Ditemukan 91993 data
109 — 34
TARIF BEA KELUAR DAN HARGAEKSPORBahwa perhitungan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor dalam penetapankembali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a.
PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008, yang menyatakan bahwa:Pasal 14(2) Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:a.
Perhitungan Bea Keluar : Rp9.565.904.334,00g. Kekurangan Pembayaran BK : Rp4.027.739.000,003.
Bea Keluar oleh Pejabat Pemeriksa DokumenEksporBahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean dapatmenetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari sejak PEB didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, kewenangan dandasar perhitungan bea keluar diatur antara lain dalam:Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008Pasal 2 ayat (1) : Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan BeaKaluarPasal 6 ayat (2) : Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) dihitung
barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif beakeluar serta jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan yangmengatur tentang Penetapan Harga Ekspor untuk menghitung bea keluar(secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas namaMenteri Keuangan), PEB Pemohon Banding yang disengketakan sudah cukupjelas baik mengenai pengisian, perhitungan bea keluar maupun dasar hukumperhitungan bea keluar maupun dasar hukum perhitungan bea keluar adalahsebagai berikut:e PEB Nomor
160 — 0
- Total Kerugian hilangnya keuntungan bunga, dengan perhitungan bunga sebesar Rp.698 436.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
33 — 18
M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah menurut hukum perhitungan biaya yang telah dikeluarkan/ditanggung oleh Penggugat sebesar Rp.4.706.847.989,00 (empat miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah); Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat untuk mengembalikan
118 — 9
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan hubungan kerja kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum dari Perjanjian Kerja waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja waktu Tidak Tertentu;3.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Terhitung tangal 10 November 2015;4.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :Uang Pesangon: 9 x 2 x Rp.2.700.000,- = Rp. 48.600.000
pemutusan hubungan kerja tanpa suratperingatan terlebih dahulu tanpa adanya pelanggaran sehingga Penggugat berhakatas uang pesangon sebanyak 2 (dua) kali (Pasal 156 ayat (2)), uangPenghargaan Masa Kerja sebanyak 1 (satu) kali (Pasal 156 ayat (3)), Uangpenggantian Hak (Pasal 156 ayat (4) Undangundang No.13 Tahuan 2003), uangdari Tergugat sebagai kompensasi adalah merupakan gaji bulan Desember 2014Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus) dan sisa cuti tahunan yang belum diambilsebanyak 84 hari dengan perhitungan
85 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:a. Uang pesangon 1 X 5 X Rp2.550.000,00 = Rp12.750.000,00;b. Uang penghargaan masa kerja 2 X Rp2.550.000,00 = Rp 5.100.000,00;c. Uang penggantian hak 15% X Rp17.850.000,00 = Rp 2.677.500,00; Jumlah = Rp20.527.500,00;(dua puluh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);3.
Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungankerja Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:Uang Pesangon = Rp25.500.000,00;Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 5.100.000,00;Uang Penggantian Hak =Rp 4.590.000,00;Total = Rp35.190.000,00:(tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negarasebesar Rp146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan
Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungankerja Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:a. Uang pesangon 1 X 5 X Rp2.550.000,00 = Rp12.750.000,00;b. Uang penghargaan masa kerja 2 X Rp2.550.000,00 = Rp 5.100.000,00;c. Uang penggantian hak 15% X Rp17.850.000,00 = Rp 2.677.500,00;Jumlah = Rp20.527.500,00:(dua puluh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.4.
111 — 24
diSampaikan melalui sekretariatpengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagaiberikut :1. bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari 2005dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimanaPemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy,2. bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan penyerahan PPN pemeriksahingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) denganpeneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan,3. bahwa terdapat perbedaan dasar perhitungan
penyerahan PPN pemeriksahingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) denganpeneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;4. bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangatmendasar atau FUNDAMENTAL bukan alpa tetapi culva sehingga tidak adakepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baik terhadap dasarpenetapan maupun dasar perhitungan,5. pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi menghitung PPN yangmasih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang
Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisadigunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasar perhitungan PPN yangmasih harus dibayar,. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPN MasaPajak Januari 2005 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalahsebagai berikut :DPP PK Rp 941.255.72DPP (80/100xDPP Pk) Rp 753.004.58Selisih (DPP PKDPP PM) Rp 188.251.14PPN (10/100xDPP) Rp 18.825.11bahwa menurut
Pedoman Perhitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah DiubahDengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajakdengan Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
Perbedaandasar penetapan dan dasar perhitungan antara SKPKB dengan KeputusanKeberatan masih pada wilayah koreksi yang sama yaitu dasar pengenaanpajak yang berdasarkan keterbatasan data yang ada, penetapan suratkeputusan keberatan dipandang lebih tepat dalam menghitung DPP tanpamemunculkan item koreksi diluar DPP,. berdasarkan perhitungan Terbanding (penelaah keberatan), perhitungan PPNMasa Januari 2005 sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut :
173 — 12
diSampaikan melalui sekretariatpengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagaiberikut :1. bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa September2006 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimanaPemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy,2. bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan penyerahan PPN pemeriksahingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) denganpeneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan,3. bahwa terdapat perbedaan dasar perhitungan
penyerahan PPN pemeriksahingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) denganpeneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;4. bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangatmendasar atau FUNDAMENTAL bukan alpa tetapi culva sehingga tidak adakepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baik terhadap dasarpenetapan maupun dasar perhitungan,5. pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi menghitung PPN yangmasih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang
Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisadigunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasar perhitungan PPN yangmasih harus dibayar,. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPN MasaPajak September 2006 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalahsebagai berikut :DPP PK Rp 1.261.116.6DPP (80/100xDPP Pk) Rp1.088.893.3Selisih (DPP PKDPP PM) Rp 252.223.3%PPN (10/100xDPP) Rp 25.2223bahwa menurut
Pedoman Perhitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah DiubahDengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajakdengan Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
Perbedaandasar penetapan dan dasar perhitungan antara SKPKB dengan KeputusanKeberatan masih pada wilayah koreksi yang sama yaitu dasar pengenaanpajak yang berdasarkan keterbatasan data yang ada, penetapan suratkeputusan keberatan dipandang lebih tepat dalam menghitung DPP tanpamemunculkan item koreksi diluar DPP,. berdasarkan perhitungan Terbanding (penelaah keberatan), perhitungan PPNMasa September 2006 sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut :
134 — 33
maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelahdikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPnBM yang telah disetor) untuk masingmasing MasaPajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat karena Terbanding tidak mengetahui secarapasti jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masingmasing Masa Pajak maka perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sesuaidengan Surat Banding dan Surat Bantahannya untuk Masa Pajak September 2007 adalah sebagai berikut : URAIAN Jumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 39.231.350.034 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 537.015.508.066 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 10.975.534.651Jumlah 587.222.392.751Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 53.701.550.806Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 64.749.951.416Jumlah perhitungan
JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahanatas Aktiva Tetap Yang Menurut TujuanSemula Tidak Untuk Diperjualbelikan :d.1 Impord.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabeand.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeand.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPNd.5 Kegiatan Membangun Sendirid.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut TujuanSemula Tidak Untuk Diperjualbelikand.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)Perhitungan
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (ad)Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaDikompensasikan ke Masa Pajak ..... (pembetulan )c.
Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)587.222.393.7512 Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 53.701.550.806b. Dikurangi :b.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 64.749.951.416c. Diperhitungkan :c.1. SKPPKPd.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.1c.1) 64.749.951.416e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (ad) (11.048.400.610)Kelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (11.092.631.879)b.
118 — 19
Sehingga produk hukumpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPPN yang dilanjutkan dengan surat keputusankeberatan tidak bisa digunakan sebagai dasarpenetapan sekaligus dasar perhitungan PPN yangmasih harus dibayar;. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Bandingperhitungan PPN Masa Pajak Juni 2004 sesuai Pasal3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagaiberikut := Rp572.137.486,00= Rp457.709.989,00= Rp114.427.497,00= Rp 11.442.750,00bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan
Perbedaan dasarpenetapan dan dasarperhitungan antaraSKPKB denganKeputusan Keberatanmasih pada wilayahkoreksi yang sama yaitudasar pengenaan pajakyang berdasarkanketerbatasan data yangada, penetapan suratkeputusan keberatandipandang lebih tepatdalam menghitung DPPtanpa memunculkanitem koreksi diluarDPP;4. bahwa berdasarkanperhitungan Terbanding(penelaah keberatan),perhitungan PPN MasaPajak Juni 2004 sesuaiPasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002adalah sebagai berikut :Pajak Masukan = Rp 60.302.945,00Pajak
Untuk penyerahan Jasa KenaPajak, sebesar 40% (empatpuluh persen) dikalikandengan Pajak Keluaransebagaimana dimaksud dalamhuruf a;e Keputusan Dirjen Pajak Nomor 536/PJ/2000 tentang Norma PerhitunganPenghasilan Neto bagi Wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan netodengan menggunakan norma perhitungan;e Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER19/PJ/2008 tentang Petunjuk PelaksanaanPemeriksaan Lapangan;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukungpernyataannya yang menyatakan
Majelis berpendapat bahwa sepanjangdalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yangdilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak adaaturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti olehTerbanding pada proses keberatan maka halhal yang telah dilakukan oleh Terbandingpada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturanperpajakan yang berlaku;bahwa Terbanding dan Pemohon Banding
dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak Juni2004 samasama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk Masa PajakJuni 2004 adalah sebesar Rp289.333.157,00;bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untukperhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor 258/KMK.03/2002;bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal di atas dan mempelajari perhitungan PPNmenimbangmenimbangmenimbangmenimbangMengingatMemutuskanbaik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
sen);Bahwa akibat adanya beban pembayaran kepada konsultan perencanasehingga diperlukan perhitungan ulang terhadap RAB secara keseluruhandengan rekapitulasi RAB sebagai berikut: No. tem Pekerjaan eo1.
;KerikilBerdasarkan perhitungan volume kayu oleh Dinas PU Kabupaten ManggaraiTimur volume riil penggunaan kerikil secara keseluruhan adalah 62,98 M?
1.150 lembar dengan harga perlembar sebesar Rp60.000,00(enam puluh ribu rupiah);Sehingga terdapat kelebihan pembelian seng sebanyak 308,92 lembardengan nilai Ro18.535.200,00 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh limaribu dua ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;e BesiBerdasarkan perhitungan volume kayu oleh Dinas PU Kabupaten ManggaraiTimur volume riil penggunaan besi secara keseluruhan dengan asumsiukuran besi 12 mm adalah 5.544,09 Kg dengan perhitungan 520,3 batang;Pembelian
1.150 lembar dengan harga perlembar sebesar Rp60.000,00(enam puluh ribu rupiah);Sehingga terdapat kelebihan pembelian seng sebanyak 308,92 lembardengan nilai Ro18.535.200,00 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh limaribu dua ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;BesiBerdasarkan perhitungan volume kayu oleh Dinas PU Kabupaten ManggaraiTimur volume riil penggunaan besi secara keseluruhan dengan asumsiukuran besi 12 mm adalah 5.544,09 Kg dengan perhitungan 520,3 batang;Pembelian besi
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENURUT TERBANDINGBahwa perhitungan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:Bea Keluar Rp 3.297.443.000,00Denda Administrasi Rp 35.843.000,00Jumlah Rp 3.333.286.000,00Halaman 1 dari 15 halaman.
tiaptiap dokumen PEB atauberdasarkan dokumen PEB, bukan secara global atas seluruh muatan yang adadi dalam sarana pengangkut;PERHITUNGAN MENURUT PEMOHON BANDINGBahwa perhitungan menurut Pemohon Banding selaku Eksportir telahbenar dan Bea Keluar telah dibayar sesuai ketentuan, adalah sebagai berikut:Bea Keluar Rp 3.261.600.000,00Denda Administrasi Rp 0,00Jumlah Rp 3.261.600.000,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put45612/PP/M.1X/19/2013, tanggal 18 Juni 2013, yang telah berkekuatan
hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:MENGADILIMenyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP104/WBC.03/2012tanggal 25 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Inti IndosawitSubur Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPKB) Nomor SPPBK015/WBC.03/KPP.0302/2012 tanggal 02 Februari 2012, atas nama PT IntiIndosawit Subur, NPWP 01.062.129.0091.000, beralamat
Majelis Pengadilan Pajak telah lalai atau keliru memakai dasarpertimbangan, yaitu memakai Pasal 9 PP 55/2008 yang mengaturpenetapan perhitungan bea keluar dan sanksi administrasi berupadenda, dan Pasal 13 PMK 214/2008 yang mengatur perhitungan beakeluar, padahal sebagaimana telah diketahui oleh Majelis HakimPengadilan Pajak melalui Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali,Surat Uraian Banding Termohon Peninjauan Kembali, PenjelasanTertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali,penjelasan
dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa adalahperbedaan JUMLAH BARANG, bukan penetapan perhitungan beakeluar.
302 — 270 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Acara Tahun 2009:a.Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCS Siklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13052009):Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah ProsesSiklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK(tanggal 2182009);Berita Acara Hauling Out Yang Sudah Diproses SiklusKetiga Pematang SBF (tanggal 892009):Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum ProsesSiklus Kedua Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK(tanggal 13012009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah ProsesSiklus
Berita Acara Tahun 2009:a.Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCS Siklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13052009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses SiklusKetiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 2182009):Berita Acara Hauling Out Yang Sudah Diproses Siklus Ketiga Pematang SBF (tanggal 892009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum Proses SiklusKedua Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13012009):Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses
Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum Proses SiklusKedua Libo SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 1112008);Berita Acara Perhitungan Volume COCS Akhir Siklus Kedua Libo SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 21042009):Hal. 65 dari 293 hal. Put.
Berita Acara Tahun 2009:a.Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCS SiklusKetiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal13052009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah ProsesSiklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK(tanggal 2182009);Berita Acara Hauling Out Yang Sudah Diproses SiklusKetiga Pematang SBF (tanggal 892009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS SebelumProses Siklus Kedua Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13012009):Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah ProsesSiklus
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Perhitungan Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2005;C. Tentang Perhitungan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2005 sebesarRp.1.636.754.213,26;D.
Putusan Nomor 197 /B/PK/PJK/201312.13.14.15.16.Penjualan (HPP) sebesar Rp. 4.806.720.782,00 yang menjadi dasardilakukannya koreksi peredaran usaha tersebut;Bahwa baik berdasarkan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPTTahunan PPh Badan 2003 untuk tahun pajak 2003 terdapatpenghasilan neto dan bukan rugi neto, sehingga pada tahun pajak 2004dan tahun pajak 2005 seharusnya tidak
;Bahwa atas koreksi peredaran usaha yang berasal dari koreksi negatifHarga Pokok Penjualan (HPP) yang kemudian digrossup yang menjadidasar perhitungan kompensasi kerugian pada perkara a quo, yang telahdiputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24717/PP/M.IX/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 telah diajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding);Bahwa atas perhitungan kompensasi kerugian pada tahun pajak 2004yang menjadi dasar perhitungan kompensasi
kerugian pada perkara aquo, yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.24718/PP/M.IX/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 telah diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding);Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa atas perhitungan kompensasi kerugian yang dilakukan olehMajelis Hakim yang berasal dari perhitungan rugi neto tahun pajak 2003tidak konsisten dengan koreksi yang ada, dimana atas koreksi positifperedaran
Cendrawasih 7B Ambon, dengan perhitungan sebagaimana tersebut diatas ;Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;Halaman 24 dari 26 halaman.
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kep 1149/WPJ.07/BD.05/2006tentang keberatan atas Ketetapan Pajak Penghasilan tanggal23 Juni 2006, dengan ini Pemohon Banding sampaikankeberatan atas penerbitan surat ketetapan dimaksud denganalasan bahwa perhitungan dalam surat keputusan tersebutbelum termasuk perhitungan rugi selisih kurs' tahun 1997sebesar Rp.22.222.774.575,00 dimana dalam SE54/PJ.42/1999tanggal 12 Agustus 1999 butir 2 menyatakan bahwa : WajibPajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengahBank Indonesia atau kurs sebenarnya
1997 sebesar Rp.4.444.554.915,00 (rugiselisih kurs tahun 1997 sebesar Rp.22.222.774.575,00diamortisasi selama 5 tahun) dan diakumulasi dengankerugian tahun 2001 dan menurut SE16/PJ.43/1997 tanggal 27Nopember 1997 dan SE54/PJ.42/1999 tanggal 12 Agustus 1999biaya tersebut dapat diperhitungkan dan dicatat sebagaiamortisasi biaya selisih kurs untuk jangka waktu 5 tahun.Bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya setuju biayaamortisasi atas rugi/laba selsih kurs tahun 1998 sampaidengan 2000 dikurangkan dari perhitungan
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 1997, 1998, 1999, dan 2000 terkait denganamortisasi rugi selisih kurs tahun 1997.Bahwa berdasarkan ~ hasil pemeriksaan atas fakta fakta,bukti bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yangterungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkasbanding dan hasil data yang dilakukan Majelis serta uraiantersebut diatas, Majelis berpendapat amortisasi rugiselisih kurs tahun 1997 sebesar Rp.4.444.554.915,00 tidakdapat dibebankan lagi dalam perhitungan
No. 23 B/PK/PJK/2008.Bahwa sesuai laporan BPKP, perhitungan rugi selisih kurstahun 1997 hanya ditujukan untuk perhitungan umumkomersial dan bukan perhitungan pajak sehingga pada waktupemeriksaan untuk pemeriksaan pajak tersebut biayadikeluarkan dari perhitungan biaya penyusutan (termasukitem biaya operasional) dan dihitung sebagai biaya lainlain.
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT90624/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa koreksi Terbanding dalam perhitungan
Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 ata1.d.7 atau NIHIL)69.105.017.068 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 2b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 70.662.660.969b.3. STP (pokok kurang bayar) 0b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0b.5. Lainlain 0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)170.662.660.969 c. Diperhitungkan Halaman 2 dari 10 halaman.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6c.3) atau170.662.660.969(d.4)) f. jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak1.557.643.901terutang (ea) 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena 0pembetulan)c. Jumlah (a+b) 04. ofae) yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 1.557 .643.901f3.
Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 ata1.d.7 atau NIHIL) 69.105.017.068 b. Dikurangi: b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 70.662.660.969 Halaman 3 dari 10 halaman. Putusan Nomor 3126/B/PK/Pjk/2018 e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6c.3) atau70.662.660.969(d.4)) f. jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak1.557.643.901terutang (ea) 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 04.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 70.662.660.969((b.6c.3) atau (d.4))f. jumlah perhitungan PPN lebih Rp 1.557.643.901bayar/seharusnya tidak terutang (ea)3 Kelebihan pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Rp 0berikutnya4 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya Rp 1.557.643.901tidak terutang (2.f3.c)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanHalaman 7 dari 10 halaman.
97 — 50
karena pada saatsampai di lokasi sore hari air laut sudah pasang sehingga Beton cylop sudah terendamdengan air laut, lalu saksi melakukan perhitungan dengan menggunakan gambar jadi atauas built drawing, jadi kami ke lapangan hanya untuk mendukung saja; Bahwa Saksi melakukan perhitungan yaitu harus ada perhitungan ahli yang di hitung olehAhli dari Polteknik dalam melakukan perhitungan terhadap volume pekerjaan, kemudian33dari hasil perhitungan ahli politeknik itu baru saksi melakukan perhitungan.
Perhitungandiketahui dari gambar jadi karena di lapangan terendam air laut;Bahwa Dari hasil perhitungan kerugian Negara berdasarkan metode perhitungan keuanganNegara adalah kerugian Negara sebesar Rp.431.179.088.80. dengan hitungan sebegaiberikut :1.
Bahwa As build drawing yang dibuat oleh kontraktor ternyata keliru, Para Terdakwatidak tahu;Bahwa kalau memang ahli dari Politeknik itu benar ahli tidak bisa dengan selembar kertasatau dua kertas dapat membuat perhitungan sudah cukup. Kalau memang benar benarahli harus turun di lokasi untuk mengecek dan menghitung semua yang ada di lapangansebagai bahan perhitungan pekerjaan;Bahwa Terdakwa I menerangkan tentang adanya uang sebesar Rp.440.000.000.
Oleh karenanya,kemudian Ahli PIETER LOURENS FRANS, ST.MT memakai As Build Drawing yang dibuatKontraktor tersebut sebagai dasar perhitungan karena menurutnya semestinya As BuildDrawing ini adalah menggambarkan kondisiterkahir jembatan sesuai dengan kenyataanlapangan meskipun dirinya sempat meragukan gambar As Build Drawing tersebut;Bahwa hasil perhitungan dari Saksi Ahli dari politeknik Ambon tersebut kemudiandijadikan dasar perhitungan pula oleh Ahli dari BPKP dalam menghitung adanya kerugiannegara
Maka, menjadikanAs Build Drawing ini sebagai dasar perhitungan akhirnya juga melahirkan perhitunganperhitungan yang salah dan tidak sesuai kondisi sebenarnya;Menimbang, bahwa semua kesalahan perhitungan tersebut telah pula diakui sendirioleh Saksi Ahli PIETER LORANS FRANS, baik ketika persidangan maupun ketika sidang ditempat bersamasama turun ke lokasi Dermaga Waeriang di P. Haruku kab.
65 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put00981/PP/HT.11/15/2003 yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawanTermohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai TermohonBanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor 00048/206/00/801/01, tanggal 7 Desember 2001 diterbitkan oleh KantorPelayanan Pajak Ujung Pandang, dengan perhitungan sebagaiberikut PenghasilanSee ee ee eeePodFee ee ee eee Rp. 2.131.746.443,00save eeaeieeed eee sauancasce Rp. 2.131.746.000,00Pajak
Koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp. 5.821,618.673 yangdilakukan oleh Tim Pemeriksa (Fiskus) adalah bersumber darikoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dengan perhitungan sebagaiberikut :Menurut Wajib Pajak sebesar Rp. 12.715.306.091Menurut Tim Pemeriksa sebesar Rp. 18.536.925,.593Selisih sebesar Rp. 5.821.618,.502Selisih tersebut terdiri dari penerimaan pencairan deposito bank danpenerimaan uang embalase yaitu jaminan botol kosong dan krat(akun returnable yang mana sebagian telah dijelaskan
Perhitungan PPh Badan Terutang Sesuai Wajib Pajak5) Surat Setoran Pajak (SSP) Tanggal, 8 Agutus 20032.
Sesunguhnya penerapan NORMA PERHITUNGAN adalahtidak relevan diterapkan terhadap wajib pajak yang telah berupayamemenuhi Undang Undang Pajak yang berlaku karena hal ini tidakmendidik, meskipun NORMA PERHITUNGAN itu diatur denganUndangUndang namun implementasinya belum berlaku secaramenyeluruh sehingga cara ini benarbenar mencerminkan ketidakadilan. Adalah sesuatu yang arif jika semua pemberlakuan UndangUndang itu diterapkan secara seksama dan menyeluruh.
Jangangunakan kesempatan mumpung ada yang dapat dikotakkan, karenapada umumnya penerapan NORMA PERHITUNGAN itu adalahdiakibatkan oleh emosi yang kurang terkendali dan khususpenerapan NORMA PERHITUNGAN sesuai penjelasan klien kamiadalah karena persepsi yang berbeda antara Petugas Pemeriksa Pajakdengan Wajib Pajak,Menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali koreksi PPh KurangBayar yang ditetapkan dengan menggunakan NORMA PERHITUNGANharus ditinjau kembali dengan memperhatikan aliran ktuantum,SS epee
317 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asuransi Purna Arthanugraha telah diputus pada tanggal 10September 2013 telah menjatuhkan putusan sebagaimana di atas, denganberdasarkan pada perhitungan kerugian berdasarkan pada penawaranperusahaan Sing Heng Heavy Machinery Limited Singapura denganberdasarkan pada fakta yang tidak benar dan adanya hasil tipu muslihat denganhanya berdasarkan pada foto copy tanpa ada aslinya dari perhitungan kerugianpada alat berat yang lain, tanpa berdasarkan pada fakta yang sebenarnya;Bahwa dalam pemeriksaan persidangan
arbitrase, dimana dalam pengajuanbukti tertulis Pemohon/Tergugat yang beri tanda P9,10 sama sekali tidak adaaslinya;Bahwa perhitungan kerugian tersebut sangat berbeda dengan perhitungankerusakan yang menimpa pada kecelakaan alat berat milik Tergugat yangterjadi pada tanggal 18 April 2012 yang menimpa pada obyek pertangungganpada polis Polis Asuransi Contractor Plant & Machinery Nomor0508131100005;Bahwa berdasarkan pada hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia,setiap bukti dalam persidangan
Nomor 661 B/Pdt.Sus Arbt/2014dan dapat menunjukkan keasliannya didepan sidang dan dicocokkan denganaslinya, tidak hanya cukup berupa bukti fotocopy;Bahwa dengan demikian perhitungan nilai kerugian tersebut didasarkan padabukti dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak Pemohon dan sangatmerugikan pihak Termohon selaku perusahaan Asuransi;Bahwa bukti perhitungan tersebut, adalah berasal dari perhitungan kerugianpada objek pertanggungan milik Pemohon sebagaimana diatur dalam PolisAsuransi Contractor
Asuransi Purna Arthanugraha telah diputus pada tanggal 10September 2013 telah menjatuhkan putusan sebagaimana diatas telahmelampaui kewenangannya dalam menentukan nilai kerugian objekpertanggungan, Tergugat selaku pihak Tertanggung dalam polis AsuransiContractor Plant & Machinery Nomor 0508131100005 juga dalam persidangantidak dapat menghitung nilai kerugian, dan berdasarkan pada prakteknya seharihari, perhitungan nilai kerugian harus dilakukan oleh lembaga yang independentdan kredible yang mendapat
Aspan telah diputus pada tanggal 10 September2013 telah menjatunkan putusan sebagaimana diatas, denganberdasarkan pada perhitungan kerugian berdasarkan pada penawaranperusahaan Sing Heng Heavy Machinery Limited Singapura denganberdasarkan pada fakta yang tidak benar dan adanya hasil tipu muslihatdengan hanya berdasarkan pada foto copy tanpa ada aslinya dariHal. 5 dari 10 hal Put.
27 — 23
Parimo;1 (satu) exsemplar foto copy acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehansuara partai politik dan calon anggotan DPR, DPORD Provinsi, DPRDKabupaten / kota serta calon anggotan DPD di tingkat desa/kelurahandalam pemilu tahun 2014 (model D);1 (satu) exsemplar foto copy acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehansuara partai politik dan calon anggotan DPR, DPORD Provinsi, DPRDKabupaten / kota tahun 2014 (model C) TPS 1 ds. Kotaraya kec. Mepangakab.
Parimo;1 (satu) exsemplar foto copy acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehansuara partai politik dan calon anggotan DPR, DPORD Provinsi, DPRDKabupaten / kota serta calon anggota DPD, ditingkat desa/kelurahan dalapemilu tahun 2014 (model D);1 (satu) exsemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suaraditempat pemungutan suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD kabupaten /kota tahun 2014 (model C) TPS 1 ds.Kotaraya timur kec. Mepanga kab.
Parimo;1 (satu) exsemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suaraditempat pemungutan suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD kabupaten /kota tahun 2014 (model C) TPS 2 ds.Kotaraya timur kec. Mepanga kab. Parimo1 (satu) exsemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suaraditempat pemungutan suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD kabupaten /kota tahun 2014 (model C) TPS 3 ds.Kotaraya timur kec. Mepanga kab.
104 — 21
Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlakupada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke KantorPabean.ayat(4) : Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan danpembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku padasaat pembayaran.Pasal 9ayat(1) : Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalamwaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PemberitahuanPabean Ekspor disampaikan.ayat(2) : Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada
bea keluar kedapatan tidak benar dan terhadap barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PejabatPemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan BeaKeluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 harisejak tanggal pendaftaran PEB.bahwa menurut Majelis data dan bukti yang diperlukan dalam penelitian dokumen danpenetapan perhitungan bea keluar oleh Terbanding dalam hal ini Pejabat Pemeriksa DokumenEkspor atau Kepala Seksi Pabean dalam jangka waktu paling lama 30 hari
;bahwa Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi perbedaan pendapatdalam menetapkan dasar perhitungan bea keluar yang dapat merugikan Pemohon Bandingyang seharusnya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan, hal tersebut tidakterjadi;Penetapan Kembali Dengan Tanggal Realisasi Eksporbahwa PEB yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan, Direktur Jenderal Bea danCukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak tanggal
Penetapan kembali diatur dalam:Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008Pasal 14 ayat (2):Penetapan kembali berlaku ketentuan:Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Tarif Bea Keluar dengan Harga Ekspor yang digunakan adalah TarifBea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuanpabean ekspor di daftarkan ke Kantor Pabean; danb.
barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluarserta jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentangPenetapan Harga Ekspor untuk menghitung bea keluar (secara periodik ditetapkan olehDirektur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan), PEB Pemohon Banding yangdisengketakan sudah cukup jelas baik mengenai pengisian, perhitungan bea keluar maupundasar hukum perhitungan bea keluar adalah sebagai berikut:e PEB Nomor 004823 tanggal 26 November 2010e Perhitungan