Ditemukan 131 data
125 — 31
., dalam bukunya Ruang LingkupPermasalahan Eksekusi Bidang Perdata, halaman 314315menyatakan: Salah satu syarat agar perlawanan dapatdiperhitungkan sebagai alat untuk menunda eksekusi, harus diajukansebelum eksekusi dijalankan.Putusan Mahkamah Agung No. 697 K/Sip/1974 tanggal 31 Agustus1977, ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadapeksekusi harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan(sebelum eksekusi dijalankan)Putusan MA No. 786 K/Pdt/1988 ditegaskan, deden verzet ataseksekusi
71 — 13
perlawanan Pihak PARA PELAWANtersebut di atas, selanjutnya Pihak TERLAWAN I dan Pihak TERLAWAN II melaluiKuasa Hukumnya telah mengajukan Tanggapannya secara tertulis tertanggal 08 Agustus2012 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Dalam Eksepsi :Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Oleh PelawanI dan II terhadap SitaJaminan (Conservaoir Beslag) Tidak Berdasarkan Hukum dan Telah Lewat Waktu ;e Bahwa, Perlawanan yang dimajukan oleh PelawanI dan II dalam perkara iniadalah Perlawanan Pihak Ketiga (Deden
Verzet) Terhadap Sita Jaminan dalamPerkara Perdata Nomor : 36/Pdt.G/2009/PN.LP, sesuai Penetapan Majelis HakimNomor : 14/CB/2009/36/Pdt.G/2009/PN.LP Tanggal 14 September 2009 jo.
118 — 25
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun ada upayaBanding, kasasi maupun perlawan (Deden Verzet) dari Para Tergugat;14.
FORUM NAGARI TIGO SANDIANG
Tergugat:
1.LEHAR
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG
111 — 681
Padang dan Berita Acara Menjalankan Putusan,Permohonan Angkat Sita yang telah dilaksanakan pada tahun 1982 dan telahdi terbitkan Berita Acara Angkat Sita dan Permohonan Pengembalian Batasoleh Pengadilan Negeri Kelas A Padang pada tanggal 17 Maret 2016 yangkemudian telah terbit Berita Acara Tunjuk Batas (Pengembalian Batas)terhadap perkra a quo,dan seharusnya Pembantah mengajukan Kasasisebagaimana ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, karena Pembantah mengajukan Deden
Verzet terhadapPenetapan Ketua Pengadilan, sehingga Pembantah salah alamat dalammengajukan Bantahan melalui Pengadilan in casu dan Pengadilan in casutidak berwenang mengadili perkara a quo (MARI....) ; .
130 — 46
SALINANPUTUSANSELANomor 55/Pdt.G/2021/PA.JUSNSs2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Deden Verzet yangdiajukan oleh:Hj.
Terbanding/Tergugat : H. USMAN DALIMUNTE dan HEFNI ASNAWIE
86 — 37
NG ALIAS ATENG dalam penalaran hukum bukan merupakanpihak ketiga, selanjutnya menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.996K/Pdt/1989, bahwa Deden verzet yang diajukan oleh Pelawan ataseksekusi yang diletakan Pengadilan Negeri Bangkinang dapat dibenarkanselama putusan perkara yang dilawan (pokok perkara) belum mempunyalkekuatan hukum tetap serta eksekusi tersebut belum diangkat.
77 — 27
), yangharus digantikan/dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi(Penggugat Konvensi) adalah sebesar Rp.8.453.000.000,(delapan milyar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah) ;Menghukum Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) untukmembayar Uang Paksa (Dwang Som) sebesar Rp.5.000.000, (limajuta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan menjalankan putusanterhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (/nkracht vangewijsde);Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun adaupaya hukum verzet, deden
verzet, banding, kasasi, maupunpeninjauan kembali ;Menghukum Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) untukmembayar seluruh biaya perkara.AtauApabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agarberkenan menjatuhkan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa selanjutnya atas Jawaban Tergugat danTergugat Il diatas, Penggugattelah mengajukan Replik Dalam KompensiHal. 60dari 101 hal.
Terbanding/Tergugat IV : SARBANI
Terbanding/Tergugat II : KANTORPELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
Terbanding/Tergugat III : SHOLATMIN WIJAYA
Terbanding/Tergugat I : PT.BANK TABUNGANPENSIUNANNASIONAL Tbk MUR Cabang Pematangsiantar
57 — 25
645/Pdt/2019/PT MDNkarena TERBUKTI dan TAK TERBANTAHKAN ASALPEROLEHAN HAK atas SHM No. 48 tersebut bukanmerupakan pemberian dari orang tua PEMBANDINGsebagaimana yang didalilkan oleh PEMBANDING, melainkan Pemberian Hak Atas Tanah Yang Langsung Dikuasai OlehNegara (PEMBANDING membeli tanah langsung dariNegara) sebagaimana yang tercantum dan tertulis dalamSHM No. 48 pada bagian c) ASAL HAK.Bahwa, disamping itu juga terlinat sekali PEMBANDING sangatmengadaada dan tidak benar karena didalam Perlawanan(Deden
Verzet) pada angka 6 halaman 2 dan 3 PEMBANDINGmenuliS : .........
42 — 5
Bahwa, berangkat dengan dalil yang kurang teliti seperti ini akantimbul:> Perlawanan / verzet dan ;> Atau perlawanan pihak ketiga / deden verzet untuk dikemudianhari.TANGGAPAN TERHADAP POINT. 16 (HAL. 6)1.
MALIK.NG Alias ATENG
Tergugat:
H. USMAN DALIMUNTE dan HEFNI ASNAWIE
55 — 111
NG ALIAS ATENG dalam penalaranhukum bukan merupakan pihak ketiga, selanjutnya menurut PutusanMahkamah Agung RI No.996 K/Pdt/1989, bahwa Deden verzet yangdiajukan oleh Pelawan atas eksekusi yang diletakan Pengadilan NegeriBangkinang dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan(pokok perkara) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta eksekusitersebut belum diangkat.
KOPERASI BINA USAHA KITA
Tergugat:
1.Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
2.PT.Kallista Alam
Turut Tergugat:
Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh
206 — 768
bukti surat tersebut diberi tanda T.I 29;Fotokopi Undangundang RI Nomor 25 Tahun 1992 TentangPerkoperasian, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tandaT.1 30;Fotokopi Peraturan Menteri Pertanian Nomor98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman PerizinanUsaha Perkebunan, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberitanda T.I 31;Halaman 72 dari 104 Putusan Perdata Gugatan Perlawan Nomor 2/Pat.Bth/2019/PN Skm32.33.34.35.36.37.38.39.40.Fotokopi Gugatan Perlawanan (Deden
Verzet) Nomor1/Pdt.Bth/2019/PN Skm tanggal 2 Januari 2019, selanjutnya padafotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.1 32;Fotokopi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012,Tertanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugasbagi Pengadilan di seluruh Indonesia, selanjutnya pada fotokopi buktisurat tersebut diberi tanda T.I 33;Fotokopi M.