PERWIRA
385229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 569 K/Ag/20151 Bahwa berdasarkan Akad Pembiayaan jarah Multi Jasa Nomor 01 tanggal 13September 2011, Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II sebagai istrinya,telah menerima pembiayaan dari Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) dan ujrah sebesar Rp180.000.000,00 (seratusdelapan puluh juta rupiah);2 Bahwa jangka waktu pembiayaan tersebut adalah selama 60 (enam puluh) bulanyaitu sejak tanggal 13 September 2011 sampai dengan tanggal 13 September2016;3 Bahwa
    Tergugat (Akad Pasal 11);7 Bahwa berdasarkan apa yang termuat dalam posita 5, maka Para Tergugat telahdianggap melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi yang sangatmerugikan Penggugat;8 Bahwa akibat perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi tersebut Penggugatmerasa dirugikan secara materil yaitu sesuai dengan Akad Pembiayaan IjarahMulti Jasa Nomor 01 tanggal 13 September 2011, yang perinciannya pertanggal31 Agustus 2013 sebagai berikut:Sewa Manfaat :Rp 206.318.865,00Tunggakan Ujrah
Register : 11-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PEGADAIAN (PERSERO);
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatunh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:a) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
    Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
    berupa:1) sewa guna usaha dengan hak opsi;2) anjak piutang;3) usaha kartu kredit; dan/atau4) pembiayaan konsumen;d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadaisyariah, dan fidusia; dane. jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai danjaminan fidusia baik secara konvensional maupun syariah yang karenakegiatan tersebut Pemohon Banding menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga)/ujrah
    Atas jasa tersebutTermohon Peninjauan Kembali menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga/ujrah) dan administrasi.Jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalidipersamakan dengan jasa di bidang perbankanPendapatan Administrasi yang diterima oleh Termohon PeninjauanKembali dari kegiatan penyaluran pinjaman atas dasar gadai danjaminan fidusia, tidak dikenakan PPN, karena jasa yang dilakukanoleh Termohon Peninjauan Kembali termasuk jasa yang tidakdikenakan PPN sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
30962149
  • Tentang : Pembiayaan Ijarah
  • 2000TentangPEMBIAYAAN IJARAHDewan Syariah Nasional setelahMenimbangMengingata.bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatubarang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah, yaituakad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalamwaktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrag), tanpa diikutidengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri;bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh jasa pihak lainguna melakukan pekerjaan tertentu melalui akad ijarah denganpembayaran upah (ujrah
Register : 11-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PEGADAIAN (PERSERO);
3527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
    Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
    Jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai danjaminan fidusia baik secara konvensional maupun syariah yang karenakegiatan tersebut Pemohon Banding menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga)/ujrah dan administrasi, termasuk Jenis Jasa Yang TidakDikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana penjelasan Pasal 4A ayat(3) huruf d UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;Bahwa tidak benar, hasil penelitian keberatan
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali secara garis besarberpendapat: Termohon Peninjauan Kembali menjalankan kegiatanpenyaluran pinjaman atas dasar gadai dan jaminan fidusia.Atas jasa tersebut Termohon Peninjauan Kembali menerimapendapatan berupa sewa modal (bunga/ujrah) danadministrasi; Jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalidipersamakan dengan jasa di bidang perbankan; Pendapatan Administrasi yang diterima oleh TermohonPeninjauan Kembali dari kegiatan penyaluran pinjaman atasdasar gadai
Putus : 21-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PEGADAIAN (PERSERO)
3031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:Halaman 4 dari 28 halaman Putusan Nomor 197/B/PK/PJK/2017a) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
    Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
    Jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai danjaminan fidusia baik secara konvensional maupun syariah yang karenakegiatan tersebut Pemohon Banding menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga)/ujrah dan administrasi, termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana penjelasan Pasal 4Aayat (3) huruf d UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;Bahwa tidak benar, hasil penelitian keberatan
    Atas jasa tersebutTermohon Peninjauan Kembali menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga/ujrah) dan administrasi.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 Tahun 2015
14063082
  • Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
  • Akad antara PesertaKolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akadwakalah atau akad wakalah bil ujrah;4. Akad wakalah atau wakalah bil ujrah sebagaimana dimaksud padaangka 3 dapat mencakup pemberian kuasa untuk:a. Kegiatan administrasi;Pengelolaan portofolio risiko;Investasi/Pengembangan DJS;Pembayaran klaim (dari BPJS ke Faskes); danPemasaran (Promosi)/sosialisasi;oA es5.