Ditemukan 89648 data
86 — 17
kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala pihak;- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti kerugian atas hasil obyek sengketa yang telah dinikmatinya kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap tahunnya, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2013 sampai dengan adanya penyerahan nyata obyek sengketa tersebut kepada Penggugat;- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi
Bahwa oleh karena perkara ini didasarkan pada putusan Pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap dan buktibukti otentik lainnya yang kuat makaberdasarkan Pasal 180 HIR Penggugat memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankanterlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad).Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kendal untuk berkenan
padakedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000, (seratuslima puluh ribu rupiah).Menimbang, bahwa bukti P5 berupa Fotocopy surat keterangan PaniteraPengadilan Negeri Kendal Nomor W.12.U.22/01/Pdt.04.10/XI/2015, setelahmencermati bukti surat ini bahwa bukti ini menerangkan pada pokoknya perkaraperdata Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.Kdl telah diputus oleh Pengadilan TinggiSemarang Nomor 30/Pdt/2015/PT.Smg pada tanggal 9 Maret 2015, dan sampaidengan tanggal 4 Nopember 2015 tidak mengajukan upaya
hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mencermati dalil Jawaban dariKuasa Para Tergugat, yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh karena subyekdan obyek hukum perkara a quo sama dengan subyek dan obyek hukumatasputusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 21 Oktober 2014 Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.Kdl Jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 9 Maret 2015 Nomor 30/Pdt/2015/PT.Smg, maka perkara Nomor 19/Pdt.G./2015/PN.Kdl adalah Ne Bis InIdem, kemudian untuk menguatkan dalil jawabannya, Para
(enam juta rupiah), dengandemikian petitum ini dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa petitum ke7 yang Menghukum Tergugat II untuk tundukdan taat pada putusan ini, terhadap petitum ini Majelis Hakim berpendapat bahwamemang sudah seharusnya Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusantanpa harus dinyatakan dalam amar putusan, oleh karena itu petitum ini tidak cukupberalasan dan ditolak;Menimbang, bahwa petitum ke8 yang Menyatakan bahwa putusan ini dapatdijalankan terlebin dahulu meskipun ada upaya
hukum verzet, banding maupunkasasi (uit voorbaar bij voorraad), bahwa Majelis Hakim dalam mengabulkanputusan Serta Merta harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 180 HIR danmemperhatikan prinsip kehatihatian sesuai petunjuk Mahkamah Agung RI denganSurat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 yang pada pokoknyaagar Majelis Hakim yang memutus perkara serta merta hendaknya berhatihati dandengan sungguhsungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun
66 — 28
BPRS Skwt Sragen dalam hal kedudukannya bertindak dan melakukan upaya hukum yang berkaitan dengan Badan Hukum Perusahaan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Nopember 2017 memberikan kuasa kepada Purwanto, SH dan Arif Wicaksono, SH keduanya Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat-Penasehat Hukum Purwanto, S.H. & Rekan yang beralamat di Jln Larasati No. 35 Dawung Tengah, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, semula Penggugat sekarang Pembanding; MelawanTERBANDING,
BPRS Skwt Sragen,tempat tinggal di Sragen, dalam hal ini mewakili PT.BPRS Skwt Sragen dalam hal kedudukannya bertindakdan melakukan upaya hukum yang berkaitan denganBadan Hukum Perusahaan, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 27 Nopember 2017 memberikan kuasakepada Purwanto, SH dan Arif Wicaksono, SHkeduanya Advokat dan Penasehat Hukum pada KantorAdvokatPenasehat Hukum Purwanto, S.H. & Rekanyang beralamat di JIn Larasati No. 35 Dawung Tengah,Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, semulaPenggugat sekarang
17 — 0
ISTIANI FARDA