Ditemukan 44256 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 594/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 28 Juli 2020 — Pemohon:
Sinsuan Andi Sijabat
2316
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga, No. 2171111506080003, tanggal 3 Juli 2020, atas nama SINSUAN ANDI SIJABAT, tidak sesuai dengan penulisan nama orang tua Pemohon yang tercantum dalam Akta Baptisan, No : 034/GBI/JH-XI/2000, tanggal 27 Desember 2000, atas nama SINSUAN ANDI PUTRA SIJABAT ;

    3. Membetulkan

    penulisan nama orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga, No. 2171111506080003, tanggal 3 Juli 2020, atas nama SINSUAN ANDI SIJABAT tersebut dari semula tertulis ayah bernama Dewan Kite R.
    Kabu menjadi tertulis ayah bernama Maringan Sijabat dan ibu bernama Wasti Br Sinaga ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama orang tua Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada

    Nama Orang tua Pemohonsendiri dalam Kartu Keluarganya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahHalaman 4 dari 9 Penetapan Nomor : 594 / PDT.
    Nama orang tuaPemohon dalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Kabu menjadi tertulis ayah bernama Maringan Sijabat dan ibubernama Wasti Br Sinaga, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisirsebagai Permohonan Pembetulan Penulisan Nama orang tua Pemohon padaAkta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut :Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor : 594 / PDT. P/ 2020 / PN. Btm.
    Menyatakan bahwa penulisan nama orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga,No. 2171111506080003, tanggal 3 Juli 2020, atas nama SINSUAN ANDISIJABAT, tidak sesuai dengan penulisan nama orang tua Pemohon yangtercantum dalam Akta Baptisan, No : 034/GBI/JHXI/2000, tanggal 27Desember 2000, atas nama SINSUAN ANDI PUTRA SIJABAT ;3.
    Membetulkan penulisan nama orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga, No.2171111506080003, tanggal 3 Juli 2020, atas nama SINSUAN ANDI SIJABATtersebut dari semula tertulis ayah bernama Dewan Kite R. Kabu dan ibuHalaman 8 dari 9 Penetapan Nomor : 594 / PDT. P/ 2020 / PN. Btm.bernama Dewan Kita R. Kabu menjadi tertulis ayah bernama MaringanSijabat dan ibu bernama Wasti Br Sinaga ;4.
Register : 08-03-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 36/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 15 Maret 2022 — Pemohon:
M. NAZAR
172
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-17052013-0031 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 24 September 2013;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon tersebut
    Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 24 September 2013;
  • Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-17052013-0031 tertanggal 24 September 2013 karena mencantumkan penulisan
    nama dan tempat lahir anak Pemohon yang keliru, yaitu Putri Maulina Keumala lahir di Desa Pako serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama dan tempat lahir yang benar, yaitu Putri Maulina lahir di Pako;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 13-09-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 08-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 317/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 11 Oktober 2018 — Pemohon:
WAHYU DJOKO SAMPURNO
264
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah Penulisan Nama Pemohon yang tertulis di Paspor Pemohon semula tertulis DJOKO SAMPURNO menjadi tertulis WAHYU DJOKO SAMPURNO agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yang tertulis DJOKO SAMPURNO menjadi
Register : 16-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 351/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 26 September 2019 — Pemohon:
KARINA PUSPA NINGTIAS
224
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari KARINA PUSPANINGTYAS menjadi KARINA PUSPA NINGTIAS;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor
    Bahwa pemohon pernah datang ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisannama, namun dijelaskan oleh pegawai kantor tersebut untuk melakukanperbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja, terlebihdahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan karenapemohon berdomisili di wilayah pengadilan tersebut.Berdasarkan alasan alasan Pemohon tersebut diatas,bersama iniPemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Balikpapankiranya
Register : 28-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 42/Pdt.P/2020/PN Mre
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon:
RINGKAS DEPARI
8415
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan redaksional penulisan nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: KT.2006.1339 yang semula namanya tertulis Charolina Depari menjadi seharusnya Charolina Rehulina Depari;
    3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim untuk memberikan catatan pinggir tentang perubahan redaksional penulisan
    Nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: KT.2006.1339 yang semula namanya tertulis Charolina Depari menjadi seharusnya Charolina Rehulina Depari;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp86.000,00,- (delapan puluh enam ribu rupiah);
  • telah melangsungkan pernikahan dengan Renayati padatanggal 15 Maret 2001, sebagaimana terdaftar dalam kutipan Akta NikahNomor : 33/02/II/2014.Bahwa dari pernikahan tersebut, Pemohon dikaruniai anak yang salahsatunya anak perempuan diberi nama CHAROLINA REHULINA DEPARI,yang lahir di Prabumulih pada tanggal 05 Maret 2004.Bahwa atas kutipan Akta Kelahiran Nomor : KT.2006.1339 tanggal 27 Maret2006 yang telah dibuat olen dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Muara Enim tersebut terdapat kesalahan penulisan
    : NAMA anak Pemohon tertulis CHAROLINA DEPARI seharusnya tertulisCHAROLINA REHULINA DEPARI;Bahwa berdasarkan UU tentang Administrasi kependudukan perbaikan AktaKelahiran tersebut memerlukan penetapan pengadilan agar dapat dicatatsecara resmi oleh Pejabat Pencatatan Sipil;Halaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 42/Pdt.P/2020/PN MreBerkaitan dengan hal diatas mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan NegeriMuara Enim Cq.
    Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim agar memberikanPenetapan yang amarnya sebagai berikut :1 Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2 Memberikan izin kepadan Pemohon untuk perbaikan penulisan : NAMA anak Pemohon tertulis CHAROLINA DEPARI seharusnya tertulisCHAROLINA REHULINA DEPARI;3 Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Muara Enim untuk memberikan catatan pinggir tentang perbaikanpenulisan NAMA anak Pemohon tertulis CHAROLINA DEPARI seharusnyatertulis
    UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN:1 Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahanredaksional penulisan nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranNomor: KT.2006.1339 yang semula namanya tertulis Charolina Deparimenjadi seharusnya Charolina Rehulina Depari;3 Memberi izin kepada Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenMuara Enim untuk memberikan catatan pinggir tentang perubahanredaksional penulisan Nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor:KT.2006.1339 yang semula namanya tertulis Charolina Depari menjadiseharusnya Charolina Rehulina Depari;4 Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon = sejumlahRp86.000,00, (delapan puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 olehDewi Yanti, S.H., sebagai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri
Register : 19-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 41/Pdt.P/2020/PN Bls
Tanggal 2 Juli 2020 — Pemohon:
SYAHRIL
306
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama dan pembetulan data kelahiran Pemohon pada akta kelahirannya yang semula tertulis bernama MUHAMMAD SYAHRI menjadi MUHAMMAD SYAHRIL;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan penulisan nama dan pembetulan data kelahiran pada akta kelahiran Anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
Register : 05-02-2016 — Putus : 03-03-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 57 Pdt.P /2016/PN.DPS
Tanggal 3 Maret 2016 — I KETUT HARTAWAN, DK.
189
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mmemperbaiki penulisan nama anak para pemohon yang semula tertulis di Akte kelahiran : I MADE SATRIA WIBAWA EGANARTHA diganti menjadi I MADE SATRIA WIBAWA EGAN ARTHA ; -------------------------------------------------------------------------------3.
    Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama anak para pemohon kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu ; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 171,000..- ( seratus Tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;
    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak parapemohon yang semula tertulis di Akte kelahiran : I MADE SATRIA WIBAWAEGANARTHA diganti menjadi I MADE SATRIA WIBAWA EGAN ARTHA ;3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahanpenulisan nama anak para pemohon kepada Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu ;4.
    Saksi GEDE ARTHA WIJAYA e Bahwa benar saksi adalah Saudara pemohon ;e Bahwa para pemohon kawin secara agama Hindu di Buleleng tanggal 8Agustus2003 dan sudah mempunyai 2(dua) orang anak yaitu1 NIPUTU AUREL ARTHASYA PRAMESWARI Lahir tanggal 29112003;2 IMADE SATRIA WIBAWA EGANARTHA lahir tanggal 10112011e Bahwa para pemohon bermaksud untuk merubah penulisan nama anaknya yangkedua yang semula bernama I MADE SATRIA WIBAWA EGANARTHA digantimenjadi IMADE SATRIA WIBAWA EGAN ARTHA ;e Bahwa perubahan tersebut
    Saksi NI LUH AGUSTINI ;e Bahwa benar saksi adalah Saudara pemohon ;e Bahwa para pemohon kawin secara agama Hindu di Buleleng tanggal 8Agustus2003 dan sudah mempunyai 2(dua) orang anak yaitu1 NI PUTU AUREL ARTHASYA PRAMESWARI Lahir tanggal29112003;2 IMADE SATRIA WIBAWA EGANARTHA lahir tanggal 10112011e Bahwa para pemohon bermaksud untuk merubah penulisan nama anaknya yangkedua yang semula bernama I MADE SATRIA WIBAWA EGANARTHA digantimenjadi IMADE SATRIA WIBAWA EGAN ARTHA ;e Bahwa perubahan tersebut
    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mmemperbaiki penulisan nama anakpara pemohon yang semula tertulis di Akte kelahiran : I MADE SATRIAWIBAWA EGANARTHA diganti menjadi I MADE SATRIA WIBAWA EGAN3.
Register : 12-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 358/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pemohon:
ADNAN ZAINON
293
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-02062012-0344, tertanggal 1 Agustus 2012, atas nama Adnan, serta kesalahan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/80/Cs/2010, tertanggal 20 Februari 2010, atas nama Saifannur;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor
    1107-LT-02062012-0344, tertanggal 1 Agustus 2012, atas nama Adnan, serta membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/80/Cs/2010, tertanggal 20 Februari 2010, atas nama Saifannur, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran
    Saifannur, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Saifannur, yang semula tercantum nama orang tua laki-laki anak pemohon Adnan, menjadi nama orang tua laki-laki anak pemohon yang sebenarnya Adnan Zainon;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) ;
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan
    nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-02062012-0344, tertanggal 1 Agustus 2012, atas nama Adnan, serta kesalahan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/80/Cs/2010, tertanggal 20 Februari 2010, atas nama Saifannur;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-02062012-0344, tertanggal 1 Agustus 2012, atas nama Adnan, serta membetulkan penulisan nama orang
    Bahwa pada saat pemohon membuat Kutipan Akta Kelahiranpemohon serta Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon tersebut,pemohon telah keliru didalam memberikan datadatakependudukan sehingga terdapat kesalahan penulisan namapemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon sertakesalahan penulisan nama orang tua lakilaki anak pemohondidalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon tersebut ;Bahwa nama pemohon yang sebenarnya adalah Adnan Zainon;.
    Bahwa terhadap kesalahan penulisan nama pemohon yangtercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107LT020620120344, tertanggal 1 Agustus 2012, atas nama Adnan,serta kesalahan penulisan nama orang tua lakilaki anakpemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/80/Cs/2010,tertanggal 20 Februari 2010, atas nama Saifannur, pemohoningin dilakukan perubahan agar terdapat kesesuaian dengandatadata kependudukan dan Kutipan Akta Nikah yang pemohondan orang tua lakilaki anak pemohon miliki sekarang ini;.
    nama orang tua lakilaki anak pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/80/Cs/2010, tertanggal20 Februari 2010, atas nama Saifannur;Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkanpenulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor1107LT020620120344, tertanggal 1 Agustus 2012, atas namaAdnan, serta membetulkan penulisan nama orang tua lakilakianak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor477/80/Cs/2010, tertanggal 20 Februari 2010, atas namaSaifannur, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
    Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan namapemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107LT020620120344, tertanggal 1 Agustus 2012, atas nama Adnan, sertakesalahan penulisan nama orang tua lakilaki anak pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/80/Cs/2010, tertanggal 20Februari 2010, atas nama Saifannur;3.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisannama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107LT020620120344, tertanggal 1 Agustus 2012, atas nama Adnan,serta membetulkan penulisan nama orang tua lakilaki anakpemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/80/Cs/2010,tertanggal 20 Februari 2010, atas nama Saifannur, yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Pidie;4.
Register : 15-03-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 104/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
RATNA SUSANTI
256
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah /mengganti penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta kelahiran Pemohon dari semula tertulis TAN BWAN GWAT menjadi tertulis RATNA SUSANTI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan /penggantian penulisan nama Pemohon semula TAN, BWAN GWAT menjadi RATNA SUSANTI, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran TAN,
    TAN, THIAM KIE dan ONG, BIAN NIO yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Rembang tertanggal 19 Desember 1975, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil di Rembang dan Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perubahan/Penggantian Penulisan Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan
Register : 01-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 70/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 11 April 2018 — Pemohon:
AHMAD YUSUF
101
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon, nama orang tua pemohon dan tanggal lahir pemohon pada ijasah Sekolah Dasar Negeri Trogan 2 Klampis, no. 04 OA oa 03208 No. Induk 123, tanggal 13 Juni 1991, No. 15/1.04/M/91/SK, dari yang semula nama pemohon ditulis ASMAD dibetulkan menjadi AHMAD YUSUF dan dari yang semula penulisan nama orang tua tertulis P.
    MUSYARAM dibetulkan menjadi SALAM serta dari yang semula penulisan tanggal lahir pemohon tertulis 15 September 1979 dibetulkan menjadi 01 Juli 1982 ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Trogan 2 Klampis, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama pemohon, nama orang tua pemohon dan tanggal lahir pemohon pada ijasah Sekolah Dasar Negeri Trogan
    Induk 123, tanggal 13 Juni 1991, No. 15/1.04/M/91/SK dari yang semula nama pemohon ditulis ASMAD dibetulkan menjadi AHMAD YUSUF dan dari yang semula penulisan nama orang tua tertulis P. MUSYARAM dibetulkan menjadi SALAM serta dari yang semula penulisan tanggal lahir pemohon tertulis 15 September 1979 dibetulkan menjadi 01 Juli 1982;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216 (Dua ratus enam belas ribu rupiah)
Register : 03-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 16/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
NURASNI
2421
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 212/021/KI-CS-BTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABU SIMANJUNTAK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171106806829004, tanggal 10 April 2018, atas nama NURASNI ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon

    pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 212/021/KI-CS-BTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABU SIMANJUNTAK tersebut dari semula tertulis NUR ASNI dengan spasi penulisan antara kata NUR dengan kata ASNI menjadi tertulis NURASNI tanpa spasi penulisan antara kata NUR dengan kata ASNI ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud

    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
    Btm.Permohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I. Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undangundang R.1. Nomor 24 tahun 2013Tentang Perubahan atas Undangundang R.I.
    Nama Pemohon pada Akta Kependudukananaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 212/021/KICSBTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABUSIMANJUNTAK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171106806829004, tanggal 10April 2018, atas nama NURASNI ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :212/021/KICSBTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABUSIMANJUNTAK tersebut dari semula tertulis NUR ASNI dengan spasipenulisan antara kata NUR dengan kata ASNI menjadi tertulis NURASNItanpa spasi penulisan antara kata NUR dengan kata ASNI ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamHalaman 9 dari 10 Penetapan Nomor : 16 / PDT.
Register : 15-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1592/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
Andini Eka Yuni
228
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 759/KU-CS-BTM/94, tanggal 8 Juni 1994, atas nama ANDINI EKA JUNI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1306084206940002 tanggal 26 Februari 2018, atas nama ANDINI EKA YUNI ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon

    pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 759/KU-CS-BTM/94, tanggal 8 Juni 1994, atas nama ANDINI EKA JUNI tersebut dari semula tertulis ANDINI EKA JUNI dengan huruf J pada kata JUNI menjadi tertulis ANDINI EKA YUNI dengan huruf Y pada kata JUNI ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan

    Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 759/KUCSBTM/94, tanggal 8 Juni 1994, atas nama ANDINI EKA JUNI,tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam KartuTanda Penduduk, NIK 1306084206940002 tanggal 26 Februari 2018, atasnama ANDINI EKA YUNI ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :759/KUCSBTM/94, tanggal 8 Juni 1994, atas nama ANDINI EKA JUNItersebut dari semula tertulis ANDINI EKA JUNI dengan huruf J pada kataJUNI menjadi tertulis ANDINI EKA YUNI dengan huruf Y pada kataJUNI ;4.
Register : 21-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN BATAM Nomor 298/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 11 Maret 2020 — Pemohon:
SEFTIA NINGSIH
188
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 257/KI-CS-BTM/2003, tanggal 23 Mei 2003, atas nama SEPTIANINGSIH, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 217106609889005, tanggal 27 Oktober 2012, atas nama SEFTIA NINGSIH ;

    3.

    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 257/KI-CS-BTM/2003, tanggal 23 Mei 2003, atas nama SEPTIANINGSIH tersebut dari semula tertulis SEPTIANINGSIH menjadi tertulis SEFTIA NINGSIH ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun

    Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebih dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganHalaman 5 dari 9 Penetapan Nomor : 298 / PDT.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 257/KICSBTM/2003, tanggal 23 Mei 2003, atas nama SEPTIANINGSIH,tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam KartuTanda Penduduk, NIK. 217106609889005, tanggal 27 Oktober 2012, atasnama SEFTIA NINGSIH ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :257/KICSBTM/2003, tanggal 23 Mei 2003, atas nama SEPTIANINGSIHtersebut dari semula tertulis SEPTIANINGSIH menjadi tertulis SEFTIANINGSIH ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;5.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 150/Pdt.P/2014/PN.Sda
Tanggal 27 Agustus 2014 — MUH. MUBIN
151
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari MUH. MUBIN menjadi MUKHAMMAD MUBIN;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / perbaikan penulisan nama dari MUH.
    Maka permohonan initerlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri.Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjoberkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikanpenetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon padaKartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari MUH.
    bertentangandengan hukum maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Pengadilan berpendapat bahwaPemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka segala biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat UndangUndang dan peraturanperaturan yang berlaku dan bersangkutan;MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan
    nama pemohon padaKartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari MUH.
Register : 02-10-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 384/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pemohon:
HELLY AUDRIYANTI
205
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari HELLY AUDRIJANTI menjadi HELLY AUDRIYANTI.
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada registrasi Akta pencatatan sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran nomor 769/1969 tanggal 27 Oktober 1969.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.206.000,- (Dua Ratus Enam Ribu Rupiah) ;
  • Bahwa Pemohon pernah datang ke kantor Dinas kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisan namanamun di jelaskan oleh pegawai kantor tersebut untuk melakukanperbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja terlebin dahuluharus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan karena Pemohonberdomisili di wilayah pengadilan tersebut.Berdasarkan alasanalasan Pemohon tersebut diatas Pemohon memohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan berkenan mengabulkanpermohonan
    Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan untukmemperbaiki penulisan nama Pemohon didalam Akte Kelahiran Pemohontersebut ;2.
    nama Pemohon didalam Akte Kelahiran Pemohontersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmembenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termasukpula dalam Penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon dalam
    hal iniadalah memperbaiki penulisan nama Pemohon didalam akte kelahiran Pemohon;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannya tersebutPemohon mengajukan suratsurat bukti bertanda P1 sampai dengan P4, jugaHalaman 4 dari 6 halaman Penetapan Nomor : 384/Pdt.P/2019/PN.Bpp.telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dipersidangan, yaitu saksi DEAN ARIESTHAPUTRA dan saksi HERY INDRA DIANTO yang menerangkan bahwa benarPemohon bermaksud memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantumpada Kutipan
    Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena nama Pemohon yang tercantum padaKutipan Surat Lahir Nomor 769/1969 , yang diterbitkan oleh Kantor DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Tanggal 27 Oktober 1969, masihtertulis HELLY AUDRIJANTI, maka untuk memperbaiki penulisan nama Pemohonmenjadi atas nama HELLY AUDRIYANTI, diwajibkan adanya suatu Penetapan dariPengadilan Negeri yang memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaikipenulisan nama Pemohon tersebut ;Menimbang
Register : 16-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 357/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon:
AGUS SAPARRIGA
165
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari AGUS SAPARRIGA menjadi AGUS SAPARRIGAN;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 2055
    Bahwa Pemohon pernah datang ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisannama namun dijelaskan oleh pegawai kantor tersebut untuk melakukanperbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja terlebihdahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan karenaPemohon berdomisili di wilayah pengadilan tersebut.Berdasarkan alasan alasan Pemohon tersebut diatas,bersama iniPemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Balikpapankiranya
    RASYIDAH Bahwa Saksi kenal Pemohon; Bahwa Pemohon adalah penduduk Kota Balikpapan ; Bahwa maksud dari permohonan pemohon adalah ingin memperbaikikekeliruan penulisan nama Pemohon yaitu tertulis AGUS SAPARRIGAmenjadi AGUS SAPARRIGAN di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonsebagaimana didalam dokumendokumen Pemohon;2. MAISA DIPRITA Bahwa Saksi kenal Pemohon; Bahwa Pemohon adalah penduduk Kota Balikpapan ;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor : 357/Pdt.P/2019/PN.Bpp.
    Bahwa maksud dari permohonan pemohon adalah ingin memperbaikikekeliruan penulisan nama Pemohon yaitu tertulis AGUS SAPARRIGAmenjadi AGUS SAPARRIGAN di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonsebagaimana didalam dokumendokumen Pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmembenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan ini,maka segala sesuatu
Putus : 04-01-2016 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 1145/Pdt.P/2015/PN.SBY
Tanggal 4 Januari 2016 — DENI DWI PRASETYO
191
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri Nomor 34919/D/XI/2008 tertanggal 10 November 2008 yang semula penulisan nama Pemohon tertulis DENI DWI PRASETYO dibetulkan menjadi DENI DWI PRASTYO ;3.
    halaman 3 Penetepan Nomor : 1145/Pdt.P/2015/PN.SbyBahwa saksi tahu maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalahuntuk menyesuaikann ejaan nama Pemohon dengan ijasah ;Bahwa Pemohon tidak mengubah ejaan namanya pada ijazah karena sejakSekolah Dasar sampai SMK nama Pemohon tertulis Deni Dwi Prastyo ;Bahwa dengan adanya perbedan ejaan nama Pemohon tersebut Pemohonmengalami kesulitan pada saat akan mengurus akte kelahiran anakpemohon dan pihak Catatan Sipil Kota surabaya memberi saran untukmembetulkan penulisan
    nama Pemohon pada akte kelahirannya lebihdahulu ;2.
    nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan AktaKelahiran Nomor 34919/D/XI/2008 tertanggal 10 November 2008 dari yang semula tertulisDENI DWI PRASETYO dibetulkan menjadi DENI DWI PRASTYO sedangkan untukmembetulkan penulisan nama Pemohon tersebut, harus ada penetapan terlebih dahuludari Pengadilan Negeri Surabaya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut paraPemohon telah mengajukan bukti tertulis P1 sampai dengan P8 dan 2 ( dua ) orang saksimasingmasing bernama Chisna Aprilita
    nama Pemohon pada Akta Kelahiran hendakdisesuaikan dengan ljazah Pemohon yaitu Deni Dwi Prastyo untuk keperluan mengurusakta kelahiran anak Pemohon, sedangkan maksud permohonan ini tidak bertentangandengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan menurut PengadilanNegeri permohonan Pemohon cukup beralasan sehingga patut untuk mengabulkanpermohonan Pemohon ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makaberdasarkan pasal 52 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun
    2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan pasal 57 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun2005 disebutkan pencatatan pembetulan penulisan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon, sehingga untuk pembetulan penulisannama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut harus ada penetapanterlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Surabaya dan beralasan bagi Pengadilan untukmemerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil untuk membetulkan penulisan nama Pemohontersebut pada
Register : 29-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1671/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon:
Mardiana
3817
  • Menetapkan :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK 1210015003930004, tanggal 09 Maret 2018, atas nama MARDIANA dan Kartu Keluarga, No. 2171101310170005, tanggal 20 Oktober 2017, atas nama MARDIANA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No. 09 PC 0291429, tanggal 23 Oktober 2017,

    atas nama MARDIANA SITORUS ;

    3. Membetulkan penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK 1210015003930004, tanggal 09 Maret 2018, atas nama MARDIANA dan Kartu Keluarga, No. 2171101310170005, tanggal 20 Oktober 2017, atas nama MARDIANA tersebut dari semula tertulis MARDIANA, lahir Tanjung Balai, 19 Maret 1993 menjadi tertulis MARDIANA SITORUS, lahir di Sei Tualang Raso, tanggal 10 September 1994 ;

    4.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) ;

    Nama, tempat dan tanggallahir Pemohon sendiri dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarganya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor
    Nama, tempat dantanggal lahir Pemohon dalam Akta Kependudukannya sendin ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Nama, tempat dantanggal lahir Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
    Menyatakan bahwa penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon padaKartu Tanda Penduduk, NIK 1210015003930004, tanggal 09 Maret 2018, atasnama MARDIANA dan Kartu Keluarga, No. 2171101310170005, tanggal 20Oktober 2017, atas nama MARDIANA, tidak sesuai dengan penulisan namaPemohon yang tercantum dalam ljazah, No. 09 PC 0291429, tanggal 23Oktober 2017, atas nama MARDIANA SITORUS ;3.
    Membetulkan penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon pada KartuTanda Penduduk, NIK 1210015003930004, tanggal 09 Maret 2018, atas namaMARDIANA dan Kartu Keluarga, No. 2171101310170005, tanggal 20 Oktober2017, atas nama MARDIANA tersebut dari semula tertulis MARDIANA, lahirTanjung Balai, 19 Maret 1993 menjadi tertulis MARDIANA SITORUS, lahir diSei Tualang Raso, tanggal 10 September 1994;4.
Register : 16-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 130/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 25 Juni 2021 — Pemohon:
ZULFIKAR
179
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki dan tempat lahir anak Pemohon yang bernama Ayu Safira sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06032012-0287 tertanggal 25 Mei 2021;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dan tempat lahir dari anak Pemohon yang bernama Ayu Safira
    Nomor: 1107-LT-06032012-0287 tertanggal 25 Mei 2021;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1107-LT-06032012-0287 atas nama Ayu Safira karena mencantumkan penulisan
    nama orang tua laki-laki dan tempat lahir Ayu Safira yang keliru, yaitu Zulfikar dan lahir di Desa Tanjong Krueng serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama orang tua laki-laki dan tempat lahirnya yang benar, yaitu Zulfikar A.
Register : 09-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 92/Pdt.P/2021/PN Bkl
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
TRIANA WAHYUNINGSIH.SH
379
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 04 Juni 2018, No.DN-05 Dd/06 2915791 atas nama ADIBIL AZWAR, dari yang semula nama orang ditulis M.
    AFIF dibetulkan menjadi MOHAMMAD AFIF ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 04 Juni 2018, No.DN-05 Dd/06 2915791 atas nama ADIBIL AZWAR yang semula
    penulisan nama orang tua tertulis M.