Ditemukan 251536 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-10-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693K/PDT/2003
Tanggal 4 Oktober 2006 — TINARYO; PT. INBISCO NIAGA DI JAKARTA; PT. INBISCO NIAGA PUSAT; PT. TORABIKA EKA SEMESTA
230 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-05-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3684K/PDT/2000
Tanggal 29 Mei 2007 — Iskandar Mirza; Sjafri Yasir; Syamsidar, BA; Negara RI cq. Pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq. Kejaksaan Negeri Tangerang; Negara RI cq. Pemerintah RI cq. Departemen Agama RI; Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Dan Ihsan; Rafly Kimin
5954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 3684 K/Pdt/2000bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yangberlaku, lagipula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau adakesalahan dalam penerapan hukum ;Menimbang, bahwa
Putus : 01-08-2007 — Upload : 14-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476K/PDT/2007
Tanggal 1 Agustus 2007 — Ny. Ratna Dewayani; Direktur PT. Bank Lippo Tbk. Cabang Cirebon; PT. Bank Lippo Tbk.; Ny. Eveline Indrawati Sunarya, SH.; Mochamad Arisandhi Bachrum, SH.; Pemerintah Negara RI., Cq. Departemen Keuangan RI., Cq. Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Kantor Wilayah IV Bandung, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Bandung II; Pemerintah Negara RI., Cq. Badan Pertanahan Nasional RI., Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang; Indra Gunawan; Ny. Sareh binti Somawijaya
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 07-11-2006 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3439K/PDT/2002
Tanggal 7 Nopember 2006 — TIONNA HUMA br. SAMOSIR; ASENA SIMANJUNTAK; ELIESER PANJAITAN (ALMARHUM); drg. TIAR S. br. PANJAITAN; dr. TOGI TUA PANJAITAN; ARTHA br. PANJAITAN; Ir. EUNICE br. PANJAITAN; RIRIS br. PANJAITAN; ANI FRIDA br. PANJAITAN; Ir. VICTOR EDISON PANJAITAN; DIKWAN HAPOSAN PANJAITAN; WALTER SIREGAR, SH. (ALMARHUM)
166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 27-02-2007 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741K/PDT/2001
Tanggal 27 Februari 2007 — DAVID MAMINTADE; ARNEL SUKARAME; ROKIBA PANGELAWAN; NURHAYATI WENTINUSA; MATILDA KATASE; YERTINUS TONTONG; HILDA BANTINUSA; ALPIRINSI BANTINUSA
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-06-2005 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — KETUT GEMET BAGIASA; GEDE KOSALA Alias JERO MANGKU SEGARA; MADE KOSALI; NYOMAN BUDARSA; NYOMAN SUKAYASA; PUTU GINASTRA; MADE SEMADA; KETUT SUANDA; NYOMAN SEDAYA; MADE CHANDRA; GEDE DJELADRI; NYOMAN ARNAWA; MADE SUYASA; MADE SUARSIKI; PUTU ARTINI; LUH WITI; MADE PARWATA; MADE LEGAWA; GEDE SUCAYA; KETUT SUDIANA; PUTU SUMPENA
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 08-12-2005 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1502K/PDT/2004
Tanggal 8 Desember 2005 —
360 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-12-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 738K/PDT/2002
Tanggal 8 Desember 2005 — KUSDI alias DOGOL; PONIYEM; PAINI; AMIN ABDUL HOLIK alias SENTOT; MISDAR; PAIMAN; KOHAN; EMBING; MISRI
1210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-10-2006 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 686K/PDT/2003
Tanggal 4 Oktober 2006 — Mitrosuwiryo vs. Sugiyem; Kasimin; Marikem; Sukinah
139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 24-06-2005 — Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2611K/PDT/2001
Tanggal 24 Juni 2005 — Minarni Jewong; Ambi Jewong
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 28-02-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3445K/PDT/2003
Tanggal 28 Februari 2006 — SEHA BINTI TAGI; SENA BINTI MANISANG
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-01-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3443K/PDT/2000
Tanggal 18 Januari 2006 — ANDY MARTONO ALIAS TANG FONG AN; TANG FUNG NGO; TANG FANG AN ALIAS ANWAR TAUFAN; WONG MIE NIE; H. SURYAMAN TARIGAN, SH.
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 24-04-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3635K/PDT/2002
Tanggal 24 April 2007 — Sumadi; Supali; Agus Miranto
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 12-12-2006 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3076K/PDT/2002
Tanggal 12 Desember 2006 — Markatab; Ny. Titik Masyamah
1815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 20-07-2006 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3290K/PDT/2003
Tanggal 20 Juli 2006 — Junaid bin Tunru; Sale bin Sakka; H. Firman bin H. Madung; Daga; H. Abd. Aziz Adam; H. Paressa; H. Danti; H. Hasanuddin; Bampe bin Natta
158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 12-12-2006 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3284K/PDT/2002
Tanggal 12 Desember 2006 — Ny. Murtiningrum Djaenal Fadjri; Bambang Moekti Wibowo; Sri Indriany Widiyayanti alias Poppy; Anita Rida
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 07-11-2006 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1812K/PDT/2002
Tanggal 7 Nopember 2006 — Sunarjo; Sarwono; Wiardji; Tamiarto; Miskun; Kasan; Sanardja
200 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-10-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490K/PDT/2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Saur Sihombing; Pardomuan Sihombing; Lidia Sitorus
149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-03-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3671K/PDT/2002
Tanggal 16 Maret 2007 — Nurhayati; Nazar alias Sica; Mudar; Ali Basir; Ali Munir; Jawinar; Ali Nuzar; Misbar; Asnibar/Len; Ihwan; Arwin; Eka; Del; Dorom; Pemerintah RI cq. Badan Pertanahan Nasional Pusat cq. Kakanwil BPN TK. I Sumatera Barat cq. Kepala BPN TK II Kabupaten Padang Pariaman
138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 14-10-2005 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1447K/PDT/2002
Tanggal 14 Oktober 2005 — Hani alias Indo Suriani; Doping alias Indo Lahu; See alias Indo Datang; Ramasia; Taya; Cina alias Indo Malla; Malla alias Ambe Kadang; Gandeng
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian