Ditemukan 9694 data
68 — 47
Oleh karena itu menurut Majelis Hakim29sesuai dengan pendapat atau dokrin tersebut di atas, maka unsur yang menerimapemberian sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi.Ad.3.
53 — 18
R.I, Dokrin IlmuHukum (Pasal 23 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970). 5 Keadaan perilaku dan perikehidupan terdakwa (pasal 27 ayat 2 undangundang No. 14 tahun 1970). 6 Keyakinan Hakim (Pasal 6 ayat 2 Undangundang No. 14 tahun 1970 jo.Pasal 191 ayat 1 KUHAP). Menimbang, bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksinyatakan dipersidangan pengadilan (Vide : Pasal 185 ayat (1) jo.
38 — 29
Kesengajaan menurut dokrin hukum pidana ada 3(tiga) gradasi kesengajaan (opzet) yaitua. Kesengajaan yang bersifat suatu) tujuan untukmencapai sesuatu (opzet alsoogmerk) yaituSipelaku benar benar menghendaki mencapaiakibat yang menjadi pokok alasan diadakanancaman pidana.b.
96 — 13
terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan dalam dakwaan alternatif kedua tersebut ;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Alternatif keduaatas diri terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, maka terhadapkeberatankeberatan yang telah disampaikan oleh Terdakwa ataupun melaluiPenasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam Nota Pembelaannya,Majelis berpendapat adalah tidak beralasan dan haruslah dinyatakan untukditolak;Menimbang, bahwa didalam dokrin
Dwi Kustono, SH
Terdakwa:
YOGI ANDIKA PUTRA Pgl YOGI
60 — 7
mengenai subyek hukum atau Errorin persona dan selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukandidalam diri Terdakwa terdapat pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 KUHP sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap diri Terdakwa dapat dimintaipertanggung jawaban hukum;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakimberpendapat unsur ini telah terpenuhi;Ad. 2.Tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa mengenai unsur Tanpa Hak atau melawan hukum yangdalam dokrin
Yus Iman Mawardin Harefa, SH.MH
Terdakwa:
RAHMAD JULIANTO PglRAHMAD
57 — 5
mengenai subyek hukumatau Error in persona dan selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidakmenemukan didalam diri Terdakwa terdapat pengecualian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 44 KUHP sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap diri Terdakwadapat dimintai pertanggung jawaban hukum;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakimberpendapat unsur ini telah terpenuhi;Ad. 2.Tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa mengenai unsur Tanpa Hak atau melawan hukum yangdalam dokrin
490 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perusakan Hutan.Atau Ketiga Pasal 84 ayat (1) Undangundang No. 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Atau Keempat Pasal 109UndangUndang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, dan dakwaan yang kami buktikan dalam tuntutan kamiadalah Dakwaan Ketiga Pasal 84 ayat (1) Undangundang No. 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang unsurunsurnya sebagai berikut : Orang perseoranganBahwa unsur "barang siapa" menurut dokrin
47 — 21
Setidaktidaknya kesengajaan itu ada76dua yakni kesengajaan berupa kehendak dan kesengajaan berupa pengetahuan(yangdiketahui); Menimbang, bahwa dari dua istilah inilah dokrin mengenai kesengajaan ini berasal.Ada 2(dua) paham kesengajaan yaitu :1 Teori kehendak ( Wilstheorie); Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang ditujukan untukmelakukan perbuatan, artinya untuk mewujudkan perbuatan itu memang telahdikehendaki sebelum seseorang itu sungguhsungguh berbuat.
150 — 59
terjadi.Baik pembatalan perjanjian karena dapat dibatalkan maupun pembatalan karena bataldemi hukum, hanya berlaku berdasarkan putusan pengadilan sehingga harus diajukandulu permohonan pembatalannya ;e Bahwa para pihak wajib mentaati ketentuanketentuan yang telah disepakati dalamperjanjian sesuai ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdt ;e Bahwa dalam peraturan perundangundangan tidak dijelaskan apa yang dimaksuddengan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdt,namun terdapat dokrin
95 — 34
UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa syarat adanya unsur kepentingan dalam mengajukangugatan dikenal dengan adagium no interest no action point dinterest pointdaction, yang secara harfiah dapat diartikan bahwa tidak ada kepentingan makatidak ada gugatan, oleh karenanya hanya orang yang mempunyai kepentingansaja yang berhak untuk mengajukan gugatan;Menimbang, bahwa pengertian kepentingan menurut dokrin
Dwi Kustono, SH
Terdakwa:
YOGI ANDIKA PUTRA Pgl YOGI
22 — 4
mengenai subyek hukum atau Errorin persona dan selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukandidalam diri Terdakwa terdapat pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 KUHP sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap diri Terdakwa dapat dimintaipertanggung jawaban hukum;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakimberpendapat unsur ini telah terpenuhi;Ad. 2.Tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa mengenai unsur Tanpa Hak atau melawan hukum yangdalam dokrin
67 — 57
subsiderdiajukan apabila peristiwa tindak pidana yang terjadi menimbulkan suatu akibat, danakibat yang timbul itu meliputi atau bertitik singgung dengan beberapa ketentuanpasal pidana yang hampir saling berdekatan cara melakukan tindak pidana tersebut,akan tetapi dengan memperhatikan unsur pokok dari pasal 2 dan pasal 3 yaitumelawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dan juga bahwa pelaku delik/ subjek hukum dalam pasal 3 juga setiap orang yang harus memangku suatujabatan atau kedudukan, sehingga di dalam Dokrin
30 — 12
Kesengajaan menurut dokrin hukum pidana ada 3(tiga) gradasi kesengajaan (opzet) yaitua. Kesengajaan yang bersifat suatu) tujuan untukmencapai sesuatu) (opzet alsoogmerk) yaituSipelaku benar benar menghendaki mencapaiakibat yang menjadi pokok alasan diadakanancaman pidana.b.
SURATNO
Tergugat:
Sri Jarwati
127 — 56
Dimana baik secara eksekusi rill maupun parate eksekusiharuslah memenuhi satu syarat yaitu izin dari hakim, yang sebagamanaakibat berlakunya asas hukum, yaitu orang tidak diperbolehkan menjadihakim sendiri (Mariam Darus Badzrulzaman; hukum perikatan dalamKUHPerdata buku ketiga, yurisprudensi, dokrin serta perjelasan, Bandung;2015) sesuai konsep citacita dalam negara hukum Pasal 1 ayat (3), PasalHal 13 dari 64 Putusan Nomor 734/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr17.18.27, Pasal 28 dalam UUD 1945 dan UU HAM Tahun
106 — 72
dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa jugamembenarkan sebagai identitasnya sehingga tidaklah terjadi sesuatu kekeliruanmengenai orang yang diajukan dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian di atas maka menurutMajelis Hakim mengenai unsur Barangsiapa telah terbukti secara sah danmeyakinkan, akan tetapi apakah Terdakwa pelaku tindak pidana atau tidak, halini harus dibuktikan kemudian;Ad.2. melakukan Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu;Menimbang, bahwa berdasarkan dokrin
85 — 81
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepada Terdakwa, oleh karena itu haruslah dinyatakan bersalahtentang hal itu dan harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah terbukti secarasah dan meyakinkan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana korupsi ;Menimbang, bahwa terdakwa dalam nota pembelaannya mohonmembebaskan, melepaskan Terdakwa dari dakwaan pertama dan dakwaankedua,;Menimbang, bahwa dalam dokrin
282 — 63
pula tidak merugikan negara, kepentinganumum terlayani dan terdakwa pribadi tidak mendapatkan untung, maka perbuatanterdakwa kehilangan sifat melawan hukumnya;> Putusan Mahkamah Agung RI, No. 81K/Kr/1973: 16121976 Pertimbangan hukumMA sbb: Azas materiele wederrechtelijkheid merupakan suatu buitenwettelijkeuitsluittinggrona, suatu buiten wettelijke rechtsvaardigingsgrond dan sebagai suatualasan yang buiten wettelijk sifatnya merupakan suatu fait dexuse yang tidak tertulis,seperti dirumuskan oleh dokrin
45 — 6
Berdasarkan65kedua dokrin di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalahsuatu perbuatan yang dilakukan dengan didahului oleh adanya niat terlebih dahulu danbukan karena faktor kelalaian atau ketidaksengajaan serta Terdakwa dengan sadar dantahu bahwa perbuatan tersebut dapat mengakibatkan sesuatu pula pada korbannya danyang jelas perbuatan tersebut melanggar undangundang.
41 — 23
Bahwa dalam perkara ini ijinkan menggunakan dokrin yang terdapatdalam Hukum Tata Usaha Negara, bahwa sesungguhnya suatuKeputusan Tata Usaha Negara Hukum Tata Usaha Negara tidakdapat dihentikan pelaksanaannya sebagaimana ketentuan Pasal 67ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986, yang menyatakan: Gugatan tidakmenunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat TataUsaha Negara yang digugat;4.6.
581 — 472
Berdasarkan kedua dokrin diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sengajaadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan didahului olehadanya niat terlebih dahulu dan bukan karena faktor kelalaianatau ketidaksengajaan dan yang jelas perbuatan tersebutmelanggar undangundang.