Register : 24-07-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 514/Pid.Sus/2020/PN Mtr Tanggal 13 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.M. RUSDI, SH,MH.
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
AKHMAD SAUFI, SH
471 — 443
mengirimkan konten video seorang wanita telanjangyang mempraktekkan menggunakan alat bantu sex dan tulisan katakata/kalimat tersebut yang ditujukan kepada saksi dan ALEK melaluiGroup WhatsApp DPD IKADIN NTB tersebut pada tanggal 29 Juli 2019Pukul 08.30 wita; Bahwa konten video seorang wanita telanjang yang mempraktekkanmenggunakan alat bantu sex dan tulisan katakata/kalimat tersebut yangdikirimkan oleh terdakwa di group WhatsApp DPD IKADIN NTB tersebutada yang memberikan komentar, antara lain FANDY SANJAYA
,MARSIS, SH., FUAD, PUTU JONI OKA WIJAYA dan masih ada oranglain yang tidak saksi ingat; Bahwa group Whatshap DPD IKADIN NTB dibentuk oleh FANDYSANJAYA, SH. pada tanggal 10 Juli 2017 dengan jumlah anggota 89anggota dan yang menjadi Admin Group adalah saksi FANDY SANJAYA,SH.; Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Terdakwamengirimkan mengirimkan konten video seorang wanita telanjang yangmempraktekkan menggunakan alat bantu sex dan tulisan katakata/kalimattersebut kepada saksi dan ALEK
Fandy Sanjaya, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang mengirimkan video seorang wanita telanjang yangmempraktekkan menggunakan alat bantu sex dan tulisan atau katakata/kalimat promosi alat bantu sederhana dengan cara kerja yg sangatmudah bagi pemesan 10 pertama akan mendapat potongan harga hingga30 persen hubungi pak alek dan lalu putrana dapatkan segera persedianterbatas yang ditujukan kepada ALEK dan LALU PUTRANA, SH melaluigroup WhatsApp DPD IKADIN NTB adalah
pukul 12.00 witanamun hanya video yang melanggar kesusilaan saja tanpa ada tambahantulisan; Bahwa Terdakwa mengunggah/mengirimkan video seorang wanitatelanjang yang mempraktekkan cara menggunakan alat bantu sex di groupWhatsApp DPD IKADIN NTB serta tulisan yang ditujukan kepada ALEK danLALU PUTRANA, SH tersebut atas inisiatif sendiri; Bahwa group WhatsApp DPD IKADIN NTB dibentuk oleh FANDISANJAYA, SH pada tanggal 10 Juli 2017 dengan jumlah anggota 89 orangdan yang menjadi Admin group adalah FANDI SANJAYA
witanamun hanya video yang melanggar kesusilaan saja tanpa ada tambahantulisan; Bahwa benar Terdakwa mengunggah/mengirimkan video seorangwanita telanjang yang mempraktekkan cara menggunakan alat bantu sex digroup WhatsApp DPD IKADIN NTB serta tulisan yang ditujukan kepadaALEK dan LALU PUTRANA, SH tersebut atas inisiatif sendiri; Bahwa benar group WhatsApp DPD IKADIN NTB dibentuk oleh FANDISANJAYA, SH pada tanggal 10 Juli 2017 dengan jumlah anggota 89 orangdan yang menjadi Admin group adalah FANDI SANJAYA