Ditemukan 1836 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 07/G/2015/PTUN.YK
Tanggal 23 Juni 2015 — Sumadi dkk disebut sebagai PARA PENGGUGAT Melawan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA sebagai TERGUGAT
358263
  • Kulon Progo ditetapkan sebagai kawasan Rawan BencanaTsunami dan berdasarkan pasal 159RTRWP DIY digunakan sebagai arahan kegiatanpemanfaatan ruang di Kabupaten/Kota; Menimbang, bahwa permasalahannya adalahapakah RTRWK Kulon Progoyangbertentangan dengan RTRWP DIY adalah batal,bukanlah kapasitas Majelis Hakim untukmempertimbangkan dan menilainya, karena untuk membatalkan norma dibawah undangundang berdasarkan Pasal 31 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agungadalah menjadi kewenangan hak
    uji materiil Mahkamah Agung Republik Indonesia, namundemikian Majelis Hakim mempedomani: Teori Hierarkhi Norma HukumHans Kelsen :Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atauUndangUndang Dasar dari suatu negara.
Putus : 21-03-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk
Tanggal 21 Maret 2016 — - HENDRIK Bin ABDUL BARI.
10722
  • 2ayat(1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dapat disimpulkanbahwayang "menjadi inti delik (bestanddeel delict) dari pasal tersebut adalahadanyaperbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau oranglain atausuatu korporasi dengan demikian menjadi sangat jelas bahwakonstruksiperbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atausarana (modusoperandi) untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiriatau orang lainatau suatu korporasi tersebut ;Menimbang, bahwa sesuai Putusan Hak
    Uji Materiil MahkamahKonstitusitanggal 25 Juli 2006 No : 003/PUUIV/2006 yang menyatakanPenjelasan Pasal2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 Jo.UU No.31 Tahun 1999mengenai perbuatanmelawan hukum materiil adalah bertentangan denganUndang Undang DasarRepublik Indonesia Tahun 1945 dan telah puladinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat, dengan demikianmenurut Mahkamah Konstitusipemberantasan tindak pidana korupsi harusdisandarkan pada perbuatanmelawan hukum formil semata ;Halaman 130 dari 167 Putusan
Putus : 04-09-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 132/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 4 September 2012 —
6418
  • Materiil ;Menimbang, bahwa dari rumusan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UUNo. 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti delik (bestanddeel delict) daripasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendir dengandemikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagaicara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiri atau oranglain tersebut ;Menimbang, bahwa Putusan Hak
    Uji Materiil Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006No : 003/PUUIV/2006 yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 Jo.UUNo.31 Tahun 1999 mengenai perbuatan melawan hukum materiil adalah bertentangan denganUndang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindakpidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formil semata ;Menimbang, bahwa
Register : 28-12-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN TERNATE Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte
Tanggal 6 April 2016 — MAMANG MOHAMMAD TAUFIK
6430
  • UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa yang"menjadi inti delik (bestanddeel delict) dari pasal tersebut adalah adanya perbuatanmelawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasidengan demikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukumharus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuanyaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut ;Menimbang, bahwa sesuai Putusan Hak
    Uji Materiil Mahkamah Konstitusitanggal 25 Juli 2006 No : 003/PUUIV/2006 yang menyatakan Penjelasan Pasal 2ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 Jo.UU No.31 Tahun 1999 mengenai perbuatanmelawan hukum materiil adalah bertentangan dengan Undang Undang DasarRepublik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasantindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formilsemata ;Menimbang, bahwa kendatipun
Register : 14-11-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 40/Pid.Sus.TPK/2017/PN Bna
Tanggal 23 Oktober 2017 — Rifan Ramodha, S.T Bin Fadli
14244
  • hukum;Menimbang, bahwa pengertian "secara melawan hukum" dalam Pasal 2 ayat(1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 adalah dalam pengertian formil, yaituperbuatan yang melanggar dan atau bertentangan dengan UndangUndang yangberlaku atau dengan hukum positif (tertulis), Perobuatan yang tercela atau dicelamenurut pasal ini adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi dengan cara yang tidak berhak atau tidak berwenang untukmelakukan suatu perbuatan;Menimbang, bahwa putusan Hak
    Uji Materiil Mahkamah Konstitusi tanggal 25Juli 2006 No : 003/PUUIV/2006 yang menyatakan penjelasan pasal 2 ayat (1) UUNo.20 Tahun 2001 Jo UU No.31 tahun 1999 mengenai perbuatan hukum materiil,adalah bertentangan dengan UUD RI dan telah pula dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum tetap mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah KonstitusiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawanhukum formil semata, maksudnya yang dilarang adalah sesuatu perbuatan yangtertulis
Register : 14-11-2017 — Putus : 27-10-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 30/Pid.Sus/TPK-2017/PN Bna
Tanggal 27 Oktober 2017 — SYAHRIAL, SE.,MSi;
9440
  • hukum;Menimbang, bahwa pengertian "secara melawan hukum" dalam Pasal 2 ayat(1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 adalah dalam pengertian formil, yaituperbuatan yang melanggar dan atau bertentangan dengan UndangUndang yangberlaku atau dengan hukum positif (tertulis), Perouatan yang tercela atau dicelamenurut pasal ini adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi dengan cara yang tidak berhak atau tidak berwenang untukmelakukan suatu perbuatan;Menimbang, bahwa putusan Hak
    Uji Materiil Mahkamah Konstitusi tanggal25 Juli 2006 No : 003/PUUIV/2006 yang menyatakan penjelasan pasal 2 ayat (1)UU No.20 Tahun 2001 Jo UU No.31 tahun 1999 mengenai perbuatan hukummateriil, adalah bertentangan dengan UUD RI dan telah pula dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum tetap mengikat, dengan demikian menurut MahkamahKonstitusi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus disandarkan padaperbuatan melawan hukum formil semata, maksudnya yang dilarang adalah sesuatuperbuatan yang tertulis
Putus : 24-07-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2. IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7. Kristian Masiku, S.H.; 8. Justinus Tampubolon, S.H.; 9. Janter Manurung, S.H.; 10. Eggar Duara Prabhowo, S.H.; 11. Yudha Rangga, S.H.; 12. Mansur Munir, S.H.; 13. Arfa Gunawan, S.H.; 14. Gousta Feriza, S.H.; 15. Sururudin, S.H.; 16. Rozy Fahmi, S.H.; 17. Nur Syamsiati Duha, S.H.; 18. Eddi Mulyono, S.H.; 19. Deni Aulia Ahmad, S.H.; 20. Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21. Bayu Nugroho, S.H.; 22. Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.; 23. Gugum Ridho Putra, S.H.; 24. Rubhen Emerson Alfredho, S.H.; Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2015; L A W A N 1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; 34. Fahmi Hanafiah, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 2. MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; MUHAMMAD BANDU dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. J.S. Simatupang, S.H.; 4. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 5. Taufik Irawan, S.H.; 6. Horas M.T. Siagian, S.H.; 7. Saut Lumbanraja, S.H.; 8. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 9. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 10. Alexander Laka Duma, S.H.; 11. Irwan, S.H.; 12. Ichwan Setiawan, S.H.; 13. Linda Sugianto, S.H.; 14. Pither Singkali, S.H., M.H.; 15. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 18. Jannes L. Toruan, S.H.; 19. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 20. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 22. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23. Simon Manurung, S.H.; 24. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 26. Iskandar, S.H., S.E., M.H.; 27. Nana Sumarna, S.H.; 28. Adi Satria Nofi, S.H.; 29. Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30. Vincen Rautealo, S.H.; 31. Duma Barrung, S.H., M.H.; 32. Elyas M. Situmorang, S.H.; 33. Muhammad Yusuf Sahide, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015; PRIYONO JOKO ALAM dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 3. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015; DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 2. Baroto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3. Nur Yanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 4. Ani Turbiana, S.H.; Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 6. Agus Riyanto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 7. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 8. Tjasdirin, S.H., M.H.; Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 9. Oryza, S.H.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.; Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 12. Dharmawan Hendarto, S.H.; Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
4941494
  • Nomor062/PTUN/2015/JKT tertanggal 18 Mei 2015;Fotokopi Hasil Ekstra Rekaman Nurdin Halid dalam MunasGolkar;Fotokopi Hasil Rekaman Rapat Pleno 13 November 2014;Fotokopi Buku Saku Anggota Partai Golkar;Fotokopi Notulen Rapat Pleno DPP Partai Golkar tertanggal 24 &25 November 2014;Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkartertanggal 24 November 2014;Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Golkar No.Kep301/DPP/GOLKAR/XV//201 4;Fotokopi Surat Pemberitahuan dan Penyerahan SuratPermohonan Hak
    Uji Materiil terhadap Ketua Komisi PemilihanUmum melalui Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara TataUsaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia;Halaman 144 dari 219 Putusan Nomor 91/Pdt.G/2015/PN.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 Tahun 2006
2331666
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Penempatan Pasal 28J UUD 1945 sebagai pasal penutup dari Babtentang Hak Asasi Manusia mencerminkan bahwa Negara RI sebagai negara hukumtetap menjunjung tinggi hak fundamental setiap orang, akan tetapi UUD 1945 jugameletakkan kewajiban kepada setiap orang untuk menghormati hak asasi manusiaorang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Secara khusus berkaitan dengan hak uji materiil yang diajukan kepada SidangMahkamah Konstitusi, maka sangatlah relevan dirujuk ketentuan Pasal
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
2.I GEDE TANGUN
3.I GEDE SUKADANA
4.I KETUT PUTRAYASA
5.I GEDE SUJANA
16887
  • Secara khusus dalam tindak pidana korupsi, pengertian sifatmelawan hukum dalam arti materiil itu Segala perbuatan yang bersifat koruptif,baik yang dilakukan dengan perbuatanperbuatan yang bertentangan denganperaturan perundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yang bersifat tercela, atau tidak sesual dengan rasa keadilan yangterdapat di dalam kehidupan masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Hak Uji Materiil MahkamahKonstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006,
Register : 14-01-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
I Ketut Kartika Widnyana, SH
Terdakwa:
I WAYAN WIANTARA, SP
171127
  • perundangundangan, namunapabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatantersebut dapat dipidana atau secara singkat ajaran sifat melawan hukum secaramateriil adalah berbuat atau tidak berbuat perbuatan mana dianggap bertentangandengan kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat dapat dipidana.Halaman 204 dari 270 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPk/2021/PN DpsMenimbang, bahwa sesuai fakta, ada Putusan Hak
    Uji Materiil MahkamahKonstitusi tanggal 25 Juli 2006 No : 003/PUUIV/2006 yang menyatakan PenjelasanPasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 Jo.UU No.31 Tahun 1999 mengenaiperbuatan melawan hukum materiil adalah bertentangan dengan Undang UndangDasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusipemberantasan tindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawanhukum formil semata;Menimbang, bahwa meskipun
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I GEDE AGUNG PASRISAK JULIAWAN, SE
217213
  • Secara khusus dalam tindak pidana korupsi, pengertian sifatmelawan hukum dalam arti materiil itu Segala perbuatan yang bersifat koruptif,baik yang dilakukan dengan perbuatanperbuatan yang bertentangan denganperaturan perundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yang bersifat tercela, atau tidak sesual dengan rasa keadilan yangterdapat di dalam kehidupan masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Hak Uji Materiil MahkamahKonstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006,
Putus : 20-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan PN SERANG Nomor 46-Pdt.Sus-PHI.G.2016.PN.Srg
Tanggal 20 September 2016 — PT.SANDRATEX LAWAN GITO MURYANTO
19222
  • dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 dimana Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161 Ayat (1), Pasal 171 sepanjang anak kalimat Pasal 158 Ayat (1), dan Pasal 186 sepanjang anak kalimat Pasal 137 dan Pasal 138 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat; Menimbang, bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak
    Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dimana tercantum dalam hal terdapat alasan mendesak hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial harus dimaknai sebagai prosesnya bukan pemaknaan bahwa pengusaha dapat serta merta melakukan PHK dengan alasan kesalahan berat dan hanya memberikan uang pisah;Menimbang, bahwa hukum
Register : 17-10-2014 — Putus : 06-03-2015 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2015 — PIDANA KORUPSI - SETIYO TUHU
208321
  • mencermati rumusan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa yang"menjadi inti delik (bestanddeel delict) dari pasal tersebut adalah "adanyaperbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan demikianmenjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harusdijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuanyaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut ;bahwa sesuai faktanya adalah benar ada Putusan Hak
    Uji Materiil MahkamahKonstitusi tanggal 25 Juli 2006 No : 003/PUUIV/2006 yang menyatakanPenjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 Jo.UU No.31 Tahun 1999mengenai perbuatan melawan hukum materiil adalah bertentangan denganUndang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah puladinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikianmenurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harusdisandarkan pada perbuatan melawan hukum formil semata ;bahwa kendatipun ada
Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2446 K/PDT/2009
MARUBENI CORPORATION; PT. SWET INDOLAMPUNG
577586 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SURAT MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR S410/MBU/2003, TANGGAL 23 OKTOBER 2003.Khusus untuk point (d) diatas, yakni terkait dengan keberadaan sertakeabsahan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, peraturan initelah diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam PutusanMahkahmah Agung No. 03 G/HUM/2003 yang pada intinya menolakgugatan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia untukmelakukan hak uji materiil terhadap Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002tanggal 30 Desember 2002,
    Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/2003,tanggal 23 Oktober 2003.Khusus untuk point (d) diatas, yakni terkait dengan keberadaan sertakeabsahan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, peraturan initelah diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam PutusanMahkahmah Agung No. 03 G/HUM/2003 yang pada intinya menolakgugatan dari Yayasan Lembaga Bantuan WHukum Indonesia untukmelakukan hak uji materiil terhadap Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002tanggal 30 Desember 2002,
    Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/2003,tanggal 23 Oktober 2003.Khusus untuk point (d) diatas, yakni terkait dengan keberadaan sertakeabsahan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, peraturan initelah diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam PutusanMahkamah Agung RI No. 03 G/HUM/2003 yang pada intinya menolakgugatan dari Yayasan Lembaga Bantuan WHukum Indonesia untukmelakukan hak uji materiil terhadap Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002tanggal 30 Desember 2002
Register : 19-04-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 26/G/2021/PTUN.PBR
Tanggal 6 September 2021 — Penggugat:
SUMARTI SOEBRANTAS. S.
Tergugat:
LURAH RUMBAI BUKIT
Intervensi:
1.Faisal Syahreza
2.H. Sulaiman, S.E
3.Dra. Hj. Andarini
4.M. Toat Nasution
259174
  • Camatbanyak yang menimbulkan sengketa karena kepemilikan yangtumpang tindih, sehingga menimbulkan sengketa dan sengketatersebut tidak terselesaikan lagi baik oleh Kepala Desa/ Lurahyang bersangkutan maupun oleh Camaty;Bahwa dalam hal ini, Kedudukan Surat Edaran dapat dilihat dariPutusan MA No.23P/HUM/2009 dan Putusan MANo.3P/HUM/2010 yang pada pokoknya menyatakan SE adalahsurat biasa yang berisi peraturan, sehingga layak menjadi objekHalaman 70 dari 654 halaman Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.PBR.permohonan hak
    uji materiil sesuai dengan Peraturan MahkamahAgung (PERMA) No.1 Tahun 2004;Sejak dikeluarkannya larangan untuk membuat SKT (SuratKeterangan Tanah), oleh Menteri dalam Negeri pada Tahun 1984,melalui Surat Edaran nomor 593/5707/SJ, Perihal Pencabutanwewenang Kepala Kecamatan untuk memberikan jjin membukatanah, demi adanya Kepastian Hukum, seharusnya Lurah maupunCamat tidak lagi membuat SKT;Sementara itu, objek Gugatan 4 s.d. 308 diterbitkan adalah setelahdikeluarkannya larangan untuk membuat SKT bagi
Register : 16-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 6/PID.TPK/2018/PT BDG
Tanggal 11 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : TASJRIFIN M.A HALIM,SH.,MH
Terbanding/Terdakwa : Ir. YAYAT AHMAD SUDRAJAT
3291220
  • YAYAT AHMAD SUDRAJAT selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan.1 (satu) lembar asli Surat Perintah Nomor: 800/4874DISTARCIP, tanggal 12 Oktober2009 perihal mendampingi bagian hukum ke Mahkamah Agung dalam rangkaPenyampaian Jawaban Hak Uji Materiil atas Perda No. 6 Tahun 2009 tentang KontrakTahun Jamak pada tanggal 13 Oktober 2009.4 (empat) lembar asli tanpa cap surat nomor: 129/SUS/DISTARCIP/2009, tanggal 16Oktober 2009 dari Kepala Seksi Teknik Bangunan Gedung Bidang Tata Bangunan danArsitektur Kota