Ditemukan 1987 data
53 — 23
Pengalihan Hak Atas Tanah (objek sengketa) a quo adalah AS,yang cacat hukum karena dilakukan berdasarkan adan ur kekhilafan yang pantas (verschoonbare dwaling). ; =z
126 — 1129
C 1201, Persil 589 KelasS. ditambah dari keterangan Kantor Pertanahan bahwa telah terbit sertifikatatas nama TJIA UN NIO diatas tanah dengan kikitir tanah Letter C 1201 Persil589 Kelas S. hal ini dibuktikan ketika penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I,I dan Ill KONVENSI pada waktu diumumkan tidak ada orang/manusia yangmengajukan keberatan karena memang yang menjual tanah tersebut adalahsipemilik dari tanah tanah dimaksud, sehingga peralihannya sah secara hukumkarena tidak ada unsur dwang, dwaling
jika perbuatan itu melawan (melanggar) hak orang lain, bertentangandengan kewajiban hukum sipelaku, bertentangan dengan kesusilaan,bertentangan dengan kepentingan umum, dan berdasarkan seluruh uraianjawaban Tergugat , Il dan IIl KONVENSI pada point point terdahulu diatasmerupakan uraian peristiwa hukum yang didukung bukti bukti otentik yangmerupakan bukti sempurna, karena kepemilikan dan penguasaan tanahsengketa yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan Ill KONVENSI adalah tanpaadanya unsur dwang, dwaling
Bahwa dengan terbitnya sertifikat sertifikat tanah atas nama Tergugat ,Il dan Ill menjadi fakta fakta hukum proses kepemilikan atas tanahtersebut tanpa adanya unsur dwang, dwaling atahu bedrog dan sudahsesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur olehUndangUndang No.5 Tahun 1960, jo. PP No.10 Tahun 1961, jo. PPNo. 24 tahun 1997, sehingga membuktikan Tergugat , Il dan IllKONVENSI tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalammemproses kepemilikan atas tanahtanah sengketa;2.
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian ;Bahwa sebagaimana yang diuraikan dalam jawaban pada point point diatas sudahsangat jelas dan terdapat fakta fakta hukum yang dapat dibuktikan yaitu :341.4.3.4.Bahwa beralihnya sertifikat sertifikat tanah atas nama Tergugat IV KONVENSImenjadi fakta fakta hukum proses kepemilikan atas tanah tersebut tanpaadanya unsur dwang, dwaling atahu bedrog dan sudah sesuai dengan aturanhukum yang berlaku sebagaimana diatur oleh UndangUndang No.5 Tahun1960
Bahwa Tergugat IV KONVENSI menolak dengan tegas apa yang didalilkan olehPenggugat KONVENSI sebagaimana tertuang dalam posita gugatan pada point 15yang meminta untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah sengketa tidak adaalasan maupun dasar hukumnya yang harus mengabulkan, karena kepemilikanterhadap tanah tanah sengketa tersebut sudah melalui prosedur hukum yangberlaku dengan bukti sertifikat tanah yang merupakan akta otentik tanpa adanyaunsur dwang, dwaling atahu bedrog, sehinggga sebagai pembeli
37 — 18
dapat dibenarkan denganpertimbangan pertimbangan sebagai berikutBahwa pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak adabadanarbitrase dan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidakdibenarkan untuk bertindak menjadi arbiter ;Bahwa klausula arbitrase yang disebutkan dalam pasal 12 ayat(2) perjanjian tersebut bersifat contra legem karena tidakHalaman 5 dari 9 halamanPutusan Nomor : 65/PDT/2011/PT.BJMsesuai dengan keadaan sehingga tidak mungkin akanterlaksana ;Bahwa telah terjadi kekhilafan, kekeliruan, kesalahan(dwaling
138 — 179
Muammad Manggus/Tergugat I), adalahperbuatan yang dilarang undangundang, maka akibat ukumnya adalahbatal demi hukum);3 Bahwa berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata disebutkan terdapat 3 (tiga) alasan untuk membatalkan perjanjian adalah sebagai berikut:e = =6Kekhilafan/kesesatan (dwaling) Jo. Pasal 1322 KUH Perdata;e@ =6Paksaan (dwang) Jo. Pasal ; 1323, 3124, 1326, 1327 KUH Perdata ;@ ~=Penipuan (bedrog) Jo.
Notaris/PPAT di Bogor antara Penggugat dan Tergugat I dibuatberdasarkan Kekhilafan/kesesatan (dwaling) Jo. Pasal 1322 KUH Perdatadan/atau Penipuan (bedrog) Jo.
26 — 22
Perbuatan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugianbagi Penggugat, yang oleh karenanya Para Penggugat menuntut kerugiankepada Tergugat sebagaimana Pasal 1243 KUHPerdata;Menimbang, bahwa dalam hukum perjanjian yang dialami ParaPenggugat tersebut merupakan satu kehilafan (dwaling sebagaimana Pasal13822 KUHPerdata ) mengenai hakekat benda yang menjadi obyek perjanjian(errorin subsantio) kekhilafan merupakan salah satu unsur cacat kehendak(wilsgebreken) yang mengakibatkan perjanjian batal demi hukum
Pasal 1321KUHPerdata);Menimbang, bahwa dwaling yang dialami Para Penggugatmerupakan error in substantia, maka cacat kehendak yang terdapat dalamperjanjian jual beli obyek sengketa antara Para Penggugat dengan Tergugatmengakibatkan perjanjian termaksud batal demi hukum, dalam hal ini sejaksemula perjanjian jual beli tersebut tidak pernah dilakukan atau diantara ParaPenggugat dengan Tergugat tidak pernah ada perikatan;Meskipun perjanjian tersebut batal demi hukum, ketetapan kebatalannya tetapmemerlukan
54 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3241 K/Pdt/2018dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanTinggi Surabaya tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa oleh karena jual beli objek sengketa/tanah antara PenggugatKonvensi selaku penjual dengan Tergugat Konvensi selaku pembelidilakukan dihadapan Notaris/PPAT dengan akta otentik dan tanpa adanyadwang, dwaling, bedrog.
127 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian Majelis HakimAgung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karenaterdapat kekeliruan berupa kesalahan tulis untuk Penghasilan Netotertulis Rp59.380.344.419,00 yang seharusnya adalahRp8.419.986.068,00, sehingga tidak memiliki validitas hukum dan tidakbersifat erga omnes dan terdapat cacat hukum karena mengandungunsur kesesatan (dwaling) atau kekeliruan (khilaf) karena rincian dalamSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah angka HargaPokok Penjualan bukan Penghasilan
86 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bilamana kesepakatan terjadi disebabkan karena adanyakesesatan (dwaling), paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) makaperjanjian tersebut dapat airtiatakan pembatalan (vernieteg verbaar)kepada Hakim dan apabila kesepakatan diberikan dengan secara tidakbebas, sehingga salah satu pihak dianggap tidak cakap untuk melakukanperbuatan hukum sendiri, maka perjanjian itu adalah cacat dankarenanya dapat dibatalkan oleh Hakim atas permintaan pihak yang telahmemberikan kesepakatannya dengan secara tidak bebas
Ada 4 (empat) syarat mutlakyang harus dipenuhi untuk syahnya suatu perjanjian, apabila salah satusyarat tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dengan sendirinyabatal (nietig);Apabila kesepakatan terjadi disebabkan karena adanya kesesatan(dwaling), paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) maka perjanjiantersebut dapat dimintakan pembatalan (vernieteg verbaar) kepada Hakim;Halaman 12 dari 14 hal. Put.
387 — 346
Adanya Kekhilafan (Dwaling), mengenai Orang ataumengenai Objek (Onderwerp) dari sengketanya;2. Dalam Segala hal bila ada paksaan (Geweld) atauPenipuan (Berdrog);3. Bahwa Akta Perdamaian (Vandading) Nomor0896/Pdt.G/2016/PA.Ckr yang diputus pada Tanggal 19 Desember 2016,bahwa sangatlah bertentangan dengan Peraturan / hukum dan UndangUndang, sebagaimana dalam Poin 13 tersebut diatas, mengingat ke6Para Ahliwaris Masnan Bin Mail/Para Penggugat, yang diantaranya :a.
Ckr, tertanggal 19Desember 2016, dalam Pembuatan Akta Vandading tanggal 27 Oktober2016, terdapat dan adanya Kekhilafan (Dwaling) mengenai Orang ataumengenai Objek (Onderwerp) dari sengketanya, yaitu Para Penggugattidak pernah diikutsertakan dan menandatangani serta mengetahui AktaVandading dan Kesalahan Objek yang disengketakan diserahkanseluruhnya kepada Tergugat;Maka: Sepanjang Eksepsi tentang hal itu (Nebis In Idem) haruslah ditolakdan dikesampingkan.;Il. DALAM POKOK PERKARAA.
Adanya kekhilafan (Dwaling), mengenai orang atau mengenaiobjek (onderwep) dari sengketanya;2. Dalam segala hal bila ada paksaan (Geweld) atau penipuan(Berdrog);Dan sebagaimana dalam Poin 17, tidak serta merta Penerima Kuasadapat berbuat dan mengambil tindakan secara Hukum adalah sahmenurut hukum dan mengikat, jelas ha! ini bertentangan dengan PERMAHim. 34 dari 50 hlm./Put.
Adanya kekhilafan (Dwaling), mengenai orang atau mengenaiobjek (Onderwep) dari sengketanya;2.
Berdasarkan yurisprudensiini majelis memahami bahwa, pembatalan terhadap putusan perdamaian masihdimungkinkan apabila ternyata isi yang diperjanjikan bertentangan denganundang undang yang berlaku;Menimbang, bahwa ketidak ikutsertaan para pihak prinsipal terutama ParaPenggugat dalam proses perumusan isi akta perdamaian in casu (akte vandading no.0896) dan penandatanganannya, kemudian dituntut oleh ParaPenggugat untuk dibatalkan dengan alasan: 1) adanya kekhilafan (dwaling)Him. 51 dari 50 hilm.
52 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 8 K/Pdt/2019.berikut:Bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya,sedangkan Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannyayang menyatakan bahwa dalam proses pembuatan surat perjanjian/jaminan (surat bukti P2), telah terjadi paksaan, kekeliruan ataupunpenipuan (dwang, dwaling atau bedrog), oleh karena tidak terbuktiadanya cacat pada perjanjian tersebut, maka surat perjanjian/jaminan(surat bukti P2) itu harus dipercaya kebenarannya dan bagi pihakTergugat I, Terugat Il dan
34 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa pada bagian Rekonvensi ini, Tergugat mohon disebut selanjutnyasebagai Penggugat Rekonvensi dan Para Penggugat mohon disebutselanjutnya sebagai Para Tergugat Rekonvensi;Bahwa halhal yang telah diuraikan pada bagian Konvensi di atas, mohondianggap terulang kembali dan menjadi satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan gugatan Rekonvensi ini;Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam bagian Konvensi, Akta Jual Beli No.26/15/kk/1992 tanggal 4 Desember 1992 memuat cacat kehendak (dwaling
Adanya dwaling(kekhilafan), 2.
Adanya dwaling(kekhilafan/kesesatan), 2.
78 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.2378 K/PDT/201 1dengan hal tersebut, maka Akta No. 017, tertanggal 9 Agustus 1999 itucacat hukum dan penuh dengan unsur tipu muslihat (bedrog), tekanan(dwang), penipuan (dwaling) dan penyalahgunaan keadaan (misbruikvan oms tandingheden) dan tidak dibenarkan oleh hukum;22.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Agung peninjauan kembali di atas,diambilalih dari alasanalasan yang dikemukakan oleh PemohonPeninjauan Kembali (incasu Terlawan) di dalam memori peninjauankembali tertanggal 18 Juni 2008 karena
, tindakan inibukanlah suatu rekayasa apapun, sebagaimana dalil PemohonPeninjauan Kembali (/ncasu Terlawan) tersebut;26.Bahwa keliru dalil permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali (incasu Terlawan) yang kemudian dalil tersebutdiambil alin oleh Majelis Hakim Agung peninjauan kembali gunamenjatuhkan putusan peninjauan kembali yang antara lain berbunyi:Akta No. 017, tertanggal 9 Agustus 1999 itu cacat hukum dan penuhdengan unsur tipu muslihat (bedrog), tekanan (dwang), penipuan(dwaling
Dalih Terlawan tentang adanya unsurtipu muslihat (bedrog), tekanan(dwang), penipuan (dwaling) dan penyalahgunaan keadaan (misbruikvan omstandingheden), tidak cukup hanya dipersangkakan, akantetapi harus dibuktikan;b. Kesepakatan yang termuat pada Akta No. 017, tidak hanya meliputikewajiban dari Terlawan untuk melunasi retriobusi IMB, akan tetapijuga mengatur tentang pelunasan pembayaran pinjaman Terlawanterhadap Bank Uppindo.
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
sertifikat objek sengketa tersebut telahdijaminkan ke Bank Bukopin Jakarta pada tanggal 4 September 2004;17.Bahwa disamping itu objek sengketa telah beberapa kali disewakan kepadapihak lain sebagai gudang tempat penampungan dan/atau pendistribusianpupuk, dan saat ini pihak yang menyewa dan/atau mengontraknya adalahTurut Tergugat dan Turut Tergugat II;18.Bahwa perbuatan hukum Tergugat tersebut menurut hemat Penggugatadalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilandasi oleh adanya suatuItikad buruk (dwang dwaling
sebagaiberikut:1.2.Menerima dan/atau mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan sebagai hukum objek sengketa adalah merupakan hakPenggugat sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana yang diproyeksikanoleh Pemerintah (Pusat);Menyatakan sebagai hukum penguasaan dan/atau pengelolaan objeksengketa oleh Tergugat selama ini adalah suatu perbuatan melawan hukum,karena tidak dilandasi oleh adanya alas hak yang sempurna danpenguasaannya tersebut dilandasi pula oleh adanya suatu iktikad buruk(dwang dwaling
seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sebagai hukum objek sengketa adalah merupakan hakPenggugat sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana yang diproyeksikanoleh Pemerintah (Pusat); Menyatakan sebagai hukum penguasaan dan/atau pengelolaan objeksengketa oleh Tergugat selama ini adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum,karena tidak dilandasi oleh adanya alas hak yang sempurna danpenguasaannya tersebut dilandasi pula oleh adanya suatu iktikad buruk(dwang dwaling
105 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika para Penggugat Konvensimemohonkan batal kedua aktaakta tersebut, seharusnya paraPenggugat Konvensi memberikan uraian yang cukup mengenaiadanya cacat kehendak pada kedua aktaakta tersebut;UndangUndang telah memberikan acuan mengenai perjanjian yangmanakah yang dapat dimohonkan batal, yaitu perjanjianperjanjianyang diberikan oleh karena salah pengertian (dwaling), paksaan(dwang) dan penipuan (bedrog).
Salah pengertian (dwaling) atau kekeliruan;b. Pemerasan atau dipaksakan (dwang); danc. Adanya penipuan (bedrog);Tentang Dwaling:Terhadap perjanjian yang demikian dapat dilakukan pembatalan(vernietigbaar), tapi bukan batal dengan sendirinya. Dwaling (salahpengertian) dapat batal karena sebab salah pengertian terhadapobyek, yang menyebabkan perjanjian dapat batal (Pasal 1322Burgerlijk Wetboek). Lebih lanjut dwaling yang menyebabkanHal. 41 dari 48 hal. Put.
Kalau yang ditipu tadi seorangterpelajar, dan hanya dengan tipuan yang sangat rendah dia sudahpercaya, tentu dianggap tidak ada penipuan;Bahwa, dalam dalil gugatan konpensinya, para Termohon Kasasisama sekali tidak menguraikan mengenai telah adanya salahpengertian (dwaling) atau kekeliruan, pemerasan atau dipaksakan(dwang), dan adanya penipuan (bedrog) dalam kedua perjanjiantersebut;Artinya, para Penggugat Konvensi tidak mampu membuktikan jikaakta tersebut bukan akta otentik.
92 — 54
Bebas disini artinya adalah bebas dari kekhilapan (dwaling,mistake), paksaan (dwang,dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan pasal1321 Kitab Undangundang HukumPerdata, perjanjian menjadi tidak sah,apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsurunsur kekhilapan, paksaan,atau penipuan.5.
Sedangkan tentang syarat sahnya suatu perjanjiandiatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:1) Adanya kesepakatan;2) Kecakapan bertindak ;3) Atas suatu hal tertentu;4) Sebab (kausa = tujuan) yang halal;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1321 KUHPerdatadinyatakan bahwa suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan mengikat jikaterkandung di dalamnya kekhilafan (dwaling) paksaan (dwang) dan penipuan(bedrog).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian tersebut diatas di kaitkandengan gugatannya penggugat
Sebab (kausa = tujuan) yang halal;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1321 MKUHPerdatadinyatakan bahwa suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan mengikat jikaterkandung di dalamnya kekhilafan (dwaling) paksaan (dwang) dan penipuan(bedrog).Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Damsiah yangmenyatakan bahwa memang benar adanya surat perjanjian kredit Nomor0000820120511000003 tanggal 14 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh para pihakantara Penggugat dan tergugat sebagai Perwakilan Tergugat
64 — 29
sedang Para Pembanding / Para Tergugat Konvensi / ParaPenggugat Rekonvensi adalah isteriisteri dan keturunan dari Nyoman Mologdan tidak berhak atas tanah sengketa dan tanah sengketa II yang telah dijual olehHalaman 13 dari 16 Putusan Nomor 227/Pdt/ 2019/PT DPSpemiliknya yaitu Nyoman Molog.Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Para Pembanding/Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi menerangkan jika dalampertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyebutkan adanyaunsur dwang, dwaling
Made Menara, telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor. 24 Tahun1977 tentang Pendaftaran Tanah, ada kekurangan kata TIDAK pada kalimat terdapat adanya unsur dwang, dwaling, bedrog,.....dst, akan tetapi dalamkesimpulannya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menyimpulkan Sertipikat HakMilik Nomor. 1136 / Desa Dalung dan Sertipikat Nomor.1260 / Desa Dalung atasnama Drs.
71 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
bagi Pemohon Kasasi;Bahwa Termohon Kasasi telah dengan sengaja mengambil dan menjualbelikan kepada Turut Termohon Kasasi Ill sesuatu barang yang telahdikuasakan sebelumnya kepada Pemohon Kasasi dan selanjutnya dititipkanuntuk dilakukan Roya di BPN Mojokerto oleh Termohon Kasasi Il jelasjelastelah melakukan perbuatan melawan hukum meskipun barang tersebut milikdaripada Termohon Kasasi ;Bahwa dengan demikian dalam menyusun pertimbangan dan putusan aquo, Hakim Pertama dan Hakim Banding telah terjadi dwaling
Bahwa sekali lagi pertimbangan judex facti telah secara keliru dan khilafdalam menerapkan hukum sehingga menjadikan keputusan jelasjelasterjadi dwaling (kekhilafan yang menyesatkan) karenanya pertimbangan danputusan Hakim Pertama dan Banding haruslah dibatalkan;PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpen dapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, eksepsi Para Tergugat dapat dikabulkan karenaantara posita
76 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2971 K/Pdt/2013141425 Juli 2011 dibuat di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu yaitu Notaris danatas kesepakatan bersama ditandatangani di hadapan para pihak sebagaimana yangdiisyaratkan dalam Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata, sedangkan Para Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya bahwa Akta Nomor 63 tanggal 25Juli 2011 tersebut adanya dwang, dwaling, bedrog sebagaimana yang ditegaskandalam Pasal 1327 jo. 1328 jo. 1330 jo. 1335 jo. 1337 KUHPerdata oleh sebab itupertimbanganpertimbangan
1328 KUHPerdata), perjanjian tanpasebab lihat Pasal 1335 KUHPerdata, suatu sebab yang terlarang lihat Pasal 1337KUHPerdata, dan kemudian para pihak Penggugat/Terbanding ataupun ParaTergugat/Pembanding tidak ada mempersoalkan atau menggugat isi pasalpasalyang ada dalam Akta Perjanjian Nomor 63 tanggal 25 Juli 2011 di dalam gugatanPenggugat dan tidak ada pula Para Tergugat/ Para Pembanding membuktikantentang keadaankeadaan atau klausulklausul dari isi pasal akta perjanjian tersebutterdapat dwang, dwaling
116 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Penggugat Konvensi mohon disebutsebagai Tergugat Rekonvensi ;Bahwa, fakta hukum di atas menunjukkan bahwa Perjanjian PerikatanJual Beli No. 23 (surat bukti bertanda PR1 vide P1) menurut hukumtelah mengandung unsur dusta (hedrog) dan merupakan perbuatanhukum purapura, yang sebenarnya terjadi adalah peristiwa utangpiutang antara Agus Prianto dan Tergugat rekonvensi, dengankesengajaan mengelirukan hingga menandatangani perjanjian ;Bahwa unsur dusta (bedrog) tersebut adalah suatu bentuk kesesatan(dwaling
kekuatan mengikat menurut hukum ;Bahwa karena itu segala yang berkaitan dengan Perjanjian PerikatanJual Beli No. 23 dan perjanjian ikutannya, secara terpisah peristiwanyatelah diajukan tuntutan secara pidana dan telah dinyatakan bersalahdan dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Surabaya ;Bahwa fakta hukum produk Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 23tanggal 28 September 2004 dan perjanjian ikutannya yangdipersengketakan mengandung unsur dusta (bedrog) tersebut adalahsuatu bentuk kesesatan (dwaling
Terbanding/Penggugat : CATHERINE
88 — 26
Bahwa dalil Pembanding pada poin 4a s/d 4d halaman 5 s/d 7 dalamMemori Bandingnya, yang pada pokoknya menyatakan Majelis Hakim tidakmempertimbangkan bukti yang sebenarnya,merupakan dalil yang keliru(rechts dwaling)dan tidak berdasar atas hukum, dengan argumentasihukum sebagai berikut :a. Bahwa fakta hukum sebenarnya yang terungkap dalam persidangan aquo, baik keterangan saksi HARTINI (bekas Pekerja Rumah Tangga) danWIDAWATY (kakak kandung Pembanding).
karena MajelisHakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya No.216/Pdt.G/2020 tertanggal 2 September 2020telah mempertimbangkanseluruh fakta hukum yang ada.Bahwa demikian pula terhadap dalil Pembanding dalam Memori Bandingnyapada poin 6 s/d 9 halaman 7 s/d 8 yang pada pokoknya menyatakanpertimbangan hakim hanya mempertimbangkan anak di bawah umur bukankepentingan anak, karena Terbading mengkonsumsi Narkotika, tidakbekerja, tidak sayang dengan anak, selingkuh, dsb merupakan dalil yangkeliru (rechts dwaling
Pembanding dr tidak mengandungpenegasan dasar hukum (rechtelijke grond), KARENAPembandingdalam rekonvensinya hanya memuat berupa faktafakta saja yang notabenefaktafakta tersebut juga tidak sesuai dengan yang sebenarnya, namun tidakterdapat satupun dalilyang memuat norma sebagai landasan dalammengajukan gugatan rekonvensi ;Halaman 33 dari 39 Putusan Nomor: 488/Pdt/2020/PT MDNBahwa selain itu,rekonvensi yang diajukan Pembanding juga keliru dantidak berdasar atas fakta yang sebenarnya (feitelijke dwaling
;Bahwa berdasarkan argumentasi hukum sebagaimana dijabarkan di atas,maka jelas dan nyata syarat formil Rekonvensi tidak dipenuhi Pembanding,dengan demikian Rekonvensi yang diajukan oleh Pembanding tersebutdianggap tidak memenuhi syarat, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,Halaman 34 dari 39 Putusan Nomor: 488/Pdt/2020/PT MDNKARENA gugatan Rekonvensi tidak mengandung penegasan dasar hukum(rechtelijke grond) dan juga keliru/tidak berdasar atas fakta yangsebenarnya (feitelijike dwaling), serta