Ditemukan 898286 data
HAFIZ ZAINAL PUTRA, S.H.
Terdakwa:
3.YANDRI FADLI bin JULIUS panggilan CAPAIK
4.RIYESKI RAHMADIA bin HAREL panggilan RIYES
55 — 18
dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah helm merek NHK warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) unit gitar warna merah hatiMenyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Helm merk NHK warna merah kombinasi hitam; 1 (Satu) unit Gitar warna merah hati dengan merk Legacy;2 (dua) buah speaker aktif merek Polytron warna hitam kombinasisilver; 1 (Satu) unit TV merek Panasonic warna hitam ukuran 40 inchi.Dikembalikan kepada saksi korban Nelly Oktavia; 1 (Satu) unit sepeda motor Mio Z warna putin kombinasi merah mudadengan Nopol BA 4908 NP an.YUSSI ANGRAINI; 1 (Satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Mio Z 125 CC BA 4908 NPwarna
Malintang, lalusekira pukul 21.00 Wib saksi bersamasama dengan Anggota PolresPadang Panjang langsung pergi menuju kediaman tempat orang yangdicurigai tersebut, dan kamipun langsung mengamankan 2 (dua) oranglakilaki yang berada ditempat tersebut kemudian saksi langsungmengintrogasi kedua lakilaki tersebut dan kedua lakilaki tersebutmengaku bernama YANDRI FADLI pgl CAPAIK dan RIYESKIRAHMADIA pgl RIYES dan mereka juga mengakui bahwa merekalahyang melakukan Pencurian 1 (Satu) unit Gitar warna merah hati
Legacy, dan 1 (satu) buahhelm merek NHK warna merah kombinasi hitam; Bahwa pada saat mengambil barangbarang tersebut, Terdakwa ,Terdakwa II, dan Riki panggilan Sauak menggunakan alat yaitu 1 (satu)buah obeng dengan panjang + 25 cm dengan tangkai warna hijau yangdipergunakan untuk mencongkel jendela Cafe Espresso yang merupakantempat 1 (Satu) unit TV merek Panasonic warna hitam ukuran 40 inchi, 2(dua) buah speaker aktif merek Polytron warna hitam kombinasi silver, 1(Satu) unit gitar warna merah hati
Kemudianpada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekira pukul 20.00 WIB,Terdakwa II dan Riki panggilan Sauak menjual 1 (Satu) unit TV merekPanasonic warna hitam ukuran 40 inchi kepada saksi Yoserizal denganharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit gitarwarna merah hati merek Legacy, dan 1 (Satu) buah helm merek NHK warnamerah kombinasi hitam disimpan di kos Terdakwa di Guguk Malintang; Bahwa uang hasil penjualan 1 (Satu) unit TV merek Panasonic warnahitam ukuran 40 inchi
Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) buah helm merek NHK warna merah kombinasi hitam;1 (Satu) unit gitar warna merah hati merek Legacy;2 (dua) buah speaker aktif merek Polytron warna hitam kombinasisilver; 1 (Satu) unit TV merek Panasonic warna hitam ukuran 40 inchi;Dikembalikan kepada saksi Nelly Oktavia;1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z warna putih kombinasimerah muda dengan Nopol BA 4908 NP an.
1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.Hendriansyah
Terdakwa:
1.JONNI Alias AHAN Anak Dari ACU
2.SHIN LIE Alias ALI Anak Dari LIM JIT NAM
3.Luk Men Fu Alias Afuk Bin Luk Asen
4.Ruslan Efendi Alias Amin Anak Dari Hie Moi Fa
29 — 0
juta rupiah) (disita dari terdakwa Jonni alias Ahan anak dari Acu);
- Uang tunai sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) (disita dari terdakwa Shin Lie alias Ali anak dari Lim Jit Nam);
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (disita dari terdakwa Luk Men Fu alias Afuk bin Luk Asen), dan
- Uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) (disita dati terdakwa Ruslan Efendi alias Amin anak dari Moi Fa)
- 1 (satu) lembar karpet warna merah hati
1.PRAJA PANGESTU, S.H
1.Praja Pangestu, S.H
2.Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
Terdakwa:
Anfar Alias Fan
55 — 38
Menetapkan barang bukti berupa: