Ditemukan 90477 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-02-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 16/Pdt.P/2014/PN.Pbl.
Tanggal 24 Februari 2015 — JUMADI,
243
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran nomor : 360/L/U/2015, tertanggal 28 januari 2015 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak pemohon tertulis EKA FEBRIANTI di betulkan menjadi IKA FEBRIANTI ;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, agar pembetulan penulisan nama tersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan sekaligus memberikan catatan pingir pada Akte Kelahiran yang bersangkutan ;4.
    ., namaanak pemohon tertulis EKA FEBRIANTI pada hal pemohonberkeinginan nama anak pemohon dibetulkan menjadi IKAFEBRIANTIe Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Keluarga dengan yang tercantum dalamkutipan akte kelahiran nomor : 360/L/U/2015, tertanggal 28 januari2015, tersebut, pemohon merasa kawatir akan mengalami kesulitankelak di kemudian hari.
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan namaanak pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran nomor :360/L/U/2015, tertanggal 28 januari 2015 yang di keluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, yang semulanama anak pemohon tertulis EKA FEBRIANTI di betulkan menjadi IKAFEBRIANTI 3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabatyang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Probolinggo, agar pembetulan penulisan nama anak pemohontersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu pada tahun yangsedang berjalan sekaligus memberikan catatan pingir pada AkteKelahiran yang bersangkutan ;4.
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan namaanak pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran nomor :360/L/U/2015, tertanggal 28 januari 2015 yang di keluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, yang semulanama anak pemohon tertulis EKA FEBRIANTI di betulkan menjadi IKAFEBRIANTI ;7.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabatyang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Probolinggo, agar pembetulan penulisan nama tersebut dicatatdalam buku daftar untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalansekaligus memberikan catatan pingir pada Akte Kelahiran yangbersangkutan ;4.
Register : 11-08-2011 — Putus : 18-08-2011 — Upload : 26-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 76/Pdt.P/2011/PN.Mkt
Tanggal 18 Agustus 2011 — MUHAMMAD AFIFUDDIN
253
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1498/l985 tertanggal l4 Mei l986, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto yaitu dari MOKAMMAD AFIFUDDIN SAKHAR menjadi MUHAMMAD AFIFUDDIN ; -3.
    bahwa Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 11 Agustus 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriMojokerto dengan Register permohonan No.76/Pdt.P/2011/PN.Mkt. pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berikut Bahwa, Pemohon adalah anak syah dari suami isteri SAKHAR dengan SITIASTYAH dan kelahiran pemohon telah didaftarkan di kantor Catatan SipilKabupaten Mojokerto, dengan Kutipan akta kelahiran Nomor : 1498/1985tertanggal 14 Mei 1986 atas nama MOKAMMAD AFIFUDDIN SAKHAR ; Bahwa, penulisan
    Bahwa, untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin/penetapan daripengadilan Negeri setempat ; Berdasarkan halhal terurai diatas, maka Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Mojokerto berkenan memeriksa permohonan ini, selanjutnya memberikan penetapannya sebagai berikut : Mengabulkan permohonan Pemohon.Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1498/1985 tertanggal 14 Mei 1986, yangdikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten
    MOKHAMMAD ANSORI ISMAIL, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon karena saksi teman Pemohon ; Bahwa, Pemohon adalah anak syah dari suami isteri SAKHAR dengan SITIASTYAH dan kelahiran pemohon telah didaftarkan di kantor Catatan SipilKabupaten Mojokerto atas nama MOKAMMAD AFIFUDDIN SAKHAR ;; Bahwa, penulisan nama pemohon di dalam akta kelahiran pemohon tersebutterdapat kekeliruan dimana yang seharusnya : MUHAMMAD AFIFUDDIN ditulis : MOKAMMAD AFIFUDDIN
    ABDUL AZIS, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : Bahwa benar saksi kenal dengan Pemohon karena saksi kakak pemohon ; Bahwa, Pemohon adalah anak syah dari suami isteri SAKHAR dengan SITIASTYAH dan kelahiran pemohon telah didaftarkan di kantor Catatan SipilKabupaten Mojokerto atas nama MOKAMMAD AFIFUDDIN SAKHAR ;; Bahwa, penulisan nama pemohon di dalam akta kelahiran pemohon tersebutterdapat kekeliruan dimana yang seharusnya : MUHAMMAD AFIFUDDIN ditulis: MOKAMMAD AFIFUDDIN SAKHAR
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1498/1985 tertanggal 14 Mei 1986, yangdikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto yaitu dariMOKAMMAD AFIFUDDIN SAKHAR menjadi MUHAMMAD AFIFUDDIN ; 3.
Register : 27-02-2014 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan PA MUNGKID Nomor 46/Pdt.P/2014/PA.Mkd
Tanggal 24 Maret 2014 — Pemohon
124
  • SALINANPENETAPANNomor 0046/Pdt.P/2014/PA.Mkd.BISMILLAHIRRAHM ANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mungkid yang memeriksa dan mengadili permohonanperbaikan penulisan nama, telah menjatuhkan penetapan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam permohonan yang diajukan oleh :XXXXX binti XXXXX, Umur 71 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Tempat tinggalXXXXX RT.02 RW.01 Desa XXXXX, Kecamatan XXXXX,Kabupaten Magelang, sebagai Pemohon;Pengadilan
    Bahwa akibat dari kesalahan dalam penulisan tersebut, Pemohon dalam mengurusPermohonan Pengalihan Pensiun mengalami hambatan, sehingga Pemohon sangatmembutuhkan penetapan dari Pengadilan Agama Mungkid guna dijadikan sebagaialat hukum untuk mengurus Dana Pensiun di Kantor Taspen Cabang XXXXXyang di salurkan melalui Bank BTPN Kota Magelang.6.
    nama suaminya yang sudah meninggal dunia pada hariJumat tanggal 6 Desember 2013 (bukti P.7), yang tercantum dalam DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor: Kk.11.08/09/Pw.01/30/2010 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan XXXXX, Kabupaten Magelang tanggal 20 Mei2010 yang penulisan namanya berbeda dengan penulisan pada identitas yang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 yang dihubungkan denganbukti P.7 maka benar Pemohon adalah janda ditinggal mati suaminya;Menimbang, bahwa sesuai bukti
    Pemohon XXXXX binti XXXXXdengan XXXXX bin XXXXX adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 16September 1961 berdasarkan ODuplikat Kutipan Akta Nikah Nomor:Kk.11.08/09/Pw.01/30/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan XXXXX, Kabupaten Magelang tanggal 20 Mei 2010 dan setelah ditelititernyata penulisan nama dalam akta nikah suami Pemohon bernama XXXXX binXXXXX,Hal 6 dari 9 hal.pen.no.0046/P dt.P/2014/P A.Mkd.Menimbang, bahwa sesuai dengan identitas suami Pemohon dalam (buktiP.2) tertulis
    nama suami Pemohon XXXXX mempunyai nama lain (alias) XXXXX,(bukti P.5) tertulis XXXXX, (bukti P.6) tertulis XXXXX, (bukti P.7) tertulisXXXXX/XXXXX, maka penulisan nama suami Pemohon XXXXX bin XXXXXdalam Kutipan Akta Nikah adalah identik dengan penulisan XXXXX bin XXXXXpada identitas lainya.Menimbang, bahwa mengenai identitas suami Pemohon yang namanyasejak semula XXXXX kemudian saat menikah namanya tertulis menjadi XXXXXdan pada penulisan dalam identitas lainya adalah XXXXX sedang dalam AktaNikahnya
Register : 30-03-2011 — Putus : 06-04-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 28/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 6 April 2011 — INDYAHATI ERNA SUSANTI
1054
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 16/1977 tertanggal 18 Desember 1977, yang semula nama Pemohon tertulis : INDIJAHATI diperbaiki menjadi : INDYAHATI ERNA SUSANTI.3.
    Surat Keputusan (SK) terakhir ;milik Pemohon, nama Pemohon tertulis : INDYAHATI ERNA SUSANTI.Bahwa penulisan nama Pemohon yang benar dan dipakai sehari hari adalahINDYAHATI ERNA SUSANTI.Bahwa terdapat perbedaan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam KutipanAkte Perkawinan dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kutipan AkteKelahiran, Kartu Keluarga dan Surat Keputusan (SK) terakhir milik Pemohon.
    Bahwa ............e Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama Pemohon tersebut, Pemohonmengalami kesulitan pada waktu akan mengurus kelengkapan berkas untukpengajuan Pensiun.e Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Perkawinantersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Dinas Kependudukan dan CatatanSipil yang mengeluarkan Kutipan Akte Perkawinan tersebut, namun DinasKependudukan dan Catatan Sipil menyatakan harus ada penetapan / ijin daripengadilan negeri terlebih dahulu.e
    Mengabulkan permohonan Pemohon.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohonyang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 16/1977 tertanggal 18Desember 1977, yang semula nama Pemohon tertulis : INDIJAHATI diperbaikimenjadi : INDYAHATI ERNA SUSANTI.3.
    Oleh karena itu Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama Pemohon padaKutipan Akte Perkawinan No. 16/1977 tertanggal 08 Desember 1977, yang semula tertulis :INDIJAHATI diperbaiki menjadi : INDYAHATI ERNA SUSANTI.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang Undang RI.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohonyang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 16/1977 tertanggal 18 Desember1977, yang semula nama Pemohon tertulis : INDIJAHATI diperbaiki menjadi :INDYAHATI ERNA SUSANTI.3.
Register : 12-07-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 58/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 21 Juli 2011 — RAPIJATI
684
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp-45/2011 tertanggal 14 April 2011, yaitu :- nama Pemohon yang semula tertulis : RAPIATI diperbaiki menjadi : RAPIJATI ;- nama Suami Pemohon yang semula tertulis : HERI diperbaiki menjadi : SUHERI.3.
    /2011/PN.Prob. mengemukakan hal halsebagai berikut :Bahwa di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp45/2011 tertanggal 14 April 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Mayangan Kota Probolinggo, nama Pemohon tertulis : RAPIATI dannama Suami Pemohon tertulis : HERI.Bahwa didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, ljazah dan SK milikPemohon, nama Pemohon tertulis : RAPIJATI, sedangkan nama Suami Pemohonberdasarkan Surat Kematian adalah : SUHERI.Bahwa penulisan
    nama Pemohon yang benar adalah : RAPIJATI, dan penulisannama Suami Pemohon yang benar adalah : SUHERI.Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama Pemohon dan nama SuamiPemohon tersebut, membuat pemohon merasa khawatir akan adanya kesulitan kelakdi kemudian hari bagi Pemohon dan anak Pemohon.Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Nikahtersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Kantor Urusan Agama yangmengeluarkan Kutipan Akte Nikah tersebut namun oleh Kantor urusan Agamamenyatakan
    Mengabulkan permohonan Pemohon.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp45/2011 tertanggal14 April 2011, yaitu : nama Pemohon yang semula tertulis : RAPIATI diperbaiki menjadiRAPIJATI ; nama Suami Pemohon yang semula tertulis : HERI diperbaiki menjadi :SUHERI.3.
    , untuk merubah penulisan pada Duplikat Kutipan Akte Nikahtersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Kantor Urusan Agama yangmengeluarkan Kutipan Akte Nikah pemohon tersebut namun diperlukanpenetapan / ijin dari pengadilan terlebin dahulu.Saksi 2.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp45/2011 tertanggal 14 April2011, yaitu : nama Pemohon yang semula tertulis : RAPIATI diperbaiki menjadi : RAPIJATI ; nama Suami Pemohon yang semula tertulis : HERI diperbaiki menjadi : SUHERI.3.
Register : 18-08-2011 — Putus : 12-09-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 71/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 12 September 2011 — KHOUW TJIU TIANG
552
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 546/1963 tertanggal 07 Desember 1998, yang semula tertulis : TJIU TIANG dibetulkan menjadi : KHOUW TJIU TIANG.3.
    tanggal 11 april 1963 dan diberinama : TJIU TIANG ;e Bahwa nama KHOUW TJIU TIANG telah Pemohon pakai dalam Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga ;e Bahwa saat pembuatan Akte kelahiran yang diurus oleh orang Tua pemohon,nama pemohon didaftarkan dengan nama TJIU TIANG, sehingga Akte kelahiranyang terbit yakni Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 546/1963, tertanggal 07Desember 1998, nama pemohon tertulis TJIU TIANG padal hal yang benar namapemohon adalah KHOUW TJIU TIANG *e Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    nama pemohon yang ada pada KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga, dengan yang ada dalam Akta Kelahiran tersebut,pemohon merasa khawatir akan mengalami kesulitan kelak dikemudian hari ;e Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama pemohon seperti yang termuatdalam akte kelahiran tersebut diatas,oemohon bermaksud untuk memperbaikinya,namun pada saat pemohon mengurus perbaikan tersebut ke Dinas kKependudukandan catatan Sipil kota Pontianak, pemohon disarankan untuk minta penetapanterlebih dahulu dari
    RT.Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Anjasmoro No.21 RT.001 RW.OO/7,Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.Bahwa pemohon telah menikah dengan seorang wanita bernama LILIKPURNAMAWATI dan belum dikaruniai anak.Bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran adalah KHOUW TJIUTIANG.Bahwa setahu saksi, nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Pendudukpemohon adalah KHOUW TJIU TIANG.Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untukmengajukan permohonan perbaikan penulisan
    saksi.Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Anjasmoro No.21 RT.001 RW.OO/7,Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.Bahwa pemohon telah menikah dengan seorang wanita bernama LILIKPURNAMAWATI dan belum dikaruniai anak.Bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran adalah KHOUW TJIUTIANG.Bahwa setahu saksi, nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Pendudukpemohon adalah KHOUW TJIU TIANG.Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untukmengajukan permohonan perbaikan penulisan
    NegeriProbolinggo berwenang menerima dan memeriksa permohonan Pemohon.Menimbang, bahwa bila bukti P dihubungkan dengan bukti P 3 dandiperoleh fakta bahwa : pada Kutipan Akta Kelahiran, nama Pemohon tertulis : TJIU TIANG ; pada Kartu Tanda Penduduk, nama Pemohon tertulis : KHOUW TJIU TIANG; pada Kartu Keluarga, nama Pemohon tertulis : KHOUW TJIU TIANG;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SASTRO SAID dan saksiSUKARJO dihubungkan dengan bukti P 1 sampai dengan P 3, diperoleh fakta bahwaterdapat perbedaan penulisan
Register : 10-10-2011 — Putus : 13-10-2011 — Upload : 27-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 93/Pdt.P/2011/PN.Mkt
Tanggal 13 Oktober 2011 — ROSARIA CHRISTINA ENDANG HARIWATI
225
  • M E N E T A P K A N -------------------------------------------1.Mengabulkan permohonan Pemohon ; ----------------------------------------------------2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekaliruan penulisan nama pemohon dan suami pemohon di dalam Ikhtisar Akta Perkawinan pemohon Nomor : 30/l977 ------- tanggal 31 Desember l977, yaitu untuk pemohon dari nama : KRISTINA ENDANG ---- HARIWATI menjadi ROSARIA CHRISTINA ENDANG HARIWATI dan untuk suami pemohon dari HILARIJONS
    SUWARLIditulis HILARIJONS SUWARLI; Bahwa untuk kepentingan pemohon dan anakanak pemohon dikemudian hari, pemohoningin membetulkan penulisan nama Pemohon dan suami pemohon dalam Ikhtisar AktaPerkawinan pemohon dan suami pemohon Nomor 30/1977 tersebut yaitu untuk pemohondari KRISTINA ENDANG HARIWATI menjadi ROSARIA CHRISTINA ENDANGHARIWATI. Dan untuk suami pemohon dari HILARIJONS SUWARLI menjadi HRS.
    SUWARLI ; Bahwa, suami pemohon telah meninggal dunia ; Bahwa setelah menikah pemohon berbatis dan nama pemohon ditambah dengan namaBabtis ROSARIA, sehingga nama pemohon menjadi : ROSARIA CHRISTINA ENDANGHARIWATI ; Bahwa penulisan nama suami pemohon dalam Ikhtisar Akta Perkawinan pemohon dansuami pemohon tersebut juga ada kekeliruan dimana yang seharusnya : HRS.
    SUWARLI ditulis HILARIJONS SUWARLI ; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan buktibukti surat keterangan saksisaksimaupun keterangan Pemohon, diperoleh fakta hukum bahwa untuk kepentingan pemohondan anakanak pemohon dikemudian hari, pemohon ingin membetulkan penulisan namaPemohon dan suami pemohon dalam Ikhtisar Akta Perkawinan pemohon dan suamipemohon Nomor 30/1977 tersebut yaitu untuk pemohon dari KRISTINA ENDANGHARIWATI menjadi ROSARIA CHRISTINA ENDANG HARIWATI.
Register : 07-02-2012 — Putus : 15-02-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 45/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 15 Februari 2012 — LATIFAH AKBAR
244
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal dan bulan kelahiran Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4997/L/T/2010 tertanggal 16 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula tanggal dan bulan kelahiran Pemohon tertulis : 24 Maret 1975 diperbaiki menjadi : 10 Oktober 1975 ;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, agar perbaikan penulisan tanggal dan bulan kelahiran Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang bersangkutan ;4.
    mengemukakan hal hal sebagai berikut :e Bahwa anak Pemohon dilahirkan di Probolinggo pada tanggal 10 Oktober 1975dengan nama LATIFAH AKBAR, sebagaimana tercatat dalam Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga maupun ljazah Pemohon ;e Bahwa di dalam Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 4997/L/T/2010tertanggal 16 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Probolinggo, ternyata tanggal dan bulan kelahiran Pemohontertulis 24 Maret 1975 ;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    tanggal dan bulan kelahiran Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan ljazah Pemohon denganyang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 4997/L/T/2010tertanggal 16 Nopember 2010 tersebut, Pemohon merasa khawatir akan mengalamikesulitan kelak di kKemudian hari baik bagi Pemohon sendiri maupun bagi anak Pemohon ;Bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan tanggal dan bulan kelahiranPemohon seperti yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran tdrgebaiareng
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaProbolinggo, agar perbaikan penulisan tanggal dan bulan kelahiran Pemohontersebut dicatat dalam buku daftar untuk kKeperluan itu sekaligus memberikancatatan pinggir pada akta kelahiran yang bersangkutan ;4.
Register : 15-12-2011 — Putus : 21-12-2011 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 113/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 21 Desember 2011 — Dra.RIYATI EKOSIWI
233
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 94/41/VI/92 tertanggal 18 Juni 1992, yang semula tertulis Dra. RIATI EKASIWI diperbaiki menjadi Dra.RIYATI EKOSIWI ;3.
    RIATIEKASIWI.Bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah : Dra.RIYATIEKOSIWI sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga, Ijazah dan Surat Keputusan PNS milik Pemohon ;Bahwa kemudian Pemohon ingin memperbaiki penulisan namaPemohon pada Kutipan Akte Nikah dari Dra.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 94/41/V1/92tertanggal 18 Juni 1992, yang semula nama Pemohon tertulis : Dra. RIATIEKASIWI diperbaiki menjadi : Dra. RIYATI EKOSIWI.3.
    RIAT EKASIWI padahal penulisan nama Pemohon yang benar adalahDra.RIYATI EKOSIWI ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang Undang RI.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 94/41/V1/92 tertanggal 18 Juni1992, yang semula tertulis Dra. RIATI EKASIWI diperbaiki menjadiDra.RIYATI EKOSIWI ;3.
    RIATIEKASIWI diganti menjadiDra.RIYATI EKOSIWI ;Apa yang dilakukan oleh Pemohonatas kesalahan penulisan tersebut ?
Register : 07-07-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 14-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 50/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 31 Juli 2017 — YUDIERI GEA
474
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perubahan serta perbaikan (koreksi) tentang penulisan nama anak Pemohon sendiri, untuk diganti sebagaimana tertulis/tercatat di Akta Kelahiran anak Pemohon, tertulis Nurman Samaehuni Gea, diganti / dirubah menjadi Nurman Samehuni Gea dan begitu juga dengan Penulisan Marga istri kandung Pemohon tertulis : Zenua diganti / dirubah menjadi Zebua seperti yang tertulis di
    Bahwa atas ketidaktahuan Pemohon adanya perbedaan atau ketidaksamaan datadata dari Anak Pemohon yang menimbulkan adanya perbedaan tentang penulisanNama anak Pemohon sendiri dan begitu juga penulisan Marga Istri Pemohon yangberhubungan dengan surat Akta Kelahiran anak Kandung Pemohon yakni NamaHalaman 1 dari 8 Putusan Nomor 50/Pdt.P/2017/PN Gst.Tertulis Nurman Samaehuni Gea yang sebenarnya adalah Nurman SamehuniGea dan begitu juga dengan Penulisan Marga istri kandung Pemohon tertulis :Zenua yang sebenarnya
    Bahwa untuk memberikan koreksi (perbaikan) dalam identitas khususnya tentangpenulisan Nama anak Pemohon sendiri dan begitu juga penulisan Marga striPemohon tersebut, bahwa yang sebenarnya dan sah tentang penulisan Nama anakPemohon adalah Nurman Samehuni Gea dan begitu juga dengan PenulisanMarga istri kandung Pemohon yang sebenarnya adalah Zebua seperti yang tertulisdi dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) istri pemohon, makatentunya secara yuridis diperlukan Penetapan Pengadilan yang
    Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan NegeriGunungsitoli yang mengadilil perkara Pemohon agar berkenan, Memberikan ijinkepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perubahan serta perbaikan(koreksi) tentang penulisan Nama anak Pemohon sendiri, untuk digantisebagaimana tertulis/tercatat di Akta Kelahiran anak Pemohon, tertulis NurmanSamaehuni Gea, diganti / dirubah menjadi Nurman Samehuni Gea dan begitujuga dengan Penulisan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukanperubahan serta perbaikan (koreksi) tentang penulisan Nama anak Pemohonsendiri, untuk diganti sebagaimana tertulis/tercatat di Akta Kelahiran anakPemohon, tertulis Nurman Samaehuni Gea, diganti / dirubah menjadi NurmanSamehuni Gea dan begitu juga dengan Penulisan Marga istri kandung Pemohontertulis : Zenua diganti / dirubah menjadi Zebua seperti yang tertulis di dalamKartu
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukanperubahan serta perbaikan (koreksi) tentang penulisan nama anak Pemohonsendiri, untuk diganti sebagaimana tertulis/tercatat di Akta Kelahiran anakPemohon, tertulis Nurman Samaehuni Gea, diganti / dirubah menjadi NurmanSamehuni Gea dan begitu juga dengan Penulisan Marga istri kandung Pemohontertulis : Zenua diganti / dirubah menjadi Zebua seperti yang tertulis di dalam
Register : 15-08-2011 — Putus : 24-08-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 69/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 24 Agustus 2011 — MUHAMMAD HARIS
748
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki penulisan nama dan tempat tanggal lahir pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 384/04/X/1991, tertanggal 03 Oktober 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mayangan, yaitu : yang semula tertulis AHMADI, tempat tanggal lahir LUMAJANG diperbaiki menjadi MUHAMMAD HARIS, tempat tanggal lahir PROBOLINGGO dipinggir Kutipan Akte Nikah tersebut .3.
    pemohon tertulis : PROBOLINGGO.e Bahwa di dalam Kartu Tanda Penduduk, Ijazah Madrasah Aliyah anak pemohon danKartu Keluarga milik Pemohon, nama Pemohon tertulis : MUHAMMAD HARIS.e Bahwa Tempat tanggal Lahir pemohon yang benar adalah di LUMAJANG sesuaidengan yang tercantum di di dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milikPemohon,2e Bahwa nama Pemohon yang benar dan dipakai seharihari adalah MUHAMMADHARIS sesuai dengan Surat Pemyataan yang dibuat oleh pemohon sendiri.e Bahwa terdapat perbedaan penulisan
    nama dan tempat tanggal lahir Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akte Nikah dengan yang tercantum daiam Kartu Tanda Penduduk,Ijazah anak pemohon dan Kartu Keluarga milik Pemohon.e Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan narna dan tempat tanggal lahir Pemohontersebut, membuat pemohon merasa khawatir akan adanya kesulitan kelak di kemudian haribagi Pemohon.
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama dantempat tanggal lahir yang ada dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 384/04/X/1991 tertanggal03 Oktober 1991, yaitu : nama pemohon yang semula tertulis : AHMADI diperbaikimenjadi: MUHAMMAD HARIS, dan tempat tanggal lahir pemohon yang semula tertulis :PROBOLINGGO diperbaiki menjadi : LUMAJANG.3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki penulisan nama dantempat tanggal lahir pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor :384/04/X/1991, tertanggal 03 Oktober 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Mayangan, yaitu : yang semula tertulis AHMADI, tempat tanggallahir LUMAJANG diperbaiki menjadi MUHAMMAD HARIS, tempat tanggal lahirPROBOLINGGO dipinggir Kutipan Akte Nikah tersebut .3.
Upload : 02-04-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 32 / Pdt . P / 2011 / PN . Mkt .
MULJONO
237
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon didalam Kutipan Akta Nikah pemohon : 30/S/44/VII/83 tanggal 25 Juli l983 yaitu dari MULIONO menjadi MULJONO melalui Instansi/Pejabat terkait ; 3.
    Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, agar kekeliruan penulisan nama pemohon didalam Akta Nikah pemohon tersebut untuk dibetulkan ; ------------------------------------------------------------------------------------4.
    Juli 1983, yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Puri,Kabupaten Mojokerto Bahwa didalam Kutipan Akta Nikah Pemohon yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Puri,Kabupaten Mojoerto, tanggal 25 Juli 1983, Nomor30/S/44/VI11I/83, tersebut terdapat kekeliruan didalampenulisan nama Pemohon dimana nama Pemohon yangseharusnya MULJONO ditulis MULIONO Bahwa, untuk kepentingan pemohon, pemohon sangat perluuntuk membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon, didalam Kutipan Akta Nikah
    MULJONO ditulis MULIONO ; Bahwa, untuk kepentingan pemohon khususnya ~ untukmengurus pensiunan, pemohon sangat perlu untukmembetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon, di dalamKutipan Akta Nikah pemohon tertulis MULIONO menjadiMULJONO ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohonmembenarkan ; 2.
    Bahwa, untuk kepentingan pemohon khusunya unntukmengurus pensiunan pemohon sangat perlu untukmembetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon, di dalamKutipan Akta Nikah pemohon tertulis MULIONO menjadiMULJONO ; wee eee Menimbang, bahwa selanjutnya, Pemohon = sudahtidak mengajukan apaapa lagi, kecuali mohon penetapan.
    Memberi ijin kepada Pemohon ~~ untuk membetulkankekeliruan penulisan nama pemohon didalam Kutipan AktaNikah pemohon : 30/S/44/VII/83 tanggal 25 Juli 1983yaitu dari MULIONO menjadi MULJONO melaluiInstansi/Pejabat terkait ;3.
    Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris PengadilanNegeri Mojokerto, untuk mengirimkan turunan penetapanini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Puri, KabupatenMojokerto, agar kekeliruan penulisan nama pemohondidalam Akta Nikah pemohon tersebut untuk dibetulkan ;4.
Register : 21-02-2014 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 12-07-2014
Putusan PN RAHA Nomor 01/Pdt.P/2014/PN.Raha
Tanggal 24 Maret 2014 — WA ODE MAULIAH, SE
5615
  • Menetapkan perubahan penulisan nama anak-anak pemohon dari nama : AFZAAL ODE ZACKY AULRIZ, di rubah menjadi nama : AFZAAL ODE ZACKY SAUDALE Lahir di Raha, pada tanggal 26 Februari 2009, Jenis Kelamin Laki-Laki.
    dipakai oleh anakanak pemohon akan membawa akibatburuk bagi masa depannya ; n2nn neem enn mene nnnBahwa oleh karena itu pemohon ingin sekali merubah nama anakanak pemohon dari nama : AFZAAL ODE ZACKY AULRIZ, Menjadinama : AFZAAL ODE ZACKY SAUDALE dan AQEEL ODE ZAYNAULRIZ menjadi nama : AQEEL ODE ZAYN SAUDALE karenanama itulah yang dipakai oleh anakanak pemohon sampai sekarangini, yang dalam kenyataannya cocok dengan nama tersebut danmereka tidak sakitsakitan lagi ; 220 nono 2Bahwa untuk merubah penulisan
    nama anakanak pemohon tersebutmaka harus melalui Penetapan Hakim ; Bahwa berdasarkan lasanalasan tersebut diatas dan demi mencegahhalhal yang dapat menyulitkan kelanjutan hidup dan masa depananakanak pemohon tersebut, maka pemohon mohon kepada BapakKetua/Hakim Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan memutusperkara permohonan ini untuk menetapkan sebagai berikut : Mengabulkan permohonan Pemohon ; 02Menetapkan perubahan penulisan nama anakanak pemohon darinama : AFZAAL ODE ZACKY AULRIZ, di rubah
Register : 16-09-2011 — Putus : 28-09-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 78/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 28 September 2011 — LEO MAHENDRA KUSUMA MARYADI
708
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 408/72/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008, yang semula nama Pemohon tertulis : LEO MAHENDRA KUSUMA diperbaiki menjadi : LEO MAHENDRA KUSUMA MARYADI.3.
    PN.Prob.mengemukakan hal hal sebagai berikut :Bahwa di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 408/72/XII/2008 tertanggal24 Desember 2008, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKademangan Kota Probolinggo, nama Pemohon tertulis : LEO MAHENDRAKUSUMA.Bahwa didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kutipana Akta Kelahiran milik Pemohon,nama Pemohon tertulis : LEO MAHENDRA KUSUMA MARYADI.Bahwa nama Pemohon yang benar dan dipakai seharihari adalah LEO MAHENDRAKUSUMA MARYADI.Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    nama Pemohon tersebut, membuatPemohon merasa khawatir akan adanya kesulitan kelak di kemudian hari bagiPemohon dan anak Pemohon.Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Nikahtersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan .............mengeluarkan Kutipan Akte Nikah tersebut namun oleh Kantor urusan Agamamenyatakan harus ada penetapan / ijin dari pengadilan negeri terlebih dahulu.e Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemohon mengajukan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohonyang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 408/72/XII/2008 tertanggal24 Desember 2008, yang semula nama Pemohon tertulis : LEO MAHENDRAKUSUMA diperbaiki menjadi : LEO MAHENDRA KUSUMA MARYADI;3.
    semulanama Pemohon tertulis : LEO MAHENDRA KUSUMA diperbaiki menjadi : LEOMAHENDRA KUSUMA MARYADI.Bahwa setahu saksi, penulisan nama Pemohon yang benar adalah : LEOMAHENDRA KUSUMA MARYADI.Bahwa setahu saksi, untuk memperbaiki Kutipan Akte Nikah tersebut, Pemohonsudah berusaha mendatangi Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan KutipanAkte Nikah pemohon tersebut namun diperlukan penetapan / ijin dari pengadilanterlebih dahulu.Saksi 2.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohonyang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 408/72/XII/2008 tertanggal24 Desember 2008, yang semula nama Pemohon tertulis : LEO MAHENDRAKUSUMA diperbaiki menjadi : LEO MAHENDRA KUSUMA MARYADI.3.
Register : 07-07-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 48/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 24 Juli 2017 — MURTINA TELAUMBANUA.
244
  • dengan Ediaman Lase dan daripernikahan tersebut telah lahir : 4 (empat) orang anak;Bahwa anak Kedua dari Pemohon tersebut bernama : VICTORI LASE jeniskelamin Lakilaki, lahir di Cibaliung pada tanggal 08 April 2000 sebagaimana terteradalam : Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP Negeri 1 Gunungsitoli Selatan TahunPelajaran 2016/2017 Nomor : 420/119SMP N 1 GST/2017.Bahwa di dalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1278020903031 10001 danAkta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1278LT061120130080 telah terjadikesalahan penulisan
    nama anak Pemohon dimana bernama VIKTOR LASE yangseharusnya adalah VICTORILASE.Bahwa sangat penting penetapan dari Pengadilan untuk memperbaikikesalahan penulisan nama dalam akta kelahiran anak Pemohon tersebut, danmenjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli(selaku Instansi Pemerintah yang menangani atau melaksanakan urusankependudukan dan pencatatan sipil) untuk melakukan revisi atau mencatatperubahan nama anak Pemohon tersebut dalam dokumen administrasikependudukan
    anak Pemohondan Kartu keluarga Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Gunungsitoli;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Pemohon tidakmengajukan pertanyaan dan Pemohon membenarkan keterangan saksi tersebut;PERTIMBANGAN HUKUMNYA:Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan sebagaimanatersebut diatas ;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah mengemukakanalasanalasan permohonannya yang pada Pokoknya adalah Pemohon berkeinginanmelakukan perbaikan tentang penulisan
Register : 12-01-2012 — Putus : 19-01-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 22/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 19 Januari 2012 — MOH. PAIDI
213
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/59/- Dp-06/2012 tertanggal 11 Januari 2012, yang semula nama Pemohon tertulis : MOCHAMAD diperbaiki menjadi : MOH. PAIDI ;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, agar perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dicatatkan dalam buku daftar untuk keperluan itu ;4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)
    ., mengemukakan hal hal sebagai berikut :Bahwa pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/59/Dp06/2012 tertanggal 11 Januari 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, nama Pemohon tertulisMOCHAMAD ;Bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah : MOH. PAIDI sebagaimanatercantum pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon sertaIjazah milik anak Pemohon, nama Pemohon tertulis : MOH.
    PAIDI ;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan tahun kelahiran Pemohon tersebut,membuat pemohon merasa khawatir akan adanya kesulitan kelak di kKemudian haribagi Pemohon dan anakanak Pemohon ;Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Duplikat Kutipan Akte Nikahtersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Kantor Urusan Agama yangmengeluarkan Duplikat Kutipan Akte Nikah tersebut namun oleh Kantor urusan Agamamenyatakan harus ada penetapan / ijin dari pengadilan negeri terlebih dahulu ; Agama
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohonyang tercantum pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/59/Dp06/2012 tertanggal 11 Januari 2012, yang semula nama Pemohon tertulis :MOCHAMAD diperbaiki menjadi : MOH. PAIDI ;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjukuntuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukumtetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, agarperbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dicatatkan dalam buku daftar untukkeperluan itu ;4.
    penulisan nama Pemohon padaDuplikat Kutipan Akta Nikah tersebut, dari MOCHAMAD diperbaiki menjadi : MOH.PAIDI.Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya.
Register : 14-12-2011 — Putus : 03-01-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 112/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 3 Januari 2012 — VAIN YULIYUS LIBRANATA S
342
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 04513/L/T/2008 tertanggal 11 Juli 2008, yang semula tertulis MAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILA diperbaiki menjadi MAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILA ALTHIFANI ;3.
    nama anak Pemohon yang benar adalah : MAYLIDYAFIRMANDA SYAFRILA ALTHIFANI sebagaimana yang tercantum pada KartuKeluarga dan surat keterangan kelahiran dari kelurahan Kebonsari Kulon;Bahwa kemudian Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama anak Pemohonpada kutipan akte kelahiran milik anak Pemohon dari MAYLIDYA FIRMANDASYAFRILA menjadi MAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILAALTHIFANI ;Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon tersebut aktekelahiran anak pemohon, Pemohon sudah berusaha mendatangi DinasKependudukan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 04513/L/T/2008 tertanggal 11 Juli2008, yang semula tertulis MAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILA diperbaiki menjadiMAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILAALTHIFANI ;3.
    FIRMANA SYAFRIAL ALHAMDANI dan MAYLIDYAFIRMANDA SYAFRILA ALTHIFANI ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P2, P3 dan P4dihubungkan dengan keterangan saksisaksi diperoleh fakta bahwa nama anakPemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran ternyata ada kesalahan penulisan yaituMAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILA padahal penulisan nama anak Pemohon yangbenar adalah MAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILA ALTHIFANI dan anak yang bernamaMAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILA dengan MAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILAALTHIFANI adalah orang yang
    Apa yang dilakukan oleh Pemohonatas kesalahan penulisan anaknyasaksi menjawabSaya kenal dengan Pemohonkarena saya berteman denganPemohon ;Pemohon bertempat tinggal di JalanPahlawan Gang VI No.158 RT.004RW.014, Kelurahan KebonsariKulon, Kecamatan Kanigaran, KotaProbolinggo;Saya tahu, suami Pemohonbernama MOCH.SUPRIYANTO ;Pemohon menikah tahun 2000 ;Pemohon mempunyai 3 (tiga) oranganak yaitu :1. MOCH. FARCHAN SYAFARDAN ALZAND ;2. MOCH. FIRMANA SYAFRIALALHAMDANI;3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 04513/L/T/2008 tertanggal 11 Juli2008, yang semula tertulis MAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILA diperbaikimenjadi MAYLIDYA FIRMANDA SYAFRILA ALTHIFANI ;.
Register : 05-03-2012 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 62/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 15 Maret 2012 — USIYANTO
263
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 614/L/U/1993 tertanggal 02 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulis AGUNG SIAS LAKSONO diperbaiki menjadi AGUNG SIOS LAKSONO ;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, agar perbaikan penulisan nama anak Pemohon tersebut dicatatkan dalam buku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran yang bersangkutan ;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan namaanak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 614/L/U/1993tertanggal 02 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulis AGUNG SIASLAKSONO diperbaiki menjadi AGUNG SIOS LAKSONO ;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo,agar perbaikan penulisan nama anak Pemohon tersebut dicatatkan dalam bukudaftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggir pada aktekelahiran yang bersangkutan ;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 614/L/U/1993tertanggal 02 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulis AGUNG SIASLAKSONO diperbaiki menjadi AGUNG SIOS LAKSONO ;3.Memerintahkan............67.
    Tujuan pemohon mengajukanpermohonan ini untuk memperbaikinama anak pemohon dalam AkteKelahiran semula tertulis AGUNGSIAS LAKSONO menjadi AGUNGSIOS LAKSONO ;Apa yang dilakukan oleh Pemohonatas kesalahan penulisan anaknyatersebut ?
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 614/L/U/1993tertanggal 02 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulisAGUNG SIAS LAKSONO diperbaiki menjadi AGUNG SIOS LAKSONO ;.
Register : 26-08-2011 — Putus : 19-09-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 76/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 19 September 2011 — AGUS dan MUINAH
679
  • Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama orang tua,bulan kelahiran Pemohon I, dan Nama, tanggal lahir Pemohon II dalam Kutipan akte nikah Nomor : 316/6/III/1991,tertanggal 02 Maret 1991 :1. Nama Orang Tua Pemohon I tertulis : P.MADI diperbaiki menjadi P. SUKRI ;2. Bulan Kelahiran Pemohon I tertulis : 17 JUNI 1972 diperbaiki menjadi 17 JULI 19723. Nama Pemohon II tertulis : MU
    Tanggal Lahir Pemohon II tertulis : 05 NOPEMBER 1972 ;e Bahwa adanya perbedaan penulisan Yaitu :1. Nama orang tua dan bulan kelahiran Pemohon I dalam Kutipan Akte Nikah..
    Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama orangtua,bulan kelahiran Pemohon I, dan Nama, tanggal lahir Pemohon I dalam Kutipanakte nikah Nomor : 316/6/III/1991,tertanggal 02 Maret 1991 :1. Nama Orang Tua Pemohon I tertulis : PMADI diperbaiki menjadi P. SUKRI ;2. Bulan............2. Bulan Kelahiran Pemohon I tertulis : 17 JUNI 1972 diperbaiki menjadi17 JULI 19723. Nama Pemohon II tertulis : MUINA diperbaiki menjadi MUINAH ;4.
    SUKRI, sedangkanBulan Kelahiran Pemohon I tertulis : 17 JUNI 1972 menjadi 17 JULI 1972dan Nama Pemohon II tertulis : MUINA dan Pemohon II ingin menggantinamanya menjadi MUINAH sedangkan Tanggal Lahir Pemohon IItertulis : 15 NOPEMBER 1972 menjadi 05 NOPEMBER 1972sebagaimana yang sudah tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartukeluarga, Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar dan Surat KeteranganBeda Nama milik Para Pemohon Bahwa adanya perbedaan penulisan Yaitu1.
    Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama orangtua,bulan kelahiran Pemohon I, dan Nama, tanggal lahir Pemohon I dalam Kutipanakte nikah Nomor : 316/6/III/1991,tertanggal 02 Maret 1991 :1. Nama Orang Tua Pemohon I tertulis : PMADI diperbaiki menjadi P. SUKRI ;2. Bulan Kelahiran Pemohon I tertulis : 17 JUNI 1972 diperbaiki menjadi 17JULI 19723. Nama Pemohon II tertulis : MUINA diperbaiki menjadi MUINAH ;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki penulisan nama dantanggal lahir pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor :755/90/1983 tanggal 31 Januari 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Kota,Probolinggo, yaitu : yang semula tertulis MULUD, lahir tanggal 12DESEMBER 1956 diperbaiki menjadi SUMULUD, lahir tanggal 06 DESEMBER1956 dipinggir Kutipan Akte Nikah tersebut.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjukuntuk mengirimkan
Register : 10-03-2011 — Putus : 15-03-2011 — Upload : 26-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 26/Pdt.P/2011/PN.Mkt
Tanggal 15 Maret 2011 — SUYONO
222
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama orang tua/ayah pemohon didalam Kutipan Akta Nikah pemohon nomor : 34/5/VI/l988 tanggal 2 Juni l988 yaitu dari nama : CHASAN BURNAWI menjadi SOEGITO melalui Instansi/Pejabat terkait ; 3.
    Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto atau petugas yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto agar pembetulan penulisan nama orang tua/ayah pemohon sebagaimana tersebut diatas dicatat dipinggir akta nikah pemohon Nomor : 34/5/VI/l988 tertanggal 2 Juni l988 4.
    nama orang tua/ayah Pemohon dalam surat nikah pemohontersebut terdapat kekeliruan dimana yang seharusnya SOEGITO ditulis CHASANBURNAWI ; Bahwa, Pemohon akan mengurus akta kelahiran pemohon, namun karena adakekeliruan penulisan nama orang tua pemohon didalam akta nikah pemohon, makapemohon harus membetulkan kekeliruan penulisan nama orang tua/ayah pemohondidalam akta nikah pemohon tersebut, melalui pejabat / Instansi terkait ; Bahwa, untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin / penetapan
    DJOKO PURWO SAMUDRO, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon karena teman kerja ; Bahwa, Pemohon telah kawin sah dengan seorang bernama : SRI MULYANT ; Bahwa, penulisan nama orang tua/ayah Pemohon dalam surat nikah pemohontersebut terdapat kekeliruan yang seharusnya SOEGITO ditulis CHASAN BURNAWI ; Bahwa, Pemohon bermaksud akan mengurus akta kelahiran pemohon, namunkarena ada kekeliruan penulisan nama orang tua pemohon didalam akta nikahpemohon, maka
    pemohon harus membetulkan kekeliruan penulisan nama orangtua/ayah pemohon didalam akta nikah pemohon tersebut ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membenarkan ; 2.
    SUGIONO, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : Bahwa benar saksi kenal dengan Pemohon karena teman kerja ; Bahwa, Pemohon telah kawin sah dengan seorang bernama : SRI MULYANT ; Bahwa, penulisan nama orang tua/ayah Pemohon dalam surat nikah pemohontersebut terdapat kekeliruan yang seharusnya SOEGITO ditulis CHASANBURNAWI ; Bahwa, Pemohon bermaksud akan mengurus akta kelahiran pemohon, namunkarena ada kekeliruan penulisan nama orang tua pemohon didalam akta nikahpemohon, maka pemohon
    namaorang tua/ayah Pemohon dalam surat nikah pemohon tersebut terdapat kekeliruandimana yang seharusnya SOEGITO ditulis CHASAN BURNAWI ; n Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan para saksi dipersidangan dihubungkan dengan bukti bukti surat yang diajukan di persidanganbahwa Pemohon akan mengurus akta kelahiran pemohon, namun karena adakekeliruan penulisan nama orang tua pemohon didalam akta nikah pemohon, makapemohon harus membetulkan kekeliruan penulisan nama orang tua/ayah pemohondidalam