Ditemukan 89648 data
- Upaya Hukum atas Penetapan KonsinyasiPenetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi
Upaya Hukum atas Penetapan Konsinyasi
Penetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi
94 — 20
TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGATatas ganti rugi materil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp3.000.000.000,(tiga milyar rupiah), karena PENGGUGAT akankehilangan tanah milik PENGGUGAT7 Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayarkepada PENGGUGAT tas. kerugian imateriil yang dialamiPENGGUGAT sebesar Rp. 1, (satu rupiah), karena mencemarkan namabaik PENGGUGAT dimana PENGGUGAT hanya sebagai penjamin8 Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun ada upaya
hukum, banding, kasasi ataupun perlawanan9 Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIsecara tanggung renteng membayar semua biaya perkaraSUBSIDAIRApabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Cq.
97 — 19
denganSurat Ukur No. 00108/Ledug/2011;5 Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat atas ganti rugimateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus jutarupiah) karena Penggugat kehilangan aset milik Penggugat;6 Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar kepadaPENGGUGAT kerugian imateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp1,00 (satu rupiah), karena mencemarkan nama baik Penggugat;7 Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini daat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada upaya
hukum, banding, kasasi ataupun perlawanan;8 Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung rentengmembayar semua biaya perkara;SUBSIDAIRApabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq.
Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan gantirugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidakjelas/tidak sempurna".6 maka Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutanPENGGUGAT yang memohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum,Verzet, Banding maupun Kasasi, adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak,sebagaimana pula ditegaskan dalam Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2000tertanggal
- RumusanKamar TUN dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 poin 6 tanggal9 Desember 2016 disempurnakan sebagai berikut :Kriteria untuk menentukan pembatasan upaya hukumkasasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun ... [Selengkapnya]
- Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja ... [Selengkapnya]
- Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
Tidak ada upaya hukum apapun terhadap :1) Putusan PKPU Sementara (Pasal 235);2) Putusan PKPU Tetap (Pasal 235);3) Putusan PKPU Tetap tidak disetujui oleh Kreditur, kemudianDebitur dinyatakan Pailit (Pasal 290) ;4) Putusan Penolakan perdamaian dalam PKPU (Pasal 285 ayat (4))S) Putusan atas permohonan Rehabilitasi terhadap Debitor (ahliWaris) setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 220)c.
Tentang Pengajuan Peninjauan KembaliLembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luarbiasa yang dapat diajukan hanya satu kali sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, namun dalam hal terdapat duaputusan peninjauan kembali yang saling bertentangan terhadap satuobjek sengketa yang sama dapat diajukan permohonan peninjauankembali untuk membatalkan putusan peninjauan kembali yangkedua, karena dalam sengketa tata usaha negara
Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum ... [Selengkapnya]
196 — 97
96 — 31
Coba Upaya hukum Banding
64 — 29
Coba Upaya hukum Banding
73 — 45
Coba Upaya hukum Banding
128 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 3067 K/Pdt/2002menerapkan hukum, karena ternyata obyek sengketa telah dilelang (TI.1), olehkarena itu upaya hukum tidak lagi berupa perlawanan tetapi berupa gugatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NYONYA MERRY ROSLITAtersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan putusanNo. 30/PDT/2000/PT.Mdn tanggal 26 Juni 2000 yang menguatkan putusanPengadilan
- Tentang : Tata Cara Penngajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Tata Cara Penngajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR: 1 TAHUN 2003TENTANGTATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAPPUTUSAN KPPUMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIAMenimbang:a. bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuankeberatan terhadap putusan KPPU;b. bahwa ketiadaan pengaturan tentang tata cara tersebut menjadi hambatan bagiPengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap upaya keberatan;c. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan
Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat.MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATANTERHADAP PUTUSAN KPPUBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:1. Keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerimaputusan KPPU;2.
Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak.Pasal 3Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undangundang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagaiKeputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.BAB IITATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAPPUTUSAN KPPUPasal 41.
- Tentang : Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MEMUTUSKAN:enetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksuddengan :1, Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yangtidak menerima putusan KPPU;2.
1891 — 1952 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR UPAYA HUKUM, EKSEKUSI dan EKSAMINASI, Cq. KASUBDIT TINDAK PIDANA KORUPSI ; dkk
49 — 0
UPAYA HUKUM KASASI 608/Pid.Sus/2019/PN Bls
161 — 19
menghukum Tergugat untukmembayar uang dwangsoom/uang paksa sebesar Rp. 1.000.000(satu jutarupiah) perhari atas kelalaian atau keterlambatan Tergugat melaksanakanisi putusan dalam perkara ini.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada buktibuktiotentik dan saksisaksi yang kuat dan akurat menurut hukum, maka sudahsepatutnya jika putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam perkaraini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau secara serta merta(uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya
hukum lain berupa banding,kasasi atau verzet.Bahwa, berdasarkan uraianuraian yuridis sebagaimana ParaPenggugat uraikan tersebut diatas, Maka Para Penggugat Mohon Kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Cq.
Bahwa paa penggugat tetap pada dalil gugatan para penggugat olehkarena gugatan penggugat didasarkan pada buktibukti otentik dansaksisaksi yang kuat dan akurat menurut hukum , maka putusanpengadilan agama lubuklinggau dalam perkara ini dinyatakan dapatdilaksanakan terlebih dahulu atau secara merta (uitvoerbaar bij vooraad),meskipun ada upaya hukum lain berupa banding, kasasi atau verzet.Bahwa berdasarkan uraianuraian yuridis sebagaimana paraPenggugat uraikan tersebut diatas, maka para Penggugat mohon
pihak berperkara samasama salingmenguasai terhadap objek tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutanuang paksa (dwangsom) tidak beralasan karena cukuplah dengan eksekusi,oleh karena itu permohonan Para Penggugat harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat pada posita angka 14(empat belas) dan petitumnya pada angka 10 (sepuluh), di mana ParaPenggugat mohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau putusanserta merta (uit voebaar bij voorraad) meskipun ada upaya
hukum lain berupabanding, kasasi atau verzet, dalam hal ini Majelis Hakim akan berpendomankepada SEMA RI Nomor 13/1964 tanggal 10 juli tahun 1964 dan Nomor 5 tahun1969 tanggal 2 Juni 1969 serta yang pada pokoknya memerintahkanPengadilan Tingkat pertama jangan menjatuhkan putusan yang dapatdilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum, serta SEMAMARI Nomor 3 Tahun 1978 dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 yaituPutusan yang memuat Uit Voerbaar Bij Vooraad harus mendapat Izin KetuaPengadilan
26 — 11
Menjatuhkan thalak satu baUpaya Hukum