Ditemukan 152 data
170 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Peninjauan Kembali I selaku pembeli Rumah Susun/ ApartemenHayam Wuruk Residence blok E2/10.09 B dengan pembayaran Rp264.163.700, (dua ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh tiga ributujuh ratus Rupiah);b. Pemohon Peninjauan Kembali II selaku pembeli Rumah Susun/ ApartemenHayam Wuruk Residence Unit E2/10.10 B dengan pembayaran Rp264.163.700, (dua ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh tiga ributujuh ratus Rupiah);c.
250 — 117
kepada Tergugat sebagaiGubernur Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Nomor:029/DPD/FSP LEMSPSI/KR/XII/2020 dan Surat Nomor: 06/PD FSPKEP/SPSI/X1/2020 tentang Surat Keberatan terhadap Surat KeputusanUpah Minimum Provinsi Kepulauan Riau dan Surat Keputusan UpahMinimum Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 30November 2020, yang penyampaian Surat Keberatan tersebut telahditerima oleh Ibu Yani sebagai Staf Pegawai Sekretariat ProvinsiKepulauan Riau pada tanggal 07 Desember 2020, jam 10.09
104 — 76
Yang artinya rekamanselanjutnya itu harusnya bisa runtut dari 10.08 kemudian 10.09 baru di mulai lagidan seterusnya. Akan tetapi pada file yang selanjutnya di buat pada jam 10.05.jadi lebih cepat tiga menit dari jam akhir file sebelumnya. Didunia nyata hal initidak bisa terjadi ;Bahwa Jika ada kemunduran jam, ahli menkonfirmasi itu ada suatu rekayasa.Ada editan terhadap dokumen tersebut.
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembayaran PPhFinal dan pencatatan uang muka), namun demikian koreksiTerbanding (SKPKB) PPh Badan Tahun 2006 diterbitkan padatanggal 25 Januari 2010, mengingat sesuai dengan ketentuan UUKUP Pasal 28 ayat (11), yaitu Wajib Pajak hanya wajib menyimpanpembukuan selama 10 tahun, maka dengan tidak dipenuhinya datatahun 1997 tersebut tidak menyebabkan gugurnya alasan PemohonBanding,berdasarkan hal tersebut Majelis tidak dapatmempertahankan koreksi Terbanding;. bahwa koreksi atas Jahja Hidayat Unit S.10.09
60 — 10
Ketua Majelis Hakim No. 857/Pen.Pid/2009/PNKsptertanggal 24 Nopember 2009 tentang Penetapan Hari Persidangan;Setelah mambaca dan mempelajari berkas perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah membaca dan memperhatikan suratsurat lain dalam perkara ini ;Setelah mendengar dan memperhatikan Requisitor (tuntutan) Penuntut Umum dalamsurat tuntutannya tanggal 18 Pebruari 2010 No.Reg.Perk : PDS 08/KSIMP/Ft.1/10.09
Terbanding/Terdakwa : BAMBANG SETYO BUDIONO, S.Pd, M.Pd
133 — 38
TOT ke Surabaya 1.1.2 00.000 250.000Transport Kasek ke 51.1.2 250.0002. 1782011 Surabaya 00.000Transport Kasek & B. 2.23. 592011 Lis 1.1.2 50.000 1.750.000Transport Kasek ke 54. 1492011 Surabaya 1.1.2 00.000 250.000Transport kasek dalam 65. 17102011 &luar kota 1.1.2 00.000 250.000Transport kasek ke 1.01.1.2 50.0006. 31102011 Jakarta 00.000Transport Kasek Lap 57. 31102011 BKMM ke Surabaya 1.1.2 00.000 250.000Transport kasek 1.08. 8112011 workhop ke Surabaya 1.1.2 00.000 750.000Transport kasek ke 10.09
RACHDITYO PANDU W, SH
Terdakwa:
FENDRA WIJAYANTIKA
182 — 0
Daftar Barang Bukti di Sita Dalam Berkas Perkara Nomor : BP/B.10.09/VI/2021/Tipidkor, Tanggal 22 Juni 2021 atas nama Tersangka FENDRA WIJAYANTIKA
- i Jakarta Pusat Nomor: 144/Pen.Pid.Sus/TPK/IX/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 13 Sep untember 2021 :
- Disita dari ADI AFFANDI, Tanggal 23 Agustus 2021, BB Nomor : 1 berupa Uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 (seratus ribu
Terbanding/Pembanding/Terdakwa VI : MUHAMMAD ALI Bin UMAR ZUHDI
Terbanding/Terdakwa IV : Drs. LILIK RIYANTO bin DJAMIL MUSA (alm)
Terbanding/Terdakwa V : ZAMHURI bin MUH RIDWAN
103 — 0
SUHARI selaku Sekertaris Pengurus YPUMK;
- Surat berupa :
- 1 (satu) lembar Asli Salinan Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Nomor: 02/YM/Kep/G.10.09/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Tetap Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus yang ditanda tangani oleh Drs. H.
SUHARI selaku Sekertaris Umum YPUMK;
- 1 (satu) lembar Asli Salinan Daftar Lampiran Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Nomor: 02/YM/Kep/G.10.09/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. H.
ferdian adi nugroho.SH
Terdakwa:
ADNAN
291 — 105
Kampar dan email dari jrastandi@gmail.com kepada sgylilik@yahoo.co.id pada tanggal 6 April 2014 pukul 10.09.
185. 1 (satu) lembar print out berwarna screenshot email dengan judul analisa tambahan jbt kampar dari sgylilik@yahoo.co.id kepada syarkani_arief@yahoo.com pada tanggal 7 April 2014 pukul 16.46 beserta lampirannya yaitu 3 (tiga) lembar print out dengan judul Formulir Standar untuk Perekaman Analisa Masing-Masing Harga Satuan.
ferdian adi nugroho.SH
Terdakwa:
I KETUT SUARBAWA
667 — 435
Kampar dan email dari jrastandi@gmail.com kepada sgylilik@yahoo.co.id pada tanggal 6 April 2014 pukul 10.09.
185. 1 (satu) lembar print out berwarna screenshot email dengan judul analisa tambahan jbt kampar dari sgylilik@yahoo.co.id kepada syarkani_arief@yahoo.com pada tanggal 7 April 2014 pukul 16.46 beserta lampirannya yaitu 3 (tiga) lembar print out dengan judul Formulir Standar untuk Perekaman Analisa Masing-Masing Harga Satuan.
ferdian adi nugroho.SH
Terdakwa:
I KETUT SUARBAWA
139 — 49
Kampar dan email dari jrastandi@gmail.com kepada sgylilik@yahoo.co.id pada tanggal 6 April 2014 pukul 10.09.
185. 1 (satu) lembar print out berwarna screenshot email dengan judul analisa tambahan jbt kampar dari sgylilik@yahoo.co.id kepada syarkani_arief@yahoo.com pada tanggal 7 April 2014 pukul 16.46 beserta lampirannya yaitu 3 (tiga) lembar print out dengan judul Formulir Standar untuk Perekaman Analisa Masing-Masing Harga Satuan.
ferdian adi nugroho.SH
Terdakwa:
ADNAN
129 — 0
Kampar dan email dari jrastandi@gmail.com kepada sgylilik@yahoo.co.id pada tanggal 6 April 2014 pukul 10.09.
185. 1 (satu) lembar print out berwarna screenshot email dengan judul analisa tambahan jbt kampar dari sgylilik@yahoo.co.id kepada syarkani_arief@yahoo.com pada tanggal 7 April 2014 pukul 16.46 beserta lampirannya yaitu 3 (tiga) lembar print out dengan judul Formulir Standar untuk Perekaman Analisa Masing-Masing Harga Satuan.