Ditemukan 1193 data
73 — 12
"setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa"atau "HiJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
16 — 2
menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Halaman 17 dari 30 Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2016/PN LbpMenimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku II Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa" atau"HIJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orangsebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
132 — 68
berjanji akan menyerahkan barang danmennyiapkan barang dan membayar sesuai dengankesepakatan diantara mereka penjual/ pembeli . jadi adabarang ada penjual ada pembeli dan ada harga yang telahdisepakati ;1il= bahwa menurut pasal 1547 yaitu suatu jaminan mengikatdiri dengan suatu kebendaan yang telah ditetapkan =;bahwa syaratsyarat perjanjian menurut pasal 1320KUHAP , syarat suatu perjanjian yaitu : ada sekepakatandari para pihak , ada kecakapan , dan ada hal obyektertentu. yang menimbulkan hak dan kwajiban
membuat perjanjian tersebut ;bahwa jual beli terjadi ketika ada sepakat harga danbarang dan tidak boleh ada pemaksaan dan ancaman ;bahwa hak milik beralih sejak ada penyerahan barangantara penjual dan pembeli sepakat diterima ;bahwa mengenai pelunasan pembayaran sesuai dengankesepakatan diantara pihak dan jika belum dibayarsebagina atau sesuai kesepakatan kan ada kwajibanuntuh (pasal 1538 KUHAP ) ;bahwa terhadap barang yang dijaminkan/di fidusia kanbisa berubahubah tetapi nilainya tetap sama ;bahwa kwajiban
102 — 16
sebagaimanadiamatkan oleh ketentuan Pasal 62, pasal 63 dan pasal64 Peraturan Menteri Keungan Nomor : 128/PMK.06/ 2007tanggal 24 Oktober 2007, tentang Pengurusan PiutangNegara.Tergugat II/Tergugat III tidak pernah memberi kesempatankepada Para penggugat agar melakukan penjualan tanpamelalui lelang sebagaimana diamanatkan oleh ketentuanpasal 1 angka 25 jo pasal 256 Peraturan Menteri KeuanganNomor : 128/PMK.06/2007, jika saja ketentuan dimaksuddilaksanakan oleh Tergugat Il/Tergugat III, maka untukmemenuhi kwajiban
(dua milyar delapan ratus tujuhpuluh empat juta empat puluh satu ribu limaratus tiga puluh satu rupiah ).Namun demikian Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak jugamenyelesaikan kewajibannya kepadaPenggugatRekonvensi sehingga sampai dengan 27April 2011 Kwajiban Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi bersama HerryMoelyono yang berdasarkan dalil gugatan Konvensidiwakili oleh Tergugat II Rekonvensi/Penggugat IlKonvensi , Tergugat Ill Rekonvensi/ Penggugat IIIKonvensi kepada Penggugat Rekonvensi
12 — 1
Bukti 7.1,T.2, 7.3, T.4, dan 1.6, adalah tidak sah menurut hukum,Bahwa bukti P.1, P.2 adalah sah menurut hukum.karena hanya photo kopy dari photo copy bukan aasli, dan Bukti 1.5Surat pernyataan asli, akan tetapi surat pernyataan tersebut yangsifatnya sepihak oleh karena itu bukan merupakan alat bukti sah danbukti T.7, T.8 selip setoran asli, dan sudah menjadi kwajiban dantanggung jawab Tergugat, hal tersebut tidak ada relevansinya denganperkara ini, oleh karena itu mahon dikesampingkan.C.
61 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2152 K/Pdt/2013Tergugat Ill dalam Konvensi sebagaimana ternyata dan tercantum dalamtanda terima tertanggal 1 Juli 2008;Bahwa dengan demikian ketentuan dalam Pasal 2 akta tersebut telahdipenuhi kewajibannya oleh Para Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat ,Il dalam Konvensi jauh sebelum jatuh tempo;Bahwa sebaliknya Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensiwalaupun ternyata Para Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat IIl dalamKonvensi telah memenuhi kwajiban kewajibannya, akan tetapi Tergugatdalam
10 — 2
Bwitelah berpisah sejak Pemohon mengajukan permohonan cerai, akibatnyaPemohon dan Termohon tidak melaksanakan hak dan kwajiban suami istri;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ditentukan bahwa untuk melakukanperceraian harus ada alasan bahwa antara suamiisteri itu tidak akan dapathidup rukun sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa meskipun secara nyata tentang adanyaperselisihan antara Pemohon dan Termohon telah terbukti karena telah diakuiTermohon
16 — 0
didalam praktek peradilan yang diamksuddengan barang siapa adalah setiap orang selaku subjek hukum yang dapat dimintakanpertanggung jawaban atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku II Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau HIJsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagaisuyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
91 — 39
Rahman Jumati Sudah melaksanakan kwajiban sebagaiwarga Negara yang memanfaatkan Tanah Negara Wajib membayar Pajak sejaktahun 2010 sesuai dokumenyang tersimpan dikantor Desa Aketobatu;.
26 — 7
Oleh karena sita yang diminta ini berhubungan eratdengan ada atau tidaknya hubungan hukum antara Penggugat danTergugat Il yang dapat menimbulkan kwajiban hukum dansebagaimana uraian tersebut diatas bahwa tidak pernah adahubungan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat llHalaman 13 dari 31 putusan No.88/Pdt.G/2016/PN.Sda.baik perkawinan berdasarkan hukum Negara maupun hukum Adat,maka terhadap sita jaminan yang diminta juga harus ditolak. lebihlebih obyek yang diminta untuk disita tersebut
19 — 3
menentukan apakah terdakwa bersalah melakukan tindakpidana yang didakwakan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsur dari pasal pasal yang didakwakan kepada terdakwa.Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yangdisusun secara berlapis atau Subsidaritas yaitu Primair melanggar pasal 378 KUHP.Subsidair melanggara ........Subsidair melanggar pasal 372 KUHP.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut merupakan dakwaan subsidaritas,maka merupakan kwajiban
Rosandi, S. H
Terdakwa:
1.Posma Sibarani
2.Julfri Manalu
3.Leonard Manalu Als Leo
62 — 19
"setiap orang adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa"atau "H/iJ" sebagai Siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiaporang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
Terbanding/Penggugat : NUR LUTHFI HANIF
37 — 13
Maiyani sebagai pemilik tanahyang akan didikan bangunan yang menjadi kwajiban Pembanding.Sehingga tidaklah mungkin Pembanding dapat melaksanakan prestasinyasesuai yang peijanjikan dalam peijanjian No. 04/RAV/PPJB/KAV01.02/1/2016 tanggal 13 Januari 2013 apabila pemilik tanah atas bangunantersebut yaitu Hj. Maiyani juga tidak berikat baik untuk menyerahkantanahnya.Bahwa duduk masalahnya adalah sbb:H.
22 — 3
dengan setiap orang adalahsiapa saja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hakdan kewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatanyang dilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau HlJsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orangsebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
24 — 2
"setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1898 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa"atau "HiJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
18 — 6
kebutuhankehidupan sehari hari dan pendidikan anakanak kami maupun cicilanrumahpun terabaikan;Tergugat tidak pernah tanggung jawab, yang mana Penggugat juga telahberikan dp (down payment) mobil sebagai kesibukan harian sebagai driveron linenamun hingga akhir ini Tergugat sangat tidak maksimalmempergunakannya;Tergugat sangat tidak bertanggung jawab atas apa yang menjadikankewajiban sebagai suami di dalam rumah tangga menurut hukum Islamyang sebagaimana mestinya, tidak aktif menjalankan sholat sebagaiperintah dan kwajiban
67 — 12
"setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa"atau "HiJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
92 — 16
sudahsepatutnya Tergugat sebagai seorang ayah tetap diberikan kewajiban sebagaiseorang ayah terhadap anak anaknya untuk memenuhi hak hak anak supayatetap terjamin dan terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya berupa biaya hidup,kesehatan dan pendidikan;Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan fakta tentangtberapa penghasilan Tergugat perbulan, namun berdasarkan keterangan Saksidipersidangan Tergugat bekerja sebagai karyawan Bank, oleh karenanya denganlebih menekankan pada asas kepatutan dan kwajiban
70 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bertentangan dengan kwajiban hukum yang berlaku;b. Melanggar subjektif orang lain;c. Melanggar kaedah tata susila;d.
16 — 2
dengan setiap orang adalahsiapa saja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hakdan kewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatanyang dilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku II Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau HlJsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagaisuyek hukum (pendukung hak dan kwajiban