Ditemukan 92069 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks
Tanggal 17 Maret 2016 —
3530
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100 tahun 2012 Putusan No. 23/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks Hal 4tentang Putusan pembatalan jangka waktu penuntutan Jo.PP No. 8 tahun1981 tentang perlindungan upah dengan perhitungan sebagai berikut :b.1. Bulan Februari sampai Desember 2014 dengan perhitungan UMK Rp.1.500.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.250.000/oulan x 11 bulan = Rp.24.750.000,b.2.
    UndangUndang No. 24 tahun 2011 tentang BPJSKetenagakerjaan/BPJS Kesehatan dengan perhitungan sebagai berikut :c.1. luran Jamsostek tahun 2013 dengan perhitungan sebagai berikut :Upah Rp. 2.250.000 x 10,24 % = Rp. 230.400/bulan x 11 bulan = Rp.2.534.400,c.2. luran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan tahun 2014 denganperhitungan : Upah Rp. 2.850.000 x 8,24% = Rp. 234.840 x 12 = Rp.2.818.080,c.3. luran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan tahun 2015 denganperhitungan : Upah Rp. 3.112.500 x 824% = Rp.
    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100 tahun 2012tentang Putusan pembatalan jangka waktu penuntutan Jo.PP No. 8 tahun1981 tentang perlindungan upah dengan perhitungan sebagai berikut :1. Bulan Februari sampai Desember 2013 dengan perhitungan UMK Rp.1.500.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.250.000/oulan x 11 bulan = Rp.24.750.000, Putusan No. 23/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks Hal 6 2. Bulan Januari Desember 2014 dengan perhitungan UMK Rp.1.900.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.850.000/bulan x 12 bulan = Rp.34.200.000,3.
    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100 tahun 2012tentang Putusan pembatalan jangka waktu penuntutan Jo.PP No. 8 tahun1981 tentang perlindungan upah dengan perhitungan sebagai berikut :1. Bulan Februari sampai Desember 2013 dengan perhitungan UMK Rp.1.500.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.250.000/bulan x 11 bulan = Rp.24.750.000,2. Bulan Januari Desember 2014 dengan perhitungan UMK Rp.1.900.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.850.000/bulan x 12 bulan = Rp.34.200.000, Putusan No. 23/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks Hal 8 3.
    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100 tahun 2012tentang Putusan pembatalan jangka waktu penuntutan Jo.PP No. 8 tahun1981 tentang perlindungan upah dengan perhitungan sebagai berikut :1. Bulan Februari sampai Desember 2013 dengan perhitungan UMK Rp.1.500.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.250.000/oulan x 11 bulan = Rp.24.750.000,2. Bulan Januari Desember 2014 dengan perhitungan UMK Rp.1.900.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.850.000/bulan x 12 bulan = Rp.34.200.000,3.
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-06-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN YYK
Tanggal 10 Juni 2016 —
580
  • Desa Nomor : 05 tahun 2012 tanggal 23 Desember 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;----------------------------------------------------------- PERATURAN DESA APBD:-------------------------------------------------- Foto copy Peraturan Desa Sendangrejo Nomor : 08/Per.Des/2012 tanggal 28 Nopember 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;----------------------------------------------- PERATURAN DESA PERHITUNGAN
    APBD:-------------------------- Foto copy Peraturan Desa Nomor : /Per.Des/ Tahun 2009 tanggal Oktober 2009 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008;------------------------------------- Foto copy Peraturan Desa Sendangrejo Nomor : 01/Per.Des/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;------------------------- Foto copy Peraturan Desa Sendangrejo Nomor : 08/Per.Des
    /Per.Des/2013 tanggal ...... tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir Tahun Anggaran 2013; Perjanjian Sewa Menyewa Kios Desa Sendangrejo;-- PERATURAN DESA PERHITUNGAN APBD:-------------------------- Foto copy Peraturan Desa Nomor : 08 /Per.Des/ Tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008;------------------------------------- Foto copy Peraturan
    Desaa Sendangrejo Nomor : 01/Per.Des/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;------------------------- Foto copy Peraturan Desa Sendangrejo Nomor : 06/Per.Des/2012 tanggal 23 Desember 2012 tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011; LPJ ADD :------------------------------------------------------------------------------ Foto Copy Realisasi Alokasi Dana Desa
Register : 07-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
JUTA
Tergugat:
PT. ADITARWAN
10219
  • dan Nota Pemeriksaan 1 yangditerbitkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans ProvinsiSumatera Selatan tersebut diatas, pihak perusahaan (TERGUGAT)membalas dan menanggapinya dengan mengajukan surat sesuai denganNota pertama dari PT.ADITARWAN Tanggal: 28 September 2018 Nomor:038/A.T/IHRD/ Jawaban/022018 Tentang Perhitungan Premi Lembur.Bahwa menyikapi jawaban dan/atau tanggapan dari pihak perusahaan(TERGUGAT) tersebut, kemudian pihak Pegawai PengawasKetenagakerjaan Disnakertrans Provinsi
    Pig.11.12.13.Selatan Nomor: 566/5106/VI/Nakertrans/2018 Tanggal: 14 November 2018,tentang REVISI Perhitungan Hak Pekerja yang wajib dilaksanakansehubungan dengan tuntutan normatif upah kerja lembur karyawanPT.ADITARWAN Lahat berdasarkan peraturan perundangundanganketenagakerjaan, yang pada pokoknya = wmemerintahkan pihakPT.ADITARWAN Kabupaten Lahat selaku Perusahaan untuk membayarUpah Lembur bagi karyawan termasuk Sdr.JUTA selaku PENGGUGATyang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.1.577.613.456, (Satu
    Pig.Aditarwan (Tergugat), hal ini menunjukan adanya pengakuan dari Tergugat perihalstatus hubungan kerja Penggugat, dengan demikian sudah benar menurut hukumbahwa terdapat adanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejakJanuari 2012;Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi persengketaan antara keduabelah pihak dalam perkara aguo adalah mengenai apakah benar ada kelebihan jamkerja Penggugat yang perhitungan tunjangan upah lemburnya tidak sesuai denganundangundang Ketenagakerjaan ataukah
    perhitungan kelebihan jam kerjamerupakan kewajiban tugas sebagai Satpam/Security sebagai loyalitas karyawan;Menimbang, bahwa dalam dalil Penggugat yang menyatakan Penggugatdipekerjakan dengan sisitem 2 (dua) shift dengan waktu kerja per shiftnya 12 jamyaitu dengan shift 1 (Satu) masuk kerja pukul 07.00 WIB pulang kerja pukul 19.00WIB sedangkan shift 2 (dua) masuk kerja pukul 19.00 WIB pulang kerja pukul 07.00sehingga terjadinya kelebihan jam kerja, atas kelebihan jam kerja tersebut hanyadiberikan
    uang premi pada setiap bulannya seharusnya kelebihan jam kerjadimaksud dibayar dengan perhitungan upah lembur;Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas menurutTergugat di dalam tugas satuan pengamanan (satpam)/Security tidak mengenalkelebihan jam kerja karena tidak ada job sheet atau job description dan karena tidakada surat perintah lembur (SPL) dari Tergugat kepada Penggugat sehingga tidaksesuai dengan Pasal 6 Kep. 102/Men/V1I/2004 tentang Waktu Kerja Lembur danUpah Kerja Lembur
Register : 28-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — YANDI KAMITONO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang berlaku;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPNMasa Pajak Agustus 2006 samasama menyatakan Pajak Masukan PPNPemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2006 adalah sebesarRp. 584.938.276,00;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakanuntuk perhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor258/KMK.03/2002;Bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal diatas dan mempelajariperhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah
    sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurutTerbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan danmenolak permohonan banding dari Pemohon Banding.Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding) : Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus(lebih) dibayar sebesar (Rp.0,00) NIHIL.
    Bahwa terdapat perbedaan dasar perhitungan penyerahan PPNpemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat KeputusanKeberatan;4. Bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangatmendasar atau FUNDAMENTAL bukan alpa tetapi culva sehinggatidak ada kepastian hukum Antara pemeriksa dengan peneliti baikterhadap dasar penetapan maupun dasar perhitungan;Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 1016 B/PK/PJK/20175.
    Bahwa dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tatacara menghitung) antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/penelaahterdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang harusdibayar. Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatantidak bias digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasarperhitungan PPN yang masih harus dibayar;.
    Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPNMasa Pajak Agustus 2006 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut:DPP PK = Rp. 881.976.395DPP (80/100xDPP Pk) = Rp. 705.581.116Selisih = Rp. 176.395.279PPN =Rp. 17.639.528KESIMPULAN : Bahwa sesuai Put. 51388/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 16dari 32 halaman, Bantahan Pemohon Banding :Dimana Pemohon Peninjauan Kembali (d.h.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1039/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. AGRO MUKO VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
21241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimanadimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang yang digunakan adalah tarifBea Keluar dan WHarga Ekspor yang berlaku pada tanggalpemberitahuan pabean ekspor di daftarkan ke Kantor Pabean.Mengacu dari peraturan di atas maka berdasarkan data pemuatan barangyang telah Pemohon Banding lakukan dapat disampaikan sebagai berikut:a.
    Dengandemikian Tarif Bea Keluar yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2009adalah 0,00% sehingga Pemohon Banding tidak perlu membayar.Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46179/PP/M.1X/19/2013, Tanggal 11 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP308/WBC.03/201 1tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluaratas
    P27/BC/2010;Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila Pasal 8 ayat 1PMK No. 214/PMK.04/2008 tidak dilaksanakan, maka eksportirmengajukan PEB baru, adapun yang diatur adalah eksportir tersebut tidakdiberikan pelayanan bila aturan Pasal 8 ayat 1 PMK No. 214/PMK.04/2008tidak dilaksanakan;Bahwa menurut kami Perhitungan Bea Keluar dalam penetapan kembalihanya dilakukan dengan memperhatikan tanggal PEB yang diberitahukanke kantor Pabean Pemuatan dan mendapat nomor dantanggalpendaftaran dari
    bea keluar yang mengatur bahwa perhitungan BeaKeluar dihitung dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor;Bahwa menurut kami PEB Nomor 003297 tanggal 30 Desember 2009adalah PEB yang sah menurut Pasal 2 ayat 1 PMK no. 145/PMK.04/2007dan pasal 9 ayat 2 huruf c Per.
    P27/BC/2010 dan Pasal 3ayat 2 PMK No. 155/PMK.04/2008 tentang pemberitahuan kepabeanan,sehingga penetapan Termohon Peninjauan Kembali semula Terbandingtentang perhitungan kembali Bea Keluar dengan menggunakan tanggalrealisasi ekspor bukan dengan tanggal PEB yang telah didaftarkan kekantor Pabeanan tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 PMK No. 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan Bea Keluar a quo.Oleh karenanya kami berkersimpulan bahwa penetapan TermohonPeninjauan Kembali semula Terbanding
Putus : 18-10-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1377 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 18 Oktober 2022 — MANAJEMEN/PENGURUS PALEMBANG GOLF CLUB VS JUMHARI
7230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 17 Januari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah kepada Penggugat dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2020 sebesar Rp10.593.114,00;3) Menyatakan dasar perhitungan hak-hak Penggugat adalah Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2020 yaitu sebesar Rp3.165.519,00;4) Menghukum dan memerintahkan Tergugat
Putus : 07-01-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 7 Januari 2013 — THOMAS WAHYU DJATI KUNTJORO vs PT. SUCOFINDO
4622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P19);Bahwa akibat kekurangan perhitungan oleh Tergugat tersebut (Vide BuktiP15), sampai dengan pertanggal 30 April 2010 Penggugat dirugikan sebesarRp329.873.810,00 dengan rincian sebagai berikut:e Kekurangan Pembayaran Tahun 1996/1997 Rp28.166.050,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun 1997/1998Rp114.242.245,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun 1998/1999 Rp45.259.350,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran
    Tahun 1999/2000 Rp40.149.320,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun 2000/2001 Rp12.070.500,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun 2001/2002 Rp13.955.500,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun 2002/2003 Rp12.473.351 ,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun 2003/2004 Rp10.608.700,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun 2004/2005 Rp10.287.300,00;(Perhitungan
    Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun 2005/2006 Rp20.574.600,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun2006/2007 Rp16.288.225,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);e Kekurangan Pembayaran Tahun 2007/2008 Rp5.798.668,00;(Perhitungan Kekurangan Pembayaran);Berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat menuntut kepada Tergugat agarkekurangan hak Penggugat sebesar Rp329.873.810,00 terbilang tiga ratus duapuluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu
    (Bukti P24);Bahwa perlu Penggugat sampaikan terhadap perhitungan hakhak pensiunyang tidak benar tersebut, Penggugat tidak mau menerimanya namun atas usulandari pegawai Tergugat di unit kerja SBU PII disepakati agar hakhak tersebutditerima saja dulu dengan membuat catatan pada Berita Acara serah terima hakyang isinya Oleh karena perhitungan pensiun saya masih terdapat perbedaanterkait dengan masa kerja dan upah sebagai dasar perhitungan yang sampai saatini (+/2 bulan) belum ada titik temu, maka saya
    (Bukti PK 1);Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nomor: 567/1.83,tertanggal 27 Februari 2012, perihal Perhitungan Pensiun/PurnaBakti. (Bukti PK 2);.
Register : 07-06-2012 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43552/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10825
  • Sesuai ketentuan, pada saat realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraanekspor seharusnya PEB dibatalkan dan eksportir seharusnya mengajukanPEB baru dengan perhitungan bea keluar baru,b. Berdasarkan Undangundang Kepabeanan, realisasi ekspor diartikandengan saat telah dimuat di sarana pengangkut,c.
    Adapun ketentuan tentang perhitungan Bea Keluar sesuai Pasal 6 ayat (2) PPNomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor:214/PMK.04/2008 adalah berdasarkan Tarif Bea Keluar dan Harga Eksporyang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan diKantor Pabean,.
    Bahwa perhitungan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor dalam penetapankembali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku, yaitu berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a. Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 214/PMK.04/2008, yang menyatakan bahwa:Pasal 14(2) Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:a.
    Perhitungan Bea Keluar (sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP60/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012),2.1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang DikenakanBea Keluar dan Tarif Bea Keluar.2.2.
    Bea Keluar oleh Pejabat Pemeriksa DokumenEksporbahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean dapatmenetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari sejak PEB didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, kewenangan dandasar perhitungan bea keluar diatur antara lain dalam:Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008Pasal 2 ayat (1) : Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan BeaKeluar,Pasal 6 ayat (2) : Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) dihitung
Register : 24-07-2013 — Putus : 12-09-2013 — Upload : 03-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 12 September 2013 — Ir. RICKSY PREMATURI, Dipl. MM.
16080
  • Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses Siklus Keempat LiboSBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 08122009);q. Berita Acara Houling Out COCS yang Sudah Diproses Siklus Keempat liboSBF (tanggal 1822010);r. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum Proses Siklus Kelima MutiaraSBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 24juli2010)s. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses Siklus Kelima Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 12 November2010)Hal.67 dari 148 hal.
    Berita Acara Tahun 2009a.Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCS Siklus Ketiga Pematang SBFKontrak No. 6841 OK (tanggal 13052009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses Siklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 2182009)Berita Acara Houling Out Yang Sudah Diproses Siklus Ketiga Pematang SBF(tanggal 892009)Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum Proses Siklus KeduaPematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13012009)Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum Proses Siklus KeduaMutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 20022009). Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses Siklus Kedua MutiaraSBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 29052009).
    Put No : 28/Pid/TPK/2013/PT.DKI1044 Berita Acara Tahun 2009Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCS Siklus Ketiga Pematang SBFKontrak No. 6841 OK (tanggal 13052009)Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses Siklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 2182009)Berita Acara Houling Out Yang Sudah Diproses Siklus Ketiga Pematang SBF(tanggal 892009)Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum Proses Siklus KeduaPematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13012009)Berita Acara Perhitungan
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses Siklus Keempat LiboSBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 08122009);q. Berita Acara Houling Out COCS yang Sudah Diproses Siklus Keempat liboSBF (tanggal 1822010);r. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum Proses Siklus Kelima MutiaraSBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 24juli2010)Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses Siklus Kelima Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 12 November2010).
Register : 15-10-2012 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50766/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10823
  • Sehingga produk hukum penerbitan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisadigunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasar perhitungan PPN yang masih harusdibayar,8. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2007sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut :DPP PK Rp 1.611.239.850,00DPP (80/100xDPP Pk) Rp 1.288.991.880,00Selisih (DPP PKDPP PM) Rp 322.247.970,00NQo0o0RpPPN (10/100xDPP
    Netto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitungpenghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan,dalam rangka keberatan Terbanding (penelaah keberatan) berpendapat cara perhitungan DPPPPN yang lebih sesuai adalah Pasal 9 ayat (7) UndangUndang PPN jo Pasal 3 KeputusanMenteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan MenteriKeuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun
    1983tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Perhitungan PenghasilanNeto.
    Perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan antara SKPKB dengan KeputusanKeberatan masih pada wilayah koreksi yang sama yaitu dasar pengenaan pajak yangberdasarkan keterbatasan data yang ada, penetapan surat keputusan keberatan dipandanglebih tepat dalam menghitung DPP tanpa memunculkan item koreksi diluar DPP,berdasarkan perhitungan Terbanding (penelaah keberatan), perhitungan PPN Masa Januari2007 sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagaiberikut :Pajak Masukan
    perhitungan PPNMasa Pajak Januari 2007 samasama menyatakan Pajak Masukan PPNPemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2007 adalah sebesarRp147.508.134,00.bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakanuntuk perhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KeputusanMenteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002.bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal di atas dan mempelajariperhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan
Putus : 18-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 18 Februari 2013 — 1. P.T. DHARMA LAUTAN NUSANTARA HEAD OFFICE, dalam hal ini diwakili oleh : ROLLY A. HATIRINDAH, SE., selaku Direktur., 2. P.T. DHARMA LAUTAN NUSANTARA KANTOR CABANG MEDAN, 3. BENJAMIN SIAHAAN, S.E., selaku Kepala Cabang Medan P.T. Dharma Lautan Nusantara vs ISMAIL DALIMUNTHE
3625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah1 2 3 4 59 bulan 2 kali 1.197.000 1x2x3 21.546.000B Upah PenghargaanPenghargaan Ketentuan Upah Perhitungan Jumlah1 iD 3 4 57 bulan 2 kali 1.197.000 Lx2x3 16.758.000 Hal. 3 dari 19 hal.
    No.647 K/Pdt.Sus/20121212Bahwa pada point (06) gugatan Penggugat membuat perhitungan/ rincianantara lain: A. Pesangon, B. Upah Penghargaan C.
    Penggantian hak, totaljumlah 44.049.600, ;Bahwa namun Penggugat tidak menguraikan secara jelas dari mana dasarperhitungan/kalkulalsi versi Penggugat tersebut tanpa menyebut dasarhukumnya sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan, sehingga perhitungan yang dibuat dalam gugatanPenggugat tersebut ngawur (obscuur libel) dan tanpa mempunyai dasarhukum ;Bahwa demikian juga pada perhitungan atau kalkulasi yang Penggugatdalilkan pada point (08) surat gugatannya, Penggugat tidak menguraikansecara
    jelas dan cermat dari mana asalusul hingga akhir perhitungan/kalkulasinya tersebut tidak jelas dan tidak mempunyai dasar hukum samasekali ;Bahwa untuk lebih tegasnya, Penggugat tidak menguraikan secara jelasdan cermat membuat dasar perhitungan mulai bulan Agustus 2010 hinggaberakhir bulan Mei 2011 tersebut secara hukum, sehingga perhitungan/kalkulasi Penggugat tersebut tidak berdasarkan hukum meelainkan hanyakemauan Penggugat saja ;Bahwa demikian juga tentang poin (10) gugatan Penggugat, Penggugatmenyatakan
    No.647 K/Pdt.Sus/201214A Pesangon Pesangon Ketentuan Upah Perhitungan Jumlah1 a 3 4 59 bulan 2 kali 1.197.000 1x2x3 21.546.000,B Upah PenghargaanPenghargaan ketentuan Upah Perhitungan Jumlah1 2 3 4 56 bulan 1 kali 1.197.000 1x2x3 7.182.000,C Penggantian hakPenggantian hak Ketentuan Perhitungan Jumlah1 2 3 4A+B 15 % 1x2 4.210.900,Total Jumlah A+B+C 32.938.900, Terbilang : Tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah ;D.
Register : 14-02-2012 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45098/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10319
  • Laporan Surveyor, NPE yang telah diisi tanggal selesai muat beserta dokumen pendukungdisampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean.bahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean sesuai dengan kewenarmelakukan penelitian atau pemeriksaan perhitungan Bea Keluar sampai dengan jangka waktu pali30 hari sejak tanggal PEB didaftarkan;bahwa Menurut Majelis karena tidak ditemukan salah perhitungan bea keluar berkas atau dadiarsipkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen
    /atau Harga Ekspor yang berlatanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabayat (4) : Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungpembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlalsaat pembayaran.Pasal 9 ayat (1) : Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluawaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PembePabean Ekspor disampaikan.ayat (2) : Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada aymengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar,
    Eksportimelunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan pePejabat Bea dan Cukai.Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea KeluarPasal 11 ayat (1) : Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuanekspor didaftarkan ke kantor pabeanPasal 13 ayat (1) : Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluawaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PemberitahuanEkspor mendapat nomor pendaftaranayat (2) : Dalam hal dilakukan penetapan perhitungan
    Penetapan kembali diatur dalam:Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008Pasal 14 ayat (2) : Penetapan kembali berlaku ketentuan:Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagdimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Tarif Bea Keluar dengan Harga Ekspor yang digunakan adal:Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku padapemberitahuan pabean ekspor di daftarkan ke Kantor Pabean; db.
    yang telah didaftarkan kePabean Pemuatan, tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan NPMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan Bea Keluar a quo.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. SINAR ALAM PERMAI vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 521/B/PK/PJK/2016tanggal 10 November 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan BeaKeluar atas Barang Yang Diekspor oleh PT.
    Putusan Nomor 521/B/PK/PJK/2016Pokok Sengketa;Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa bandingdilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketamengenai penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor RBDPalm Stearin, sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 009219tanggal 30 Desember 2010;Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenaipenetapan kembali perhitungan bea keluar dimulai dengan menganalisisperkembangan sengketa, dilanjutkan dengan
    Putusan Nomor 521/B/PK/PJK/2016ayat (6) : Dalam hal perhitungan bea keluar kedapatan tidakbenar dan terhadap barang ekspor tidak dilakukanpemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa DokumenEkspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluardengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB.Bahwa menurut Kami data dan bukti yang diperlukan dalam penelitian dokumendan penetapan perhitungan bea keluar oleh Terbanding dalam hal ini pejabatpemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala
    ;Bahwa Kami berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi perbedaanpendapat dalam menetapkan dasar perhitungan bea keluar yang dapatmerugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikan kepastianhukum dalam pelayanan, hal tersebut tidak terjadi;Penetapan Kembali Dengan Tanggal Realisasi EksporBahwa PEB yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan, DirekturJenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluardalam jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak tanggal
    yang mengatur tentangPenetapan Harga Ekspor untuk menghitung bea keluar (Secara periodikditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan),PEB Pemohon Banding yang disengketakan sudah cukup jelas baik mengenaipengisian, perhitungan bea keluar maupun dasar hukum perhitungan bea keluaradalah sebagai berikut: PEB Nomor 009219 tanggal 30 Desember 2010; Perhitungan Bea Keluar berdasarkan KMK No. 2258/KM.04/2010 tanggal30 November 2010 Harga ekspor USD 1.021,00/MT dan Tarif Bea
Putus : 27-07-2011 — Upload : 07-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/TUN/2010
Tanggal 27 Juli 2011 — PT. DONGBANG DEVELOPMENT, ; DIREKTUR PENGAWASAN NORMA KETENAGAKERJAAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I.,
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DongbangDevelopment dengan perhitungan sebagaimana12terlampir;Ketiga : Upah lembur/kekurangan upah lembur' tersebutwajib dibayarkan kepada pekerja SatuanPengamanan (Satpam) terhitung dalam waktu 7(tujuh) hari kerja setelah ditandatangani danditerimanya penetapan ulang ini;Jika disebutkan "selaku karyawan PT.
    Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan UlangPengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja danTransmigrasi Rl No. 95/PPK.NK/IV/2007 tertanggal(tanpa tanggal) April 2007 tentang Perhitungan UpahLembur Pekerja Satpam PT. Dongbang Development, JalanMT. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan atas namaYulianus Rumaketty, dkk.;3.
    Mewajiobkan Tergugat untuk mencabut Penetapan UlangPengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja danTransmigrasi Rl No. 95/PPK.NK/IV/2007 tertanggal(tanpa tanggal) April 2007 tentang Perhitungan UpahLembur Pekerja Satpam PT. Dongbang Development, JalanMT. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan atas namaYulianus Rumaketty, dkk.;4.
    DKI Jakarta) No. 7057/2006tentang Penetapan Perhitungan Upah LemburPekerja Satpam PT. Dongbang Development Jalan MT.Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan (tanpa tanggal)November 2006 sebesarRp. 281.744.630, (dua ratus delapan puluh satujuta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratustiga puluh rupiah) ........Bukti P.2 Terlampir ;1.3.
    DKI Jakarta)No. 7057/2006 tentang Penetapan Perhitungan UpahLembur Pekerja Satpam PT. Dongbang Development JalanMT.
Register : 30-09-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN BARABAI Nomor 4/Pdt.G/2014/PN Brb
Tanggal 24 Februari 2015 — - Ketua Panitia Pemilihan Pembakala Desa Patikalain - Sekretaris Panitia Pemilihan Pembakal Desa Patikalain - SADIANSYAH - Ketua Badan Permusyawaratan Desa Patikalain - Camat Hantakan - BUPATI HULU SUNGAI TENGAH
11023
  • Berita Acara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilihan Pembakal Desa Patikalain Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Propinsi Kalimantan Selatan tetanggal 1 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Pembakal Desa Patikalain Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diketahui/ditandatangani Turut Tergugat II, yang menetapkan Turut Terggat I / Sadiansyah sebagai Calon Terpilih;d.
    yang menyatakan Kardi Ropino memperoleh 126 suara adalahperhitungan tidak resmi ((Ilegal) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, oknum yang kecewa atau tidak menerima atas hasil perhitungan suara yangdilakukan oleh Panitia Pemilihan Pembakal Desa Patikalain Kecamatan Hantakan.Bahwa perhitungan tidak resmi (legal) yang dilakukan oleh oknum yang tidakbertanggung jawab, oknum yang kecewa atau tidak menerima atas hasil perhitungansuara yang dilakukan oleh Panitia dilakukan setelah perhitungan
    tidak resmi ((Ilegal) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, oknom yang kecewa atau tidak menerima atas hasil perhitungan suara yangdilakukan oleh Panitia Pemilihan Pembakal Desa Patikalain Kecamatan Hantakan.9 Bahwa perhitungan tidak resmi (Ilegal) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, oknum yang kecewa atau tidak menerima atas hasil perhitungan suara yangdilakukan oleh Panitia dilakukannya setelah perhitungan yang dilakukan oleh Panitiadinyatakan selesai;Halaman
    perolehan suara sewaktu saksi menolehkarena terjadi ributribut namun saksi tidak tahu siapa orangnya; Bahwa yang melakukan perhitungan suara waktu itu adalah Ketua Panitia (Ajianor);e Bahwa waktu perhitungan suara berlangsung ada ributribut namun saksi tidak tahu pihakyang mana yang ribut;e Bahwa waktu pemilihan sampai perhitungan suara selesai dihadiri oleh perwakilan pihakKecamatan Hantakan serta pihak keamanan dari kepolisian Polsek Hantakan dan dariKoramil atau Babinsa, calon Pembakal serta
    suara waktu itu adalah Ketua Panitia (Ajianor);Bahwa saksi tidak tahu kalau ada calon Pembakal yang menandatangani Berita Acara Hasilperolehan suara;Bahwa setelah perhitungan suara, saksi menandatangani surat pernyataan para saksi padaacara pemugutan suara dan perhitungan suara pemilihan Pembakal;Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi mandat lain ikut menandatangani surat pernyataanterebut;Bahwa waktu pemilihan sampai perhitungan suara selesai dihadiri oleh perwakilan pihakKecamatan Hantakan serta pihak
Putus : 10-11-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 10 Nopember 2011 — PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk terhadap PT. WITRA INTERIOR
10288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANPAILIT.Bahwa Pemohon Kasasi dalam melakukan perhitungan bunga sebesar2.021.744 USD terbilang (dua juta dua puluh satu ribu tujuh ratus empatpuluh empat dolar Amerika Serikat) dan Denda sebesar USD249.393,00 serta Biayabiaya sebesar USD 20.264,00 dilakukan ataspersetujuan dari PT.
    dalam PASAL 134 AYAT 1 JUNTO PASAL 136 AYAT 1JUNTO PASAL 137 AYAT 1 JUNTO PASAL 1 AYAT 6 UU NO. 37TAHUN 2004 TENTANG PERHITUNGAN BUNGA SAMPAI DENGANTANGGAL PUTUSAN PAILIT maka demi hukum sesuai dengan asasyang berlaku lex specialis derogat Legi generali, maka dalampersoalan ini UU Hak Tanggungan sebagai aturan umum tidak dapatditerapkan dalam perhitungan bunga dan denda dan jika asas hukumtersebut dilanggar maka demi hukum perbuatan tersebut batal demihukum, hal ini sejalan dengan pendapat Prof
    , JAMINAN FIDUSIA, HAK TANGGUNGAN,HIPOTEK ATAU HAK AGUNAN ATAS KEBENDAAN LAINNYA.Bahwa berdasarkan pasal 134 AYAT (1) Undangundang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangJELAS TERGAMBARKAN BAHWA PEMOHON KASASI MASIHBERHAK MELAKUKAN PERHITUNGAN BUNGA KARENABERTINDAK SEBAGAI KREDITUR SEPARATIS YANG DIDASARIHAK AGUNAN YANG ~ DIMILIKINYA, SEHINGGA ADALAHKEKELIRUAN YANG SANGAT FATAL KALAU JUDEX FACTIMENGHILANGKAN PERHITUNGAN JUMLAH BUNGA TERHADAPHUTANG YANG TELAH DWAMINKAN
    dan Biaya sebesar USD 20.264,00.Adalah perhitungan bunga dari Tahun 2008 hingga tahun 2009.Bahwa kembali sebagaimana telah diterangkan dalam Jawaban,Pembuktian T 1 T 22 dan Kesimpulan Termohon Renvoi/PemohonKasasi dimana perhitungan Bunga sebesar 2.021.744,00, Dendasebesar USD 249.393,00 dan Biaya sebesar USD 20.264,00 adalahPerhitungan yang diambil dari Tahun 2005 sampai dengan Februari 2009 dimana telah diperhitungan dengan secara rinci dan detail dalamPembuktian Tertulis oleh Pemohon Kasasi/Termohon
    Perhitungan secara rinci tentang pengenaanbunga, denda dan biaya telah secara jelas dan gambling telah kamisampaikan dalam bukti T7 sampai dengan T22.Sehubungan dengan hal tersebut berikut kami sampaikan perhitunganbunga PT.
Register : 28-09-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43851/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11031
  • VII/19/2013Bea Masuk2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011,tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor OlehPemohon Banding;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP299/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang YangDiekspor Oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding mengajukan
    XX, jabatan: Direktur,1. bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAXEMA/09/2012 tanggal 21 September 2012 dibuatdalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuanPasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2. bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAXEMA/09/2012 tanggal 21 September 2012,menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP299/WBC.03/2011,tanggal 19 Desember 2011;bahwa wewenang Terbanding untuk menetapkan kembali perhitungan
    bea keluar diaturdalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PengenaanBea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan Direktur Jenderal dapat menetapkankembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejaktanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2)Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakanBanding diajukan dalam
    94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan bandingkepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapanatau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;bahwa selanjutnya mengenai Bea Keluar dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan Eksportiryang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupadenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan
    12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajakdalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan,setelah pungutan yang terutang dilunasi;bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAXEMA/09/2012 tanggal 21 September 2012,diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012(diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11733
  • , karena berdasarkan SE96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: Total benchmarking hanya merupakan suatu alatbantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membinawajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakansecara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk(guidance) Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapatdigunakan secara langsung sebagai dasar perhitungan
    omset dan harus didukungdengan bukti adanya ketidakpatuhan dan faktor pendukung lainnya, bukan hanyakarena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil di bandingkan "Industrial Report"kemudian langsung dikenakan metode ini;bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2008 inimerupakan equalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitungper masa pajak, dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapatkoreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00;bahwa perhitungan
    rincian koreksi atas omset peredaran usaha diPenghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut:Pajakbahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalahsebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00Penjualan LokalRp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total Penjulan Rp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Bandingberikut:adalah sebagai 9Uraian Keterangan
    HPI Rp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384,00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008adalah sebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan
    Singapura;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwapenetapan tingkat gross margin sebesar 7.9 % oleh Terbanding, telah memenuhitingkat perhitungan profit margin yang wajar dan lazim dalam transaksi bagiperusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, dengan demikian koreksi sebesarRp.796.276.850,00 tetap dipertahankan;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43910/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11328
  • , karena berdasarkan SE96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu(supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajakdan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsungsebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance)Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsungsebagai dasar perhitungan
    omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhandan faktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecildi bandingkan "Industrial Report" kemudian langsung dikenakan metode ini;bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2008 ini merupakanequalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak,dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usahasebesar Rp. 9.555.322.199,00;bahwa perhitungan
    rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesarRp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:27.388.464.100,00213.304.732.816,00240.693.196.916,00Penjualanekspor Rp.Penjualan Lokal Rp.Jumlah Rp.
    HPI Rp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384.00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. =. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalahsebagai berikut:Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. =. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00 bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut,dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding
    Singapura;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan tingkatgross margin sebesar 7.9 % oleh Terbanding, telah memenuhi tingkat perhitungan profitmenimbangMenimbangMengingatMemutuskanmargin yang wajar dan lazim dalam transaksi bagi perusahaan yang mempunyai hubunganistimewa, dengan demikian koreksi sebesar Rp.796.276.850,00 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43911/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11427
  • tersebut, karena berdasarkan SE96/PJ/2009nomor 2, menyatakan: Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supportingtools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilaikepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitansurat ketetapan pajak;bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance)Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsungsebagai dasar perhitungan
    omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan danfaktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil dibandingkan "Industrial Report" kemudian langsung dikenakan metode ini;bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2008 ini merupakan equalisasiterhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalamsengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp.9.555.322.199,00;bahwa perhitungan
    rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesarRp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur PenjualanTotal Penjulan(544.913.289,00) 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 9Uraian Keterangan
    HPIPenjualan ke lainnyaTotal Penjualan menurut TerbandingRp. 205.635.208.420,00Rp. 460.172.479,00Rp. 41.479.220.654,00Rp. 1.593.354.891,00Rp. 535.649.384,00 Rp. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagaiberikut:Peredaran usaha menurut TerbandingPeredaran usaha menurut Pemohon BandingKoreksiRp.Rp.249.703.605.825,00240.148.283.627,00 Rp.9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut
    Singapura;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan tingkatgross margin sebesar 7.9 % oleh Terbanding, telah memenuhi tingkat perhitungan profit marginyang wajar dan lazim dalam transaksi bagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa,dengan demikian koreksi sebesar Rp.796.276.850,00 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi