Ditemukan 90013 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Upaya Hukum
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 1 2017
11030
  • Upaya Hukum atas Penetapan KonsinyasiPenetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi
  • Upaya Hukum atas Penetapan Konsinyasi

    Penetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi


Putus : 09-09-2015 — Upload : 13-07-2016
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 16/Pdt.G/2015/PN Pwt
Tanggal 9 September 2015 — WARSINAH (Penggugat I), 1.Sofiana Septi Lestari ( Tergugat I), 2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KCP Sudirman Purwokerto(Tergugat II), 3. Kementrian Keuangan Republik Indonesia C/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara C/q Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta C/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto ( Tergugat III)
8520
  • TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGATatas ganti rugi materil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp3.000.000.000,(tiga milyar rupiah), karena PENGGUGAT akankehilangan tanah milik PENGGUGAT7 Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayarkepada PENGGUGAT tas. kerugian imateriil yang dialamiPENGGUGAT sebesar Rp. 1, (satu rupiah), karena mencemarkan namabaik PENGGUGAT dimana PENGGUGAT hanya sebagai penjamin8 Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun ada upaya
    hukum, banding, kasasi ataupun perlawanan9 Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIsecara tanggung renteng membayar semua biaya perkaraSUBSIDAIRApabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Cq.
Putus : 12-08-2015 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Pwt
Tanggal 12 Agustus 2015 — Budi Yulianto (Penggugat), 1. Kementrian Keuangan Republik Indonesia C/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara C/q Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta C/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto (Tergugat I), 2. PT. Bank Mega Syariah KCP Sokaraja (Tergugat II)
8919
  • denganSurat Ukur No. 00108/Ledug/2011;5 Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat atas ganti rugimateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus jutarupiah) karena Penggugat kehilangan aset milik Penggugat;6 Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar kepadaPENGGUGAT kerugian imateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp1,00 (satu rupiah), karena mencemarkan nama baik Penggugat;7 Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini daat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada upaya
    hukum, banding, kasasi ataupun perlawanan;8 Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung rentengmembayar semua biaya perkara;SUBSIDAIRApabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq.
    Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan gantirugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidakjelas/tidak sempurna".6 maka Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutanPENGGUGAT yang memohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum,Verzet, Banding maupun Kasasi, adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak,sebagaimana pula ditegaskan dalam Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2000tertanggal
Kata Kunci : hari kerja, tenggang waktu upaya hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/1
37522618
  • Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum Kasasi; Kasasi;
TATA USAHA NEGARA/A.2/ SEMA 3 2018
10610
  • RumusanKamar TUN dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 poin 6 tanggal9 Desember 2016 disempurnakan sebagai berikut :Kriteria untuk menentukan pembatasan upaya hukumkasasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : amar putusan, kepailitan/PKPU tidak ada upaya hukum
PERDATA KHUSUS/2.c/SEMA 3 2015
11991569
  • Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
  • Tidak ada upaya hukum apapun terhadap :1) Putusan PKPU Sementara (Pasal 235);2) Putusan PKPU Tetap (Pasal 235);3) Putusan PKPU Tetap tidak disetujui oleh Kreditur, kemudianDebitur dinyatakan Pailit (Pasal 290) ;4) Putusan Penolakan perdamaian dalam PKPU (Pasal 285 ayat (4))S) Putusan atas permohonan Rehabilitasi terhadap Debitor (ahliWaris) setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 220)c.
    Tentang Pengajuan Peninjauan KembaliLembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luarbiasa yang dapat diajukan hanya satu kali sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, namun dalam hal terdapat duaputusan peninjauan kembali yang saling bertentangan terhadap satuobjek sengketa yang sama dapat diajukan permohonan peninjauankembali untuk membatalkan putusan peninjauan kembali yangkedua, karena dalam sengketa tata usaha negara

    Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.

Kata Kunci : Qanun aceh; hukum acara jinayat; putusan bebas; upaya hukum
AGAMA/3.B/SEMA 3 2018
9200
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum ... [Selengkapnya]
Register : 20-09-2012 — Putus : 20-08-2013 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 10/PDT.G/2012/PN.KEFA.
Tanggal 20 Agustus 2013 — - KETSIA DORKAS SOIK sebagai PENGGUGAT - ALBERT ANGI sebagai TERGUGAT
17280
Register : 04-02-2012 — Putus : 03-05-2013 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 14/PID.B/2013/PN.AMD-latihan
Tanggal 3 Mei 2013 — Coba Upaya hukum Banding
6739
  • Coba Upaya hukum Banding
Register : 23-07-2013 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 23-07-2013
Putusan PT MANADO Nomor 3/PID/2013/PT.MDO/LATIHAN
Tanggal 26 Juli 2013 — Coba Upaya hukum Banding
9030
  • Coba Upaya hukum Banding
Register : 23-07-2013 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 23-07-2013
Putusan PT MANADO Nomor 4/PID/2013/PT.MDO/LATIHAN
Tanggal 26 Juli 2013 — Coba Upaya hukum Banding
5528
  • Coba Upaya hukum Banding
Putus : 12-12-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3067K/PDT/2002
Tanggal 12 Desember 2006 — Nyonya Merry Roslita; PT Tatlee Buana Bank (d/h) DBS Buana Tatlee Bank; Surya Tanary; PT Surya Andalas Jaya
11998 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 3067 K/Pdt/2002menerapkan hukum, karena ternyata obyek sengketa telah dilelang (TI.1), olehkarena itu upaya hukum tidak lagi berupa perlawanan tetapi berupa gugatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NYONYA MERRY ROSLITAtersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan putusanNo. 30/PDT/2000/PT.Mdn tanggal 26 Juni 2000 yang menguatkan putusanPengadilan
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2003
1009548
  • Tentang : Tata Cara Penngajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
  • Tata Cara Penngajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR: 1 TAHUN 2003TENTANGTATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAPPUTUSAN KPPUMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIAMenimbang:a. bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuankeberatan terhadap putusan KPPU;b. bahwa ketiadaan pengaturan tentang tata cara tersebut menjadi hambatan bagiPengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap upaya keberatan;c. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan
    Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat.MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATANTERHADAP PUTUSAN KPPUBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:1. Keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerimaputusan KPPU;2.
    Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak.Pasal 3Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undangundang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagaiKeputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.BAB IITATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAPPUTUSAN KPPUPasal 41.
PERMA
PERMA Nomor 6 Tahun 2022
19551204
  • Tentang : Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
  • Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
PERMA
PERMA Nomor 3 Tahun 2005
716593
  • Tentang : Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
  • Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
    UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MEMUTUSKAN:enetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksuddengan :1, Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yangtidak menerima putusan KPPU;2.
Putus : 25-01-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 25 Januari 2018 — PT JASA MARGA (PERSERO), Tbk VS 1. PT BANGUN TJIPTA SARANA, DKK
18301914 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-05-2020 — Upload : 09-08-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor UPAYA HUKUM KASASI 608/Pid.Sus/2019/PN Bls
Tanggal 11 Mei 2020 — 1.MUHAMMAD RASYID BIN LANSANG 2.HENDRI HERMANSYAH als HERMAN bin JONO
470
  • UPAYA HUKUM KASASI 608/Pid.Sus/2019/PN Bls
Putus : 28-09-2009 — Upload : 04-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 K/PDT/2009
Tanggal 28 September 2009 — DIREKTUR UPAYA HUKUM, EKSEKUSI dan EKSAMINASI, Cq. KASUBDIT TINDAK PIDANA KORUPSI ; dkk
4840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR UPAYA HUKUM, EKSEKUSI dan EKSAMINASI, Cq. KASUBDIT TINDAK PIDANA KORUPSI ; dkk
Register : 28-08-2017 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 850/Pdt.G/2017/PA.LLG
Tanggal 30 Mei 2018 — - WEBY ANDRIA Bin SYAFRIL - WILLY DORI ANDRIAN Bin SYAFRIL - RENI SAFITRI Binti SYAFRIL - MERI SUSANTI Binti SYAFRIL - AWALINAR Binti DAHLAN SINGO - YURNAINI BINTI ABU SUI
15319
  • menghukum Tergugat untukmembayar uang dwangsoom/uang paksa sebesar Rp. 1.000.000(satu jutarupiah) perhari atas kelalaian atau keterlambatan Tergugat melaksanakanisi putusan dalam perkara ini.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada buktibuktiotentik dan saksisaksi yang kuat dan akurat menurut hukum, maka sudahsepatutnya jika putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam perkaraini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau secara serta merta(uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya
    hukum lain berupa banding,kasasi atau verzet.Bahwa, berdasarkan uraianuraian yuridis sebagaimana ParaPenggugat uraikan tersebut diatas, Maka Para Penggugat Mohon Kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Cq.
    Bahwa paa penggugat tetap pada dalil gugatan para penggugat olehkarena gugatan penggugat didasarkan pada buktibukti otentik dansaksisaksi yang kuat dan akurat menurut hukum , maka putusanpengadilan agama lubuklinggau dalam perkara ini dinyatakan dapatdilaksanakan terlebih dahulu atau secara merta (uitvoerbaar bij vooraad),meskipun ada upaya hukum lain berupa banding, kasasi atau verzet.Bahwa berdasarkan uraianuraian yuridis sebagaimana paraPenggugat uraikan tersebut diatas, maka para Penggugat mohon
    pihak berperkara samasama salingmenguasai terhadap objek tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutanuang paksa (dwangsom) tidak beralasan karena cukuplah dengan eksekusi,oleh karena itu permohonan Para Penggugat harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat pada posita angka 14(empat belas) dan petitumnya pada angka 10 (sepuluh), di mana ParaPenggugat mohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau putusanserta merta (uit voebaar bij voorraad) meskipun ada upaya
    hukum lain berupabanding, kasasi atau verzet, dalam hal ini Majelis Hakim akan berpendomankepada SEMA RI Nomor 13/1964 tanggal 10 juli tahun 1964 dan Nomor 5 tahun1969 tanggal 2 Juni 1969 serta yang pada pokoknya memerintahkanPengadilan Tingkat pertama jangan menjatuhkan putusan yang dapatdilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum, serta SEMAMARI Nomor 3 Tahun 1978 dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 yaituPutusan yang memuat Uit Voerbaar Bij Vooraad harus mendapat Izin KetuaPengadilan
Register : 25-01-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 25/Pid.B/2018/PNCms
Tanggal 14 Maret 2018 — JONO BIN UDIN
6710
  • Dalim kepada LSM GMBI Distrik Ciamis LSM Banjarsari untuk mendampingi , menandatangani, mediasi dan melakukan upaya hukum terkait permasalahan 1 (satu) unit mobil type Colt T. 120 SS PU No. Pol : T-8695-DD warna hitam ;- 1 (satu ) lembar Surat Kuasa dari Sdr. Awen kepada LSM GMBI Distrik Ciamis LSM Banjarsari untuk mendampingi , menandatangani, mediasi dan melakukan upaya hukum terkait permasalahan 1 (satu) unit mobil type SUZUKI ST 1250 No.
    ANO kepada LSM GMBI Distrik Ciamis LSM Banjarsari untuk mendampingi , menandatangani, mediasi dan melakukan upaya hukum terkait permasalahan 1 (satu) unit mobil type Futura ST 150 No. Pol : D-8876 VJ warna hitam ;Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;