Ditemukan 44266 data
55 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
84 K/PDT.SUS/2010
PUTUSANNo.084 K/PDT.SUS/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
menguatkanputusan Pengadilan Negeri Surakarta, Mahkamah Agung berpendapat judexfacti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana posita gugatan, Para Pelawan adalah paraPengurus PT Lentera Nusa Tama yang terikat Perjanjian Kredit Nomor 52,Nomor 53 dan Nomor 54 tanggal 28 Agustus 2015 dengan Terlawan (PTBank Nusantara Parahyangan, Tbk);Bahwa PT Lentera Nusa Tama telah dinyatakan pailit olehPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan PutusanNomor 10/Pdt.Sus
231 — 1645 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
perkara ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dengan hadirnya kuasaTergugat pada tanggal 16 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Tergugatdengan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23Agustus 2018 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 10 Oktober 2018 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 40/Srt.PK/Pdt.Sus
138 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat SAUDARA EDI KING (Pimpinan Perusahaan) BENGKEL BUBUT BUANA TEKNIK MOTOR tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 77/Pdt.sus-PHI/2019/PN Pbr tanggal 14 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
738 K/Pdt.Sus-PHI/2020
68 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
YASIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg., tanggal 12 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi;- Menyatakan menolak permohonan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sesuai ketentuan yang berlaku; 3.
1845 K/Pdt.Sus-PHI/2022
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 11 Juli 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3.
1525 K/Pdt.Sus-PHI/2017
176 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: APRILIA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst, tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1300 K/Pdt.Sus-PHI/2020
78 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 83/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr, tanggal 14 Februari 2017;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat Batal demi Hukum;3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak 3 Agustus 2016;4.
1109 K/Pdt.Sus-PHI/2017
63 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg, tanggal 11 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 2 Juni 2022;4.
1315 K/Pdt.Sus-PHI/2023
59 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPR CANDI AGUNG AMUNTAI, tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm tanggal 16 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
1312 K/Pdt.Sus-PHI/2023
459 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ELY MARIYATI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Gpr., tanggal 28 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
1083 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
24 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RITA MARSELINA SURIYANTI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk, tanggal 5 Desember 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Desember 2022;3.
329 K/Pdt.Sus-PHI/2024
1.TAN HONGKODJOJO
2.DJUNAIDI SOESANTO
Termohon:
PT. DANORA KAKAO INERNASIONAL
423 — 185
Danora Kakao Internasional (Termohon PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 121/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor/ PT.
121/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
25 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby, tanggal 13 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir pada tanggal 31 Januari 2023;3.
408 K/Pdt.Sus-PHI/2024
248 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MAULANA SUHADHA, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 297/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn., tanggal 20 Januari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1200 K/Pdt.Sus-PHI/2020
332 — 238 — Berkekuatan Hukum Tetap
663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
Alasanalasan Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase Nomor 526/VI/ARBBANI/2013 a quo di atas, tidak satupun merupakan alasan yang SAH menuruthukum untuk membatalkan suatu putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal70 UndangUndangAPS, sehingga Permohonan Pemohon dalam perkara a quonyatanyata tidak berdasar hukum sehingga permohonan pembatalan putusanarbitrase dalam perkara a quo menjadi kabur;Alasanalasan sebagaimana yang diuraikan Termohon di atas diperkuat oleh PutusanMahkamah Agung Nomor 729 K/PDT.SUS
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebuttelah dirinci secara limitatif sebagai berikut:a surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusandijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;b setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukanyang sengaja disembunyikan pihak lawan; atauc putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa;Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/Pdt.Sus
/2008 di atas kemudian sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor268 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 38 yang menyatakan:Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkanapabila terpenuhi unsurunsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase;Serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 146 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 34 yangmenyatakan:Hal. 21 dari 36 hal.
316 — 101
Hasilpenjualan barangbarang milik Penanggung Pajak terlebih dahulu untuk membayarbiayabiaya tersebut di atas dan sisanya dipergunakan untuk melunasi utang pajak ;5 Bahwa kedudukan piutang pajak mempunyai hak mendahulu dinyatakan dalam putusanMahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Nomor 070 PK/PDT.SUS/ 2009Perkara Peninjauan Kembali Perdata Khusus antara KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Duamelawan Kurator PT Artika Optima Inti (dalam pailit) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1134 dan Pasal 1137, diberi tanda bukti P1 ;2 Fotocopy dari asli UndangUndang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No.16Tahun 2009, diberi tanda bukti P2 ;3 Fotocopy dari asli UndangUndang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan SuratPaksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No.19 Tahun 2000, diberitanda bukti P3 ;4 Fotocopy dari asli Salinan Putusan Mahkamah Agung No.070 PK/PDT.SUS
KUHPerdata (Bukti P1), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat GA)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah diubah beberapa kale terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UUKUP) (Bukti P2), Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6) UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentangPenagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 19 Tahun 2000 (UU PSP) (Bukti P3), Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 070 PK/PDT.SUS
menyelamatkan barangc Biaya perkara yang sematamatra disebabkan pelelangandan penyelesaian suatu warisan ;Menimbang, bahwa dari bukti P1, P2 dan P3 dapat disimpulkan bahwa samasamamempunyai persepsi dan nafas bersama mengenai tagihan terhadap negara didahulukan dari padaorang perpiutang lainnya, dalam hal ini piutang pajak memiliki hak menadhulu dari segala hakmendahulu lainnya dari pelunasan piutang krediturkreditur lainnya ;Menimbang, bahwa bukti P4 berupa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No.07PK/PDT.SUS
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 436 K/Pdt.Sus/2012 tanggal24 Juli2012 yang pada pertimbangannya hukumnya Majelis HakimAgung berpendapat pada pokoknya sebagai berikut (Lampiran 11):..,Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapatdipertahankan lagi (disharmonis) maka sesuai asas yang ada dalamUndang Undang Nomor 2 Tahun 2004, yaitu alinea ke3 penjelasanumum yang menyatakan apabila salah satu pihak tidak lagimenginginkan hubungan kerja dilanjutkan maka hubungan kerja dapatdiputus;b.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 173 K/PDT.SUS/2012 tanggal29 Mei 2012 yang pada pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Agungberpendapat pada pokoknya sebagai berikut (lampiran 12):...Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terdapatkeserasian dan keharmonisan, oleh karenanya adalah beralasan diPHkK;c.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 186 K/PDT.SUS/2012 tanggal11 Oktober 2012, pada pokoknya berpendapat bahwa (lampiran 13);Bahwa hubungan kerja tidak dapat dipertahankan lagi karenaPemohon/Tergugat sudah tidak bersedia lagi melanjutkan hubungankerja, maka putusan Judex Facti sudah tepat dalam penerapan hukumsesuai amar Putusan PHI a quo;Pertimbangan hukum yang tidak mempertimbangkan prinsip disharmonistersebut juga tidak sesuai dengan Doktrin Hukum Perburuhan NasionalIndonesia, diantaranya pendapat
352 — 170
805/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
antara PemohonKeberatan dan Termohon Keberatan adalah mengenai masalah wanprestasiatas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 8021700057 tanggal 23Agustus 2017, maka Majelis berpendapat BPSK Medan tidak berwenanguntuk memeriksa sengketa antara Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan tetapi hal tersebut adalah merupakan kewenangan dariPengadilan Negeri Medan untuk memeriksa dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga merujuk Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 42 K/Pdt.Sus
/2013, Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 94 K/Pdt.Sus/2014 dan Putusan 208K/Pdt.Sus/2018 yang mengandung kaidah hukum dimana BPSK tidakberwenang mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji)Halaman 32Putusan Nomor 805/Padt.SusBPSK/2018/PN Mdnkarena terhadap sengketa yang berkaitan dengan wanprestasi bukantermasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK untukmenyelesaikan sebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal
143 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
319 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor: 99/Pdt.Sus PHI/2019/PN.Srg. yang diputus padatanggal 09 Oktober 2019;Dengan Mengadili sendiri;Dalam Eksepsi : Menerima eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat (PT LungCheong Brothers Industrial) untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara;Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 26 Desember 2019 yang