Ditemukan 44087 data
YESSY CECILIA SIMARMATA
19 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 2342/1995 tertanggal 25 Juli 1995 yakni : Nama Pemohon yang semula tertulis : Yessy Cecilia Br.
Simarmata dirubah/diperbaiki menjadi Yessi Cecilia Simarmata;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) , NIK : 1271075606950002 atas nama Pemohon yakni :Nama Pemohon yang semula tertulis : Yessy Cecilia Simarmata dirubah/diperbaiki menjadi Yessi Cecilia Simarmata;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 1271070504000001 , nama Pemohon yakni
Simarmata dirubah/diperbaiki menjadi Yessi Cecilia Simarmata;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan Penulisan Nama Pemohon tersebut diatas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar di buat Catatan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon sesuai dengan Peraturan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 160.000 (seratus enam puluh
M. ALI TAEB
21 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03052019-0009 tertanggal 03 Mei 2019;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini
kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahi-ran Nomor: 1107-LT-03052019-0009 serta menerbitkan Kutipan Akta Ke-lahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu M.
21 — 4
Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalam akta kutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadi Ajeng Inof Santoso ; 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonogiri atau Karanganyar, untuk mencatat pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;4.
Ijazah SMP,Tjazah SMA, Ijazah Sarjana Farmasi, Ijazah Apoteker tertulis nama Ajeng InofSantoso ;3 Bahwa karena kekurang telitinya orang tua Pemohon pada waktu mengurusakta kelahiran ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis namaPemohon Anjeng Inof Santoso ;Halaman dari 6 Putusan Nomor : 174/Padt.P/2016/PN Krg4 Bahwa karena perbedaan penulisan nama pada dokumendokumen tersebut,Pemohon mendapat kesulitan dalam pengurusan administrasi Pemohon ;5 Bahwa agar tidak menimbulkan masalah dikemudian
hari, maka Pemohonbermaksud membetulkan penulisan nama pada Kutipan Akta KelahiranPemohon yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso dibetulkan menjadi AjengInof Santoso ;6 Bahwa untuk maksud tersebut, kamu telah mengurus ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil, serta dijelaskan oleh petugas di sana untukmendapatkan izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ;7 Bahwa untuk kepentingan tersebut di atas, maka kami sangat memerlukan izinpenetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ;Berdasarkan
uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada YangTerhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, berkenan menerima danmemeriksa permohonan ini yang selanjutnya memberikan Penetapan sebagaiberikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalamakta kutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadiAjeng Inof Santoso ;3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilWonogiri atau Karanganyar
Dengan demikian berdasarkanketentuan hukum tersebut, maka harus diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil yangmengeluarkan Akta Pencatatan Sipil Nomor : 3312LT180720160028 atas nama AnjengInof Santoso pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonogiri untukmencatat pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut ke dalam buku register yangsedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, makapemohon harus dibebankan untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini ;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berkaitan :MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalam aktakutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadi AjengInof Santoso ;3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilWonogiri atau Karanganyar, untuk mencatat pembetulan penulisan nama Pemohontersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan
14 — 6
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADE ADI CAHYADEWI diperbaiki menjadi MADE ADI CAHYA DEWI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
Bahwa adanya perbedaan penulisan tersebut, pemohon mengalami kesulitandalam berurusan dengan beberapa instansi pemerintah maupun swastauntuk itu pemohon mohon ijin menyamakan penulisan nama pemohontersebut agar sesuai dengan yang ditulis dengan ijasah, KK, KTP milikPemohon;5. Bahwa untuk sahnya perbaikan penulisan nama pemohon diperlukan adanyapenetapan dari Pengadilan negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, selanjutnya permohonan inipemohon ajukan kehadapan Yih.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 221.000,(dua ratus dua puluh satu ribua rupiah);Demikianlah ditetapbkan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 olehIGUST NGURAH PUTRA ATMAJA, SH,MH.
SURYANI
32 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 13 Maret 2013;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon pada
Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 tersebut karena mencantumkan penulisan nama dan
tempat lahir anak Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran untuk anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama dan tempat lahir yang benar, yaitu ZAINAL ABIDIN lahir di HOSPITAL BERSALIN KUALA LUMPUR;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Fadhlun
41 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN, tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayah Pemohon semula tertulis Iskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN, tempat/tanggal lahir, Pangwa
Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohon menjadi Iskandar Bansu ;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua (ayah) pemohon seperti tersebut diatas;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Pemohonyang benar adalah Iskandar Bansu;Bahwa maksud pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalamKutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisannama orang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (Kk);Terhadap keterangan saksi tersebut Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;2.
nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua(ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN,tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayahPemohon semula tertulis Iskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN,tempat/tanggal lahir, Pangwa Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohonmenjadi Iskandar Bansu;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannyapemohon telah mengajukan
nama dan tanggal lahir pemohon dalamKutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan namaorang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK); Bahwa maksud pemohon adalah mengajukan permohonan untuk memperbaikikesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua(ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN,tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayahPemohon
Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan namadan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga(KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua (ayah) pemohon di KartuKeluarga (KK) yang semula bernama FADLUN, tempat/tanggal lahir diPangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayah Pemohon semula tertulisIskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN, tempat/tanggal lahir,Pangwa Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohon menjadi IskandarBansu ;3.
Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama tempat dan tanggal lahir serta namaorang tua (ayah) pemohon seperti tersebut diatas;4.
Mardiana Br Pinem
30 — 16
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1 Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;
3. Membetulkan penulisan
nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN tersebut dari semula tertulis MARDIANA BR PERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiranknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada AktaKependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
Btm.Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan ;i.2.MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;Membetulkan
penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN' tersebut dari semula tertuls MARDIANA BRPERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;Membebankan
Dewi Silalahi
17 — 6
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 1212-KW-13062012-0005, tanggal 13 Juni 2012, atas nama Harianto MARPAUNG dan DEWI NURAFNI SILALAHI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;
3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 1212-KW-13062012-0005, tanggal 13 Juni 2012, atas nama Harianto MARPAUNG dan DEWI NURAFNI SILALAHI tersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNI SILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
Hercindy Meizani
22 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No.
DN-31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas nama HERCINDY MEIZARANI ;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI tersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulis HERCINDY MEIZARANI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :Halaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 812 / PDT.
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI) namaPemohon tertulis HERCINDY MEIZANI ; Bahwa pada Bukti P2 (foto copy ljazah, No.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDYMEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam ljazah, No. DN31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas namaHERCINDY MEIZARANI ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANItersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulisHERCINDY MEIZARANI ;4.
NURAIZA AG
15 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat, tanggal serta tahun lahir Pemohon dan nama orang tua laki-lakinya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-28052011-0223 tertanggal 28 Mei 2011;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat, tanggal, serta tahun lahir Pemohon dan nama orang tua laki -laki Pemohon pada Kutipan
Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-28052011-0223 karena keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, KK, dan KTP baru untuk Pemohon dengan penulisan nama, tempat, tanggal, dan tahun lahir Pemohon serta nama orang tua laki-laki Pemohon yang benar
, yaitu NURHAIDA, lahir di GEUMPANG, 5 AGUSTUS 1998 dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu AGUSSALIM;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
SOFIA WARDI
20 — 16
MENETAPKAN;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No 4790/KU-CS-BTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBY ANANDA DIRGANTARA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171105304740001, tanggal 15 Januari 2019, atas nama SOFIYAH;
3. Membetulkan penulisan nama
Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No 4790/KU-CS-BTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBY ANANDA DIRGANTARA, tersebut dari semula tertulis SOFIA WARDI menjadi tertulis SOFIYAH;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk
Btm.Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan
Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No 4790/KUCSBTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBYANANDA DIRGANTARA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohonyang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171105304740001,tanggal 15 Januari 2019, atas nama SOFIYAH;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 60 / PDT. P/ 2021 / PN. Btm.3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No4790/KUCSBTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBYANANDA DIRGANTARA, tersebut dari semula tertulis SOFIA WARDI menjaditertulis SOFIYAH;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil;5.
8 — 0
Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon dan membetulkan penulisan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor : 10095/2010 tertanggal 22 april 2010, untuk mengganti nama anak para Pemohon dari yang semula bernama ADRYAN EKA NANDA FIRMANSYAH diganti menjadi AZQIYA FIRMANSYAH HUSNAN dan membetulkan penulisan nama Pemohon I yang semula tertulis SITI ROKAYAH dibetulkan menjadi tertulis SITI
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk melakukan pergantian nama anak para Pemohon dan pembetulan penulisan nama Pemohon I tersebut diatas sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4. Membebankan biaya permohonan kepada para Pemohon sebesar Rp 181.000,00 ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah )
Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon dikaruniai anak lakilaki yang diberi namaADRIYAN EKA NANDA FIRMANSYAH lahir di Surabaya, tanggal 21 Juli 2005halaman dari 7 Penetapan Nomor : 774/Pdt.P/2016/PN.SBYsebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10095/2010 tertanggal 22April 2010 nama Pemohon I tertulis SITI ROKAYYAH ;Bahwa oleh karena nama ADRYAN EKA NANDA FIRMANSYAH nama anak ParaPemohon dan penulisan nama Pemohon I tertulis SITI ROKAYAH dan nama Pemohondiganti SITI ROKAYYAH
nama Pemohon I yangsemula tertulis Siti Rokayah dibetulkan menjadi Siti Rokayyah pada Kutipan Akta Kelahirandari Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor10095/2010 tertanggal 22 April 2010, yang perlu penetapan dari PengadilanNegeri Surabaya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut para Pemohontelah mengajukan bukti tertulis P1 sampai dengan P6 dan 2 ( dua ) orang saksi bernama M.Tasik dan Siti Hosise ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPeraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 disebutkan bahwa pencatatanpembetulan akte kelahiran atau penambahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanPengadilan Negeri tempat para Pemohon, sehingga untuk mengganti nama anak paraPemohon dan pembetulan penulisan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Kelahiran anak paraPemohon tersebut harus ada penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Surabaya danberalasan bagi Pengadilan untuk memerintahkan
Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatatkanpergantian nama anak para Pemohon dan pembetulan penulisan nama Pemohon I tersebutpada akta catatan sipil dalam bentuk catatan pinggir ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dikabulkan maka biayapermohonan dibebankan kepada para Pemohon ;Mengingat Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan Dan Catatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005serta peraturanperaturan hukum lainnya ;MENETAPKAN:1 Mengabulkan
Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon danmembetulkan penulisan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Kelahiran dari PencatatanSipil Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor : 10095/2010tertanggal 22 april 2010, untuk mengganti nama anak para Pemohon dari yang semulabernama ADRYAN EKA NANDA FIRMANSYAH diganti menjadi AZQTYAFIRMANSYAH HUSNAN dan membetulkan penulisan nama Pemohon I yang semulatertulis SITI ROKAYAH dibetulkan menjadi tertulis SITT ROKAYYAH3
38 — 5
Menyatakan penulisan nama pemohon untuk kepentingan administrasi kependudukan atas diri pemohon selanjutnya adalah Sutiyah; 3. Memerintahkan pemohon di persidangan perkara ini untuk datang dan menghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk melaporkan perubahan penulisan nama pemohon sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) penetapan ini; 4.
Nama pemohon sebagai istri atau ibu dari Slamet Suhardi tersebuttertulis SUTIY AH;** Bahwa dengan demikian penulisan nama Sutiyah sebagai nama pemohontelah ada sejak tahun 1998 sampai dengan nama pemohon tertulis SuciaSutiyah.+ Bahwa pada tanggal 10 September 2018, di Kantor Urusan AgamaKecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, dengan saksi H. Zakaria dansaksi H. Komari, dengan dituntun oleh H.
Pemohon, untuk melanjutkan tujuannya karena telah menjadi Muallaf,maka pemohon ingin agar nama pemohon yang selama ini tertulis SuciaSutiyah cukup ditulis dengan Sutiyah, karena selama ini penulisan nama di KTPpemohon adalah bertuliskan Sucia Sutiyah.
Menyatakan penulisan nama pemohon untuk kepentingan administrasikependudukan atas diri pemohon selanjutnya adalah Sutiyah;3. Memerintahkan pemohon di persidangan perkara ini untuk datang danmenghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal iniDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk Penetapan Perkara Permohonan Nomor 134/Pdt.P/2018/PN PliHalaman 10 dari 11melaporkan perubahan penulisan nama pemohon sebagaimana dalamdiktum angka 2 (dua) penetapan ini;4.
AMSORI ABDULAH dan ADAH SITI WARDAH
28 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah penulisan nama ayah kandung (Pemohon I) pada akta kelahiran anaknya yang bernama Reisya Robiatul Adawiyah, semula tertulis Amsori dirubah menjadi Amsori Abdulah;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ayah kandung (Pemohon I) kepada Kantor
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ayah kandung (Pemohon I), semula tertulis Amsori dirubah menjadi Amsori Abdulah pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 56396.CS/2009 dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
TIOLINA
44 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anaknya Nomor 900/U/JS/2006, tanggal 28 Desember 2006, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ibu kandung kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anak tersebut, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina pada pinggir Kutipan Akta Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
13 — 9
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Bapak Pemohon Muhammad Syukur Zainuddin diganti menjadi Sukur ;Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama bapak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 00246/2009 tanggal 03 Agustus 2009;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.171.000,- (Seratus
15 — 2
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-28092012-0216 tertanggal 1 Oktober 2012 penulisan nama Pemohon I adalah H.Johan Ali sedangkan penulisan nama Pmohon I yang benar Johan, dan penulisan nama pemohon II adalah Hj. Henie Indayani sedangkan penulisan pemohon II yang benar Henie Indayani, nama lengkap Pemohon I ditulis dan dibaca menjadi Johan, nama lengkap Pemohon II ditulis dan dibaca menjadi Henie Indayani; 3.
Henie Indayani;Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon dikaruniai anakyang diberi nnma RAMADHAN JOHAN PUTRA, lakilaki, lahir diSurabaya, tanggal 22 Juli 2012, sebagaimana tercatat dalam KutipanAkta Kelahiran No. 3578LU280920120216 tertanggal 1 Oktober2012 nama pemohon I tertulis : H.Johan Ali dan nama pemohon IItertulis : Hj.Henie Indayani;Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama paraPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.3578LU280920120216tertanggal 1 Oktober 2012, penulisan nama
Pemohon I adalahH.Johan Ali, sedangkan penulisan nama Pemohon I yang benarJohan dan penulisan nama Pemohon II adalah Hj.
Hal.1sedangkan penulisan nama pemohon II yang benar Henie Indayanisehingga tidak mengurangi arti dan nama dari nama tersebut;4 Bahwa untuk mencatat dan mendaftar tentang ganti nama tersebutpada Dinas Kependudukan Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya, terlebih dahulu harus ada ijin dari Pengadilan Negeri;5 Bahwa Para Pemohon adalah Penduduk kelurahan Sidotopo Wetan,kecamatan Kenjeran, kota Surabaya Propinsi Jawa Timur;Berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut diatas, maka pemohon mohon kepada
perubahan redaksi ;Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon dikabulkan seluruhnya, maka biayapermohonan dibebankan kepada Para Pemohon yang besarnya seperti tersebut dalam AmarPenetapan dibawah ini ;Mengingat pasal 52 Undangundang No.23 tahun 2006 serta peraturan Perundanganundangan lain yang bersangkutan :MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta KelahiranNo. 3578LU280920120216 tertanggal 1 Oktober 2012 penulisan
nama Pemohon I adalahH.Johan Ali sedangkan penulisan nama Pmohon I yang benar Johan, dan penulisan namapemohon II adalah Hj.
16 — 0
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
Menetapkan mengubah penulisan nama orangtua Pemohon I di Kutipan Akta Nikah No.132/1/1977 pada tanggal 20 Mei 1977, yang benar : Syamsuni(Bapak Kandung);
Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama orangtua Pemohon I (bin) tersebut dalam Kutipan Akta Nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur;
Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan
DENARA SILABAN
5 — 4
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 4073/2010 yang semula tertulis DENARA.S menjadi DENARA SILABAN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
21 — 8
M E N E T A P K A N: 1 Mengabulkan permohonan pemohon ; --------------------------------------------2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA.M. diperbaiki menjadi PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA M ;-------------------------------------------------------------------------------3 Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan/ pembetulan penulisan nama pemohon pada akta kelahirannya
doktermagang; e Bahwa untuk memperbaiki penulisan didalam akta kelahirannya tersebutdiperlukan adanya penetapan dari Pengadilan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini ;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon mohon Penetapan dari Pengadilan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah perbaikan penulisan
nama Pemohon didalam akta kelahirannya yang semulatertulis Putu Gizha Satrya Gautama.M. diperbaiki menjadi Putu Gizha Satrya GautamaM (tanpa ada titik);Menimbang, bahwa untuk membuktikan permohonan Pemohon tersebutdipersidangan telah diajukan bukti surat berupa P1 sampai dengan P5 dan 2 (dua )orang saksi yaitu : saksi Ir. 1 Made Artha dan Komang Rasmala Dewi;Menimbang, bahwa dari alat bukti surat dan keterangan saksisaksi, terungkapfaktafakta sebagai berikut:e Bahwa benar didalam akta kelahiran
Pemohon telah tertulis nama pemohon PutuGizha Satya Gautama.M., sedangkan didalam ijazah Pemohon sebagai doktertertulis bernama Putu Gizha Satya Gautama M (tanpae Bahwa perbedaan penulisan nama Pemohon tersebut mengakibatkan SKPengangkatan Pemohon sebagai dokter magang tidak bisa diterbitkan karenamenggunakan sistem computer; Bahwa oleh karenanya Pemohon bermaksud untuk memperbaiki penulisannamanya didalam akta kelahirannya tersebut agar sama dengan yang tertulisdidalam ijazahnya sebagai dokter;Menimbang
kepadapemohon;Memperhatikan, ketentuan dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependuduk yang telah diubah dengan Undang Nomor 24 Tahun2013 jo Peratran Presiden Republik Indonesia NO. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan7 dari 7 halaman Penetapan Nomor 323/Pdt.P/2016/PN Dpsdan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan;MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan pemohon ; 2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan
nama Pemohonpada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama PUTU GIZHA SATRYAGAUTAMA.M. diperbaiki menjadi PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA3 Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan/ pembetulanpenulisan nama pemohon pada akta kelahirannya kepada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung;4 Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 221.000, ( Duaratus dua puluh satu ribu rupiah ); Demikian ditetapkan pada hari : Selasa, tanggal 26 Juli 2016, oleh I MadePasek