Ditemukan 33641 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-03-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 21 Maret 2019 — 1.IMAM ALAMSYAH 2.ROSIDI
502363
  • Menyatakan Terdakwa I IMAM ALAMSYAH dan Terdakwa II ROSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;2.
    Sidoarjo atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Sidoarjo, mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan , dengan sengaja dantanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen dalam transaksi elektronik , yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya terdakwa ROSIDI menyampaikan kepada terdakwaIMAM ALAMSYAH bahwa temannya yang bernama ADUL (DPO) mintaagar dibukakan rekening
    atas nama FAJRI RANGGALAWE olehTerdakwa diserahkan kepada Terdakwa ROSIDI, kemudian oleh ROSIDIdiserahkan kepada ADUL Sedangkan Buku Rekening beserta ATM nya atasnama ABDUL SYUKUR MUHARTONO oleh Terdakwa IMAM ALAMSYAHdiserahkan kepada INDRA;Menimbang, bahwa dengan rangkaian keterangan tersebut diatas, makaunsursengaja memberi kesempatan sarana telah terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsurke3 yaitu : Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
    Menyatakan Terdakwa IMAM ALAMSYAH dan Terdakwa II ROSIDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untukmelakukan kejahatan, tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TransaksiElektronik;.
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 68/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Tanggal 3 Mei 2021 — - Terdakwa MUH. NAWIR ALIAS NAWIR Bin ABD. NAIS - Penuntut Umum Yulia Putri Antoningtyas, SH
3940
  • NAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3.
Register : 23-12-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN SUBANG Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN SNG
Tanggal 4 Maret 2020 — Penuntut Umum:
RIONOV OKTANA
Terdakwa:
MUHAMAD AMIR MUKSIN
526302
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Amir Muksin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah video dengan durasi 59 detik dengan caption Bantu sebar, mahasiswa dibunuh dengan cara dicekik oleh aparat kepolisian ketika demo kemarin, bantu sebarluaskan agar oknum ini tertangkap, yang disimpan dalam CD-R berikut print outnya;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. 1 (satu) buah screenshoot berita bohong
Register : 31-10-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 216/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Tanggal 17 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.SITILISA EVRIATY Br.TARIGAN, SH.MH
2.JOSHUA PANGESTU, SH
3.SINDU HUTOMO, SH
Terdakwa:
ADRIANTA SIRAIT Alias RIAN
4626
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Adrianta Sirait alias Rian tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
Register : 10-10-2016 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan PN BATANG Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Btg
Tanggal 30 Mei 2017 — 1. SUMARSONO Selanjutnya disebut Penggugat I. 2. MARDJAGA, Selanjutnya disebut Penggugat II. 3. RAMBAN Selanjutnya disebut Penggugat III. 4. UNTUNG, Selanjutnya disebut Penggugat IV. 5. PARNOTO Bin CASMADI, Selanjutnya disebut Penggugat V. 6. TARYONO Bin CASMADI, Selanjutnya disebut Penggugat VI. 7. KASTINI Bin CASMADI, Selanjutnya disebut Penggugat VII. 8. SUMARNI Bin KARNADI, Selanjutnya disebut Pengguggat VIII. Melawan : 1. SUKAMTO Bin CASTRO, Selanjutnya disebut Tergugat I. 2. SUPARIYAH Binti CASTRO, Selanjutnya disebut Tergugat II. 3. SUWONDO Bin CASTRO, Selanjutnya disebut Tergugat III.
14329
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu mengajukan permohonan Penetapan nama KARTINAH adalah nama alias dari KASTUM, yang didasarkan pada cerita bohong dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.3. Menyatakan membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Batang No. 06/Pdt.P/2009/PN. Btg tertanggal 19 Maret 2009, yang menetapkan nama KARTINAH adalah sebagai nama alias KASTUM binti PALALI.4. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya.5.
    tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena KASTUMadalah nama anak pertama dari Bapak REJODIKROMO, yang jugamerupakan kakak kandung dari PALAL, sedangkan KARTINAH adalahanak dari PALAL, yang merupakan Ibu dari para Tergugat.Bahwa atas perbuatan tergugat sebagaimana tersebut diatas ParaPenggugaat merasa telah dirugikan secara imaterul yaitu sebagai berikut :> KERUGIAN IMATERIIL.Bahwa secara Imateril Penggugat telah dirugikan, karena nama baikPara Penggugat telah tercemar sebagai akibat cerita bohong
    apabila segala biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Tergugat.Bahwa atas dalildalil yang tersebut diatas Penggugat mohon kepada YangMulia Ketua Pengadilan Negeri Batang C.q Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara ini berkenan memberiputusan :1.2.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum, yaitu mengajukan permohonan Penetapan nama KARTINAHadalah nama alias dari KASTUM, yang didasarkan pada cerita bohong
    tertanggal 19 Maret 2009, yang menetapkan nama KARTINAH adalahsebagai nama alias KASTUM binti PALALI, karena mengandung cacathukum, oleh karena nya tidak mempunyai kekuatan hukum.Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar secara tunai danseketika kepada Penggugat atas kerugiam imateriil yang dialami olehPenggugat yang bila dirinci adalah sebagai berikut :> KERUGIANIMATERIIL.> Bahwasecara Imateril Penggugat telah dirugikan, karena nama baikPara Penggugat telah tercemar sebagai akibat cerita bohong
    pertama gugatan Para Penggugatadalah mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya, maka oleh karenapetitum pertama ini sangat erat dengan petitum lainnya, maka petitum pertamaini akan dipertimbangkan kemudian setelah mempertimbangkan petitumselebihnya ;Menimbang, bahwa pada petitum kedua gugatan Para Penggugat adalahmenyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum, yaitu mengajukan permohonan Penetapan nama KARTINAH adalahnama alias dari KASTUM yang didasarkan pada cerita bohong
    No. 1210 K/Pdt/1985 tanggal 30 Juni 1987, maka patut dan berdasarhukum bila dinyatakan obyek perkaraa quo untuk dibatalkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,maka terhadap Petitum kedua dan Petitum ketiga Para Penggugat, olehkarenannya patut dan beralasan hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa terhadap Petitum keempat Para Penggugatmengalami kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)karena nama baik Para Penggugat tercemar akibat cerita bohong
Register : 10-01-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal 13 Maret 2024 — Penuntut Umum:
RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa:
SAFINA ALMAIRA YASMIN binti CATUR SANTOSA
8961
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SAFINA ALMAIRA YASMIN binti CATUR SANTOSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
Register : 03-12-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3652/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penuntut Umum:
SABRINA,SH
Terdakwa:
YULIANA
15853
    1. Menyatakan Terdakwa Yuliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) lembar screenshot Iklan atau berita bohong.
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar screenshot Iklan atau berita bohong. 2 (dua) lembar screenshoot percakapan pada aplikasi LINE antarasdr. MEGAWATI HAMONANGAN dengan admin LiyenshopAdmin 2 danpercakapan pada aplikasi Instagram an.
      Saksi Susan;Bahwa Saksi kenal dengan saksi MEGAWATI HAMONANGAN lebih kurangselama 1 tahun hingga saat ini dan setahu saksi yang dilaporkan oleh saksiMEGAWATI HAMONANGAN di Polda Sumatera Utara adalah AkunInstagram dengan nama Liyen Shop yang menyebarkan berita bohong danmenyesatkan sehingga merugikan diri saksi MEGAWATI HAMONANGAN;Bahwa Selain sebagai teman, saksi dengan saksi MEGAWATIHAMONANGAN merupakan korban dari akun Instagram dengan nama LiyenShop yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
      tersebut yangmana terdakwa YULIANA adalah pengguna/pemilik akun Instagram denganHalaman 9 dari 19 Putusan Nomor 3652/Pid.B/2020/PN Mdnnama Liyen Shop atau Owner/penyelenggara dari kegiatan menanbung yangdinamakan dengan nama Tab 45 hari, bunga 5% dari yg di tabung, dan telahmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan saksiMEGAWATI HAMONANGAN selaku konsumen;Bahwa Adapun berita bohong dan menyesatkan yang disebarkan oleh akuninstagram Liyen Shop yang telah menyebabkan kerugian terhadap
      tersebut yangmana terdakwa YULIANA adalah pengguna/pemilik akun Instagram dengannama Liyen Shop atau Owner/penyelenggara dari kegiatan menanbung yangdinamakan dengan nama Tab 45 hari, bunga 5% dari yg di tabung, dan telahmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan saksiMEGAWATI HAMONANGAN selaku konsumen;Bahwa Adapun berita bohong dan menyesatkan yang disebarkan oleh akuninstagram Liyen Shop yang telah menyebabkan kerugian terhadap saksiMEGAWATI HAMONANGAN selaku konsumen adalah
      Unsur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TransaksiElektronik;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Register : 08-01-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal 25 Maret 2024 — Penuntut Umum:
ZULKIFLI, SH
Terdakwa:
LYVIA ARAINI Pgl. OLIV Binti AGUSWAN IDRI
5536
  • Oliv Binti Aguswan Idri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Putus : 21-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 24-K/PM. I-05/AD/IV/2017
Tanggal 21 Juni 2017 — Nikodemus Ketaren, Serka NRP 21020241020382
174101
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nikodemus Ketaren, Serka NRP 21020241020382, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : selama 3 (tiga) bulan.
    milik SerkaNikodemus Ketaren NRP 21020241020382 yang digunakanuntuk menyebarkan berita palsu/berita bohong pada tanggal27 Nopember 2016.1 (satu) buah kartu memory milik Serka Nikodemus KetarenNRP 21020241020382 yang digunakan untuk menyebarkanberita palsu/berita bohong pada tanggal 27 Nopember 2016.Dikembalikan kepada yang berhak.Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasihat HukumTerdakwa atas tuntutan Oditur militer yang pada pokoknya terdapat2 (dua) hal yaitu sebagai berikut :a.Bahwa terhadap
    Bahwa Saksi juga menyampaikan pada saat diperiksa Saksi tidakmengetahui siapa yang pertama mengirim berita bohong tersebut.10.
    Serka NikodemusKetaren NRP 21020241020382 yang digunakan untukmenyebarkan berita palsu/berita bohong pada tanggal 27November 2016.Cc. 1 (satu) buah kartu memory milik???
    BarangBarang :1) 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Neo Plus milik SerkaNikodemus Ketaren NRP 21020241020382 yang digunakan untukmenyebarkan berita palsu/berita bohong pada tanggal 27November 2016.2) 1 (satu) buah Sim Cart Serka Nikodemus Ketaren NRP21020241020382 yang digunakan untuk menyebarkan beritapalsu/berita bohong pada tanggal 27 November 2016.3) 1 (satu) buah kartu memory milik Serka Nikodemus Ketaren NRP21020241020382 yang digunakan untuk menyebarkan beritapalsu/berita bohong pada tanggal
    BarangBarang :1) 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Neo Plus milik Serka NikodemusKetaren NRP 21020241020382 yang digunakan untuk menyebarkan beritapalsu/berita bohong pada tanggal 27 November 2016.2) 1 (satu) buah Sim Cart Serka Nikodemus Ketaren NRP 21020241020382yang digunakan untuk menyebarkan berita palsu/berita bohong pada tanggal27 November 2016.3) 1 (satu) buah kartu memory Serka Nikodemus Ketaren NRP 21020241020382yang digunakan untuk menyebarkan berita palsu/berita bohong pada tanggal27
Register : 13-02-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 177/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
COKI FELANI, SH
Terdakwa:
NOVIANA Alias NOVI Binti H. USMAN.
520390
  • USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Melalui Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    Usman sebagai pelaku penyebar berita bohong perihal berita penculikan anak didaerah jungkat melalui facebook sdri atas nama Novie Dirgantara dengan akun novianaana355@yahoo.com.

Terlampir dalam berkas perkara.

Usmanadalah pelaku yang telah membuat berita bohong / Hoak yang disebarmelalui media sosial Facebook miliknya atas nama Novie Dirgantara yangmemberitakan bahwa melihat Ajun bersama dengan penculik di depanIndomaret Jungkat.Bahwa akibat dari dibuatkan berita bohong / hoaks penculikan Ajun olehterdakwa yang disebar melalui media sosial Facebook atas nama NovieDirgantara pada tanggal 05 Nopember 2018 kami dari pihak keluargamerasa panik dan ketakutan akan keselamatan sdr Ajun yang memanghilang dirumah
Bahwa atas peristwa berita bohong yang dibuat oleh pelaku tersebut saksimerasa dirugikan, karena saksi harus mengorbankan ongkos bahan bakarbensin sebanyak 2 liter untuk biaya saksi diminta polisi datang dari rumahsaksi ke Indomaret Jungkat guna membuka CCTV.
@yahoo.com yaitu berita bohong tentang penculikan anakkecil yang Terdakwa lihat didaerah jungkat.Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat peristiwa anak kecil diculik di daerahjungkat, postingan yang Terdakwa buat tersebut adalah karangan beritabohong yang Terdakwa buat sendiri.Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat berita bohong perihal beritapenculikan anak didaerah jungkat dan Terdakwa posting di facebook atasnama Novie Dirgantara dengan alamat email : Novianaana355@yahoo.comhanya isengiseng saja.Bahwa
di facebook dan dengan tujuanisengiseng Terdakwa membuat berita bohong namun tanpa Terdakwa sadariberita yang Terdakwa buat tersebut sampai tersebar luas di facebook danmeresahkan orang lain.Bahwa terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan menyebar /memposting berita bohong perihal berita penculikan anak didaerah jungkatmelalui facebook Terdakwa atas nama Novie Dirgantara dengan alamatemail : Novianaana355@yahoo.comtersebut.Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menyebar/ memposting beritabohong
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ;4. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi ElektronikAd. 1.
Register : 01-03-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN SENGKANG Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Skg
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa:
ZAINAL ABIDIN Alias ENAL Bin TAPPU
12173
  • Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Alias Enal Bin Tappu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zainal Abidin Alias Enal Bin Tappu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3.
Register : 21-01-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 9/PDT/2016/PT.PLK
Tanggal 22 Maret 2016 — PT. BERSAMA SATMAKA CIPTA melawan PT. KALTENG POS PRESS
10662
  • , selanjutnya disebut Berita Bohong;Bahwa dalam pemberitaan tersebut, Tergugat telah sangat menyudutkanPenggugat dengan menyimpulkan dan memberitakan hal yang pada pokoknyamenyatakan karena Penggugat tidak mampu menyelamatkan, seorang anakHal 2 dari 32Puts.
    Oleh karena itu seharusnyajika Penggugat berkeberatan dengan isi pemberitaan terkait, makaPenggugat terlebih dahulu mengajukan Pengaduan kepada Dewan Persatas pemberitaan yang dianggap bohong oleh Penggugat, sebagaimanadalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/ PeraturanDP/VIV/2013Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;Bahwa Penggugat seharusnya terlebih dahulu dapat membuktikanadanya pemberitaan bohong sebagaimana yang didalilkan baik melaluiHal 13 dari 32Puts.
    , sertatidak ada keputusan Dewan Pers yang memutuskan adanyapelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam penerbitan berita a quo, olehkarena itu, bagaimana bisa Penggugat mengatakan bahwa isipemberitaan yang dimuat Tergugat merupakan berita bohong.
    SAIFUL, oleh sebab itu karya jurnalistik yang diterbitkan tersebuttidak dapat serta merta dikatakan sebagai berita bohong sebagaimanayang didalilkan Penggugat. Oleh sebab itu dalil berita bohong hanyalahdalil yang mengadangada yang didasari pada kesimpulan yang keliru dariPenggugat;Bahwa tidak benar Tegugat telah memberikari perspektif negatif atas judulberita sebagaimana yang didalilkan dalam posita point 5 (lima) gugatanPenggugat.
    , selanjutnya disebutBerita Bohong.
Register : 15-10-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN WATAMPONE Nomor 240/Pid.B/2020/PN Wtp
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NURDIANA, SH
Terdakwa:
ANITA RAHMA SARI BINTI MUH.AGUNG PRAMADI
208103
  • AGUNG PRAMADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyiarkan Pemberitahuan Bohong Dengan Sengaja Menerbitkan Keonaran Di Kalangan Rakyat sebagaimana dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (embilan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan
Register : 05-01-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 02-11-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1328/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Juni 2016 —
14187
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku berjudul Menjawab tuduhan bohong Tuan Abdusalam dengan gambar sampul depan Pinokio berhidung panjang dan untuk sampul belakang bergambar seorang laki-laki berhidung panjang yang digunting yang ditulis Honny Maitimu terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
    H.R.Abdussalam arogansi dengan menyebarkan satu buah buku berjudulMenjawab Tuduhan Bohong Tuan Abdussalam kepada saksi Prof. DR.H.R.
    H.R.Abdussallam adalah tukang bohong, dimana sepengetahuan saksi tokohpinokio adalah tukang bohong, kemudian pada gambar cover belakanggambar seorang lakilaki berhidung panjang, yang sedang diguntinghidungnya terkandung makna bahwa agar Prof. Dr.
    ;Bahwa menurut ahli keterkaitannya antara gambar dengan buku tersebutadalah karena adanya tulisan yaitu menjawab tuduhan bohong dan dikaitanhalaman 21 dari 38 Putusan Nomor: 1328/Pid.B/2015/PN.Jkt.Seldengan gambar pinokio, buku itu diberi tanda dengan gambar, lalu adatulisan bohong, dan tulisan bohong dan gambar itu identik dengan pinokio,karena pinokio itu adalah tokoh yang suka bohong dengan ditandaihidungnya panjang;Bahwa kata arogan dalam bahasa indonesia halaman 8, merupakanperasaan hati yang
    H.R.Abdu Salam.Bahwa gambar pinokio adalah representasi tuduhan bohong tersebut,sehingga gambar mewaliki tuduhan itu;Bahwa dari kalimat menjawab tuduhan bohong tuan Abdussallam yangmenuduh berbohong adalah Tuan Abdussallam;Bahwa pembohong diketahui ahli dari gambar pinokio yang berhidungpanjang, karena ahli percaya pada legenda Pinokio yang suka berbohongakan berhidung panjang;Bahwa tuduhan bohong secara bahasa Indonesia adalah menuduhseseorang berbohong;Bahwa kata bohong dan tidak benar sama artinya
Register : 22-10-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN Mentok Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Mtk
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
RINA AKHAD RIYANTI, SH
Terdakwa:
KISAN TRI BOWA als APONG Bin HAMDANI
306185
  • di media sosial, karena menurutSaksi informasi tersebut membahayakan bagi masyarakat di sekitar MentokKabupaten Bangka Barat, jadi dari Dinas Kominfo mengecek kebenaraninformasi tersebut kepada pihak Dinas Koperasi, UKM dan PerindustrianKabupaten Bangka Barat, lalu didapat bahwa informasi tersebut tidak benaratau bohong serta Dinas Koperasi dan UKM tidak pernah membuatpernyataan seperti itu. sehingga Dinas Kominfo langsung membuatpernyataan klarifikasi tersebut;Bahwa berita bohong yang menyatakan
    Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong;3. Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    , oleh karena itu maka menurut Majelis Hakim unsurmenyiarkan berita atau pemberitahuan bohong telah terpenuhi;Ad. 3.
    Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan ituadalah bohong;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita ataupemberitahuan itu adalah bohong;Menimbang, bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) langsung disebutkan bahwaberita atau pemberitahuan itu bohong, tetapi dalam Pasal 14 ayat (2) dikatakanbahwa ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalahbohong. Jadi, Pasal 14 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946merupakan suatu delik kealpaan/kelalalaian (culpa). Unsur kealpaan terlihat daridigunakannya kata patut dapat menyangka.
Register : 23-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 320/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
FIRSTO YAN PRESANTO, SH
Terdakwa:
Jefri Hasi Holan S
607527
  • , diposting di media sosialfacebook yang dapat dibaca oleh orang lain dan dipercayai sebagaiinformasi yang benar sesuai kenyataan, padahal informasi tersebut adalahseolaholah otentik atau palsu atau bohong, karena foto orang yangmengalami luka akibat dipukul massa, sebenarnya adalah orang itumencuri handphone bukan menculik anak sehingga mengandung maknayang sifatnya berita bohong, dapat mempengaruhi masyarakat pembacaatau orang yang melihat akun facebook milik terdakwa, seolaholah beritatersebut
    , diposting dimedia sosialfacebook yang dapat dibaca oleh orang lain dan dipercayai sebagaiinformasi yang benar sesuai kenyataan, padahal informasi tersebut adalahseolaholah otentik atau palsu atau bohong, karena foto orang yangmengalami Iluka akibat dipukul massa, sebenarnya adalah orang itumencuri handphone bukan menculik anak sehingga mengandung maknayang sifatnya berita bohong, dapat mempengaruhi masyarakat pembacaatau orang yang melihat akun facebook milik terdakwa, seolaholah beritatersebut
    Saksi Wahyu Sandika dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa, saksi adalah orang yang melaporkan Terdakwa atas tindakanpidana menyebarkan berita bohong (Hoax);Bahwa, Saksi adalah anggota Polri yang ditugaskan di kantorDittipidsiber Bareskrim Polri, tugas saksi adalah melakukan patroli Siber(Dunia Maya) yang memantau penggunaan Internet diseluruh Indonesia;Bahwa, Pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 saksi dan rekan saksiyang bernama Sadr.
    Wahyu Sandika melihat adanya indikasi penyebaranberita bohong (Hoax) pada akun Facebook Terdakwa;Halaman 12 dari 24 Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2019/PN.Ckr.
    Cikedokan RT 01, RW 01, Sukadanau,Cikarang Barat, Bekasi;Bahwa, Terdakwa ditangkap dikarenakan menyebarkan berita bohong(HOAX)Halaman 15 dari 24 Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2019/PN.Ckr.
Register : 13-06-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 605/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 26 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
PIETRA YULY F,SH
Terdakwa:
SURNAWATI, SE Binti SURATMAN
362289
  • Binti Suratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Surnawati, S.E.
    Pontianak Kota, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Pontianak, yang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugiankonsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (1).
    Pontianak Kota, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Pontianak, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkanpemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan ituadalah bohong.
    Fahrul Anggara Putra, S.Pd, MH, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Saksitelah melaporkan tentang dugaan adanya penyebaran berita bohong dimedia sosial yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo; Bahwa saksi tahu yang menyebarkan berita bohong adalahseorang perempuan yang bernama Surnawati pemilik akun FacebookSurna Suratman; Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut setelah melakukan patrollicyber dan mendapatkan akun Fecebook
    terhadap terdakwaberdasarkan laporan adanya penyebaran berita bohong yang dilakukanterdakwa; Bahwa Terdakwa melakukan penyebarkan berita bohong dengancara memposting di akun Facebook atas nama Surna Suratman denganalamat URL httpa://www.facebook.com/oena.ganang; Bahwa saksi tahu Terdakwa memposting foto Presiden JokoWSidodo bersama seorang perempuan dengan caption atau komentar iniHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 605/Pid.Sus/2019/PN Ptkorangtua /Ibu kandung ASLI Herbert us Joinudin Najiro Alias Ir
    Yang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong DanMenyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam TransaksiElektronik;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:ad.1.
Register : 05-08-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1301/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 14 Januari 2020 — Penuntut Umum:
Yusri,Skom.,SH.,MH
Terdakwa:
INDRAWAN ALIAS INDRA
13711
  • Menyatakan terdakwa INDRAWAN alias INDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyebarkan berita bohong (hoax)";

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRAWAN alias INDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ;

    3.

Register : 24-09-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN Banjar Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Bjr
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Mia Andina, S.H
Terdakwa:
YUYUN NURLELA Binti Alm MUHAMAD TOHIR
389390
  • Hiariej (Hiariej, 2018), apabilaseseorang menyiarkan suatu berita bohong yang menimbulkankegaduhan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 UU 1/46.Ada tiga alasan mengapa Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun1946 masih berlaku1. Tidak adanya satu pun peraturan perundangundangan yangmencabut maupun mengganti Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1tahun 19462.
    Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkanpemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita ataupemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penyjara setingg!
    Ketiga unsur tersebut adalah unsurmenyiarkan atau menyebarkan, unsur kedua berita bohong ataukabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan ataudikurangan, dan unsur ketiga adalah keonaran.Berdasarkan hal tersebut, bahwa unsurunsur Pasal tersebut yaitu:1.
    Dalam hal ini berkaitandengan motif dari disebarkannya suatu berita atau kabartersebut dan cara menyampaikan berita tersebut.b) Unsur yang kedua adalah berita bohong atau yang patutdiduga bohong dan kabar angin atau kabar yang disiarkandengan tambahan atau dikurangi. Pasal 14 UU No. 1 Tahun1946 mensyaratkan suatu berita atau kabar yang tidak benaratau kabar yang disiarkan secara tidak utuh.SengajaSengaja, delik ini mensyaratkan perbuatan tersebut dilakukandengan sengaja bukan karena kelalaian.
    Harus benarbenar dapat dibuktikan kausalitasantara berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkandengan tambahan atau dikurangan tersebut dengan keadaandalam masyarakat dan keonaran yang benarbenar disyaratkandalam setiap rumusan pasal tersebut. Ahli menerangkan bahwa Perbuatan menyebarkan informasi bohong /Hoax di Media Sosial Facebook yang dilakukan Sdri.
Register : 26-09-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 187/Pid.B/2019/PN Mjl
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
DADANG SAPUTRA BIN WASNA
579
  • Bahwa benar apa yang dijanjikan terdakwa tersebut bohong belakakarena hingga saat ini anak korban tidak kunjung bekerja sesuai yangdijanjikan.
    Bahwa benar setelah saksi menyerahkan berkas persyaratan yangdiminta oleh terdakwa ternyata apa yang dijanjikan terdakwa bahwa saksiakan mulai bekerja di Pertamina Kosambi Karawang tanggal 8 Juli 2019tidak terbukti dan bohong belaka.
    Bahwa benar tindakan saksi setelah mengetahui apa yang dijanjikanoleh terdakwa ternyata bohong belaka yaitu. berusaha memintapertanggungjawabannya namun terdakwa selalu menghindar bahkanHalaman 13 dari 32 Putusan Nomor 187/Pid.B/2019/PN Mlbelakangan tidak bisa dihubungi sehingga kemudian saksi bersamasamadengan para korban yang lain melakukan pencarian dan setelahditemukan terdakwa mengakui dan menerangkan bahwa hal tersebutmerupakan bohong belaka dan terdakwa mengakui bukan merupakanpengawas Pertamina
    Bahwa benar setelah saksi menyerahkan berkas persyaratan yangdiminta ternyata apa yang dijanjikan oleh terdakwa bahwa saksi akanmulai bekerja di Pertamina Kosambi Karawang tanggal 8 Juli 2019 tidakterbukti dan bohong belaka.
    Bahwa benar tindakan saksi setelah mengetahui apa yang dijanjikanoleh terdakwa ternyata bohong belaka yaitu. berusaha memintapertanggungjawaban namun terdakwa selalu. menghindar bahkanbelakangan tidak bisa dihubungi sehingga kemudian saksi bersamasamadengan para korban yang lain melakukan pencarian dan setelahditemukan terdakwa mengakui dan menerangkan bahwa hal tersebutmerupakan bohong belaka dan terdakwa mengaku bukan merupakanpengawas Pertamina melainkan hanya pengangguran biasa hinggakemudian