Ditemukan 17401 data
186 — 94
Budi Pudjijono NRIK. 04061080 Sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;225. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 51 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK. 06201188 Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;226. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 235 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr.
Pemimpin Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;227. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 156 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Mersianita NRIK. 09391290 Sebagai Auditor Senior Pada Divisi Audit I Grup Audit Intern PT. Bank DKI;228. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 199 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Danan Linggar Sasongko NRIK. 09750291 Sebagai Pejabat (PJ.)
Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;229. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Setiorini NRIK. 11750297 Sebagai Risk Officer Unit Risiko Kredit I Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;230. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 497 Tahun 2012 Tentang Penugasan Karyawan PT.
Gusti Indra Ramadiansyah sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit Bank DKI;254. Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 258 Tahun 2013 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penugasan karyawan pada Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;255. Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 370 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan karyawan Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;256. Fotocopy sesuai dengan aslinya: Keputusan Direksi PT.
Likotama Harum) dan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kreditl), beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA(Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH(Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) menyusun permohonan tersebut dalamMemorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 164/GKKDK/I/2014 tanggal25 Pebruari 2014 ; Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta GroupManajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonankredit debitur
Likotama Harum) dan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kreditl), beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA(Pimpinan Divisi Korporasi ) dan Terdakwa GUSTI INDRARAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) menyusunpermohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 164/GKKDK/I/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 ; Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta GroupManajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit
Likotama Harum) bersama dengan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit )serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pjs.
Manajemen Risiko Kredit pada Bank DKIberdasarkan Perjanjian Kerja Nomor : 11/PKS/DIR/IV2011 tanggal 28 Pebruari2011 dan surat penunjukan tugas nomor : 19/DIR/GSM/II/2010 tanggal 1 Maret2011.Menimbang, bahwa Terdakwa GUSTI INDRA RAHMADIANSYAHselaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit Group Manajemen Risiko Kredit pada BankDKI mempunyai tugas sebagai berikut :1.
Pembuatan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Unit Risiko Kredit (menyusun rencana kerja untuk satu Tahun kedepan, dimana biasanyatarget kerja Unit Risiko Kredit mengikuti target kerja dari patner GroupBisnis ) ;3.
13 — 12
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHalaman 10 dari 13 halaman Penetapan Nomor 134/Pat.P/2019/PA SjHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Bayiyang dilahirkan oleh ibu di bawah usia 20 tahun punya risiko 50% lebih tinggiuntuk meninggal di saat lahir, juga mereka akan cenderung lahir dengan beratbadan rendah dan risiko kesehatan lainnya yang berdampak panjang. (videbukti P4);Bahwa apabila disimpulkan dari berbagai pandangan ahli medis dankesehatan, setidaknya perempuan yang masih berusia anak dalam masakehamilan dan melahirkan akan berisiko tinggi mengalami:a.
Risiko persaingan antara janin yang dikandung dengan ibu dalammemperebutkan nutrisi, terutama juga dalam perebutan oksigen. Untuk84.22anak, hal ini berisiko sampai dengan kematian. Dan risiko untuk ibu adalahmengalami eklampsia, pendarahan, dan kematian.b. Risiko terserang preeklampsia yakni hipertensi atau tekanan darah tinggipada kehamilan.c.
Risiko Gagal menyusui, yang akan menyebabkan risiko berbagai penyakitpada ibu, seperti kanker payudara, kanker indung telur, kanker rahim dansetidaknya empat penyakit degeneratif lainnya, seperti diabetes melitus(kencing manis), hipertensi, penyakit jantung koroner, dan osteoporosis.e.
Risiko kerusakan jalan lahir pasca salin berupa terbentuknya lubanglubangdi vagina, serta mungkin terbaliknya rahim, dan depresi pasca persalinanyang bisa meningkat 25 sampai 50% dari kehamilan.f. 60% ibu yang berusia kurang dari 19 tahun juga lebih tinggi memiliki bayiyang mengalami kematian sebelum bayinya berusia 1 tahun.
Bahwa pasal a quo telahnyatanyata menimbulkan diskriminasi perlidungan dimana hanya lakilaki yangdiperhatikan risiko kesehatannya.D.3. Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan85.diskriminasi terhadap anak perempuan dalam Hak PendidikanBahwa pada dasarnya setiap orang berhak untuk pendidikan dan memperolehmanfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seperti yang diamanatkan Pasal28C ayat (1) UUD 1945.
Terbanding/Terdakwa : GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH
261 — 160
Likotama Harum) dan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kreditl), beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA(Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH(Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) menyusun permohonan tersebut dalamMemorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 164/GKKDK/II/2014 tanggal25 Pebruari 2014 ;Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta GroupManajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonankreditdebitur/
Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit)selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit TingkatPertama yaitu KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTIINDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit 1), Serta GrupKomersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount ManajerKorporasi II) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (RiskOfficer Unit Risiko Kredit I!)
Likotama Harum) bersama dengan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit )serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pjs.
Manajemen Risiko Kredit pada Bank DKIberdasarkan Perjanjian Kerja Nomor : 11/PKS/DIR/II/2011 tanggal 28 Pebruari2011 dan surat penunjukan tugas nomor : 19/DIR/GSM/III/2010 tanggal 1 Maret2011.Menimbang, bahwa Terdakwa GUSTI INDRA RAHMADIANSYAHselaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit Group Manajemen Risiko Kredit pada BankDKI mempunyai tugas sebagai berikut :1.
Pembuatan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Unit Risiko Kredit (menyusun rencana kerja untuk satu Tahun kedepan, dimana biasanyatarget kerja Unit Risiko Kredit mengikuti target kerja dari patner GroupBisnis ) ;3.
430 — 940
.;disita dari ADIEF RAZALI : 1 (satu) bundel surat OJK tentang Catatan Dinas Nomor CD46/PB.332/2017 tanggal 5 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR44/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017 Hal pemeriksaan terhadap Bank Saudara; 1 (satu) lembar surat OJK tentang Surat Tugas Nomor STR21/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor RR9/PB.33/2017, hari Rabu tanggal 6 September 2017, Agenda Exit Meeting Pemeriksaan Umum Berdasarkan Risiko PT Bank Permata, Tbk
posisi 31 Maret 2017; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan OJK terhadap PT Bank Permata, Tbk Tahun 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR76/PB.33/2017 tanggal 26 September 2017 Hal Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Posisi 31 Maret 2017 PT Bank Permata, Tbk; 1 (satu) bundel surat tentang Tabel Pelanggaran Ketentuan.
Sel.sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Risiko yangterukur;Mereview temuan audit dan mengambil tindakan perbaikan danmemastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur bank danService Level Agreement (SLA) yang disepakati;Memantau Risiko dan memastikan strategi relationship/nasabahBank sejalan dengan portfolio dan kualitas bisnis untuk menjagaBank dari Risiko pasar dan Risiko operasional;Mewakili bank kepada pihak ketiga (eksternal) ketika dibutuhkan;Melakukan pengelolaan risiko dan mengontrol
Sel.Sebagai pejabat alternatif apabila Direktur di Direktorat lain ataupunDirektur Utama berhalangan hadir;DIREKTUR RESIKO (RISK DIRECTOR) :Memastikan penerapan Kerangka Manajemen Risiko yang memadaisesuai dengan karakteristik, kompleksitas, dan profil Risiko Bank;Memberikan arahan yang jelas, pengawasan dan mitigasi aktif sertamenciptakan Budaya Manajemen Risiko di Bank;Memimpin Komite Manajemen Risiko untuk implementasi dankomunikasi dalam Bank terkait Kerangka Risiko, Kebijakan Risiko,Prosedur
Mengembangkan, membuat, dan memperbaharui prosedurprosedurdan alatalat untuk mengidentifikasi mengukur, memantau danmengendalikan Risiko;Mengevaluasi kebijakankebijakan Risiko, strategistrategi,kerangkan kerja manajemen risiko setidaknya sekali dalam setahunatau setiap saat yang diperlukan karena peristiwa perubahansignifikan dalam faktorfaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnisbank, paparan Risiko dan atau profil risiko;Menerapkan kebijakankebijakan Manajemen Risiko, strategistrategi,Framework (yang
termasuk a) Definisi jenis risiko, b) Pengukuranrisiko, c) Menetapkan selera risiko, dan d) Perhitungan modalrisiko) yang sudah disetujui oleh Dewan Komisaris, mengevaluasidan menyediakan arahan berdasarkan laporanlaporan yangdiajukan oleh Unit Manajemen Risiko, termasuk Profil Risiko;Memastikan semua risiko material dan dampak risiko telahditindaklanjuti dan laporan disampaikan kepada Dewan Komisarissecara berkala;Hal. 109 dari 457 hal.
Tanggung jawab khususdari komite ini adalah mengambil kepemilikan dari implementasi dankomunikasi di dalam Bank terkait Framework Risiko, KebijakanRisiko, Prosedur, dan Praktek;Memastikan aspek Risiko Basel II diimplementasikan dan digunakandalam Risiko dan Bisnis;Mempengaruhi kinerja dari masingmasing fungsi Risiko danmemastikan identifikasi dini dan eskalasi yang sesuai dengan risikodan pengembalian risiko;Mengendalikan kinerja Direktorat Manajemen Risiko, mengelolaorang, mengembangkan pengganti
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
249 — 129
Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit)Hal.92 dari 456 Put.
Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs.
Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerHal.257 dari 456 Put. No. 30/PID.SusTPK/2017/PT.DKIUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs.
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kreditl)4. KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi II ) ;5. HENDRI KARTIKAANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi II)6. SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit 1!)
46 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
Perbedaan yangsignifikan atas kesebandingan tersebut, contoh:perbedaan fungsi dan alokasi risiko, perbedaanproduk, perbedaan kondisi pasar, dll akanberpengaruh kepada keandalan hasilpenggunaan metode analisa CPM.
Seluruh Fungsi dari R&D sampai Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan Geng an penjualan barang jadi Oanan bakudan proses aaa. produisiproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesuali pengelompokan perusahaan
Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10.
Kembali dan risiko ditanggung olehTermohon Peninjauan Kembali kecuali biayapengiriman yang ditanggung oleh PT TMMIN, PT Aldan DMC untuk ekspor.
PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat:
1.MUHARTINI
2.YUSNEDI
111 — 44
- Menyatakan Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.034/2.6-PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.110/2.6-PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.132/2.6-PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.141/2.5-PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.162/2.5-PER/IX/19 tanggal 05 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
Nomor : 21/2012, tanggal 06 Juli 2012.Surat Pernyataan Penyerahan Jaminan tanggal 06 Juli 2012.Kwitansi tanggal 06 Juli 2012.Surat Peringatan Pertama dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor :B.01/SP/6.1TLK/II/13 tanggal 12 Februari 2013.Surat Peringatan Kedua dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor :B.008/SP/3.1TLK/IV/13 tanggal 08 April 2013.Surat Peringatan Ketiga dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor :B.014/SP/3.1TLK/VIII/13 tanggal 12 Agustus 2013.Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko
Nomor : B.034/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018.Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.110/2.6PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018.Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.132/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018.Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen RisikoNomor : B.141/2.5PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019.Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & ManajemenRisiko Nomor : B.162/2.5PER/IX/19 tanggal 05 September 2019.Riwayat Pembayaran
Peringatan Kedua dari Kantor Cabang Teluk KuantanNomor : B.008/SP/3.1TLK/IV/13 tanggal 08 April 2013 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Surat Peringatan Ketiga dari Kantor Cabang Teluk KuantanNomor : B.014/SP/3.1TLK/VIII/13 tanggal 12 Agustus 2013 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen RisikoNomor : B.034/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko
Nomor :B.110/2.6PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.132/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & ManajemenRisiko Nomor : B.141/2.5PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.162/2.5PER/IX/19
68 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
Terbatas pada peng adaanSeluruh Fungsi dari R&D sampai Terbatas padaFungsi yang dilaksanalan denganperuslanbaxana tad bahan baku dan proses proses produlsiproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak Ada(Menanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal Tidak Dengan demikian, sesuai
Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA 5 Minimal Halaman 22 dari 33 halaman. Putusan Nomor 227/B/PK/PJK/2016dan dengan kesimpulan bahwa:a). Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukanpenelitian dan pengembangan (R&D) karena tidakmempunyai intangible property disebabkan disain danmerek produk yang akan diproduksi dimiliki olehperusahaan induk;b).
(FAR) dalam langkahlangkahpenerapan prinsip kewajaran berdasarkan daftar isianyang telah diisi dan ditandatangani sendiri olehTermohon Peninjauan Kembali;bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR) yang telah diisi dan ditandatangani olehTermohon Peninjauan Kembali, nampak bahwa fungsiHalaman 26 dari 33 halaman.
Putusan Nomor 227/B/PK/PJK/2016yang dijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi, seluruh aset yangdigunakan dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembalidan risiko ditanggung oleh Termohon PeninjauanKembali kecuali biaya pengiriman yang ditanggung olehPT TMMIN, PT Al dan DMC untuk ekspor.
392 — 215 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Pegawai Kontrak (PKWT)Anggota Komite Risiko Usaha & GCG Dewan Komisaris PT AngkasaPura (Persero) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris PerusahaanHalaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 901 K/Pat.SusPHI/2019Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Nomor KEP.06/DK.AP.1/2016Tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko Usaha dan Good CorporateGovernance Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura tanggal26 Desember 2016;3.
Menyatakan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah sah sebagai PegawaiKontrak (PKWT) Anggota Komite Risiko Usaha & GCG Dewan KomisarisPT Angkasa Pura (Persero) sesuai dengan Keputusan Dewan KomisarisPerusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Nomor KEP.06/DK.AP.1/2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko Usaha danGood Corporate Governance Perusahaan Perseroan (Persero) PTAngkasa Pura tanggal 26 Desember 2016;.
30 — 8
Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
293 — 476
No.522/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst.dalam polis dan Tergugat patut / wajib menanggungnya dan memberikan ganti rugi kepadaPenggugat.Bahwa atas klaim yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat telah ditolak oleh Tergugat,dengan dalil peristiwa kecelakaan / miringnya kapal tidak dijamin dalam polis, hal inisangat merugikan Penggugat selaku Tertanggung yang telah menjaminkan atas 73 unitcontainer jenis 20" new condition oleh karena Penggugat mengikatkan perjanjian denganTergugat untuk mengalihkan kerugian / risiko
yang timbul sehingga segala kerugian yangmerupakan suatu risiko harus ditanggung oleh Tergugat selaku Penanggung.
Preferentum " dalam perjanjian asuransi yangbersifat perjanjian sepihak, dimana semua perjanjian harus ditafsirkan untuk kepentingan/keuntungan pihak yang menerima ( yang pasif) atau pihak tertanggung bila timbul keraguraguan dalam melaksanakan perjanjian ( polis ) penafsiranya harus menguntungkan pihaktertanggung ( Penggugat ), sehingga tertanggung seakanakan menikmati keraguan tersebut(Benefit of the doubt) Dengan demikian tidak ada alasan Tergugat untuk tidak melaksanakankewajibannya memikul risiko
yang digugat adalah risiko yang tidak dapat di respons oleh PolisMarine Cargo tersebut;2 Bahwa Polis Marine Cargo Institute Cargo Clause B yang dibeli oleh Penggugat tidak dapatmerespons klaim yang diajukan Penggugat, karena ada ketentuan dalam risiko yang ditutup, bahwaPolis Marine Cargo hanya dapat menutup risiko kerugian apabila Penggugat mengalami kerugiansecara menyeluruh atau total loss terhadap barang barang yang diasuransikan terutama terkait kasusa quo yang berhubungan langsung dengan butir
Berdasarkan hal di atas, kami berpendapattidak ada tanggung jawab hukum Polis atas kerugian ini;7 Bahwa dengan dasar laporan tersebut, Penggugat menyampaikan kepada Tergugat bahwaklaim yang diajukan oleh Penggugat terkait jatuhnya kontainer dari KM Lintas Barito bukanmerupakan risiko yang dijamin dalam Polis Marine Cargo sehingga Tergugat tidak dapat merespontuntutan klaim Penggugat;Hal.7 dari 24 hal.
22 — 20
Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonistrinya.
Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon istrinya, termasuk risiko apabila mempunyaianak dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak
Kepada calon istri yang juga masih tergolong usia belumdewasa, Hakim menasihati bahwa secara medis usia calon istri tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkandalam usia muda.
Anak juga memahami segala risiko yang terjadi sepertikeberlanjutan pendidikannya, potensipotensi perselisinan dalam rumah tanggayang mungkin terjadi karena anak dan calon istri tergolong masih dalam usiaemosi yang labil.
Anak ParaPemohon juga memahami segala risiko yang kemungkinan terjadi apabiladilaksanakan pernikahan dibawah umur, baik risiko kesehatan jasmanimaupun psikis serta tanggung jawab yang akan diemban anak sebagaikepala keluarga jika kelak menikah.Bahwa anak para Pemohon telah tamat mengenyam pendidikan tingkat SD,dan sempat melanjutkan pendidikan pada jenjang SMP, namun akhirnyaberhenti karena memilih untuk bekerja;Bahwa anak Para Pemohon telah bekerja dengan penghasilan sebesarRp70.000,00 (tujuh puluh
162 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 Polis tersebut, antara lain,berbunyi sebagai berikut:"Risiko yang ditanggung adalah kerugian Tertanggung yang disebabkanoleh kegagalan Pembeli/Importir untuk melunasi kewajibannya kepadaDebitur/Eksportir sesuai kontrak, dikarenakan:(1). Risiko Komersial; atau(2).
Risiko Politik;Bahwa sementara itu Penggugat dan Tergugat juga telah menandatanganisebuah Perjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan FasilitasCommercial Lines Nomor 198/SBY/MOU/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007(sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan TerhadapPerjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan Fasilitas CommercialLines Nomor 16/SBY/AddMMOU/2008 tanggal 21 Juli 2008), (selanjutnyaPerjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan Fasilitas CommercialLines ini dan perubahannya disebut
Sudah terjadi peristiwa atau risiko yang ditanggungdi dalam polis atau berdasarkan perjanjianperjanjian yang dibuatoleh Penggugat dengan Tergugat seperti tersebut di atas, Tergugat harus membayar klaim (tuntutan) asuransi yang diajukan olehHal. 17 dari 27 halaman Putusan Nomor 2241 K/Pdt/2013.1.3.Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHD(Hal.4647 Putusan);Bahwa senyatanya Judex Facti tidak menerapkan hukumpertanggungan/asuransi secara benar sehingga keliru dan salahdalam memutus perkara
ahli, bukanlah termasuk kedalam risiko yangdipertanggungkan berdasarkan bukti 1T12 (Polis) sehinggasenyatanya tidaklah terdapat cukup alasan bagi Judex Factiuntuk mengabulkan gugatan Termohon Kasasi (dahuluPenggugat); Bahwa lebih lanjut kiranya dapat kami paparkan secarapokok sebagai berikut:(1) Mengenai Ketentuan Risiko Berdasarkan Polis;Bahwa ketentuan mengenai risiko yang ditanggung sesuaiPasal 4 jo.
apabila risikoyang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud di dalamPolis adalah risiko kegagalan importir melakukanpembayaran yang bukan disebabkan karena kesalahaneksportir, maka dalam perkara ini, kesalahan yang telahdilakukan oleh eksportir/Tergugat Il yang menyebabkanimportir/Tergugat Ill menjadi gagal melakukan pembayarankepada Bank/Penggugat, merupakan risiko yang tidakdipertanggungkan sehingga penanggung/Tergugat berhakuntuk menolak klaim yang diajukan tertanggung/Penggugat;Hal. 19 dari 27
PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat:
1.YANTIN
2.MARLIUS
79 — 37
- Menyatakan Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.046/2.6-PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : B.087/3.1-TLK/IV/18 tanggal 05 April 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.117/2.6-PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.133/2.6-PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.027/2.6-PER/II/19 tanggal 19 Februari 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.137/2.5-PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.166/2.5-PER/IX/19 tanggal 05 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
Nomor : B.046/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018.Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor Cabang TelukKuantan Nomor : B.087/3.1TLK/IV/18 tanggal 05 April 2018.Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.117/2.6PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018.Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.133/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018.Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen RisikoNomor : B.027/2.6PER/II/19 tanggal 19 Februari 2019.Surat Pemberitahuan
adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 14 September 2017 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen RisikoNomor : B.046/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor CabangTeluk Kuantan Nomor : B.087/3.1TLK/IV/18 tanggal 05 April 2018 adalahsah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko
Nomor :B.117/2.6PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.133/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & ManajemenRisiko Nomor : B.027/2.6PER/II/19 tanggal 19 Februari 2019 adalah sahdan berharga menurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.137/2.5PER
/V/19 tanggal 27 Mei 2019adalah sah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Ketiga dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.166/2.5PER/IX/19 tanggal 05 September2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sahdan berharga menurut hukum.Halaman 7 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2019/PN TIk23.24.25.26.27.Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepadaPenggugat secara
165 — 115
Menjelaskan mengenai risiko Perdagangan Berjangka;(d). Menjelaskan peraturan perdagangan (trading rules);(e).
DokumenPemberitahuan Adanya Risiko, dimana selanjutnya setelah dijelaskanoleh Wakil Pialang Tergugat atas dokumen tersebut, Penggugatselanjutnya telah membubuhkan parafnya pada tiaptiap halaman danselanjutnya menandatangani bagian akhir Dokumen PemberitahuanAdanya Risiko tersebut.19.Bahwa dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko tersebut di atas,sebagaimana yang telah dibacakan dan dijelaskan oleh Wakil PialangTergugat kepada Penggugat secara langsung, disebutkan halhalsebagai berikut:Dalamhal.
Apabila Anda tidak siap dengan risiko seperti ini, sebaiknyaAnda tidak melakukan perdagangan Kontrak Berjangka.Dalam hal. 1 angka 2 Dokumen Pemberitahuan AdanyaRisiko disebutkan juga bahwa: Perdagangan Kontrak Beriangka mempunyai risiko dan mempunyai kemungkinan kerugian yang tidak terbatas yang jauh lebih besar dari jumlah uang yang disetor (Margin) ke Pialang Berjiangka. Kontrak Beriangka sama dengan produk keuangan lainnya yang mempunyai risikotinggi.
Anda sebaiknya tidak menaruh risiko terhadap danayang Anda tidak siap untuk menderita rugi, seperti tabunganpensiun, dana kesehatan atau dana untuk keadaan darurat, danayang disediakan untuk pendidikan atau kepemilikan rumah, danayang diperoleh dari pinjaman pendidikan atau gadai, atau dana yangdigunakan untuk kehidupan seharihari.Dalam hal. 2 angka 3 Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko disebutkan bahwa:Berhatihatilah terhadap pernyataan bahwa Anda pastimendapatkan keuntungan besar dari perdagangan
No. 339/ Pdt/2018/PT.DKI21Adanya Risiko sebagaimana tersebut di atas yang pada pokoknya telahmenjelaskan serta menegaskan bahwa perdagangan kontrakberjangka memiliki risiko yang tinggi dan mempunyai kemungkinankerugian yang tinggi serta tidak ada kepastian untuk mendapatkankeuntunganTergugat melalui staffnya juga pada tanggal 8 Juli 2011telah melakukan konfirmasi kepada Penggugat melalui telepon sebagaibagian dari Standard Operating Procedure (SOP) sebelum rekeningtransaksi diaktivasi dimana staff
73 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Banding menanggung risiko pasar sepenuhnya atas penjualandalam negeri;Bahwa berdasarkan faktorfaktor tersebut, Pemohon Banding lebih tepatdikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur yang memproduksi barangjadi dibawah perjanjian yang relatif panjang dan menggunakan tekhnologiseperti patent, industrial Knowhow, design dan lain lain yang dimiliki olehHalaman 7 dari 36 halaman.
Terbatas pada pengadaanSeluruh Fi dari R&D Terbat dFungsi yang dilaksanalen e rualen barang ant Pavan bakudan proses cae Ooproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMrenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesual pengelompokanperusahaan fungsi
Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/20162)Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi, Asetdan Risiko) substansi usaha Termohon PeninjauanKembali adalah contract manufacturer denganfungsi tambahan berupa research and development;Proses PemeriksaanBerdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)yang telah diisi dan ditandatangani oleh TermohonPeninjauan Kembali, nampak bahwa fungsi yangdijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi dengan fungsiyang terbatas, maka substansi usaha TermohonPeninjauan
Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10.
Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/2016analisis Fungsi, Aset, dan Risiko.
65 — 20
Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, Kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaanyang belum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dankekerasan dalam rumah tangga.
Namun Pemohon, keponakan pemohon,calon suami keponakan pemohon dan orangtua calon suami keponakanpemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas,keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinata binti Martina Muryani lindan calon suaminya yang bernama Riski bin Suhardi samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan serta siap
untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Pemohon danorangtua calon suami keponakan pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinanrisiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalammendamping!
keponakan pemohon sudah hamil 38 (tiga puluh delapan) mingguoleh calon suaminya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon,keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon dan orangtuacalon suami keponakan pemohon yang selengkapnya termuat dalamduduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon, danorangtua calon suami keponakan pemohon tentang risiko
Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Bkypemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinatabinti Martina Muryani lin dengan calon suaminya yang bernama Riski binSuhardi dan semuanya sudah siap dengan segala risiko kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah danmengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
18 — 14
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
MAYA LESTARI
Tergugat:
1.ARI WIBOWO,SE Group Head Divisi Pengendalian Risiko Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2.TRIWICAKSONO RAMADHAN
3.DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA Tbk
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JAKARTA IV
5.IR. WIDYATMO WIDJAYA DIREKTUR PPT. PRAKAWIJA DELAGANDA
146 — 42
Penggugat:
MAYA LESTARI
Tergugat:
1.ARI WIBOWO,SE Group Head Divisi Pengendalian Risiko Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2.TRIWICAKSONO RAMADHAN
3.DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA Tbk
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JAKARTA IV
5.IR. WIDYATMO WIDJAYA DIREKTUR PPT. PRAKAWIJA DELAGANDA