Ditemukan 44442 data
23 — 2
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya No. 254/WNA/1980 yang semula tertulis MEL LY ANTONIO dibetulkan menjadi tertulis MELLY ANTHONIO sehingga selengkapnya nama lengkap Pemohon ditulis dan dibaca menjadi MELLY ANTHONIO ;3.
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut diatas dalam daftar kelahiran tahun yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp 156.000,00 ( seratus lima puluh enam ribu rupiah ) ;
nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran PencatatanSipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya No. 254/WNA/1980tertanggal 13 November 2003 dari nama semula tertulis Mel ly Antonio dibetulkan menjadi MellyAnthonio, harus ada penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Surabaya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut Pemohon telahmengajukan bukti tertulis P1 sampai dengan P6 ;halaman 3 dari 6 Penetapan Nomor : 1069/Pdt.P/2014 PN.SBYMenimbang, bahwa berdasarkan
nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran sebagaimana bukti P.2 yangtertulis Mel ly Antonio ada spasi atau antara sementara dari Kartu Keluarga, KTP dan ITjasahPemohon nama Pemohon tertulis Melly Anthonio tanpa ada spasi, hal ini bersesuaian denganketerangan para saksi kalau penulisan nama Pemohon yang benar tanpa adanya spasi ;Menimbang, bahwa pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut tidak ada kaitannyadengan hutang piutang dengan pihak lain sebagaimana terbukti dari bukti P.6, serta tidakbertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan menurut Pengadilan Negeripermohonan Pemohon cukup beralasan sehingga patut untuk mengabulkan permohonan Pemohon ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka berdasarkanpasal 52 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandan pasal 57 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 disebutkan bahwa pencatatanpembetulan penulisan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri ditempatPemohon
, sehingga untuk pembetulan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut harus ada penetapanterlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Surabaya dan beralasan bagi Pengadilan untukmemerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatatkan penambahan nama tersebut pada aktacatatan sipil dalam bentuk catatan pinggir ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka biayapermohonan dibebankan kepada Pemohon ;4Mengingat akan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah KotaSurabaya untuk melakukan pencatatan pinggir pembetulan penulisan nama Pemohon tersebutdiatas dalam daftar kelahiran tahun yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4.
28 — 22
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon yang tertera pada akta cerai Nomor: 846/AC/2016/PA.Kag, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang sebenarnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk membuat Surat Keterangan Perubahan Identitas dalam Akta Cerai Nomor 846/AC/2016/PA.KA, yang isinya menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut yang sebenarnya adalah Efendi bin Syamsul
BOBBY WIRAWAN SINTRA
30 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari SINATRA BOBBY WIRAWAN menjadi BOBBY WIRAWAN SINATRA;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor
MUCHAENI
28 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula ditulis Mulchah diperbaiki menjadi Muchaeni didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara
;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 dan P3 berupa Kartu TandaPenduduk Kartu Keluarga yang bersesuaian dengan keterangan saksiSaksiyang diajukan Pemohon bahwa benar nama Pemohon adalah Muchaeni;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah untuk memperbaikipenulisan nama Pemohon yang semula ditulis Mulchah ingin diperbaiki menjadiMuchaeni didalam Akta Kelahiran Pemohon, atas keingingan Pemohon sendiridengan alasan untuk menyesuaikan dengan dokumen kependudukan Pemohonyang lain dan atas perbaikan penulisan
nama Pemohon tersebut tidak ada yangkeberatan dan perbaikan nama tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadatHalaman 4 dari 6 hlm.
14 — 1
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai Kepala Keluarga sebagaimana tersebut pada Kartu Keluarga No. 3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 dari tertulis AMIRUL MUKININTN menjadi tertulis AMIRUL ; 3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon dan tertulis AMIRUL MUKMININ sebagaimana tersebut Kartu Keluarga No. 3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000,(seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
nama Pemohon selakuKepala Keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga tersebut terdapat kesalahandalam penulisan nama Pemohon; Bahwa sehubungan kesalahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tersebut padaKartu Keluarga No. 3515162501093272 yang Pemohon miliki , Pemohon telah melaporkanadanya kesalahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutanuntuk dapat dilakukan ralat/pembetulan seperlunya , akan tetapi ditolak oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai Kepala Keluarga sebagaimana tersebut pada Kartu. Keluarga No.3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 dan tertulis AMIRUL MUKMININ menjaditertulis AMIRUL;3.
Bahwa benar penulisan nama yang tercantum dalam bukti Pi adalah AMIRULMUKMININ adalah salah dalam penulisan yang benar adalah sebagaimana tersebut dalambukti P3 yaitu AMIRUL,; 4.
Bahwa benar Pemohon memperbaiki penulisan namanya tersebut untuk menyesuaikanpenyebutan nama pemohon pada dokumen anakanaknya;Menimbang, bahwa oleh karena penulisan nama pemohon yang tercantum dalamKartu Keluarganya atas nama AMTRUL MUKMININ adalah salah penulisannya makapemohon memperbaiki namanya tersebut menjadi AMIRUL, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikahnya;Menimbang, bahwa berthsarkan keterangan saksisaksi yang diajukan dipersidanganmenerangkan bahwa nama Pemohon yang benar athlah AMIRUL bukan
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai Kepala Keluarga sebagaimana tersebut pada Kartu. Keluarga No.3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 dari tertulis AMIRUL MUKMININ menjaditertulis AMIRUL ;3.
Yulianti
21 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama yang di mohon dari CHASYA HEGINA SOFIAN menjadi CHASYA HUMAIRAH SOFIAN.
- Memerintahkan kepadapemohon untuk melaporka tentang perbaikan penulisan nama yang dimohon ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang mohon nomor: 6471-LT- 16052016-0059 Tanggal 2 Februari 2016
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah).
MUHAMMAD DANAFIA
23 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon AMAT DONOFIA menjadi MUHAMMAD DANAFIA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/ perbaikan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari AMAT DONOFIA menjadi MUHAMMAD DANAFIA yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Mojokerto, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon
Memerintahakan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama ayah anak Pemohon dalam Akta Kelahiran AnakPemohon dari AMAT DONOFIA menjadi MUHAMMAD DANAFIA yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Mojokerto,sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor 35161LU270520130123.Tertanggal 27 Mei 2013, untuk dicatat pada register yang diperuntukanuntuk Itu;4.
bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan yaitu suratpermohonan dari Pemohon dihubungkan dengan bukti surat P1 sampai denganP6 dan keterangan saksisaksi yang Pemohon ajukan, maka Hakim memperolehfaktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah menikah dengan IRA PUSPITA DEWI pada tanggal2/ Maret 2012; Bahwa dari pernikahan Pemohon tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anakyang bernama SYAIFUDIN EKA PRADANA, SINDUNG TEGARNUGRAHA, dan ARBIAN MAHARDIKA PUTRA DONOFIA; Bahwa terdapat kesalahan penulisan
nama Pemohon yang tercantumdalam Akte Kelahiran Nomor 3516LU270520130123 atas nama ARBIANMAHARDIKA PUTRA DONOFIA; Bahwa kesalahan penulisan nama tersebut semula bernama AMATDONOFIA akan diganti menjadi MUHAMMAD DANAFIA sesuai dengandokumendokumen milik Pemohon tersebut; Bahwa kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut diketahui pada saatPemohon akan mendaftarkan Anak Pemohon masuk Sekolah Dasar dandiketahui terdapat kesalahan pada akta tersebut;Menimbang, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan buktibukti
dalamljazah dapat diterima kebenarannya;Penetapan Nomor 267/Pdt.P/2019/PN Mjk, halaman 6Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P6 berupa Surat Pengantar dariDinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menerangkan bahwa adanyapermohonan perubahan data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3516LU270520130123 atas nama ARBIAN MAHARDIKA PUTRA, ditegaskan bahwamemang benar terdapat kesalahan penulisan nama dalam Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut yang semula AMAT DONOFIA menjadi MUHAMMADDANAFIA, sehingga
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dariAMAT DONOFIA menjadi MUHAMMAD DANAFIA yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kota Mojokerto, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran AnakPertama Pemohon dengan Nomor 35161LU270520130123, tertanggal 27Mei 2013, untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4.
75 — 21
- MENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon;Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengganti penulisan nama ibu Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 412/Ds/1993/Kab.Mr yang semula tertulis DARNING berubah menjadi WARSIH;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian penulisan nama ibu Pemohon yang semula DARNING berubah menjadi WARSIH yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, sebagai Kutipan Akta Kelahiran No. 412/Ds/1993/Kab.Mr
15 — 1
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 20792/2003 tertanggal penulisan nama pemohon II adalah KAYAWATI sedangkan penulisan nama pemohon I yang benar RUDY BANDRIYO3. Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;4.
53/VI/94, tertanggal 01 Oktober 2015 untuksuami atau disebut juga pemohon I nama tertulis : Rudy Bandriyo sedangkanuntuk istri atau disebut juga pemohon IT nama tertulis : Kayawati2 Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon dikaruniai anak yang diberi namaANGGORO WICAKSONO, laki laki, lahir di Surabaya, tanggal 01November 2003, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.20792/2003 tertanggal 14 November 2003 dan nama pemohon II tertulisKAYAWATI;3 Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan
nama anak ParaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 20792/2003 tertanggal 14Halaman 1 dari 7 Putusan Nomor : 972/Pdt.P/2015/PN.SbyNovember 2003, penulisan nama pemohon I adalah RUDY BANDRIYOsedangkan penulisan nama pemohon II yang benar KAYAWATI sehingga tidakmengurangi arti dan makna dari nama tersebut;4 Bahwa untuk mencatatkan, mendaftarkan pembetulan atau perubahan nama,diperlukan Catatan Pinggir dalam Daftar Kelahiran Tahun yang sedang berjalandari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Surabaya terlebihdahulu harus mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri;5 Bahwa Pemohon adalah penduduk Kelurahan Sidotopo Wetan, KecamatanKenjeran Provinsi Jawa TimurBerdasarkan keterangan Pemohon tersebut diatas, maka dengan hormat mohonkehadapan Bapak, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenan memberikanPenetapan sebagai berikut1 Mangabulkan Permohonan Para Pemohon;2 Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada KutipanAkta Kelahiran No. 20792/2003 tertanggal penulisan
nama pemohon IIadalah KAYAWATI sedangkan penulisan nama pemohon I yang benarRUDY BANDRIYO3 Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atauperubahan nama seperti tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yangsedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;4 Membebankan biaya permohonan menurut hukum;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Para Pemohon telahdatang menghadap sendiri dan atas
dan PerUndangUndangan lain yangbersangkutan ;MENETAPKAN: 1 Mangabulkan Permohonan Para Pemohon;2 Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada KutipanAkta Kelahiran No. 20792/2003 tertanggal penulisan nama pemohon II adalahKAYAWATI sedangkan penulisan nama pemohon I yang benar RUDYBANDRIYO3.
ANDRIYANI
84 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 396/1983 tertanggal 28 Mei 1983, semula tertulis ANDRYANNI menjadi ANDRYANI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tentang penulisan nama Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
TARSISIUS RIANDI
18 — 10
Mengadili :
- Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ibu pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis anak dari suami-istri BERNADUS dan THERESIA MARYUNI menjadi anak dari suami-istri BERNADUS dan Maryuni;
- Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Landak untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama ibu pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No.980/1991 tertanggal
Bahwa tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ada terdapatkekeliruan penulisan Nama lbu Pemohon yang tertulis THERESIA MARYUNIpadahal yang sebenarnya adalah MARYUNI;4. Bahwa atas kekeliruan tersebut di atas, Pemohon bermaksud memperbaikiNama lbu Pemohon dan atas maksud Pemohon tersebut di atas terlebih dahuluharus memperoleh izin dari Pengadilan Negeri;5.
Memerintankan Kantor Catatan Sipil Kabupetan Landak untuk mencatatkanperbaikan penulisan Nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranPemohon No.980/1991 tertanggal 5 Agustus 1991 tersebut sebagaimanaketentuan yang berlaku;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadaPemohon ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohonsendiri dan selanjutnya dimulailan pemeriksaan permohonan PemohonHalaman 2 dari 8 hal.
UUadanya keraguan ditengan masyarakat tentang Nama Ibu KandungPemohon, maka Pemohon bermaksud memperbaiki penulisan Nama IbuKandung Pemohon yang semula tertulis THERESIA MARYUNI padahalyang sebenarnya MARYUNI;Bahwa nama tersebut sudah terdaftar di Kantor Catatan Sipil dan terdaftardengan Nama Ibu THERESIA MARYUNI;Bahwa Setahu saya atas keinginan Pemohon tersebut tidak ada pihak yangmenaruh keberatan;Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidak menaruhkeberatan dan membenarkannya
penetapan perbaikanNama Ibu Pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon agar menghindariadanya keraguan ditengah masyarakat tentang Nama Ibu Pemohon, makaPemohon bermaksud memperbaiki penulisan Nama Ibu Pemohon yangsemula tertulis THERESIA MARYUNI padahal yang sebenarnya MARYUNI;Halaman 4 dari 8 hal.
Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kabupetan Landak untuk mencatatkanperbaikan penulisan Nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranPemohon No.980/1991 tertanggal 5 Agustus 1991 tersebut sebagaimanaketentuan yang berlaku;Halaman 7 dari 8 hal. Penetapan No. 61/Pdt.P/2018/PN.Nba.4.
BOEDI JOHANSA
142 — 33
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah penulisan Nama Pemohon di Paspor Pemohon Nomor : A. 3021349 yang tertulis atas nama : BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulis BOEDI JOHANSA, agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangPerbaikan/Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada PasporPemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulisBOEDI JOHANSA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;Halaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 23/Padt.P/2019/PN.Sda.4.
kepada Pejabat Imigrasi Malang untuk melakukanperbaikan pada Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Malang A. 3021349tercatat atas nama : BUDI JOEHANSYAH dan merubah nama pemohon menjaditercatat BOEDI JOHANSA;Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan tersebut diatas maka petitumkedua dalam surat permohonan pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena permohonan dikabulkan makaselanjutnya hakim memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkantentang Perbaikan / Perubahan Penulisan
Nama Pemohon tersebut kepadaPejabat Imigrasi Malang untuk mencatat atau memproses lebih lanjut tentangperbaikan passport milik Pemohon tersebut, sehingga petitum ketiga dalam suratpermohonan pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon seluruhnyadikabulkan, maka petitum pertama dalam surat permohonan pemohon untukseluruhnya dapat dikabulkan;Halaman 10 dari 12 Penetapan Nomor 23/Padt.P/2019/PN.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangPerbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada PasporPemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulisBOEDI JOHANSA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesarRp.426.000, (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2019, olehSUPRAYOGI.,SH.,MH.
TRISNAWATI
16 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 127/AK-TAC/1996 tanggal 13 Mei 1996, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, dari yang sebelumnya TRISNAWATI diubah menjadi TRIS NAWATI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang agar membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perubahan penulisan nama Pemohon dari semula TRISNAWATI menjadi TRIS NAWATI
GRESENSIANA A. NAIHELI
86 — 23
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah GRESENSIANA ANGELIKA NAIHELI, lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993, dan memperbaiki penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana telah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor EMPAT PULUH EMPAT/1993 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 Desember1993, dari yang semula tertulis GRECENCIANA
ANGELIKA NAIHELY lahir di KIUPUKAN pada tanggal 10 Desember 1993, diperbaiki menjadi GRESENSIANA ANGELIKA NAIHELI, lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993;
- Memberikan ijin sekaligus memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana agar dicatat dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan
nama,tempat dan tanggal lahir Pemohon pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran WargaNegara Indonesia Nomor EMPAT PULUH EMPAT/1993 yang diterbitkan olehKepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 DesemberHalaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Kfm1993 sebagaimana bukti surat P3.
NAIHELI lahir di NESAM padatanggal 4 Desember 1993;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P1, P2, P4 dan P5didapatkan persesuaian penulisan nama GRESENSIANA A. NAIHELI, dimanainisial A dari nama Pemohon adalah ANGELIKA, dimana hal ini didukung olehketerangan saksi ke1 dan keterangan/pengakuan Pemohon sendiri di persidanganbahwa inisial A dari nama Pemohon adalah ANGELIKA.
Bahwa dengandemikian data kependudukan haruslah memuat data yang sesungguhnya secaralengkap, termasuk penulisan nama seseorang tanpa singkatan atau inisial,sehingga dengan demikian permohonan Pemohon untuk menyingkat nama inisialA dalam penulisan namanya dalam kutipan Akta kelahirannya adalahbertentangan dan patut untuk ditolak, dan selanjutnya dapat dinyatakandikabulkan penulisan nama Pemohon adalah secara lengkap GRESENSIANAANGELIKA NAIHELI;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P4 berupa
Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah GRESENSIANAANGELIKA NAIHELI, lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993, danmemperbaiki penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimanatelah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia NomorEMPAT PULUH EMPAT/1993 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 Desember1993, dari yang semulaHalaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Kfmtertulis GRECENCIANA ANGELIKA NAIHELY
Memberikan ijin sekaligus memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkanperbaikan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepadaKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utaraselaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana agar dicatat dalamdaftar register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.442.000,00(empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);5.
Ratna Jualika
12 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-06082019-0069, tanggal 6 Agustus 2019, atas nama MUHAMMAD NUR FAKRI, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohon yang dimaksudkan oleh Pemohon yaitu MUHAMMAD NUR FAKHRI ;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran
, No : 2171-LT-06082019-0069, tanggal 6 Agustus 2019, atas nama MUHAMMAD NUR FAKRI tersebut dari semula tertulis MUHAMMAD NUR FAKRI tanpa huruf H pada kata FAKRI menjadi tertulis MUHAMMAD NUR FAKHRI dengan huruf H pada kata FAKRI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.1.
nama anak Pemohon yang tercantum dalam AktaHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor : 1414/ PDT.
Btm.Kelahiran anaknya yaitu dari semula tertulis MUHAMMAD NUR FAKRI menjaditertulis MUHAMMAD NUR FAKHRI, sehingga Permohonan Pemohon patutdikwalifisir sebagai Permohonan Pembetulan Penulisan Nama anak Pemohonpada Akta Kependudukan anaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P3 (foto copy Kutipan Akta Kelahiran, No
Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, No : 2171LT060820190069, tanggal 6 Agustus 2019, atas namaMUHAMMAD NUR FAKRI, tidak sesuai dengan penulisan nama anakPemohon yang dimaksudkan oleh Pemohon yaitu MUHAMMAD NURFAKHRI ;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor : 1414/ PDT. P/2019/ PN.
Btm.3.Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :2171LT060820190069, tanggal 6 Agustus 2019, atas nama MUHAMMADNUR FAKRI tersebut dari semula tertulis MUHAMMAD NUR FAKRI tanpahuruf H pada kata FAKRI menjadi tertulis MUHAMMAD NUR FAKHRIdengan huruf H pada kata FAKRI ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018
HABSAH MELINA
34 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 4621/750/VII/2003, tanggal 24 Juli 2003, atas nama HABESAH MEILINA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama HABSAH MELINA ;
3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 4621/750/VII/2003, tanggal 24 Juli 2003, atas nama HABESAH MEILINA tersebut dari semula tertulis HABESAH MEILINA menjadi tertulis HABSAH MELINA ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor : 355 / PDT.
Btm.Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I. Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undangundang R.!. Nomor 24 tahun 2013Tentang Perubahan atas Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dinubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 4621/750/VII/2003, tanggal 24 Juli 2003, atas nama HABESAH MEILINA,tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam KartuTanda Penduduk, NIK. 2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atasnama HABSAH MELINA ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :4621/750/VII/2003, tanggal 24 Juli 2003, atas nama HABESAH MEILINAtersebut dari semula tertulis HABESAH MEILINA menjadi tertulis HABSAHMELINA ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;5.
Muhaji
51 — 87
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan penulisan nama ayah dan ibu Pemohon dan redaksi anak ke di dalam akta kelahiran Pemohon nomor 935/CSL/TB/ATIM/1994 serta perbaikan penulisan nama ayah dan ibu di dalam kartu keluarga Pemohon nomor 1116032702080048 dari anak yang ketiga dari suami isteri, nama ayah H.
SELAMAT nama ibu SUPARTI menjadi yang seharusnya yaitu anak yang ketujuh dari suami isteri, nama ayah SUKIRMAN nama ibu SAERAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan perbaikan penulisan nama ayah dan ibu Pemohon dan redaksi anak ke di dalam akta kelahiran Pemohon nomor 935/CSL/TB/ATIM/1994 serta perbaikan penulisan nama ayah dan ibu di dalam kartu keluarga Pemohon nomor 1116032702080048 dari anak yang ketiga dari suami
DAHLAN IBRAHIM
24 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1107-LT-23112015-0039 tertanggal 23 November 2015 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 1107111508140002 tertanggal 6 Agustus 2018;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-23112015-0039 tertanggal 23 November 2015 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 1107111508140002 tertanggal 6 Agustus 2018 karena menerbitkan penulisan
nama anak Pemohon yang keliru, yaitu Al Fuzari serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama anak Pemohon yang baru dan benar, yaitu Ahmad Al Fuzary;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
NURMAWATI AHMAD
21 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An. Fita Fitria, tertanggal 19 Juli 2008 ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An.
Fita Fitria, tertanggal19 Juli 2008;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An.
SUMARMI
39 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 374/1992 tanggal 17 Oktober 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, dari yang semula tertulis nama SUMARNI diperbaiki menjadi SUMARMI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan sah Penetapan perbaikan penulisan nama pemohon
dan nama anak pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamdya Pontianak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan sah Penetapan a quo, dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamdya Pontianak, untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Perkawinannya pada register