Ditemukan 150 data
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat kehilangan Objek Sengketa senilaiRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);10.1.2. Penggugat telan mengeluarkan biaya administrasi, premiasuransi, premi asuransi jiwa, premi asuransi kebakaran,materai, notaris sebesar Rp18.158.948,00 (delapan belasjuta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus empatpuluh delapan rupiah);10.1.3. Penggugat telah mengeluarkan biaya pulasi balik namasebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);10.2. Kerugian immateriil:10.2.1.
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) atas Penghasilan dari Luar Usahasebesar USD177,445.08 didasarkan pada bukti bahwaterdapat beberapa mesin produksi milik TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yangdimanfaatkan oleh supplier dalam rangka prosesproduksi subsub komponen yang dipesan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding);10.1.2.
49 — 11
Penjelasan X tentang Pengelolaan dana Bergulir 10.1.2. huruf b : angka 1: dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaankegiatan UEP dan SPP, sedangkan dana perguliran SPP hanyadigunakan hanya untuk pendanaan kegiatan SPP. angka 2 : tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secaraindividuUU No. 1 thn 2004 ttg Perbendaharaan Negara di Bab 1 KetentuanUmum Bagian pertama pengertian Pasal 1 angka 22 berbunyi kerugiannegara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barangyang nyata dan pasti
Penjelasan X tentang Pengelolaan dana Bergulir 10.1.2. huruf b : angka 1: dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaankegiatan UEP dan SPP, sedangkan dana perguliran SPP hanyadigunakan hanya untuk pendanaan kegiatan SPP.17 angka 2 : tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secaraindividu UU No. 1 thn 2004 ttg Perbendaharaan Negara di Bab 1 KetentuanUmum Bagian pertama pengertian Pasal 1 angka 22 berbunyi kerugiannegara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barangyang nyata dan
10.1.2. ANANIAH BINTI H. MUHTAR BIN H. UTUN
11.HJ. MARIAM
12.SABIRIN BIN H. MUHTAR BIN H. UTUN
43 — 9
UTUN
10.1.2. ANANIAH BINTI H. MUHTAR BIN H. UTUN
11.HJ. MARIAM
12.SABIRIN BIN H. MUHTAR BIN H. UTUN
10.1.2. ANANIAH BINTI H. MUHTAR BIN H. UTUN
11.HJ. MARIAM
12.SABIRIN BIN H. MUHTAR BIN H. UTUN
38 — 0
UTUN
10.1.2. ANANIAH BINTI H. MUHTAR BIN H. UTUN
11.HJ. MARIAM
12.SABIRIN BIN H. MUHTAR BIN H. UTUN
Putu Gede Suriawan ,SH.
Terdakwa:
I WAYAN SUKERTIA
247 — 131
Kelompok dalam kategori kelompok berkembang atauSiap.Bahwa menurut Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPMMP dalam Penjelasan X angka 10.1.2 huruf c angka 6 tentang PelestarianKegiatan Dana Bergulir alur perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diaturtentang alur perguliran dengan tahapan sebagai berikut :a) Kelompok mengajukan proposal dengan melampirkan dokumenRKK/RUA/RUB ; KTP dan KK; Daftar Anggota; Rincian PinjamanKelompok; Kartu kredit yang telah lunas (bagi kelompok lama) dan suratrekomendasi
TPK/2019/PN Dpsverifikasi lapangan, maka hal tersebut bertentangan dengan Petunjuk TeknisOperasional (PTO) PNPMMP dalam Penjelasan X tentang PelestarianKegiatan Dana Bergulir angka 10.1.2 huruf c angka 6 tentang alur perguliran.Bahwa proposal ketiga puluh dua kelompok fiktif yang dinyatakan lolos verifikasitersebut, oleh Terdakwa WAYAN SUKERTIA diserahkan kepada TimPendanaan guna dilakukan rapat pemutusan kredit Simpan Pinjam Perempuan(SPP), dalam rapat pemutusan kredit tersebut dihadiri oleh Tim
Selain itu perbuatan Terdakwa WAYANSUKERTIA juga bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO)PNPMMP dalam Penjelasan X tentang Pelestarian Kegiatan Dana Bergulirangka 10.1.2. huruf c angka 6 tentang alur perguliran. Akibat perbuatanTerdakwa WAYAN SUKERTIA tersebut telah memperkaya diri sendiri atauorang lain yaitu saksi NI WAYAN MURNIATI Als. BEBEL dan saksi NI KETUTWARTINI Als.
Kelompok dalam kategori kelompok berkembang atauSiap.Bahwa menurut Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPMMP dalamPenjelasan X angka 10.1.2 huruf c angka 6 tentang Pelestarian Kegiatan DanaBergulir alur perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diatur tentang alurperguliran dengan tahapan sebagai berikut :Halaman 51 dari 309 Putusan Nomor 22/Pid.Sus.
TPK/2019/PN DpsKegiatan Dana Bergulir angka 10.1.2 huruf c angka 6 tentang alur perguliran.Terdakwa WAYAN SUKERTIA juga mempunyai peranan Pengendalian organisasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengelolaan kegiatankeuangan UPK sebagaimana Ketentuan Standar Operasional dan Prosedur(SOP) UPK yang ditetapkan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang tanggal 10 Februari 2014.
10.1.2. ANANIAH BINTI H. MUHTAR BIN H. UTUN
11.HJ. MARIAM
12.SABIRIN BIN H. MUHTAR BIN H. UTUN
56 — 0
UTUN
10.1.2. ANANIAH BINTI H. MUHTAR BIN H. UTUN
11.HJ. MARIAM
12.SABIRIN BIN H. MUHTAR BIN H. UTUN
52 — 22
Pengembangan permodalan.Bahwa berdasarkan Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 414.2/3717/PMDtanggal 5 November 2008 perihal petunjuk Teknis Operasional PNPMMandiri Pedesaan Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir butir :o 10.1.2. hurufb tentang ketentuan pendanaan, angka:1. Dana perguliran UEP dapat untuk pendanaan kegiatan UEPdan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakanuntuk pendanaan kegitan SPP.2.
35 — 6
PENGGUGAT VII, umur 47 tahun, agama lslam, pekerjaan lou RumahTangga, bertempat tinggal di Kecamatan Situbondo, KabupatenSitubondo, sebagai Penggugat VII ;10.1.2.PENGGUGAT VIII, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Tani,bertempat tinggal di Kecamatan banyuputih, Kabupaten Situbondo,sebagai Penggugat VIII ;PENGGUGAT IX, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Anggota TNI,bertempat tinggal di Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenepsebagai Penggugat IX ;PENGGUGAT X, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan
118 — 14
Verifikasi adalahbertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional PemberdayaanMasyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd) yang diterbitkan Kementerian DalamNegeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat9Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/477/PMD tanggal 26 Januari 2011 perihalPetunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2011 beserta penjelasan I s/d X,dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPMMpd Penjelasan X Bab Pengelolaan DanaBergulir PNPMMpd poin 10.1.2
HENYNURCAHYANTI Binti SAMIN sendiri, dan dipinjamkan kepada Setyo Ernawati, Amd.Binti Supriyadi sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan Petunjuk TeknisOperasional PNPMMpd Penjelasan X Bab Pengelolaan Dana Bergulir PNPMMpd padaBab Pengelolaan Dana Bergulir PNPMMpd poin 10.1.2. tentang Mekanisme Pengelolaanpada huruf b Nomor 2.
Verifikasi adalahbertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional PemberdayaanMasyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd) yang diterbitkan Kementerian DalamNegeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Dirjen Pemberdayaan MasyarakatKementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/477/PMD tanggal 26 Januari 2011 perihalPetunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2011 beserta penjelasan I s/d X,dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPMMpd Penjelasan X Bab Pengelolaan DanaBergulir PNPMMpd poin 10.1.2
BintiSupriyadi sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan Petunjuk TeknisOperasional PNPMMpd Penjelasan X Bab Pengelolaan Dana Bergulir PNPMMpd padaBab Pengelolaan Dana Bergulir PNPMMpd poin 10.1.2. tentang Mekanisme Pengelolaanpada huruf b Nomor 2. Menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secaraindividu.
HENDRIK FAYOL, SH
Terdakwa:
MELINDA PATRISIA, SE
99 — 25
Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir pada angka 10.1.1 huruf dtentang sasaran jenis kelompok, antara lain menyatakan bahwa: sasaranjenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir adalah : Kelompok SimpanPinjam (KSP) adalah kelompok yang mempunyai anggota Rumah TanggaMisikin (RTM).Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir pada angka 10.1.2 huruf btentang Ketentuan Pendanaan yang antara lain menyatakan bahwa:a. Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatanUEP dan SPP.
Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategoriKelompok Berkembang atau siap.Penjelasan X, angka 10.1.2. huruf c tentang tahapan pengelolaan yangmenyatakan bahwa tahapan pengelolaan mengacu pada mekanismependanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:a. Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPKsesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MusyawarahAntar Desa (MAD) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);b.
;Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir pada angka 10.1.2 huruf btentang Ketentuan Pendanaan yang antara lain menyatakan bahwa :a. Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatanUEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakanuntuk pendanaan kegiatan SPP;b. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;c. Kelompok yang didanai meliputi: Kelompok Simpan Pinjam ddanKelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha denganpemanfaat RTM;d.
Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategoriKelompok Berkembang atau siap.Halaman 57 dari 193 Putusan Nomor 41/Pid.SusTPK/2018/PN Ptk6)7)Penjelasan X, angka 10.1.2. huruf c tentang tahapan pengelolaan yangmenyatakan bahwa tahapan pengelolaan mengacu pada mekanismependanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:e.
Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori KelompokBerkembang atau siap.Penjelasan X, angka 10.1.2. huruf c tentang tahapan pengelolaan yangmenyatakan bahwa tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaandana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:Halaman 75 dari 193 Putusan Nomor 41/Pid.SusTPK/2018/PN Ptk10.a.
47 — 12
Peningkatan pelayanan kepada RTM dalam pemenuhankebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat.Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dalamPenjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir poin 10.1.2.b yangmenyatakan : Ketentuan pengelolaan mengacu pada AD/ART,aturan perguliran dan SOP UPK yang telah disepakati.
dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompokpenyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya;Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar pinjaman diwilayah masingmasing;Kelompok dengan pembayaran yang lancar dapat diberikan IPTW padaakhir masa pinjaman sebagai stimulan.7) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dalamPenjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir poin 10.1.2
Peningkatan pelayanan kepada RTM dalam pemenuhankebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat.6) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dalamPenjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir poin 10.1.2.b yangmenyatakan : Ketentuan pengelolaan mengacu pada AD/ART,aturan perguliran dan SOP UPK yang telah disepakati.
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dalamPenjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir poin 10.1.2.c yangmenyatakan : Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaandana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok; Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuaidengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD; Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK; UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok
131 — 20
Kelompok dengan pembayaran yang lancar dapat diberikan IPTW padaakhir masa pinjaman sebagai stimulan.7) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dalamPenjelasan X tentang Pengelolaan Dana Perguliran poin 10.1.2.c yangmenyatakan : Jahapan pengelolaan mengacu pada mekanismependanaan dana perguliran dengan ketentuan sebagai berikut :1.
dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompokpenyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya;Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar pinjaman diwWlayah masingmasing;Kelompok dengan pembayaran yang lancar dapat diberikan IPTW padaakhir masa pinjaman sebagai stimulan.Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaandalam Penjelasan X tentang Pengelolaan Dana Perguliran poin 10.1.2
dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur ataukelompok pengelola) dan siklus usahanya;Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar pinjaman di wilayahmasingmasing;Kelompok dengan pembayaran yang lancar dapat diberikan IPTW pada akhirmasa pinjaman sebagai stimulan.Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dalam Penjelasan Xtentang Pengelolaan Dana Bergulir poin 10.1.2
10.1.2. ANANIAH BINTI H. MUHTAR BIN H. UTUN
11.HJ. MARIAM
12.SABIRIN BIN H. MUHTAR BIN H. UTUN
24 — 14
UTUN
10.1.2. ANANIAH BINTI H. MUHTAR BIN H. UTUN
11.HJ. MARIAM
12.SABIRIN BIN H. MUHTAR BIN H. UTUN
75 — 31
Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM MandiriPerdesaan butir 10.1.2. hurufcdan Penjelasan X Pelestarian KegiatanDana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c :Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan danabergulir dengan ketentuan sebagai berikut:Halaman 161 dari 679 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2017/PT YYK.1.
Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM MandiriPerdesaan butir 10.1.2. huruf b. : Ketentuan pendanaan dalampengelolaan dana bergulir minimal harus memuat halhal sebagaiberikut :2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu3. Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam danKelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha denganpemanfaat RTM6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok9.
Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM MandiriPerdesaan butir 10.1.2. huruf cdan Penjelasan X Pelestarian KegiatanDana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c :Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan danabergulir dengan ketentuan sebagai berikut:1.Pengajuan usulan pinjaman kelompokKelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPKsesuai dengan ketentuan yang telah ditetapbkan oleh MAD atauBKAD.
Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM MandiriPerdesaan butir 10.1.2. hurufcdan Penjelasan X Pelestarian KegiatanDana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c :Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan danabergulir dengan ketentuan sebagai berikut:1. Pengajuan usulan pinjaman kelompokKelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPKsesuai dengan ketentuan yang telah ditetapbkan oleh MAD atauBKAD2.
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 587/B/PK/PJK/2017 10.1.2.Bahwa dengan demikian, keputusan Majelis Hakimyang mengakui Retur Penjualan sebesarRp4.287.331.656,00 meskipun nyata nyata tidak adabukti Nota Returnya adalah bertentangan denganketentuan Pasal 3 ayat (1) KMK596.Bahwa Retur Penjualan sebesar Rp4.904.953.284,00yang diakui oleh Majelis, tidak sesuai dengan faktabahwa Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) hanya melaporkan retur penjualandiSPT PPN Masa Pajak Desember 2008 Pembetulanke1 yang dilaporkan
59 — 5
Usmansyah Majid;10.1.2. 1. Cu Maslurah;10.1.3. T. Faridah Hanum;10.1.4. T. Tutik Sri Indah;10.1.5. T. Mazlina;10.1.6. T. Fatimah Zahara;11. Bahwa Anak kandung Almarhum H.Tengku Ismail bin TengkuMahmuddin dan Almarhumah Encik Daiyah yang Ketiga bernama AlmarhumTengku Radiah (meninggal dunia pada tanggal 29 September 1958) semasahidupnya tidak pernah menikah sehingga tidak mempunyai keturunan;12.
94 — 14
Program PengembanganKecamatan (PPK);Bahwa tahapan pengelolaan dana SPP dan UEP mengacu pada ketentuan mekanisme pendanaan dana bergulir dalam Penjelasan XPengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2.huruf c dan Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTOPNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c sebagai berikut: 1.
.huruf c dan Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTOPNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c sebagai berikut: 1.
Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM MandiriPerdesaan butir 10.1.2. huruf c dan Penjelasan X PelestarianHalaman 336 dari 1090, Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2016/PN YykKegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2.huruf c : Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanismependanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut: 1.
Program PengembanganKecamatan (PPk); Bahwa tahapan pengelolaan dana SPP dan UEP mengacu padaketentuan mekanisme pendanaan dana bergulir dalam Penjelasan XPengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2.huruf c dan Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTOPNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c sebagai berikut: 1.
16 — 13
Hutang buat modal pada Ibu Ramlahsebesar Rp 55.000.000,00 (Lima puluh lima jutarupiah);10.1.2. Hutang Tali Rompong sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta rupiah);10.1.3. Kredit pada Bank BRI sisa 3 (tiga) TahunRp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) perbulan jaditotal kredit di BRI Rp 108.000.000,00 (Seratusdelapan juta rupiah) ;11.
15 — 12
Bahwa bukti berupa beberapa foto dan chat yang didapat/diambildari smartphone Tergugat secara tidak sengaja membuktikan bahwakekhilafan tentang selingkuh dan sering tidak pulang rumah masih berlanjuthingga proses gugat cerai diajukan;10.1.2. Bahwa buktibukti tersebut sekaligus menunjukkan bahwasebetulnya Tergugat mempunyai uang cukup untuk memberikan nafkahkepada istri, tetapi sering dilalaikan.