Ditemukan 44253 data
22 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai nomor 0342/AC/2019/PA.Plh tanggal 11 Juni 2019 salah, dan diperbaiki dengan penulisan nama Pemohon yang benar menjadi Dwi Sriwulandari;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut kepada Panitera Pengadilan Agama Pelaihari;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu
PA.Plih tanggal 4 Januari 2022telah mengajukan permohonan dengan dalildalil sebagai berikut:1; Bahwa Pemohon telah mendaftarkan perceraian diPengadilan Agama Pelaihari dengan nomor perkara:032/Pdt.G/2019/PA.Plh dan kemudian putus pada tanggal 14 Mei 2019;2; Bahwa Pemohon telah menerima akta cerai dari KantorPengadilan Agama Pelaihari dengan Nomor: XXXX/AC/2019/PA.PIhtanggal 11 Juni 2019;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.PIh3; Bahwa dalam kutipan akta cerai tersebut terdapatkesalahan penulisan
nama Pemohon yang tertulis Dwi Sri Wulandaribinti Tukijan, yang benar adalah Dwi Sriwulandari binti Tukijan;4; Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Pemohon dalammengurus perbaikan akta kelahiran anak Pemohon mengalamihambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan penetapan dariPengadilan Agama sebagai alas hukum;5: Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yangtimbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Pelaihari memeriksa dan mengadili
nama Pemohon dalambukti P.5, yang seharusnya Dwi Sriwulandari, tertulis Dwi Sri Wulandari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dan dengan memperhatikan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama RINo. 11 tahun 2007, maka permohonan Pemohon patut dikabulkan denganmenetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai nomorXXXX/AC/2019/PA.Pih tanggal 11 Juni 2019 salah, dan diperbaiki denganpenulisan nama Pemohon yang benar menjadi Dwi Sriwulandari;Menimbang, sesuai Pasal
tahun 2009, makaHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.PIhbiaya perkara dibebankan kepada Pemohon, yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan ini;Mengingat, Pasal 49 UndangUndang No. 7 tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang nomor 3 tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang nomor 50 tahun 2009, serta segala ketentuanperundangundangan yang berlaku, dan dalil syar'i yang bersangkutan denganperkara ini;MENETAPKAN1; Mengabulkan permohonan Pemohon;2; Menetapkan penulisan
nama Pemohon dalam Akta Cerai nomorXXXX/AC/2019/PA.PlIh tanggal 11 Juni 2019 salah, dan diperbaiki denganpenulisan nama Pemohon yang benar menjadi Dwi Sriwulandari;3; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikannama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut kepada Panitera PengadilanAgama Pelaihari;4; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama
ABD MUTHALIB
18 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pidie Kab.
Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001, yang semula tertulis nama Pemohon Abd. Mutalib adalah keliru, seharusnya menjadi penulisan yang benar adalah Abd. Muthalib;
- Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
NURLAILI
23 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon yang bernama Lisda Nur Haliza pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020 tertanggal 4 Januari 2016;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020
oleh Dinas Kependudu-kan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 4 Januari 2016;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020 karena mencantumkan penulisan
nama orang tua laki-laki yang keliru, yaitu M.
HUSAINI serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Lisda Nur Haliza dengan penulisan nama orang tua laki-laki yang benar, yaitu A. ROHENDI;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
MULYANA
29 — 25
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No.
DN-PA 0019310, tanggal 14 Mei 2018, atas nama ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;
3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL tersebut dari semula tertulis ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL menjadi tertulis ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana
Btm.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohonsendiri dalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut
Nama AnakPemohon dalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anaknyayaitu semula tertulis ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL menjadi tertulis ZAKI AHMADFAQIH ISMAIL, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagaiPermohonan Pembetulan Penulisan
Nama anak Pemohon pada AktaKependudukan anaknya ;Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 808 / PDT.
Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKIAHMAD PAQIH ISMAIL, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohonyang tercantum dalam ljazah, No. DNPA 0019310, tanggal 14 Mei 2018, atasnama ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIHHalaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 808 / PDT. P/ 2020 / PN.
AHMAD SYAIFUDIN
14 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon dari ACHMAD SYAIFUDIN menjadi AHMAD SYAIFUDIN, dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 419/Ds.T/1994/Kab.Mr. tanggal 1 Juli 1994, atas nama ACHMAD SYAIFUDIN, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
- Memerintahkan kepada
Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, kepada Pegawai/petugas pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, agar perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut dicatat dipinggir Akta Kelahiran tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya
Mengijinkan pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dantanggal lahir Pemohon ACHMAD SYAIFUDIN menjadi AHMADSYAIFUDIN, dan 24 MEI 1993 menjadi 25 MEI 1993 pada Akta KelahiranPemohon;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan /perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon dalam AktaKelahiran Pemohon dari ACHMAD SYAIFUDIN menjadi AHMADSYAIFUDIN, dan 24 MEI 1993 menjadi 25 MEI 1993 yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto,sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1899 / Um. / 2004 / Kota Mr.Tertanggal 17 September 2004, untuk dicatat pada register yangdiperuntukkan untuk itu;4.
nama Pemohon, dari ACHMAD SYAIFUDIN menjadiAHMAD SYAIFUDIN, dan memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahirPemohon dari tanggal 24 Mei 1993 menjadi tanggal 25 Mei 1993 dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 419/Ds.T/1994/Kab.Mr. tanggal 1 Juli 1994, atasnama ACHMAD SYAIFUDIN;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P1 dan P2diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon bertempat tinggal di Dusun ManyarsariRT.001 RW.002, Kelurahan/Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong,Kabupaten Mojokerto, sehingga
nama Pemohondari ACHMAD SYAIFUDIN menjadi AHMAD SYAIFUDIN, Kutipan AktaKelahiran Nomor 419/Ds.T/1994/Kab.Mr. tanggal 1 Juli 1994, atas namaACHMAD SYAIFUDIN, patutlah untuk dikabulkan, namun mengenai perbaikankesalahan penulisan tanggal lahir Pemohon dari tanggal 24 Mei 1993 menjaditanggal 25 Mer 1993 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor419/Ds.T/1994/Kab.Mr. tanggal 1 Juli 1994, atas nama ACHMAD SYAIFUDIN,menurut Pengadilan haruslah ditolak, oleh karena tidak terjadi kesalahanpenulisan, karena faktanya
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikankesalahan penulisan nama Pemohon dalam kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut, kepada Pegawai/petugas pencatat pada DinasHalaman 6 Penetapan Nomor 259/Pat.P/2019/PN MjkKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, agar perbaikankesalahan penulisan nama Pemohon tersebut dicatat dipinggir AktaKelahiran tersebut;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp251.000,00(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);5.
42 — 9
Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301034506970009, atas nama LAILA SARI, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan pada penulisan nama serta tempat tanggal lahir, karena tidak sama dan tidak sesuai dengan data sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Ijazah sekolah Pemohon; 3.
Memberikan ijin untuk memperbaiki penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301034506970009, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dari yang semula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 5 Juni 1997, menjadi NURLAILA, lahir di Tanjung Dewa, tanggal 10 Juli 2002; 4.
Menyatakan Kartu Keluarga Nomor 63011031502180003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, atas nama FADELAN, terdapat kesalahan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon (kolom nomor 1, 4 dan 5) yakni LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 05-06-1997 dan pada kolom nomor 16 terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ibu dari anak Pemohon yang bernama HILYA RAHMA yakni LAILA SARI; 5.
Memberikan ijin untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 63011031502180003, atas nama FADELAN, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dari yang semula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 05-06-1997 menjadi NURLAILA, lahir di Tanjung Dewa tanggal 10 Juli 2002, serta perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ibu dari anak Pemohon dalam kolom nomor 16 pada Kartu Keluarga
Memerintahkan pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari sebagai instansi pelaksana, segera setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon kepadanya paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar melakukan perbaikan sebagaimana yang telah ditetapkan, dan untuk selanjutnya mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk serta
nama dan tempat tanggal lahirPemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon, yangsemula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 5 Juni 1997, menjadiNURLAILA, lahir di Tanjung Dewa tanggal 10 Juli 2002, serta penulisan namaPemohon sebagai ibu dari anak Pemohon yang bernama HILYA RAHMA padaKartu Keluarga Pemohon, yang semula tertulis LAILA SARI menjadi NURLAILA;Menimbang, untuk membuktikan dalil Permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti surat berupa fotokopi yang telah dibubuhi
nama Pemohon yang tertulis LAILASARI pada Kartu Tanda Penduduk dan pada Kartu Keluarga milik Pemohon dankesalahan penulisan nama Pemohon sebagai orangtua (ibu) dari anakPemohon yang bernama Hilya Rahma pada Kartu Keluarga Pemohon,menyebabkan Pemohon dan keluarganya mengalami kendala dan kesulitandalam pengurusan kepentingan yang berkaitan dan membutuhkan data identitaskependudukan terutama kaitannya dengan kepentingan Pemohon dalam rangkamelengkapi persyaratan pembuatan Kutipan Akta Kelahiran anak
, atas nama FADELAN, terdapat kesalahanpenulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon (kolom nomor 1,4 dan 5) yakni LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 05061997 danpada kolom nomor 16 terdapat kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai ibu dari anak Pemohon yang bernama HILYA RAHMA yakniLAILA SARI;Memberikan ijin untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisannama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor63011031502180003, atas nama FADELAN, yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut,dari yang semula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal05061997 menjadi NURLAILA, lahir di Tanjung Dewa tanggal 10Juli 2002, serta perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai ibu dari anak Pemohon dalam kolom nomor 16 pada KartuKeluarga Nomor 63011031502180003 tersebut, dari yang semulatertulis LAILA SARI menjadi NURLAILA;Memerintahkan pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari sebagai instansipelaksana
, segera setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini olehPemohon kepadanya paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejakditerimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap,agar melakukan perbaikan sebagaimana yang telah ditetapkan, danuntuk selanjutnya mencatatkan perbaikan penulisan nama dantempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk sertaKartu Keluarga Pemohon tersebut, dan membuat catatan pinggirpada registerregister Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutansebagaimana yang telah
BUDI PUSPITAWATI
19 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Pemohon pada paspor dengan nama BUDI PUSPITAWATI;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kantor Imigrasi Surabaya agar dilakukan perbaikan penulisan nama pada perpanjangan/penerbitan paspor Pemohon dari nama BOEDI POESPITOWATI menjadi BUDI PUSPITAWATI;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.211.000,-
Misran Roif
44 — 20
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIF DAELY, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171111505869011, tanggal 04 April 2019, atas nama MISRAN ROIF ;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon
pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIF DAELY tersebut dari semula tertulis MISRAN ROIF DAELY menjadi tertulis MISRAN ROIF ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Bahwa Pemohon menganggap perlu untuk melakukan perbaikan namalengkap Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon karena terdapatkesalahan/kelebihnan penggalan nama pada penulisan nama Pemohonsehingga Pemohon mengalami kesulitan dalam mengurus administrasikependudukan Pemohon, semula tertulis nama Misran Roif Daely seharusnyaMisran Roif lahir di Pasar Marancar pada tanggal 15 Mei 1986 ;6.
Nama Pemohon sendiridalam Kutipan Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIFDAELY, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171111505869011, tanggal 04 April 2019,atas nama MISRAN ROIF ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIF DAELYtersebut dari semula tertulis MISRAN ROIF DAELY menjadi tertulis MISRANROIF ;4.
Dewi Silalahi
14 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 12727/KU-CS-BTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas nama ADRIANO HALOMOAN MARPAUNG, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;
3. Membetulkan penulisan
nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 12727/KU-CS-BTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas nama ADRIANO HALOMOAN MARPAUNG tersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNI SILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada Akta Kependudukan anaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 12727/KUCSBTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas namaADRIANO HALOMOAN MARPAUNG, tidak sesuai dengan penulisan namaPemohon yang tercantum dalam Kartu. Tanda Penduduk, NIK.2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :12727/KUCSBTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas nama ADRIANOHALOMOAN MARPAUNG iersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNISILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;4.
LIOBA. RJ
16 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama, tempat dan tahun kelahiran pada Paspor sama dengan Penulisan Nama, Tempat dan Tahun lahir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp181.000,00(seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Hercindy Meizani
23 — 12
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No.
DN-31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas nama HERCINDY MEIZARANI ;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI tersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulis HERCINDY MEIZARANI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :Halaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 812 / PDT.
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI) namaPemohon tertulis HERCINDY MEIZANI ; Bahwa pada Bukti P2 (foto copy ljazah, No.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDYMEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam ljazah, No. DN31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas namaHERCINDY MEIZARANI ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANItersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulisHERCINDY MEIZARANI ;4.
VERONIKA YUSNANI
31 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari JUSNANY menjadi VERONIKA YUSNANI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
SYAMSUDIN
26 — 15
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NUR ASIMAH RISKI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171092505779011, tanggal 3 September 2020, atas nama SAMSUDDIN ;
3. Membetulkan penulisan
nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NUR ASIMAH RISKI tersebut dari semula tertulis SYAMSUDIN menjadi tertulis SAMSUDDIN ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NURASIMAH RISKI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171092505779011, tanggal 3September 2020, atas nama SAMSUDDIN ;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NUR ASIMAHRISK!
IMAM SYAFII, S.Pd,
30 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada:Ijazah Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanjungbumi 02, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, tanggal 29 Mei 1995 dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 OA oa 0551697, Nomor Induk 582, nama orang tua yang semula tertulis ASPAN dirubah dan ditulis menjadi H.
SULAIMAN;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada:Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 Tanjungbumi, di Tanjungbumi, Kabpaten Bangkalan, tanggal 30 Mei 1998 dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 DI 0359398, , Nomor Induk 1956, nama orang tua yang semula tertulis ASPAN dirubah dan ditulis menjadi H.
SULAIMAN;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada:Ijazah Sekolah Menengah Umum Program Ilmu Pengetahuan Sosial, di Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, tanggal 18 Juni 2001 dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 Mu 0291983, Nomor Induk 1731, nama orang tua yang semula tertulis ASPAN dirubah dan ditulis menjadi H.
SULAIMAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Tanjungbumi 02 untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 Tanjungbumi, di Tanjungbumi, Kabpaten Bangkalan, untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan
penulisan nama orang tua pada Ijazah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Tanjungbumi Program Ilmu Pengetahuan Sosial untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
12 — 8
Penulisan nama Pemohon I semula ARIFIN bin Abd. RASAK, yang benar adalah ARIFIN bin GIMPE;
2.2. Penulisan nama ibu kandung Pemohon I semula GIMPEH, yang benar adalah NURSIAH;
2.3. Penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon I semula 21 September 1966, yang benar adalah 21 September 1962;
2.4. Penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon II semula 31 Desember 1970, yang benar adalah 5 Oktober 1970;
2.5.
Penulisan nama Ibu Pemohon II semula HATIJAH, yang benar adalah HATIDJAH.
2.6.
Penulisan nama kakek Pemohon II semula SAMAILAH, yang benar adalah SAMAILA;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, untuk dilakukan perubahan dalam register nikah dimaksud;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).
ANNI SAFITRI LUMBANTORUAN
13 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 139/KU-CS-BTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No. 622012018000270, tanggal 12 Mei 2018, atas nama ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;
3. Membetulkan penulisan nama
Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 139/KU-CS-BTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN tersebut dari semula tertulis ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN menjadi tertulis ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor : 213 / PDT.
Btm.Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I. Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undangundang R.1. Nomor 24 tahun 2013Tentang Perubahan atas Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 139/KUCSBTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRILUMBAN TORUAN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Ijazah, No. 622012018000270, tanggal 12 Mei 2018, atasnama ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :139/KUCSBTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRILUMBAN TORUAN tersebut dari semula tertulis ANNI SAFITRI LUMBANTORUAN menjadi tertulis ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;4.
TEMMI BR TARIGAN
15 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-06012020-0033, tanggal 6 Januari 2020, atas nama TEMMI BR TARIGAN, tidak sesuai dengan penulisan nama ayah Pemohon yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar, No. 05 OB og 0701637, tanggal 12 Juni 1992, atas nama TEMMI BR TARIGAN ;
3. Membetulkan
penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-06012020-0033, tanggal 6 Januari 2020, atas nama TEMMI BR TARIGAN tersebut dari semula tertulis TERAN TARIGAN menjadi tertulis TERANGKA TARIGAN ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Ayah Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
ZAIENAL ABIDIN
21 — 9
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 4111/KU-CS-BTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURA PATRICIA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171090101659017, tanggal 5 November 2020, atas nama ZAIENAL ABIDIN;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon
pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 4111/KU-CS-BTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURA PATRICIA tersebut dari semula tertulis ZAENAL ABIDIN menjadi tertulis ZAIENAL ABIDIN ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Btm.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai
Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 4111/KUCSBTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURAPATRICIA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171090101659017, tanggal 5 November2020, atas nama ZAIENAL ABIDIN;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :4111/KUCSBTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURA PATRICIAHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 22 / PDT. P/ 2021 / PN.
14 — 6
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADE ADI CAHYADEWI diperbaiki menjadi MADE ADI CAHYA DEWI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
Bahwa adanya perbedaan penulisan tersebut, pemohon mengalami kesulitandalam berurusan dengan beberapa instansi pemerintah maupun swastauntuk itu pemohon mohon ijin menyamakan penulisan nama pemohontersebut agar sesuai dengan yang ditulis dengan ijasah, KK, KTP milikPemohon;5. Bahwa untuk sahnya perbaikan penulisan nama pemohon diperlukan adanyapenetapan dari Pengadilan negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, selanjutnya permohonan inipemohon ajukan kehadapan Yih.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 221.000,(dua ratus dua puluh satu ribua rupiah);Demikianlah ditetapbkan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 olehIGUST NGURAH PUTRA ATMAJA, SH,MH.
24 — 4
Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalam akta kutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadi Ajeng Inof Santoso ; 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonogiri atau Karanganyar, untuk mencatat pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;4.
Ijazah SMP,Tjazah SMA, Ijazah Sarjana Farmasi, Ijazah Apoteker tertulis nama Ajeng InofSantoso ;3 Bahwa karena kekurang telitinya orang tua Pemohon pada waktu mengurusakta kelahiran ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis namaPemohon Anjeng Inof Santoso ;Halaman dari 6 Putusan Nomor : 174/Padt.P/2016/PN Krg4 Bahwa karena perbedaan penulisan nama pada dokumendokumen tersebut,Pemohon mendapat kesulitan dalam pengurusan administrasi Pemohon ;5 Bahwa agar tidak menimbulkan masalah dikemudian
hari, maka Pemohonbermaksud membetulkan penulisan nama pada Kutipan Akta KelahiranPemohon yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso dibetulkan menjadi AjengInof Santoso ;6 Bahwa untuk maksud tersebut, kamu telah mengurus ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil, serta dijelaskan oleh petugas di sana untukmendapatkan izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ;7 Bahwa untuk kepentingan tersebut di atas, maka kami sangat memerlukan izinpenetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ;Berdasarkan
uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada YangTerhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, berkenan menerima danmemeriksa permohonan ini yang selanjutnya memberikan Penetapan sebagaiberikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalamakta kutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadiAjeng Inof Santoso ;3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilWonogiri atau Karanganyar
Dengan demikian berdasarkanketentuan hukum tersebut, maka harus diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil yangmengeluarkan Akta Pencatatan Sipil Nomor : 3312LT180720160028 atas nama AnjengInof Santoso pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonogiri untukmencatat pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut ke dalam buku register yangsedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, makapemohon harus dibebankan untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini ;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berkaitan :MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalam aktakutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadi AjengInof Santoso ;3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilWonogiri atau Karanganyar, untuk mencatat pembetulan penulisan nama Pemohontersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan