Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Januari 2016 — Pidana - drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si
12783
  • Orang yangmelakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertianturut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal inisedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disinidiminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan,jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 19-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
SUMIDI, SH.
Terdakwa:
MARYATUN SANUSI, S.Sos
8929
  • Orang yang melakukan (pleger) ialahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua)orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 17-03-2014 — Putus : 05-08-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 20/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg
Tanggal 5 Agustus 2014 — RISA DARMANTO, S.E. Bin DARMO SARDJONO
6922
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), dalam hal ini sedikitnya adadua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadibukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana dipandang dandipidana sebagai orang yang melakukan sendiri ;1363.
    Orang yang turut serta melakukan (medepleger), ''turut serta melakukan"dalam arti arti kata "bersamasama melakukan", sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut sertamelakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orangatau lebih itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari tindak pidana itu .Menimbang,bahwa ajaran penyertaan yang dianut dalam MVT bentuk bentuk penyertaan, yaitu;a.
Register : 17-03-2014 — Putus : 05-08-2014 — Upload : 19-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2014/PN.BDG
Tanggal 5 Agustus 2014 — DJEDJEN bin RUHIYAT
5717
  • telah terbukti dan terpenuhi pula;.ad.5.Melakukan atau turut serta melakukan :Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tandakoma dan kata sambung "atau" dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinyasalah satu kriteria dalam unsur ini, maka unsur dimaksud telah terpenuhi pula ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dapatdipidana sebagai orang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi atas 3 (tiga) macamyaitu :Orang yang melakukan (pleger
    ) ialah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), dalam hal ini sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger),jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana dipandang dandipidana sebagai orang yang melakukan sendiri ;Orang yang turut serta melakukan (medepleger), turut sertamelakukan" dalam arti arti kata "bersamasama melakukan", sedikitdikitnya harus ada dua
    orang, ialah orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana itu.
Putus : 30-12-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN BLITAR Nomor 366/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 30 Desember 2015 — Naning Yuliati
9740
  • Unsur Yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut sertamelakukan.Menimbang, bahwa pembuktian unsur yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah sifatnya alternative,artinya tidak semua elemen unsur harus dibuktikan tetapi apabila salah satu elemenunsur terbukti maka unsur ini dinyatakantelah terbukti;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari
    Sedikitdikitnya ada 2 (dua) orang atau lebih ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidanaitu.
Register : 02-01-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RUDI SUSANTA, SH., MH.
Terdakwa:
H. HAIRUDDIN Bin H. M. KASIM
13629
  • ., yaitu :1. orang yang melakukan (Pleger). Orang ini adalah orang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya duaorang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukansendiri.
    Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujukharus memakai caracara, seperti pemberian, salah memakai kekuasaan.Disini seperti halnya dengan suruh melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang membujuk dan yang dibujuk, hanya bedanyamembujuk melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukumsebagai pleger, sedangkan pada pada suruh melakukan, yang yangdisuruh itu tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidanasebagaimana disebutkan
Putus : 17-02-2014 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2013/PN Gtlo
Tanggal 17 Februari 2014 — - Dr. H. THAMRIN PODUNGGE, M.Sc
9915
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut maka diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah orangyang melakukan sendiri suatu tindak pidana (pleger), orang yang menyuruhorang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), orang yang turutserta melakukan tindak pidana (mede pleger);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keteranganTerdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti
Putus : 16-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271 K/PID.SUS/2014
Tanggal 16 Juni 2014 — Drs. MOHAMMAD NTHAI, MM.
8052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Orang yang melakukan (pleger) ;2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) ;3.
Register : 13-03-2012 — Putus : 19-06-2012 — Upload : 24-04-2013
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn
Tanggal 19 Juni 2012 — - DEWI KAMARIAH
3910
  • UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, jugamencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, maka dipertimbangkan pula unsurPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang mengatur tentangpenyertaan (dee/neming), berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan .Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :1. orang yang melakukan ( pleger
    ) ;2. orang yang menyuruh melakukan ( doen pleger ) ;3.
Putus : 09-01-2015 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby
Tanggal 9 Januari 2015 — SUPANDRI SUKANDAR KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG
3955
  • Menimbang, bahwa penyertaan terdapat 3 (tiga) bentuk yakni :1 Yang melakukan (pleger) ;2 Yang menyuruhmelakukan ( doen pleger);3 Yang turut serta melakukan (medepleger) ;Menimbang, bahwa turut serta bukanlah supaya tiaptiap peserta harus melakukanperbuatan pelaksanaan tapi yang essensial dalam penyertaan (deelneming) adalah bahwadalam melakukan perbuatan itu ada kerja sama yang erat diantara mereka, apakah kerja samasecara fisik maupun kesadaran bekerja sama;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 39/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Ismadi Setyawan, MM. Bin Djoko Siswodarsono
10335
  • Turut serta melakukan.Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disinidimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan,sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger),syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkanterhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN.Plg
JIMMI JANUARDI, SE., M.Si.
10431
  • Turut serta melakukan.Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disini dimaksudkanbahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan, sedikitnya ada dua orangyakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itumenurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidakdapat dihukum.
Register : 06-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 5/Pid.B/2021/PN Blb
Tanggal 17 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ENY SULISTYOWATI, SH.
Terdakwa:
1.NURSAPTO HARJO Bin PRATIKNO Alm
2.DIMAN Bin JUDIRA
17838
  • Sedikitdikitnyaharus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa keduaorang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasiratau elemen dari peristiwa tindak pidana itu.Prof. Dr.
    Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal DemiPasal, Politeia:1991, menjelaskan mengenai apa yang dimaksuddengan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam Pasal 55KUHP yaitu:turut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana.
Putus : 27-09-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2687K/PID.SUS/2015
Tanggal 27 September 2016 — Agusalim,S.Kep NS,M.Kes
7857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembantu pada saat sebelurn delik diwujudkan;Para peserta yang disebutkan pada butir a sampai dengan butir csebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat ( 1) ke1 KUHP yang bersamadengan pelaku (pleger) termasuk kategori pernbuat (dader).
    Dengansendirinya pelaku (pleger), yang seorang diri saja mewujudkan semuaunsurunsur delik tidak termasuk peserta (dalam bukunya berjudul: Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan GabunganDelik) dan Hukum Penetensir, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002,halama 48149);Bahwa selanjutnya khusus terhadap pelakupeserta (medeplegers)Prof Mr. Dr. Lit. A.Z. Abidin dan Prof Dr. Jur.
Register : 16-03-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor -07/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mam.
Tanggal 2 Juli 2015 — -RAMADHAN,S.Si
10847
  • SOESILO dalam bukunya Kitab Undang UndangHukum Pidana serta komentarkomentarnya, Politea Bogor,1993, hal 73, yang disebutdengan Orang yang melakukan (pleger) adalah : seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Yang disebut dengan orangyang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger).
Putus : 11-01-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 166/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY
Tanggal 11 Januari 2016 — SUPRIJATIN alias BU UPIK Binti H. FATHOL ARIFIN ; KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO
5510
  • Soesilo dalam bukunyaKitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya sebagai berikut :e Orang yang melakukan (pleger). Orang ini seorang sendirian telahmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.e Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger).e Orang yang turut melakukan (medepleger). Turut melakukan dalam artikata bersamasama melakukan.
    Sedikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 23-03-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ATMARIADI,SH,MH
Terdakwa:
Ir.RITA SUNELVIA DEWI,MT,IAL
12449
  • Yang melakukan (pleger).2. Yang menyuruh melakukan (doen pleger).3. Yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C.
Register : 07-11-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 34/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI
Tanggal 23 April 2013 — Drs. YULIANTO bin HADI SUPRAPTO
7719
  • YULIANTO bin HadiSuprapto terdapat kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik dalamrapat/perencanaan maupun dalam pelaksanaan pencairan Uang Jasa untukPembina yang berlangsung sejak Bulan April 2005 sampai dengan bulanNopember 2008, dengan demikian maka Majelis hakim berpendapat Unsur Yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yangturut serta melakukan (mede pleger) telah dapat dibuktikan dan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan
Register : 18-11-2014 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2015 — - YUSLIFAR ARTADI,ST
10461
  • akandibebankan lagi kepada Terdakwa dan penegembalian tersebut akandijadikan alasan yang meringankan Terdakwa;Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dalam hal merekayang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan"Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapayang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Oleh karenaitu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu : yangmelakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turutserta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut diatas telah terihat dengan jeas hubungan dan peran masingmasing peserta yakniTerdakwa Yuslifar Artadi, ST, selaku Kepala Bidang Pengairan DinasPekerjaan Umum Kota Mataram berdasarkan surat Keputusan WalikotaMataram Nomor : 800/821.2/372/BKD/2012 dan juga menjabat sebagai209Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Mataram Nomor: 215/III/2012
Register : 16-06-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOVI SETIA, SH
173420
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.