Ditemukan 771 data
93 — 27
bangunan obyek sengketayang memperolehnya dari lelang, Kementerian Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor PelayananKekayaan Negara Banjarmasin sebagai pihak yang telah melakukanpelelangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru ProvinsiKalimantan Selatan selaku pihak yang melakukan hak tanggungan atasHalaman 18 dari 58 HalamanSalinan Putusan Nomor 537/Pdt.G/2020/PA.Bjmobyek sengketa, dan tim Apraisal
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)Banjarmasin, karena tim Apraisal yang menentukan harga lelang atasbidang tanah dan bangunan sebagaimana yang disengketakan dalamperkara ini.Bahwa berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya gugatan Penggugatditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhisyarat formal sebagaimana yang dimaksud dalam hukum acara perdata yangberlaku di Indonesia.DALAM POKOK PERKARA:1.
tidak menjadikan Drg.Ratih Elisa Nandarini sebagai pemilik tanah dan bangunan obyek sengketayang memperolehnya dari lelang, Kementerian Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor PelayananKekayaan Negara Banjarmasin sebagai pihak yang telah melakukanpelelangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru ProvinsiKalimantan Selatan selaku pihak yang melakukan hak tanggungan atasobyek sengketa, dan tim Apraisal
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)Banjarmasin, karena tim Apraisal yang menentukan harga lelang atasbidang tanah dan bangunan sebagaimana yang disengketakan dalamperkara ini.DALAM POKOK PERKARA:1.
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Banjarmasin,karena tim Apraisal yang menentukan harga lelang atas bidang tanah danbangunan sebagaimana yang disengketakan dalam perkara ini.Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat telahmemberikan jawaban tentang eksepsi ini yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
HEBER NEGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
122 — 61
saksi mengetahui tanah tersebut tidak ada sengketa denganpihak lain;Bahwa saksi juga memiliki lahan dalam pembebasan tersebut dimanasaksi juga mendapat ganti kerugian senilai kurang lebih Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dimana per M2 (meter persegi)dihitung Rp 13.000,00/M2;Halaman 26 dari 45 Putusan Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Tjs Bahwa saksi mengetahui nilai ganti kerugian tersebut dalam sosialisasidengan Dishub Provinsi Kalimantan Utara, Kantor Pertanahan KabupatenBulungan dan dengan Tim Apraisal
; Bahwa Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh semua peserta yanglahannya akan diganti rugi, dan dalam sosialisasi tersebut ada pesertayang setuju dengan ganti rugi tersebut ada yang tidak setuju; Bahwa saksi mengetahui bahwa waktu itu disampaikan akan adapengukuran Lahan dari Badan Pertanahan Kabupaten Bulungan; Bahwa saksi mengetahui bahwa saat musyawarah diberitahukan rincianharga melalui Surat (tertulis); Bahwa saksi ikut mendampingi Tim Apraisal di lapangan saat Surveylokasi; Bahwa saksi ikut
mendampingi pengukuran lahan tersebut oleh BPNKabupaten Bulungan; Bahwa saksi tidak pernah ditanyakan NJOP oleh Tim Apraisal; Bahwa saksi mengetahui Herlina Djalung menguasai Tanah Tersebut; Bahwa dalam menuju ke lahan tersebut terdapat 2 (dua) akses yaitulewat Sungai dan Darat; Bahwa saksi tidak mengetahui Hubungan Herlina Djalung dengan HeberNego; Bahwa saat musyawarah ganti kerugian saksi hanya diberi tahu nilalpergantiannya per bidang bukan per Meter Persegj; Bahwa saat turun ke lapangan Tim
Apraisal tidak didampingi oleh BPNdan Dishub, hanya didampingi oleh saksi, dan tidak ada wawancaradengan penduduk sekitar, dan hanya mencatat saja; Bahwa sosialisasi Musyawarah tersebut dilaksanakan tanggal 19 Oktober2020 dan 22 Oktober 2020; Bahwa belum pernah ada transaksi jual beli di daerah tersebut;Menimbang, bahwa Para Termohon Keberatan dalam menyangkal dalildalil keberatan Pemohon Keberatan dan untuk memperkuat dalildalilbantahannya telah mengajukan buktibukti Surat yaitu sebagai berikut
Saksi Muhammad Yanuar Maulana, S.E. : Bahwa saksi merupakan Tim Penilai (Apraisal) yang memberikan nilaiuntuk ganti rugi; Bahwa saksi menilai untuk keperluan Pembangunan pelabuhanPesawan; Bahwa metode yang digunakan adalah menurut data pasar; Bahwa saksi mendapatkan nilai pasar bahwa di sekitar lahan yang akandibangun pelabuhan pesawan tersebut adalah untuk pinggir jalan sekitarRp. 40.000,00 Rp. 50.000,00/M2 dan untuk di lapangan Rp.13.000,00/M2; Bahwa saksi memperoleh data pasar tersebut melalui
H. ismatullah SE.,MM
Tergugat:
Alpeda Sinaga
54 — 6
M E N G A D I L I :
- DALAM PROVISI
- Menyatakan Tuntutan Provisionil Penggugat tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Menyatakan sah rekap invoice pekerjaan yang telah di cek, di apraisal oleh Penggugat
1.VERONIKA MEO PETE
2.AGUSTINA BILO
3.VERONIKA MITE
Termohon:
1.Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia cq. Kepala Badan Geologi Pusat Sumber Daya Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada
138 — 56
Bahwa Sosialisasi dan diskusi harga tanah berdasarkan hasil penilaianyang dilakukan oleh KJPP / Jasa Apraisal. Pada tahap ini PARA PEMOHONselaku pemilik tanah dan tanaman tidak menyepakati ganti kerugian tanahdan tanaman yang dinilai oleh KJPP/Jasa Apraisal.Bahwa PARA PEMOHON menminta ganti kerugian atas tanah dan tanamandiatasnya dengan total masingmasing nilai ganti kerugian sebagai berikut:a.
258 — 144
Bahwa untuk menentukan kepastian harga jual Harta warisan, ParaPihak sepakat untuk melakukan Apraisal yang ditunjuk berdasarkanpersetujuan Para Pihak;PASAL 3HARTA WARIS YANG DISEWAKAN. Bahwa PIHAK KEDUA tidak akan menuntut uang/hasil sewa dari Hartawaris almarhumah Siti Bailani binti Hambali yang telah disewakan olehPIHAK PERTAMA dan akan berakhir pada bulan Desember tahun duaribu dua puluh (2020);.
HERRY MEXYGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
133 — 55
(meterpersegi) dihitung Rp13.000,00/Mz2; Bahwa saksi mengetahui nilai ganti kerugian tersebut dalamsosialisasi dengan Dishub Provinsi Kalimantan Utara, Kantor PertanahanKabupaten Bulungan dan dengan Tim Apraisal; Bahwa dalam sosialisasi tersebut dihadiri olen semua pesertayang lahannya akan diganti rugi, dan dalam sosialisasi tersebut adapeserta yang setuju dengan ganti rugi tersebut dan ada yang tidaksetuju; Bahwa saksi mengetahui bahwa waktu itu disampaikan akan adapengukuran Lahan dari Badan Pertanahan
Kabupaten Bulungan; Bahwa saksi mengetahui bahwa saat musyawarah diberitahukanrincian harga melalui Surat (tertulis); Bahwa saksi ikut mendampingi Tim Apraisal di lapangan saatSurvey lokasi; Bahwa saat turun ke lapangan untuk survey Tim Appraisaldidampingi oleh BPN serta didampingi oleh saksi, dan tidak adawawancara dengan penduduk sekitar, dan hanya mencatat saja; Bahwa saksi tidak pernah ditanyakan NJOP oleh Tim Apraisal:; Bahwa saksi tidak mengetahui NJOP tiap bidangbidang tanah,hanya tiap tahunnya
perseginya berupatanahtanah yang jauh masuk ke dalam dan jauh dari jalan raya; Bahwa terhadap tanah Pemohon tidak diperhitungkan mengenalkedekatan lokasi tanah dengan sungai meskipun tujuan pembebasantanah untuk membangun pelabuhan; Bahwa dari keselurahan tanah yang akan dibebaskan tidakmenggunakan NJOP sebagai perbandingan harga tetapi menggunakannilai yang wajar sesuai harga pasar meskipun metode yang digunakansama; Bahwa meskipun metode penentuan nilai ganti rugi yang dilakukanTim Penilai Independen (Apraisal
) sama dengan metode penetapanNJOP namun harga yang didapatkan berbeda;Halaman 30 dari 45 Putusan Perdata Nomor 59/Pat.G/2020/PN Tjs Bahwa perbedaan itu terjadi karena Tim Penilai Independen(Apraisal) memberikan nilai ganti rugi Sesuai nilai yang wajar sesualharga pasar pada saat dilakukan penilaian; Bahwa saksi sudah melakukan penilaian ganti rugi tanah dalampembebasan lahan untuk jalan tol dan proyek kereta api di Aceh, Solodan Tolitoli ; Bahwa biasanya terhadap penilaian ganti rugi yang tidak
117 — 34
Koreksi Positif Obyek PPN atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp 2.753.170.502,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelisbahwa koreksi ini terkait dengan koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badantahun 2007 dengan pembahasannya sebagai berikut:: bahwa Laba / keuntungan pengalihan aktiva tetap dikoreksi positif sebesarRp2.753.170.502,00 berdasarkan laporan penilaian Apraisal PT Inti Utama Penilai,dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UndangUndang PajakPenghasilan Tahun 2000 bahwa
97 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
., telah dilakukan berdasarkan patokan harga yang telah dilakukanpenaksiran oleh Apraisal atau Juru Taksir KJJP Toto Suhartono dan RekanCabang Pekanbaru dan lelang dilaksanakan oleh Kantor Lelang NegaraPekanbaru berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri Pekanbarudengan Penetapan Nomor 34/Pen.Pdt/Lelang.EksPts/2016/PN.Pbr., karenaadanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaituPutusan Nomor 74/Pdt.G/2010/PN.Pbr juncto Nomor 68/Pdt/2011/PTRjJuncto Nomor 480 K/Pdt/2012 juncto Nomor
55 — 12
IB, Surabaya tersebut,karena berdasarkan nilai APRAISAL pihak Bank bahwa nilai jualnyaadalah sebesar sebesar Rp. 3,546,000,000, (tiga milyar limaratus empat puluh enam juta rupiah), pinak Bank biasanyamemberikan pinjaman sebesar 70 % dari nilai APRAISAL, berartisekitar Rp. 2.482.200.000.
HEBER NEGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
133 — 58
saksi mengetahui tanah tersebut tidak ada sengketa denganpihak lain;Bahwa saksi juga memiliki lahan dalam pembebasan tersebut dimanasaksi juga mendapat ganti kerugian senilai kurang lebih Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dimana per M2 (meter persegi)dihitung Rp 13.000,00/M2;Halaman 29 dari 47 Putusan Nomor 56/Pdt.G/2020/PN Tjs Bahwa saksi mengetahui nilai ganti kerugian tersebut dalam sosialisasidengan Dishub Provinsi Kalimantan Utara, Kantor Pertanahan KabupatenBulungan dan dengan Tim Apraisal
; Bahwa Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh semua peserta yanglahannya akan diganti rugi, dan dalam sosialisasi tersebut ada pesertayang setuju dengan ganti rugi tersebut ada yang tidak setuju; Bahwa saksi mengetahui bahwa waktu itu disampaikan akan adapengukuran Lahan dari Badan Pertanahan Kabupaten Bulungan; Bahwa saksi mengetahui bahwa saat musyawarah diberitahukan rincianharga melalui Surat (tertulis); Bahwa saksi ikut mendampingi Tim Apraisal di lapangan saat Surveylokasi; Bahwa saksi ikut
mendampingi pengukuran lahan tersebut oleh BPNKabupaten Bulungan; Bahwa saksi tidak pernah ditanyakan NJOP oleh Tim Apraisal; Bahwa saksi mengetahui Herlina Djalung menguasai Tanah Tersebut; Bahwa dalam menuju ke lahan tersebut terdapat 2 (dua) akses yaitulewat Sungai dan Darat; Bahwa saksi tidak mengetahui Hubungan Herlina Djalung dengan HeberNego; Bahwa saat musyawarah ganti kerugian saksi hanya diberi tahu nilalpergantiannya per bidang bukan per Meter Persegj; Bahwa saat turun ke lapangan Tim
Apraisal tidak didampingi oleh BPNdan Dishub, hanya didampingi oleh saksi, dan tidak ada wawancaradengan penduduk sekitar, dan hanya mencatat saja; Bahwa sosialisasi Musyawarah tersebut dilaksanakan tanggal 19 Oktober2020 dan 22 Oktober 2020; Bahwa belum pernah ada transaksi jual beli di daerah tersebut;Menimbang, bahwa Para Termohon Keberatan dalam menyangkal dalildalil keberatan Pemohon Keberatan dan untuk memperkuat dalildalilbantahannya telah mengajukan buktibukti Surat yaitu sebagai berikut
Saksi Muhammad Yanuar Maulana, S.E. : Bahwa saksi merupakan Tim Penilai (Apraisal) yang memberikan nilaiuntuk ganti rugi; Bahwa saksi menilai untuk keperluan Pembangunan pelabuhanPesawan; Bahwa metode yang digunakan adalah menurut data pasar; Bahwa saksi mendapatkan nilai pasar bahwa di sekitar lahan yang akandibangun pelabuhan pesawan tersebut adalah untuk pinggir jalan sekitarRp. 40.000,00 Rp. 50.000,00/M2 dan untuk di lapangan Rp.13.000,00/M2; Bahwa saksi memperoleh data pasar tersebut melalui
Terbanding/Tergugat I : PT PNM Permodalan Nasional Madani
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Jember
Terbanding/Tergugat III : Christabella Tjitrawidjaja
Terbanding/Tergugat IV : IS HARIYANTO IMAM SALWAWI, SH
43 — 18
tanggapan yangbaik dari tergugat hingga gugatan ini masuk ke Pengadilan NegeriJember.Halaman 5 Putusan Nomor 78/PDT/2021/PT SBY12.Bahwa oleh karena gugatan ini berdasarkan buktibukti yang kuat danmeyakinkan mohon agar perkara ini diputus dengan putusan yang dapatdijalankan terlebih dahulu sekalipun ada pemeriksaan verzet, bandingmaupun kasasi.13.Bahwa,Tergugat tanpa pemberitahuan kepada Penggugat telahmelakukan lelang objek sengketa dengan harga limit dibawah zona nilaitanah (ZNT), Tergugat melakukan apraisal
110 — 197
Asli bukti ini tidak dapat diperlinatkan kepersidangan,namun karena identik dengan bukti T12 oleh karenanya dapatditerima menjadi bukti sah;Menimbang, bahwa BUKTI P4 adalah berupa Berita Acara yang dibuat oleh Ketua Tim Apraisal yang menerangkan bahwa Tim Apraizal akanmendata ulang ganti kerugian tanah yang terkena jalan tol di wilayah indraputra subbing dan Bandar Jaya Timur..
melalui musyawarah penetapan ganti rugi sebagaimana tahapanpengadaan tanah untuk kepentingan umum;Halaman 95 dari 110 Putusan GugatanNomor 6/Pdt.G/2016/PN GnsMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli di hubungkandengan bukti P3 di peroleh fakta bahwa dalam mengeluarkan penetapanganti kerugian atas tanah yang terkena proyek JTTS (Jalan Tol TransSumatra) Bakauheni Terbang Besar Il tergugat mendasarkan padaPenilaian Apraizal bukan pada musyawarah, padahal menurut abhiseharusnya dari penilaian ahli/Apraisal
yang diserahkan ke Panitia di jadikanlandasan musyawarah sebelum ke penetapan ganti rugi, sehinggamembuktikan bahwa tergugat tidak melakukan musyawarah tetapididasarkan atas Penilaian dari Apraisal/Ahli;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Bukti P4berupa Berita Acara yang di buat oleh Ketua Tim Apraisal yang menerangkanbahwa Tim Apraizal akan mendata ulang ganti kerugian tanah yang terkenajalan tol di wilayah indra putra subing dan Bandar Jaya Timur di saksikanoleh Penggugat dan Tergugat
sehingga di hubungkan dengan Bukti P3musyawarah untuk menetapkan ganti kerugian belum sepenuhnya dilakukan,sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dengan fakta bahwa prosesmusyawarah ganti rugi masih berlangsung dengan akan dilakukanpendataan ulang mengenai ganti kerugian (bukti P4) oleh Tim Apraisal dariToto Suharto dan Rekan namun kenyataannya penetapan ganti kerugiantelah di tetapkan lebih dahulu dari pada musyawarah dengan pemilik tanah;Menimbang, bahwa terhadap bukti dari P4 dimana tergugat juga
bahwa setelah Majelis Hakim mencermati kembali BuktiT12, T13, T14 dan T15 ternyata terjadi ketidak sinkronan dimana Bukti THalaman 97 dari 110 Putusan GugatanNomor 6/Pdt.G/2016/PN Gns12 lebih dahulu ditetapkan dari pada Bukti T14 dan Bukti T15 sehingga daribukti tersebut ada fakta bahwa Penetapan Ganti Kerugian di telah ditetapkan lebih dahulu dari pada kesepakatan sebagaimana maksudmusyawarah ganti rugi ;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut telah nyata Bukti T12 dan T13 atas dasar Penilaian dari Apraisal
241 — 165
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000,sehingga sah sebagai bukti surat ;VI,Menimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut di atas, Tergugat IV, V,Vil, Vill IX dan X telah pula mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang telahmemberikan keterangan dengan di bawah sumpah di muka persidangan,keterangan tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :1.Saksi ANDRIANSYAH, SH., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi bekerja di Lembaga Apraisal Anas Karim yang merupakanLembaga Jasa Penilai
Putusan Nomor 133/Padt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Bahwa suatu hasil penilaian badan apraisal masa berlakunya adalah 6(enam) bulan, yang menentukan peraturan tersebut adalah BAPEPAM ;Bahwa penilaian terhadap tanah Para Penggugat pelaksanaannya sudahsesuai kontrak tanggal 11 September 2014, yaitu selama 45 hari kalender ;Bahwa dalam melakukan penilaian, Pemprov DKI melakukan kontrolmelalui Dinas Pekerjaan Umum ;Bahwa saat melakukan penilaian, sudah ada juga Perpres No. 71 tahun2012, yang pada pasal 123 mengatur
Putusan Nomor 133/Padt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Bahwa yang menyampaikan penilaian ganti rugi dari pihak Bina Marga ;Bahwa berdasarkan NJOP nilainya Rp. 17.500.000, per meter persegi,tapi berdasarkan nilai apraisal ganti ruginya dibayar sebesar Rp.26.000.000, per meter persegi, saksi mengetahuinya dari pihak kelurahanBahwa menurut saksi, nilai ganti rugi yang dibayarkan sudah sesuai danwajar ;Bahwa tanah saksi seluruhnya seluas 488 M2, namun yang terkenaproyek MRT hanya 4 M2 ;Bahwa tanah saksi yang terkena
Putusan Nomor 133/Padt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Bahwa sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi, sudah ada sosialisasiyang pertama di kelurahan, yang kedua di kecamatan dan ketiga diwalikota, selain itu juga sudah ada pemberitaannya di media massa ;Bahwa berdasarkan NJOP nilainya Rp. 17.500.000, per meter persegi,tapi berdasarkan nilai apraisal ganti ruginya dibayar sebesar Rp.26.000.000, per meter persegi ;Bahwa di lingkungan saksi ada 26 bidang yang terkena proyek MRT, saksimengetahuinya karena saksi selaku
Anas Karim, ternyata baik pihakPanitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Administrasi Jakarta Selatan maupunLembaga Apraisal Anas Karim menggunakan sistem penilaian satu nilai untukbeberapa bidang tanah, walaupun secara jelas dalam pasal 66 ayat (2) PerpresNo. 71 tahun 2012 disebutkan : Nilai ganti kerugian sebagaimana dimaksudpada ayat (1), merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah, yangberarti nilai ganti rugi tanah tiap bidang tanah bisa saja berbeda walaupun letaknyabersebelahan ;Menimbang
Terbanding/Tergugat I : PIMPINAN CABANG PT. BANK DANAMON INDONESIA Kota Parepare Diwakili Oleh : Arjuna Rasjid, S.H., M.Kn.
Terbanding/Tergugat II : FRANS MANGITUNG alias CENG Diwakili Oleh : H. Syarifuddin, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat III : Hj. NURHIDAYA
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. POLMAN
98 — 52
berkasnya mulai dariHalaman 9 dari 16 halaman Putusan Nomor 395/PDT/2020/PT MKS.Perjanjian Hutang Piutangnya, Akta Pengakuan Hutang, Akta PembebananHak Tanggungan serta Sertifikat Hak Tnggungannya apakah ada tercantumirahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa yangmempunyai kekuatan eksekotorial layaknya putusan yang telah mempunyalkekuatan hukum tetap, bila syarat tersebut telah lengkap diperintahkanmembayar panjar biaya eksekusi, dilakukan tahapan Aan Maning, Penetapanpenunjukan Apraisal
tersebut, melainkanperintah untuk meneliti dan mempersiapkan dokumendokumen asli sepertiHalaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 395/PDT/2020/PT MKS.Perjanjian Hutang Piutangnya, Akta Pengakuan Hutang, Akta Pembebanan HakTanggungan serta Sertifikat Hak Tnggungannya yang dikeluarkan oleh KantorPertanahan apakah ada tercantum irahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhananyang Maha Esa yang berarti mempunyai kekuatan eksekotorial layaknya putusanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta data Apraisal
Terbanding/Penuntut Umum : LAS MARIA SIREGAR., SH
111 — 67
milyar rupiah) dengan bunga yang murah dan waktupinjaman yang panjang serta ada kemudahan dalam pengurusanadministrasi tidak serumit perbankan, selanjutnya terdakwa jugaberjanji akan mentake over seluruh hutang dengan Dana FenturaFenox Bukopin, sedangkan untuk prosesnya Terdakwa memintabiaya administrasisebesar Rp. 23.720.000, (dua puluh tiga tujuhratus dua puluh ribu rupiah)untuk pinjaman uang ke Dana FenturaFenox Bukopin sebesar Rp. 6.000.000.000, (enam milyar rupiah),dengan perincian := Biaya Apraisal
milyar rupiah) dengan bunga yang murah dan waktupinjaman yang panjang serta ada kemudahan dalam pengurusanadministrasi tidak serumit perbankan, selanjutnya terdakwa jugaberjanji akan mentake over seluruh hutang dengan Dana FenturaFenox Bukopin, sedangkan untuk prosesnya Terdakwa memintabiaya administrasisebesar Rp. 23.720.000, (dua puluh tiga tujuhratus dua puluh ribu rupiah) untuk pinjaman uang ke Dana FenturaFenox Bukopin sebesar Rp. 6.000.000.000, (enam milyar rupiah),dengan perincian : Biaya Apraisal
132 — 247
Setahu Ahli lahan tersebut adayang berbukitnya;Bahwa menurut Ahli kuncinya dalam melaksanakan pekerjaan atau proyek apapununtuk kepentingan pemerintah ada di tahap perencanaannya, jika perencanaanawalnya baik, maka hasilnya juga akan bisa baik;Bahwa nilai penggantian kerugian yang dibuat oleh Ahli adalah nilai harga yangwajar menurut Ahli sebagai apraisal, berdasarkan cara hitungan yang ada diorganisasi apraisal itu, yang bisa jadi antar apraisal bisa berbeda pendapat atau102kesimpulan (deviasi)
Terlebih, mengingat tidak semua orang paham akanhukum, apalagi memahami selukbeluk aturan yang mengatur pekerjaan pengadaantanah semacam itu;Menimbang, bahwa dari pihak apraisal sendiri menyatakan bahwa pihaknyahanya melakukan penghitungan harga menurut tingkat kewajaran versi pihaknyasebagai institusi penilai atau apraisal.
Pihak apraisal sendiri tidak bersedia dan atautidak berani menyatakan hukum bahwa harga sebesar itu adalah merupakansebentuk kerugian negara, karena apraisal hanya menghitung tingkat kewajarannyasaja, berdasarkan tata cara penghitungan apraisal independen.
Terhadap norma tersebut diperintahkan kepada PengadilanTindak Pidana Korupsi untuk menegakkannya;Tentang Uang PenggantiMenimbang, bahwa pertimbanganpertimbangan hukum pada unsurunsurtersebut di atas sepanjang relevan dengan unsur ini, dipergunakan pula dalammempertimbangkan unsur pasal ini;Menimbang, bahwa kalaupun toh hasil perhitungan apraisal dijadikan dasarpenghitungan kerugian negara (terhadap hal itu, pihak apraisal menyatakan dipersidangan bahwa hasil perhitungan apraisal bukan menghitung
kerugian negara,tetapi apraisal hanya menghitung tingkat harga kewajarannya saja sifatnya,berdasarkan tata cara penghitungan apraisal independen);Menimbang, bahwa terhadap hal itu, maka menurut Majelis Hakim, kepadanegara dipersilahkan jika hal itu dipahaminya sebagai suatu kelebihan pembayaranuntuk meminta pengembalian uang dari orang yang dianggapnya telah menerimakelebihan pembayaran.
LUSRA TAPPARAN BARUBU
Tergugat:
1.MAPPIGAU YAMIN
2.MUHAMMAD INDRA YAMIN
3.ITA INDARTI YAMIN
Turut Tergugat:
1.ABDURRIFAI, SH. MKn.
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. MAROS
100 — 38
dalam ketentuan Pasal 8. buktibertanda P4, Pasal 8 bukti bertanda P5 (Sama dengan bukti bertanda T6)dan Pasal 8 bukti bertanda P6 (Sama dengan bukti bertanda T7) perjanjiankerjasama tersebut, telah diatur pula mengenai sanksi apabila pihak kedua(pihak developer) tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan tepat waktu, makapihak kedua (Pihak Developer) akan dikenakan sanksi/denda setinggitingginya 5 % (lima persen) perbulan dari sisa bangunan yang tidakdiselesaikan yang perhitungannya dilakukan oleh Apraisal
dihubungkan dengan ketentuan Pasal 8 bukti bertanda P4,Pasal 8 bukti bertanda P5 (Sama dengan bukti bertanda T6) dan Pasal 8bukti bertanda P6 (sama dengan bukti bertanda T7) perjanjian kerjasama dimana telah diatur pula mengenai sanksi apabila pihak kedua (pihak developer)tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan tepat waktu, maka pihak kedua(Pihak Developer) akan dikenakan sanksi/denda setinggitingginya 5 % (limapersen) perbualan dari sisa bangunan yang tidak diselesaikan yangperhitungannya dilakukan oleh Apraisal
perjanjian tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 perjanjian kerjasama (bukti bertandaP6 yang sama dengan bukti bertanda T7) sudah jelas diatur bahwa jangkawaktu perjanjian tersebut telah berakhir pada tanggal 18 Agustus 2018 makatidak dapat diperpanjang lagi, sedangkan dalam ketentuan Pasal 8 dinyatakanbahwa apabila pihak kedua (Pihak Developer) akan dikenakan sanksi/dendasetinggitingginya 5 % (lima persen) perbualan dari sisa bangunan yang tidakdiselesaikan yang perhitungannya dilakukan oleh Apraisal
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
IBN dan kemudian saksi menanyakan perihal alat tersebut,saksi ALIMAR alias ADI mengatakan telah membeli alat tersebut dariTerdakwa dengan harga Rp5.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) padahalalat tersebut sesuai dengan Apraisal Independent ditetapkan nilai jual CepatLiquidasi dengan harga Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus jutarupiah) dan Terdakwa dalam kesepakatannya akan membeli Dozer tersebutdengan harga Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); Bahwa akibat perbuatan tersebut
IBN dan kemudian saksi menyatakan perihal alat tersebut,saksi ALIMAR alias ADI mengatakan telah membeli alat tersebut dariTerdakwa dengan harga Rp5.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) padahalalat tersebut sesuai dengan Apraisal Independent ditetapkan nilai jual CepatLiquidasi dengan harga Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus jutarupiah) dan Terdakwa dalam kesepakatannya akan membeli Dozer tersebutdengan harga Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah);Bahwa akibat perbuatan tersebut
Terbanding/Tergugat I : Admartin
Terbanding/Tergugat II : Nita Nilam Sari
Terbanding/Tergugat III : Edwin Effendy
77 — 23
serta Penipuan dan Penggelapan (vide Pasal 378 KUHPdan Pasal 372 KUHP) kepada Penggugat dan II Rekonpensi,dengan tanpa dasar menyatakan bahwa Penggugat dan IlRekonpensi bukan sebagai pemilik koskosan dalam perkara aquosebagaimana posita angka 9 dan 11 dalam gugatan konpensi.b) Menimbulkan kerugian pada orang lain;Bahwa atas perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensitersebut diatas telah mengakibatkan Penggugat dan II Rekonpensimengalami kerugian berupa modal usaha pembangunan kostkostanberdasarkan apraisal
kurang hatihatinya.Dengan rincian sebagai berikut:a) KERUGIAN MATERIL, yaitu Rp. 1.929.892.625, (satu milyarsembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh duaribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang harus dibayarkan olehTergugat Rekonpensi kepada Penggugat dan Il Rekonpensi dalamtenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatanhukum tetap, dengan rincian sebagai berikut: Biaya kerugian modal usaha pembangunan kostkostansebesar Rp. 5.712.851.350, dikurangi apraisal
2.KJPP AGUS, FIRDAUS & REKAN Professional Apraisal & Consultant
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Turut Tergugat:
1.HANDOKO SANTOSO
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SIDOARJO
61 — 23
BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Regional Retail Collection & Recover Jawa 3
2.KJPP AGUS, FIRDAUS & REKAN Professional Apraisal & Consultant
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Turut Tergugat:
1.HANDOKO SANTOSO
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SIDOARJO