Ditemukan 11169 data
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
) tidak mengenal istilahtanah Negeri, UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) mengenai istilah tanahyang dikuasai Negara.
Negara tidak sebagai pemilik tanah (penjelasanUndangUndang Pokok Agraria (UUPA)), Negara berfungsi mengaturperuntukan, hubungan hukum dan menentukan hakhak atas tanah (vide Pasal2 Ayat (2) butir a, b dan c UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentangUndangUndang Pokok Agraria (UUPA).
Hak Negara tersebut dapatmelimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah dan kepadapersekutuan (masyarakat) adat (vide Pasal 2 Ayat (4) UndangUndang PokokAgraria (UUPA)), sekalipun maksud Judex Facti tanah negeri sama dengantanah negara, kesimpulan tersebut juga adalah keliru, Negara tidak sebagaipemilik atas tanah.
), (Hak Milik, Hak Guna Usaha, danlainlain), yang secara hukum di Indonesia hukum atas tanahberasaskan hukum adat, yang normanya tertuang dalam Pasal 3 dan 5UndangUndang Pokok Agraria (UUPA), yang redaksinya:Pasal 3 Dengan mengingat ketentuanketentuan dalam Pasal 1 dan 2pelaksanaan hak ulayat dan hakhak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada,harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional danHal. 19 dari 23 hal.
Kewenangannya membagi tanah mengatur peruntukan tanah,hubungan hukum atas tanah, diberi hak oleh UndangUndang No. 5tahun 1960 tentang UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) kepadapersekutuan adat, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UndangUndang Pokok Agraria (UUPA), yang redaksinya:Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapatdikuasakan kepada daerahdaerah swantantra dan masyarakatmasyarakathukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengankepentingan nasional, menurut ketentuanketentuan
12 — 1
No. 319/Pdt.G/2013/PA.KtbmMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
Dansesuai bukti P1, Penggugat telah berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabum1;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istriataukuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
Pasal 7 ayat (1) KHI, olehkarena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio(pihak yang sah yang mempunyai kewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya dalam gugatan Penggugat mendalilkanbahwa rumah tangga Penggugat
Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan Verstek;Menimbang, bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat belum pernahbercerai dan dalam keadaan bada dukhul, maka sesuai maksud Pasal 119 ayat (2) huruf(c) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim akan menjatuhkan talak satu Bain SughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
12 — 1
No. 15/Pdt.G/2013/PA.KtbmMenimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang mengadilidan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.
Dan sesuaibukti Pl berupa Surat Keterangan Domisili, Penggugat telah berdomisili di wilayahyurisdiksi Pengadilan Agama Kotabumi, maka terhadap perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Kotabumi;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.
Pasal 7 ayat (1) KHI, oleh karena itu, menurutMajelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio (pihak yang sah yangmempunyai kewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumah tanggaPenggugat dan Tergugat
No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UUP;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara ini menerapkanhukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetap dibebankanpembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa P.1 dan P.2 yang menurut majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana di atas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 76 ayat (1) UUPA
Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkan dengan verstek denganmenjatuhkan talak satu bain sughro;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
12 — 1
No. 0042/Pdt.G/2014/PA.KtbmMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dankedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan
Dansesuai bukti P1, Penggugat telah berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabumi;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istriataukuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
Pasal 7 ayat(1) KHI, oleh karena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitas legitima personastandi in judicio (pihak yang sah yang mempunyai kewenangan di Pengadilan) dalamperkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat
PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa Pl dan P2 yang menurut Majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana diatas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan Verstek;Menimbang, bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat belum pernahbercerai dan dalam keadaan bada dukhul, maka sesuai maksud Pasal 119 ayat (2) huruf(c) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim akan menjatuhkan talak satu Bain SughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
10 — 1
bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
Dansesuai bukti Pl, Penggugat telah berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabum1;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istriataukuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
Pasal 7 ayat (1) KHI, olehkarena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio(pihak yang sah yang mempunyai kewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat
PP No. 9 Tahun 1975 TentangPelaksanaan UUP;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa Pl dan P2 yang menurut Majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana diatas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan Verstek;Menimbang, bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat belum pernahbercerai dan dalam keadaan bada dukhul, maka sesuai maksud Pasal 119 ayat (2) huruf(c) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim akan menjatuhkan talak satu Bain SughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
Tergugat
16 — 5
Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelisperlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan PengadilanAgama dan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g.infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.dan sesuai identitas Penggugat, ternyata Penggugat telah berdomisili di wilayahyurisdiksi Pengadilan Agama Amuntai, maka terhadap perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Amuntai;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri
Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurutMajelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio dalam perkaraa quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA,Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan menasihati Penggugat agarbersabar dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat sejak awal tahun 2013 sudah sering
sesuai ketentuan Pasal 149 R.Bg. ayat (1);Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti tertulis berupa P. yang menurut majelis telahmemenuhi persyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat diterima sebagaialat bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
Tergugat
20 — 3
Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelisperlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan PengadilanAgama dan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g.infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.dan sesuai identitas Penggugat, ternyata Penggugat telah berdomisili di wilayahyurisdiksi Pengadilan Agama Amuntai, maka terhadap perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Amuntai;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri
Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurutMajelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio dalam perkaraa quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA,Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agarbersabar dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Putusan Nomor 562/Pdt.
sesuai ketentuan Pasal 149 R.Bg. ayat (1);Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti tertulis berupa P. yang menurut majelis telahmemenuhi persyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat diterima sebagaialat bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
Sumarlina Saragih
Tergugat:
Olan Badia
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika
37 — 19
) yang mengatur mengenaihukum tanah di Indonesia, telah menghapuskan dualisme ketentuan hukumyang berlaku terhadap jual beli tanah yang tidak lagi mengacu kepada apa yangdimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata dan Pasal 1460KUHPerdata, namun UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA) telah menciptakan unifikasi di bidang hukum tanah yangdidasarkan kepada ketentuan hukum adat.
Meskipun dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA) tidak dijelaskan apayang dimaksud dengan jual beli tanah, namun dalam ketentuan Pasal 26UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA)yang menyatakan Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian denganwasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan lain yang dimaksudkan untukmemindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan PeraturanPemerintah.
Oleh karena itu meskipun UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960tentang PokokPokok Agraria (UUPA) tidak mengatur secara knusus mengenaijual beli tanah, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 5Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA), dapat dipahami pengertianjual beli dalam Hukum Tanah Nasional adalah jual beli tanah dalam pengertianhukum adat mengingat Hukum Tanah Nasional yang berlaku adalah hukumadat;Halaman 8 dari 14 Putusan Nomor 60/Padt.G/2019/PN TimMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan
Dalam hukum adat tidak ada penyerahan yuridissebagai pemenuhan kewajiban penjual, karena justru apa yang disebut jualbeli tanah adalah penyerahan hak atas tanah kepada pembeli yang pada saatyang sama membayar kepada penjual harga yang telah disetujui, sehingga jualbeli tanah yang demikian ini pengaturannya termasuk dalam Hukum TanahNasional;Menimbang, bahwa dalam perkembangannya lembaga jual beli tanahsebagaimana yang terkandung dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960tentang PokokPokok Agraria (UUPA
yang utama danharusdipertimbangkan adalah adanya kewajiban yang bertimbal balik dan seimbangHalaman 11 dari 14 Putusan Nomor 60/Padt.G/2019/PN Timantara Penggugat selaku pembeli, apakah telah melaksanakan kewajibannyadengan itikad baik (in goodfaith) dan penuh tanggung jawab (and with full senseof responsibility) dalam hubungannya dengan Tergugat selaku penjual ataupemilik asal tanah tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndangNomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor V.G.130 luas tanah 579 sebelumkeluarnya Nomor 05 Tahun 1960 yakni UndangUndang Pokok Agraria yangberlaku dengan peraturan pelaksanaannya maka eigendom verpondingtersebut di atas berlaku Stelsel Hukum Tanah yakni tanah dan bangunanrumah yang berdiri di atasnya menjadi benda tidak bergerak yakni StelselHukum Tanah yang mengacu kepada Hukum Hak Barat yang tercantum didalam KUHPerdata yakni stelsel vertical yaitu tanah dan bangunan rumahmenjadi satu sebagai benda tidak bergerak;Dengan keluarnya UUPA
Nomor 05 Tahun 1960, maka Stelsel HukumTanah Eigendom Verponding yang mengacu kepada Stelsel Hukum Tanahversi KUHPerdata (stelsel sistem vertikal) dihapus, dan UUPA Nomor 05Tahun 1960 dan Peraturan Pelaksanaannya menganut Stelsel Horizontalyakni: bangunan rumah yang berdiri di atas tanah HGB Nomor 319 tersebutdi atas, terpisah dari tanahnya, yakni stelsel Hukum Tanah Indonesiaberdasarkan pemisahan horizontal adalah tanah dapat menjadi milik oranglain (HGB atas nama pemilik hak) dan bangunan di atasnya
Putusan No.643 PK/Pdt/2014Perumahan dari Kantor Urusan Perumahan Probolinggo Nomor 1893Register 1937 dan Nomor 568/KR/1953 tanggal 9 Juni 1953 tercatat atasnama Liem Kiem Swie;Oleh karena itu dengan sistem pemisahan tanah dan bangunan rumahsecara horizontal menurut UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturanpelaksanaannya, maka tanah HGB Nomor 319 a quo adalah milik Liem HooBan, sedangkan bangunan rumahnya milik Liem Kiem Swie (ayah kandungdari Pelawan) Pendiri Bangunan Rumah tersebut, karena berdasarkanStelsel
Hukum Tanah Indonesia yakni UUPA Nomor 5 Tahun 1960 besertaPeraturan Pelaksanaannya;Bahwa dengan demikian tanah HGB adalah milik Liem Hoo Ban (kinialmarhum) yang menurun kepada ahli warisnya, sedangkan rumah milik LiemKiem Swie menurun kepada ahli warisnya yakni Pelawan dan saudarasaudara kandungnya yang sekarang ini rumah tersebut belum dibagi waris;Oleh karena itu jual beli yang dilakukan oleh Terlawan Hj.
atas tanah SHGB tersebut kembali menjadi milik Negara,oleh karena itu dengan menunjuk KEPPRES Nomor 32 Tahun 1979, makaLiem Kiem Swie yang menempati tanah (dan bangunan rumah tersebut sejaktahun 1942) yang mendapat prioritas utama untuk membeli tanah HGBtersebut yang seharusnya kalau dijual ditawarkan kepada Liem Kiem Swie(kini almarhum) atau ahli warisnya yakni Pelawan dan saudarasaudarakandungnya, sedangkan rumah yang berdiri di atasnya menurut stelselagrarian yang berlaku sekarang ini yakni UUPA
Sumarlina Saragih
Tergugat:
Sobari
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika
76 — 29
) yang mengatur mengenaihukum tanah di Indonesia, telan menghapuskan dualisme ketentuan hukumyang berlaku terhadap jual beli tanah yang tidak lagi mengacu kepada apa yangdimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata dan Pasal 1458KUHPerdata, namun UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA) telah menciptakan unifikasi di bidang hukum tanah yangdidasarkan kepada ketentuan hukum adat.
Meskipun dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA) tidak dijelaskan apayang dimaksud dengan jual beli tanah, namun dalam ketentuan Pasal 26UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA)yang menyatakan Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian denganwasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan lain yang dimaksudkan untukmemindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan PeraturanPemerintah.
Oleh karena itu meskipun UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960tentang PokokPokok Agraria (UUPA) tidak mengatur secara knusus mengenaijual beli tanah, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 5Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA), dapat dipahami pengertianjual beli dalam Hukum Tanah Nasional adalah jual beli tanah dalam pengertianhukum adat mengingat Hukum Tanah Nasional yang berlaku adalah hukumadat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum adat, jual bellbukanlah suatu bentuk perjanjian
Dalam hukum adat tidak ada penyerahan yuridissebagai pemenuhan kewajiban penjual, karena justru apa yang disebut jualbeli tanah adalah penyerahan hak atas tanah kepada pembeli yang pada saatyang sama membayar kepada penjual harga yang telah disetujui, sehingga jualbeli tanah yang demikian ini pengaturannya termasuk dalam Hukum TanahNasional;Menimbang, bahwa dalam perkembangannya lembaga jual beli tanahsebagaimana yang terkandung dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960tentang PokokPokok Agraria (UUPA
yang utama dan harusdipertimbangkan adalah adanya kewajiban yang bertimbal balik dan seimbangantara Penggugat selaku pembeli, apakah telan melaksanakan kewajibannyadengan itikad baik (in goodfaith) dan penuh tanggung jawab (and with full senseof responsibility) dalam hubungannya dengan Tergugat selaku penjual ataupemilik asal tanah tersebut;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 57/Pdt.G/2019/PN TimMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndangNomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA
73 — 6
petitumpetitum selanjutnya maka hal ini tentunya belum dapatdipertimbangkan untuk dikabulkan sebelum petitumpetitum lainnya dipertimbangkanserta dibuktikan kebenarannya sehingga dikabulkan atau tidaknya petitum pertamatersebut tergantung dari terbukti tidaknya petitum lainnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum keduapermohonan Pemohon ;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) Bagian Kedua KetentuanKetentuanKonversi, UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA
) mengatur tentang Konversi hak atas tanah eigendommenjadi hak milik, namun demikian UUPA tidak mengatur mengenai definisiKonversi Hak Atas Tanah.
Dalam bukunya, Konversi HakHak Atas Tanah, Hal.1,AP Parlindungan, menyebutkan, pengertian konversi hak atas tanah adalahbagaimana pengaturan dari hakhak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA(dalam hal ini, hak eigendom) untuk masuk dalam sistem dari UUPA, atas tanahlama menjadi hakhak atas tanah baru yang dikenal dalam UUPA;Menimbang, bahwa pemberlakuan konversi terhadap hakhak barat(termasuk eigendom) dilakukan dengan pemberian batas jangka waktu 20 tahunsejak pemberlakuan UUPA.
disebutkan bahwa kewenangan untuk mengkonversi hak atas tanahadalah kewenangan Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secarasistematikatau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dantidak ditentukan dengan penetapan Pengadilan ;Menimbang, bahwa selain itu akibat hukum dari adanya pemberian hakprioritas adalah menyatakan seseorang mempunyai hak prioritas atas tanah objekbekas eigendom yang akan bermuara pada penerbitan Sertifikat ;Menimbang, bahwa Pasal 19 ayat (2) UUPA
pengadilan ;Menimbang, bahwa oleh karena itu maka permohonan Pemohon haruslahdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dinyatakan tidakdapat diterima maka adalah adil dan cukup beralasan segala biaya perkara yangtimbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon, yang sampai denganpenetapan ini dibacakan adalah sejumlah Rp. 226.000,00 (dua ratus dua puluhenam ribu Rupiah) ;Memperhatikan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar PokokPokok Agraria (UUPA
81 — 37
tersebut kepada Penggugat namun sertifikat tersebut sampaidengan sekarang masih atas nama Tergugat (vide bukti surate Bahwa Penggugat bermaksud menemui Tergugat untuk mengurusproses balik nama sertifikat tanah tersebut namun ternyata Tergugathingga kini tidak diketahui lagikeberadaannya; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan faktafakta tersebut diatas,Majelis Hakim mempertimbangkan apakah Gugatan Penggugat tersebut beralasanhukum dan patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan UUPA
Namun UUPA telah menciptakan unifikasi di bidang hukum tanahyang didasarkan kepada ketentuan hukum adat.
Meskipun dalam UUPA tidakdijelaskan apa yang dimaksud dengan jual beli tanah, namun dalam ketentuan Pasal26 UUPA yang menyatakan jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan10wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan lain yang dimaksudkan untukmemindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.Oleh karena itu meskipun UUPA tidak mengatur secara khusus mengenai jual belitanah, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UUPA, dapat dipahami pengertian jual belidalam hukum tanah
Sehinggajual beli tanah yang demikian ini pengaturannya termasuk dalam hukum tanahnasional;Menimbang, bahwa dalam perkembangannya lembaga jual beli tanahsebagaimana yang terkandung dalam UUPA mengalami modernisasi danpenyesuaian, tanpa merubah hakikatnya sebagai perbuatan hukum pemindahan hakatas tanah dengan sifat dan cirinya yang kontan, riil dan terang.
yang menyatakanHak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya denganhakhak lain harus didaftarkan menurut ketentuanketentuan yang dimaksud Pasal19 dan ketentuan Pasal 19 UUPA menyatakan untuk menjamin kepastian hukumoleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesiamenurut ketentuanketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tergugat
14 — 4
Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelisperlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan PengadilanAgama dan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g.infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.dan sesuai identitas Penggugat, ternyata Penggugat telah berdomisili di wilayahyurisdiksi Pengadilan Agama Amuntai, maka terhadap perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Amuntai;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri
Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurutMajelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio dalam perkaraa quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA,Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan menasihati Penggugat agarbersabar dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Putusan Nomor 41/Pdt.
sesuai ketentuan Pasal 149 R.Bg. ayat (1);Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti tertulis berupa P. yang menurut majelis telahmemenuhi persyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat diterima sebagaialat bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
IBU HETTY BERNEKO
Tergugat:
1.HILDA SARI GUNAWAN,SH,
2.LIN CHEN CHIA
132 — 62
Bahwa TERGUGAT 2, adalah Warga Negara Asing, berdasarkanketentuan pasal 2 dalam kesepakatan bersama tersebut rumah itu akandiserahkan sepenuhnya kepada Tergugat 2 , hal itu bertentangandengan ketentuan PASAL 21 UUPA Tahun 1960, yang mensyaratkanBahwa hanya Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak milik atastanah dan Faktanya TERGUGAT 2 adalah Warga Negara Asing.b.
maupunbersamasama dengan orang lain serta badanbadan hukum.Di Indonesia sendiri dalam sistem agraria menganut asas nasionalisme yangmenyatakan bahwa :Hanya Warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atauyang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidakmembedakan antara lakilaki dengan wanita serta sesama warga NegaraIndonesia baik asli maupun keturunan.Halaman 10 dari 13 Putusan No. 74/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT.Asas Nasionalitas adalah salah satu asas dalam UUPA
Pasal 26 ayat (2) UUPA). Hak milik tidakdapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asingdilarang dengan ancaman batal demi hukum.Dalam asas ini ditegaskan bahwa orang asing tidak dapat memiliki tanah diIndonesia dan hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki tanah diIndonesia. Jadi tanah itu hanya disediakan untuk warga negara dari negaranegarayang bersangkutan. Asas nasionalisme ini terdapat dalam UUPA Nomor 5 Tahun1960 Pasal 1 ayat (1) (2) dan (3).
Pasal 1 ayat (1) UUPA, menyatakan bahwa*seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesiayang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (2)UUPA, menyatakan bahwa Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasukkekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesiasebagai karunia Tuhan YME adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsaIndonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Pada Pasal 1 ayat (3) UUPA, dinyatakanbahwa hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasatermasuk dalam ayat (2) Pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.Menimbang, bahwa dari dua hal yang dipertimbangkan diatas yakni Pasal1320 KUHPerdata dan undang undang Pokok Agraria maka majelis Hakimberkesimpulan Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat IIadalah Batal Demi Hukum dikarenakan melanggar syarat obyektif yaknibertentangan dengan undangundang, warga Negara
12 — 1
bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
No. 0131/Pdt.G/2014/PA.KtbmMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst. Makasesuai bukti P2, Penggugat merupakan seorang istri dari Tergugat yang mempunyaihubungan perkawinan sebagai suami istri yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat(1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
Pasal 7 ayat (1) KHI, olehkarena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio(pihak yang sah yang mempunyai kewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat
4) PP No. 9 Tahun 1975 TentangPelaksanaan UUP;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa P1 dan P2 yang menurut majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana diatas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 76 ayat (1) UUPA
Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan Verstek;Menimbang, bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat belum pernahbercerai dan dalam keadaan bada dukhul, maka sesuai maksud Pasal 119 ayat (2) huruf(c) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim akan menjatuhkan talak satu Bain SughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
43 — 3
HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
bukti tersebut mempunyaikekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti Pl berupa KTP mengenai Kewenangan RelatifPengadilan Agama Kotabumi, dan oleh karena tidak ada eksespi dari Termohonmengenai hal tersebut, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkannya;Menimbang, bahwa bukti P2 berupa Kutipan Buku Nikah mengenaikedudukan hukum dalam perkara aquo dan telah dipertimbangkan sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dua orang saksi yang diajukan Pemohon sesuai ketentuanPasal 76 ayat (1) UUPA
sedapatmungkin dihindari karena perbuatan tersebut meskipun halal tetapi dibenci Allah SWT,namum apabila tujuan perkawinan tidak dapat terwujud, maka mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas dikhawatirkan justru akanmenimbulkan kemudharatan bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Pemohon agar diberi izin untuk menjatuhkan talak satu raji dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 UUPA
untuk kepentingansidang penyaksian ikrar talak Pemohon terhadap Termohon, Majelis Hakim akanmenentukan hari sidang berikutnya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
No. 7 Tahun 1975, Majelis Hakim perlumenambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Kotabumi untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepadaPegawai Pencatat Nikah Kecamatan di tempat kediaman Pemohon dan Termohon atautempat dimana pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan sebagaimanamaksud pasal tersebut;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UUPA, biaya perkara dibebankan kepada
18 — 1
gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut di atas ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dankedudukan hukum (egal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No.3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama (selanjutnyadisebut UUPA
Dansesuai bukti Pl, Penggugat telah berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabum1;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
Pasal 7 ayat (1) KHI, oleh karenaitu, menurut Majelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio (pihak yangsah yang mempunyai kewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumah tanggaPenggugat dan Tergugat
No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UUP;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa Pl dan P2 yang menurut majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana di atas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 76 ayat (1) UUPA
Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek denganmenjatuhkan talak satu Bain Sughro;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
Tergugat
18 — 4
Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelisperlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan PengadilanAgama dan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g.infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.dan sesuai identitas Penggugat, ternyata Penggugat telah berdomisili di wilayahyurisdiksi Pengadilan Agama Amuntai, maka terhadap perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Amuntai;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri
G/2013/PA Amt. him 5 dari11Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA,Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agarbersabar dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat sejak awal perkawinan sudah sering terjadiperselisihan dan pertengkaran disebabkan oleh halhal yang telah diuraikan dalamduduk perkara tersebut di atas;Menimbang, bahwa
sesuai ketentuan Pasal 149 R.Bg. ayat (1);Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti tertulis berupa P. yang menurut majelis telahmemenuhi persyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat diterima sebagaialat bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
9 — 0
namun tidak berhasil,sedangkan mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir dipersidangan ;Menimbang, bahwa perkara ini dalam bidang perkawinan, dan pihak Penggugatbertempat tinggal dalam wilayah Kota Jambi sebagaimana bukti surat P.1, maka sesuai denganPasal 49 huruf (a) dan Pasal 73 ayat (1) Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Perubahanterakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UUPA
sekarang sudah berjalan selama lebih dari 6bulan ;Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut, Tergugat tidak mengajukan bantahanbahkan tidak hadir dipersidangan tanpa khabar ataupun alasan yang sah, padahal ia telahdipanggil dengan sepatutnya, sehingga Majelis menduga bahwa alasan yang dikemukakan olehPenggugat tersebut adalah benar dan Tergugat tidak keberatan atas maksud Penggugat untukbercerai dengannya; Namun oleh karena perkara ini adalah perkara perceraian, maka sesuaidengan Pasal 76 ayat (1) UUPA
sebagaimana tujuan dari Perkawinan ; Dengan demikian telahterpenuhi alasan perceraian sebagaimana yang tercantum pada Pasal 19 huruf f PeraturanPemerintah No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam, yaitu antarasuami isteri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapanuntuk hidup rukun di masa yang akan datang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan sesuai dengan Pasal39 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor Tahun 1974 jo Pasal 65 UUPA
sesuaiPasal 149 R.Bg gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek ;Menimbang, bahwa untuk tertibnya pencatatan perceraian dan memenuhi SuratEdaran Mahkamah Agung RI Nomor : No.28/TuadaAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002,maka Majelis Hakim perlu memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untukmengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN ditempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan di tempat perkawinan mereka dicatat ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UUPA
13 — 1
bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
Dansesuai bukti Pl berupa Surat Keterangan Domisili, Penggugat telah berdomisili diwilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kotabumi, maka terhadap perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Kotabumi;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istriataukuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
Pasal 7 ayat (1) KHI, olehkarena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio(pihak yang sah yang mempunyai kewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat
PP No. 9 Tahun 1975 TentangPelaksanaan UUP;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa Pl dan P2 yang menurut majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana diatas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 76 ayat (1) UUPA
Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan Verstek;Menimbang, bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat belum pernahbercerai dan dalam keadaan bada dukhul (telah berhubungan layaknya suami istri),maka sesuai maksud Pasal 119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, MajelisHakim menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo. Pasal 35 PP.