Ditemukan 149185 data
AKHMAD HOTMARTUA,SH
Terdakwa:
HERMANUS NAJU alias JUTEK
17 — 0
Menetapkan barang bukti berupa:
Menetapkan barang bukti berupa:
membawa, mempunyai, menyimpan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk.
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa ABDUL KHALIK Alias KHALIK Bin TARMIJI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam Jenis Pisau Penusuk;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
;
(Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi);
6.
jenis pisaupenusuk dengan panjang besi 17 (tujuh belas) cm, lebar besi 2 (dua) cm,hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang hulu 10 (sepuluh)cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklatpanjang 20 (dua puluh) cm yang diselipkan diperut bagian depansebelah kiri kemudian ditanyakan tentang ijin Senjata tajam tersebutnamun terdakwa tidak dapat menunjukkan; Bahwa kemudian ditanyakan mengenai izin dari senjata tajam tersebut,terdakwa tidak dapat dapat menujukan izin dari
tersebut, Terdakwa tidak sedangmengerjakan suatu pekerjaan dan pisau tersebut bukan barang pusaka;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata tajam tersebut;Bahwa senjata tajam tersebut jika digunakan terhadap orang lain dapatmenyebabkan luka hingga kematian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakmembenarkan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam bukan untuk menjaga dirimelainkan hendak mengembalikan senjata tersebut kepada
tersebut, Terdakwa tidak sedangmengerjakan suatu pekerjaan dan pisau tersebut bukan barang pusaka; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata tajam tersebut; Bahwa senjata tajam tersebut jika digunakan terhadap orang lain dapatmenyebabkan luka hingga kematian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakmembenarkan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam bukan untuk melindungi dirimelainkan hendak mengembalikan senjata tersebut
bahwa membawa senjata tajam tidakdiperbolehkan; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata tajam tersebut;Halaman 5 dari 11 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Brb Bahwa Terdakwa mengetahui jika senjata tajam tersebut digunakan kepadaorang lain maka dapat mengakibatkan luka hingga kematian; Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam perkara penganiayaanyang mengakibatkan kematian;Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim telah memberikankesempatan, Terdakwa
kirinya;Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam yang lengkap dengankompangnya tersebut adalah termasuk ke dalam pengertian senjata penikamatau penusuk;Menimbang, bahwa dalam membawa senjata tajam tersebut Terdakwatidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa secara tanpa hak telah membawa senjata tajam;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan rangkaianpertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Tanpa hakmembawa, sesuatu senjata
TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
jenis pisau lengkap dengan selontong yang terbuat dari sampul buku berwarna coklat dan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan Panjang 40 (empat puluh) cm;
Dimusnahkan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu ) bilah kampak dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam dengan bilah terbuat dari besi yang satu sisinya tajam
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa RIFAN MONTOL Alias UNJIT yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpak ijin membawa atau menguasai senjata tajam sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No. 12 tahun 1951 sesuai surat dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIFAN MONTOL Alias UNJIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima
belas) hari ;
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi yang bergagang kayu yang dililitkan isolasi hitam yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing memiliki sarung badik yang terbuat dari kayu yang dililitkan isolasi warna hitam yang panjangnya kurang lebih 25 (dua lima) sentimeter dan lebarnya kurang lebih 2 (dua) sentimeter;
Dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK;
melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan dan Ancaman Kekerasan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua ;
Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) bilah senjata tajam penusuk jenis belati terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung
belati warna hitam dengan panjang total 30 (tiga puluh) sentimeter dimusnahkan;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Mio J warna hitam, Nopol DK 5981 AAG, Noka MH33SE8890HJ21236, Nosin E3R2E1473218
tanpa hak dan melawan hukum membawa senjata tajam;
berupa:
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah senjata tajam jenis Belati terbuat dari besi panjang kurang lebih 16 cm (enam belas centimeter), lengkap dengan kumpang warna coklat emas dan hulu terbuat dari kayu warna coklat.DIRAMPAS UNTUK DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN KEMBALI.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);