Ditemukan 465786 data
83 — 29
Darsi binti Sakiman secara bersama-sama mendapatkan 1/5 x Rp. 900.000.000,00= Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), Mereka itu adalah Purwati binti Sukahar, Dwi Indarti binti Sukahar, Triyono bin Sukahar, Sudarsono bin Sukahar, dan Agus Susanto bin Sukahar;
- Menghukum Para Tergugat untuk bersama-sama dengan Para Penggugat mengadakan pembagian harta warisan peninggalan almarhumah Dapi binti Sakiman tersebut sesuai secara natura namun apabila tidak dapat dilakukan maka dapat dinilai
14 — 0
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat Rekonpensi sebagaimana dalam point 6 kepada Penggugat Rekonpensi, dan apabila tidak bisa dikembalikan secara natura, maka dinilai dengan uang dan diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi ;------------------------------------------------------------------8.
Pasal 86 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam harta isteri tetap menjadihak isteri dan dikuasai penuh olehnya, oleh karenanya, maka Tergugat Rekonpensidihukum untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa gelang emasHalaman 51 dari 47 halaman52seberat 50 gram 24 karat kepada Penggugat Rekonpensi, dan apabila tidak bisadikembalikan secara natura, maka dinilai dengan uang dan diserahkan kepada PenggugatRekonpensi ;Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, makagugatan
20 — 0
- Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2.1 (dua titik satu) menjadi milik Tergugat dan menghukum Tergugat untuk membayar (seperdua) nilai bangunan tersebut kepada Penggugat setelah dinilai oleh Penilai atau ditaksir oleh Penaksir.
56 — 35
yang apabila diperjualbelikan senilai Rp 316.000.000, (TigaRatus Enam Belas Juta Rupiah).2) Motor Yamaha Mio Soul yang dinilai dengan uang senilai Rp18.000.000, (Delapan Belas Juta Rupiah).3) HP Blackberry yang dinilai dengan uang senilai Rp 3.000.000,(Tiga Juta Rupiah).4) HP Nokia yang dinilai dengan uang senilai Rp 225.000, (DuaRatus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).5) TV 21 yang dinilai dengan uang senilai Rp 1.500.000, (Satu JutaLima Ratus Ribu Rupiah).6) Kursi Tamu yang dinilai dengan uang senilai
yangapabila diperjualbelikan senilai Rp 316.000.000, (Tiga Ratus EnamBelas Juta Rupiah).2) Motor Yamaha Mio Soul yang dinilai dengan uang senilai Rp18.000.000, (Delapan Belas Juta Rupiah).3) HP Blackberry yang dinilai dengan uang senilai Rp 3.000.000, (TigaJuta Rupiah).4) HP Nokia yang dinilai dengan uang senilai Rp 225.000, (Dua RatusDua Puluh Lima Ribu Rupiah).5) TV 21 yang dinilai dengan uang senilai Rp 1.500.000, (Satu JutaLima Ratus Ribu Rupiah).6) Kursi Tamu yang dinilai dengan uang senilai
yangapabila diperjualbelikan senilai Rp 316.000.000, (Tiga Ratus EnamBelas Juta Rupiah).122)3)4)5)6)7)8)9)Motor Yamaha Mio Soul yang dinilai dengan uang senilai Rp18.000.000, (Delapan Belas Juta Rupiah).HP Blackberry yang dinilai dengan uang senilai Rp 3.000.000, (TigaJuta Rupiah).HP Nokia yang dinilai dengan uang senilai Rp 225.000, (Dua RatusDua Puluh Lima Ribu Rupiah).TV 21 yang dinilai dengan uang senilai Rp 1.500.000, (Satu JutaLima Ratus Ribu Rupiah).Kursi Tamu yang dinilai dengan uang senilai
, yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp 6.000.000,(Enam Juta Rupiah).8) HP Sony Ericson, yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp5.400.000, (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).9) PS 3, yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp 19.500.000,(Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).10)PS 2, yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp 5.250.000,(Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).11) Motor Suzuki Satria FU, yang apabila dinilai dengan uang senilaiRp 19.500.000, (Sembilan Belas
yang apabiladiperjualbelikan senilai Rp 316.000.000, (Tiga Ratus Enam Belas JutaRupiah);Motor Yamaha Mio Soul, yang dinilai dengan uang senilai Rp 18.000.000,(Delapan Belas Juta Rupiah) ;HP Blackberry yang dinilai dengan uang senilai Rp 3.000.000, (Tiga JutaRupiah) ;HP Nokia, yang dinilai dengan uang senilai Rp 225.000, (Dua Ratus DuaPuluh Lima Rupiah) ;TV 21 yang dinilai dengan uang senilai Rp 1.500.000, (Satu Juta LimaRatus Ribu Rupiah) ;Kursi Tamu, yang dinilai dengan uang senilai Rp 1.000.000
26 — 24
TENGGANG) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (NURHASANAH Binti MAMAT) biaya-biaya berupa:
2.1 Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
2.2 Mutah Penggugat Rekonvensi berupa emas 24 karat seberat 5 (lima) gram / dinilai dengan uang sekitar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2.3 Nafkah / Biaya Hadhanah Anak untuk 1 (satu) orang anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi
460 — 263 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan uang sehargaRp12.800.000,00 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) unit tempat tidur yang jika dinilai dengan uang sehargaRp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) unit DVD Player yang jika dinilai dengan uang sehargaRp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah); 1 (satu) unit Kompor yang jika dinilai dengan uang sehargaRp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 1 (satu) unit Treadmill yang jika dinilai dengan uang sehargaRp17.000.000,00 (tujuh belas juta
rupiah); 1 (satu) unit Kipas Angin yang jika dinilai dengan uang sehargaRp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) unit Mesin Cuci yang jika dinilai dengan uang sehargaRp5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah); 1 (satu) unit Stabilizer Listrik yang jika dinilai dengan uangseharga Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) unit Piano yang jika dinilai dengan uang sehargaRp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus rupiah);1 (satu) unit Rusun Hunian dan Bukan
limaratus juta rupiah);Rumah Toko (Ruko) milik Tergugat di daerah Pamulang yang jika dinilai dengan uang seharga Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);Hartaharta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
Nomor 901 K/Pdt/2019Rp12.800.000,00 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);1 (satu) unit tempat tidur yang jika dinilai dengan uang sehargaRp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);1 (satu) unit DVD Player yang jika dinilai dengan uang sehargaRp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);1 (satu) unit Kompor yang jika dinilai dengan uang sehargaRp5.000.000,00 (lima juta rupiah);1 (satu) unit Treadmill yang jika dinilai dengan uang sehargaRp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah
);1 (satu) unit Kipas Angin yang jika dinilai dengan uang sehargaRp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);1 (satu) unit Mesin Cuci yang jika dinilai dengan uang sehargaRp5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah);1 (satu) unit Stabilizer Listrik yang jika dinilai dengan uangseharga Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);1 (satu) unit Piano yang jika dinilai dengan uang sehargaRp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus rupiah);1 (satu) unit mobil merek BMW Type 520i tahun 1994
Terbanding/Tergugat I : Faozatulo Zega Alias Ama Gamawa
Terbanding/Tergugat II : Nurulia Hulu Alias Ina Gamawa
Terbanding/Tergugat III : Adisa Zega
Terbanding/Turut Tergugat : Buala Gea
46 — 27
Dengan demikian, perbuatan terbanding I dan II semula Tergugat I dan II yang melakukan perbuatan atas tanah tidak melanggar hak subjektif dari Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dinilai telah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan alasan hukum didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri serta dianggap telah tercantum pula dalam putusan di Tingkat Banding
22 — 0
September 2009 tentang Kelanjutan Pembangunan Pasar Besar Tuban dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan bahwa bangunan Pasar Besar Tuban yang berdiri sebagaimana dimaksud dalam perjanjian Nomor : 050/1562/414.012/2002 tanggal 19 Juni 2002 dan No. 180/188/414.012/2009-GM.V/DNG.1263/LL/ 2009 pada tanggal 09 September 2009 sebatas bangunan Blok G dan Blok H berupa los dan kios, gapura, pagar keliling, taman air mancur dan paving jalan adalah adalah prestasi Penggugat Rekonpensi yang apabila dinilai
101 — 15
M Aminudin bin Achmad Suchaimi, dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL) dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing.