Ditemukan 92067 data
Terbanding/Terdakwa : HERKULANUS LIDIN
383 — 92
- 1 (satu) bundel asli Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2013 (Revisi)
- 1 (satu) foto copy Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Pemborong ; CV. SIDI SIDI, CV. TOBA INDAH LESTARI, CV. KABAN KARYA MANDIRI.
- 1 (satu) bundel asli Laporan Hasil Asesment dan Verifikasi Aset PT. Perkebunan Nusantara XIII Bagian I oleh PT. Mitra Agro Servindo Profesional Integrity Innovative.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 447/X/2012 tgl 20112012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000020c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No. SPK Bayan1/Tan/447/X1/2012 tgl 20112012Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Bayanl/Tan/448/X1/2012 CV. KABANKARYA MANDIRIa. Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 448/X/2012 tgl 20112012b.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 386/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000158c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No.SPK Bayan1/Tan/386/X/2012 tl 201020124. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Bayanl/Tan/387/X/2012 CV. SIDISIDIa. Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 387/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000159c.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 388/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000129c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No.SPK Bayan1/Tan/388/X/2012 tgl 20102012Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Bayanl/Tan/389/X/2012 CV. TOBAINDAH LESTARIa. Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 389/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000130c.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 398/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000005c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No.SPK Bayan1/Tan/398/X/2012 tgl 2010201210. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Bayanl/Tan/399/X/2012 CV. KABANKARYA MANDIRIa. Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 399/X/2012 tgl 20102012b.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor :513/XII/2012 tgl 31122012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000042c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No.
26 — 7
(Fakhruddin bin Abdul Hikam) terhadap Penggugat (Siti Arbayah binti Hadriyani);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh (hadhanah) atas anak yang bernama Muhammad Syahrullah bin Fakhruddin, umur 2 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Muhammad Syahrullah bin Fakhruddin umur 2 (dua) tahun sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan perhitungan
PDAM TIRTA MON PASE KAB. ACEH UTARA
Tergugat:
M. AZWIR USMAN
92 — 16
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Surat sanksi denda dan administrasi penggunaan air PDAM Tirta Mon Pase sesara tidak resmi dari PDAM Tirta Mon Pase (surat perhitungan kerugian PDAM atas penggunaan air secara tidak resmi, tanggal 20 februari 2018 oleh Tim Penertiban wilayah lhokseumawe) adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp28.732.908.00 (dua puluh
Marhaban Desa Uteun Bayi;Bahwa sesuai dengan surat perhitungan kerugian PDAM atas penggunaanair secara tidak resmi, tanggal 20 februari 2018 oleh Tim Penertiban wilayahlhokseumawe dan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PDAM TirtaMon Pase, tergugat telah menggunakan air tanpa izin dengan perhitungansebagai berikut:Dimensi bak penambungBak penambung dipabrik tempe:Bak beton : 85cm x 280cm x 130cm x 2 Unit = volume 6,1M?Sumur cincin : 3,14 x 45*cm x 95 cm = volume 0,6M*3.
sedikitpun tersentuh terhadap tarif usaha kecil (UA) yang jumlahnyaRp66.907.328.00 (enam puluh enam juta sembilan rauts tujuh ribu tiga ratusdua puluh delapan rupiah) yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan nya;Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat angka 1 (satu) danangka 2 (dua) tergantung kepada petitum berikutnya;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3 (tiga), tentang Suratsanksi denda dan administrasi penggunaan air PDAM Tirta Mon Pase sesaratidak resmi dari PDAM Tirta Mon Pase (surat perhitungan
Muhammad Sumadi
Tergugat:
PT. BINA SAN PRIMA
87 — 28
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut :
Uang pesangon = Rp.11.728.000,-
Uang penggantian hak = Rp.1.759.200,-
Terbilang : (Tiga belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah)
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 989/B/PK/PJK/2017Bahwa perhitungan jumlah pajak yang terutang:Menurut Terbanding (sesuai Surat Keputusan Keberatan):PPN Kurang Bayar Rp 58.067.419,00Sanksi Administrasi:Sanksi Bunga Rp 17.983.603,00Sanksi Kenaikan Rp 20.601.578,00 Jumlah PPN ymh dibayar Rp 96.652.600,00Menurut Pemohon Banding:Jumlah PPN ymh dibayar Rp0,00 (NIHIL)ALASAN PENGAJUAN BANDING;Pokok Sengketa (Formal);Menurut Terbanding:Bahwa pada bagian konsideran mengingat angka 1, angka 2, dan angka 3 dariSurat Keputusan
dalam proses perhitungan PPNMasa Pajak Mei 2006 samasama menyatakan Pajak Masukan PPN PemohonBanding untuk Masa Pajak Mei 2006 adalah sebesar Rp580.674.179,00;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakanuntuk perhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor258/KMK.03/2002;Bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal diatas dan mempelajariperhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurutTerbanding
Pemohon Banding): Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus (lebih)dibayar sebesar (Rp0,00) NIHIL; Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, Suratbantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baikHalaman 8 dari 12 halaman.
Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatantidak bias digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasarperhitungan PPN yang masih harus dibayar;Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPNMasa Pajak Mei 2006 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002adalah sebagai berikut:Halaman 9 dari 12 halaman.
Akantetapi, perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbandingsudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolakpermohonan banding dari Pemohon Banding;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang
118 — 4026 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2016Bahwa bagi perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yangdibayarkan kepada pemegang saham merupakan biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984 dan merupakan objekpemotongan PPh Pasal 23;bahwa salah satu prinsip penting dalam masalah pinjam meminjam adalahprinsip Taxable Income deductible expense.
Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2016kami tersebut ditolak sehingga kami mengajukan banding atas putusanPemeriksa tersebut namun kami tidak mengajukan keberatan atau upayahukum lainnya terhadap SKPLB PPh Badan Tahun 2011 yang didalamnyaterdapat koreksi negatif biaya bunga;Salah satu alasan Pemeriksa menolak keberatan kami terhadap koreksipositif DPP PPh Pasal 23 adalah karena kami tidak mengajukan keberatan ataskoreksi negatif biaya bunga pada perhitungan PPh Badan sehingga Pemeriksaberpendapat bahwa kami
Apabila kami ingin mempermasalahkan koreksi negatif biaya bungadalam perhitungan PPh Badan dengan penjelasan sebagai berikut: Apabila kami akan mengajukan upaya hukum keberatan, maka upaya hukumtersebut tidak dapat ditempuh karena sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Keberatan harus diajukandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
dalam menggunakan hak dan kewajiban perpajakannya, yaituterhadap koreksi Pemeriksa yang berakibat mengurangi jumlah pajak yangterutang pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, kami tidak mengajukanupaya hukum atau dengan kata lain menerima koreksi negatif atas biaya bungapada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, sedangkan terhadap koreksi kamiHalaman 8 dari 12 halaman.
Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2016yang berakibat menambah jumlah pajak yang terutang pada perhitungan PajakPenghasilan Pasal 23, kami mengajukan upaya hukum atau dengan kata lainmenolak koreksi positif Terbanding pada perhitungan Penghasilan Pasal 23;Pada dasarnya pokok sengketa adalah apakah pemberian pinjaman olehPT. Panca Mantra Jaya dan PT.
92 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesalahan dari perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasilperhitungan suara yang benar menurut Pemohon;2.
suara atau BA hasilrekapitulasi perhitungan suara yang dikeluarkan oleh KPPS, PPK ataukahKPU Kabupaten/Kota.
P179 Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Hal. 78 dari 180 hal. Put.
Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Hal. 79 dari 180 hal.
Perhitungan Suara PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Di TPS 01 Desa/KelurahanWundu Dopi Kecamatan Baruga Kota Kendari. 234P226Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Di TPS Il Desa/KelurahanAndounohu Kecamatan Poasia Kota Kendari. 235 P227 Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Hal. 82 dari 180 hal.
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 919/B/PK/PJK/2016Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No.SPHP004.RIK/WPJ.11/KP.09/2013 tanggal 20 Maret 2013 (lampiran 2)menghasilkan perhitungan sebagai berikut: DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut SPTWP Koreksi PemeriksaanRp 279.637.968.750Rp 1.125.505.909Rp 280.763.474.659Bahwa atas perhitungan hasil Pemeriksaan tersebut KPP PratamaSurabaya Genteng menerbitkan SKPKB PPN Masa Mei 2008 s.d.Desember 2008 sebagai berikut: DPP PPN yang harus dipungut sendiri
Putusan Nomor 919/B/PK/PJK/2016 sebagai berikut:Peredaran Usaha (DPP + PPN) Rp 404.478.728.129Peredaran Usaha (DPP) Rp 367.707.934.663Koreksi DPP PPN KPP Pratama Surabaya Genteng Rp 1.125.505.909Peredaran usaha Cfm Pembahasan Rp 366.582.428.754Peredaran usaha Cfm SPT WP Rp 279.637.968.750Koreksi Cfm .Pembahasan Rp 86.944.460.004Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut KPP Pratama SurabayaSawahan menerbitkan SKPKB PPN Masa Mei 2008 s.d.
seluruh buku,catatan dan dokumen yang mendukung perhitunganSPT Masa PPN telah disampaikan kepada Pemeriksa KPP PratamaSurabaya Sawahan, namun perhitungan DPP PPN dihitung oleh Pemeriksasecara ratarata yaitu sama setiap masa/bulan sebesar Rp7.245.371.667 ,00(lihat tabel 2);Bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Pemeriksa hanya menghitung DPPPPN secara taksiran, tidak berdasarkan buku, catatan dan dokumen yangtelah disampaikan oleh Pemohon Banding;Bahwa mengingat perhitungan tersebut tidak berdasarkan
S2454/WPJ.11/2014 tanggal 16 Juni 2014 Direktur Jenderal Pajak(lampiran 6) telah menyampaikan perhitungan sebagai berikut:Rp 295.742.245.006Rp 294.322.682.230Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Direktur Jenderal Pajak telah Peredaran usaha menurut Peneliti Harga Pokok Penjualanmenghitung Peredaran Usaha CV Surya Phone untuk masa Januari 2008s.d.
Desember 2008 sebesar Rp 280.763.474.659 Berdasarkan perhitungan ini, maka jumlah peredaran usaha/DPPPPN CV Surya Phone untuk masa Januari s.d. Desember 2008 menjadi Rp51.896.542.140 + Rp280.763.474.659= Rp 332.660.016.799Perhitungan ini tidak sesuai atau bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan yang dihitung olehDirektur Jenderal Pajak dengan surat DirekturJenderal PajakNo.
70 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan tagihan komisipenjualan tersebut diuraikan didalam Tabel B sebagai berikut: No.
Dan Tabel (1) Perhitungan Komisi Penjualan berdasarkanpembayaran tanggal 7 Februari 2012 sebesar US$5.709,14 adalah sebagaiberikut:Tabel (I). Perhitungan Komisi Penjualan berdasarkan pembayaran tanggal 7Februari 2012 sebesar US$5.709, 14 No.
komisipenjualan atas transaksi tersebut padahal rumus perhitungan komisipenjualan didalam SK Direksi No.
Dan secara substansinya tidak ada bantahanatas dalil dan perhitungan tersebut dan faktanya tidak ada satupun komentartentang perhitungan yang ada didalam Tabel C tersebut yang dilakukan olehPenggugat didalam replik.
Dan perhitungan Penggugat tersebut memakaiperaturan yang bertentangan dengan PKB. Dan seharusnya dihitungberdasarkan SK Direksi No. 013/SKDir/2010 dengan perhitungan sepertiperhitungan Pemohon Kasasi tersebut.
175 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan PHI (bulanMaret 2015)1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja : 5 tahuh plus = 6 x Upah,Halaman 393 dari 493 hal. Put.
Putusan PHI (bulan Maret2015)1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonHalaman 407 dari 493 hal. Put.
Putusan PHI (bulanMaret 2015)1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja : 5 tahuh plus = 6 x Upah,Halaman 414 dari 493 hal. Put.
Putusan PHI (bulan Maret2015)1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja : 15 tahun plus = 9 x Upah (UMP 2015 Kelompok III)Halaman 428 dari 493 hal. Put.
Putusan PHI (bulan Maret2015)1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja : 16 tahun plus = 9 x Upah (UMP 2015 Kelompok III)Halaman 434 dari 493 hal. Put.
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut59578/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 16 Februari 2015 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan banding Pemohon Banding tersebut terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP112/WPJ.27/2013 tanggal 18 Februari2013 tersebut, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan
tanggal 16 Februari 2015 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP112/WPJ.27/2013 tanggal 18 Februari2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa, Masa Pajak September 2007 Nomor 00011/207/07/332/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama : PT Rigunas Agri Utama,NPWP 01.374.856.1332.001, beralamat di Desa Sungai Rambai, Tebo Ulu,Tebo, Jambi 37254, sehingga perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak September 2007 menjadi sebagai berikut: DPP : Ekspor Rp. 0,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp. 12.362.409.540,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN' Rp. 0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp. 12.362.409.540,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 0,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 3.790.419.070,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp. (3.790.419.070,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.
3.817.387.390,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp. 26.968.320,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) VU KUP Rp. 26.968.320,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 53.936.640,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanhukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal15 Maret 2015,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanHalaman 2 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 802/B/PK/Pjk/2018Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp53.936.640,00; dengan perincian sebagai berikut: DPP : Ekspor Rp. 0,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp. 12.362.409.540,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp. 0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp. 12.362.409.540,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 3.790.419.070,00Jumlah perhitungan PPN kurang
116 — 27
Sehinggaproduk hukum penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan suratkeputusan keberatan tidak bisa digunakan sebagaidasar penetapan sekaligus dasar perhitungan PPNyang masih harus dibayar;. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Bandingperhitungan PPN Masa Pajak Januari 2004 sesuaiPasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalahsebagai berikut := Rp 628.042.903,00= Rp 502.434.322,00= Rp 125.608.581,00= Rp = 12.560.858,00bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan
Perbedaan dasarpenetapan dan dasarperhitungan antaraSKPKB denganKeputusan Keberatanmasih pada wilayahkoreksi yang sama yaitudasar pengenaan pajakyang berdasarkanketerbatasan data yangada, penetapan suratkeputusan keberatandipandang lebih tepatdalam menghitung DPPtanpa memunculkanitem koreksi diluarDPP;4. bahwa berdasarkanperhitungan Terbanding(penelaah keberatan),perhitungan PPN MasaPajak Januari 2004sesuai Pasal 3 KMKNomor 252/KMK.03/2002 = adalahsebagai berikut: Pajak Masukan = Rp = 77.289.660,00Pajak
Untuk penyerahan Jasa KenaPajak, sebesar 40% (empatpuluh persen) dikalikandengan Pajak Keluaransebagaimana dimaksud dalamhuruf a;e Keputusan Dirjen Pajak Nomor 536/PJ/2000 tentang Norma PerhitunganPenghasilan Neto bagi Wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan netodengan menggunakan norma perhitungan;e Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER19/PJ/2008 tentang Petunjuk PelaksanaanPemeriksaan Lapangan;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukungpernyataannya yang menyatakan
Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa PajakJanuari 2004 samasama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk MasaPajak Januari 2004 adalah sebesar Rp476.095.097,00;bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untukperhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor 258/KMK.03/2002;bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal di atas dan mempelajari perhitungan PPNbaik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpendapatbahwa
perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbandingdipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yangdiperhitungkan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi,kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketalainnya;bahwa berdasarkan
83 — 29
Asuransi Jiwas Raya nomor 895.SMURC.JHT.062012 perihal penjelasan tentang kerjasama dengan PerumDamrie P8A, Surat perhitungan JHT karyawan PERUM DAMRI berdasarkanaddendum perjanjian kerja bersama (PKB) tahun 2012, tertanggal 5 Juni2015, atas nama Tjutju Setiawan.e P8B, Surat perhitungan JHT karyawan PERUM DAMRI berdasarkanaddendum perjanjian kerja bersama (PKB) tahun 2012, tertanggal 5 Juni2015, atas nama Ujang Sopandi.e P9, Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 260.K/Pdt.Sus/200
Perhitungan Jaminan Hari Tua ( Pesangon) KaryawanPerum Damri Berdasarkan Adendum Perianiian Keria Bersama(PKB) Tahun 2012 2014 Sebab Pemberhentian Batas Usia AtasNama Ujang Sopandi.e Bukti T3. Perhitungan Jaminan Hari Tua f Pesangon ) KaryawanPerum Damri Berdasarkan Adendum Perjanjian Keria Bersama(PKB) tahun 20122014 Sebab Pemberhentian Batas Usia AtasNama Tiutiu Setiawan.e Bukti T4. Surat Nomor 314/KP.603/GM2014 Tertanggal 22 Oktober2014.e Bukti T5.
Adendum Perjanjian KerjaBersama (PKB) tahun 20122014.30e Bahwa adanya perubahan dalam adendum Perjanjian Kerja Bersamatahun 2012 2014 telah disetujui oleh Para Anggota serikat pekerja.e Bahwa perhitungan pesangon para Penggugat berdasarkan KetentuanAdendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2012 2014 lebih rendah dariketentuan undangundang No. 13 tahun 2003e Bahwa perhitungan pesangon berdasarkan Ketentuan Adendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 20122014 tidak selamanya lebihrendah dari ketentuan
Perhitungan sebagaimana butir 1 huruf a tersebutdiberlakukan terhitung mulai tanggal 01 Desember 1992, c.
.49.220.800, (empat puluhsembilan juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) (buktiP8A= buktiT3) menurut perhitungan PERUM DAMRI dan menurut perhitungan Undangundang No. 13 Tahun 2003 untuk Ujang Sopandi sebesar Rp. 57.500.000,(lima puluh juta juta lima ratus ribu rupiah) masih kurang Rp. 1.594.978, (satujuta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapanrupiah) untuk Tjujtju Setiawan sebesar Rp. 59.800.000, (lima puluh sembilanjuta delapan ratus ribu rupiah) masih
113 — 33
Sehingga produk hukumpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPNyang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatantidak bisa digunakan sebagai dasar penetapansekaligus dasar perhitungan PPN yang masih harusdibayar;. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Bandingperhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2003 sesuaiPasal 3 KMK Nomor = 252/KMK.03/2002 adalahsebagai berikut :7 Rp 530.523.442,00= Rp 424.418.754,00= Rp 106.104.688,00= Rp 10.610.469,00bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan
Perbedaan dasarpenetapan dan dasarperhitungan antaraSKPKB denganKeputusan Keberatanmasih pada wilayahkoreksi yang sama yaitudasar pengenaan pajakyang berdasarkanketerbatasan data yangada, penetapan suratkeputusan keberatandipandang lebih tepatdalam menghitung DPPtanpa memunculkan itemkoreksi diluar DPP;4. bahwa berdasarkanperhitungan Terbanding(penelaah keberatan),perhitungan PPN MasaPajak Agustus 2003sesuai Pasal 3 KMKNomor 252/KMK.03/2002 adalahsebagai berikut: Pajak Masukan = Rp 60.590.860,00Pajak
Untuk penyerahan Jasa KenaPajak, sebesar 40% (empatpuluh persen) dikalikan denganPajak Keluaran sebagaimanadimaksud dalam huruf a;e Keputusan Dirjen Pajak Nomor 536/PJ/2000 tentang Norma PerhitunganPenghasilan Neto bagi Wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan neto denganmenggunakan norma perhitungan;e Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER19/PJ/2008 tentang Petunjuk PelaksanaanPemeriksaan Lapangan;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukungpernyataannya yang menyatakan
Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalamproses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan padaproses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengaturdasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proseskeberatan maka apa yang dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketaini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam
proses perhitungan PPN Masa PajakAgustus 2003 samasama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk MasaPajak Agustus 2003 adalah sebesar Rp335.060.272,00;bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untukperhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor 258/KMK.03/2002;bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal di atas dan mempelajari perhitungan PPNbaik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpendapatbahwa perhitungan PPN menurut Terbanding
402 — 53
Karya Budi dengan Nomor : 1) 0604/2012 tanggal 20 April 2012 perhitungan kewajiban pembayaranLHP No. 28/U/LHP/IPK/UD.KB/II/2012 tanggal 29 Februari 2012jumlah kewajiban Rp. 341.672.148,00 ; 2) 07/04/2012 tanggal 20 April 2012 perhitungan kewajiban pembayaranLHP No. 29/ULHP/IPK/UD.KB/II/2012 tanggal 15 Maret 2012 jumlahkewajiban Rp. 303.059.866,00 ; b.
LHP/IPK/UD.KB/H/2012 tanggal 29 Februari 2012,jumlah kewajiban Rp. 281.175.960,00 ; b. 04/04/2012 tanggal 2 April 2012 perhitungan kewajiban pembayaranLHP No. 29/I/LHP/IPK/UD.
Sampit, 28 September2011, Perhitungan Kewajiban Pembayaran LHP Nomor danTanggal : 17//LHP/IPK/ UD.KB/IX/2011 Tanggal 15September 2011.
2012, Perhitungan Kewajiban Pembayaran : LHP Nomordan Tanggal : 25/I/LHP/IPK/UD.KB/I/2012 Tanggal 15 Januari2012.
Juli 2012,Perhitungan Kewajiban Pembayaran : LHP Nomor dan Tanggal> 30/0/LHP/IPK/UD.KB/II/2012 Tanggal 28 Maret 2012.Jumlah Kewajiban : USD 68.928,87, (fotokopi sesuai denganaslinya) ; 105.
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada saat proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semulapemohon Banding) setuju atas kuantum sisa bahan impor yang dijualkembali sama dengan perhitungan Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dan setuju atas pendapat dari Hakim DjangkungHalaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 838/B/PK/PJK/2017Sudjarwadi, S.H., L.L.M, sehingga pokok sengketa dalam pengajuanpermohonan Peninjauan Kembali menjadi sebesar Rp 226.308.834,00Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali1
harga ratarata per kg bahan bakutetap sebesar Rp 3.618,14 sebagaimana perhitungan dalam SuratBandingnya;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangatkeberatan dengan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telahmengabaikan faktafakta dan bukti bukti dalam Pertimbangan Hukumsebagai berikut:Halaman 7 dari 16 halaman Putusan Nomor 838/B/PK/PJK/2017 2.12.22.32.42.5Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam surat bantahan banding
dan dipersidangan, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) menghitung kembali jumlah PPN Impor yang harus dipungutkembali dengan perhitungan yang berbeda antara perhitungan dalamsurat permohonan keberatan dengan perhitungan dalam suratpermohonan banding adalah karena kurangnya pemahaman pemohonbanding atas aturan perpajakan, sehingga pada saat pengajuankeberatan menghitung PPN Impor yang harus dipungut kembalidengan memperhitungkan PPN Keluaran atas penjualan scrap/sisabahan baku
PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan DPP sebesarNilai Impor.2.8 Bahwa dalam persidangan tanggal 18 November 2013 PemohonBanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengakulbesarnya kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sebanyak77.805 Kg menjadi 71.481 Kg sama dengan perhitungan Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) namun dengan perhitunganharga ratarata per kg bahan baku tetap sebesar Rp 3.618,14sehingga cara penghitungan DPP nya tetap beda.3.
dariPemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaranargumentasi serta dasar perhitungan Pemohon Banding berikut denganbuktibukti pendukung yang disampaikannya ;Bahwa selain itu Majelis juga berpendapat bahwa perhitungan Terbandingdalam menghitung besarnya kuantum sisa bahan baku impor yang dijualkembali dan harga ratrata per kg bahan baku juga telan sesuai denganketentuan yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember
39 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.789.870.398,00Menurut perhitungan Terbanding .................. Rp 173.358.287.102,00Menurut perhitungan Pemohon Banding ........
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 6.730.014.505,00Menurut perhitungan Pemohon Banding....... Rp 111.001.584.606,00Menurut perhitungan Terbanding .................
Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.443.937.085,00Bahwa atas jumlah tersebut Pemohon Banding setuju untuk dilakukan koreksi;Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.336.107.256,00Menurut perhitungan Pemohon Banding .................
Putusan No mor 859/B/PK/PJK/201310Halaman 58 alinea ke6:Bahwa Majelis tidak dapat meyakini perhitungan Pemohon Banding atasvariance yang timbul, yaitu Cost of Sales Production Variance danProduction VarianceStock Transfer,...Halaman 58 alinea ke8:Bahwa Majelis berkesimpulan pembelian bahan Tahun Pajak 2007 sesuaiGeneral Ledger adalah sebesar Rp56.100.400.173,00 dan Majelis tidakdapat meyakini pembelian menurut Pemohon Banding sebesarRp60.824.864.474,00 berdasarkan perhitungan harga pokok penjualan
bahan..............cc cc ccc cc eee ence ees 55.454.507.148,/ Persediaan awal bahan..................... 7.338.353.684,+/+ Persediaan akhir bahan..................... 7.984.151.209.Pembelian bahan...............ccccc cece cee eeeeees 56.100.304.673,Cfm Termohon PK (semula Terbanding).... 100.400.173.Selisih perhitungan Termohon PK............ 95.000,.
140 — 31
Selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan(Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengansumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator;bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitiandan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Perhitungan Faktor Multiplikator, buktiharga pasar;bahwa pada sidang pada tanggal O07 Februari 2013, Terbanding hadir danmenyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP
), print outharga pasar dari internet dan Perhitungan Faktor Multiplikator;bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilaiimpor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yangdisampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan buktipendukung harga transaksi;bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumendokumen pendukung nilai transaksi kepada
dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal16 ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuanpelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untukperhitungan Bea Masuk;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentangKepabeanan yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006menyatakan: Nilai pabean untuk perhitungan
Selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan(Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengansumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator;bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian danPenetapan Nilai Pabean (LPPNP), print out harga dari internet dan PerhitunganFaktor Multiplikator;bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP)menyatakan:9.
Selanjutnya Nilai Pabean ditetapbkan berdasarkan Metode Pengulangan(Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengansumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator;tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode dalam menetapkan nilai pabean;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaranpenetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan
209 — 63
Menurut Terbanding tarifnya sebesar 0,370% dan Pemohon Banding sebesar 0,sehingga terdapat selisih sebesar 0,180%; Menurut Pemohon Banding :bahwa salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 adalah Tarif PPh Badan, sehinuntuk perhitungan PPh Pasal 15 tahun 2009, tarif PPh Badan telah berubah menjadi 28% (sesuai dUU PPh No. 36 tahun 2008) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Oleh karenanya, menurutpemahaman Pemohon Banding, jika salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 tersebut berubah, maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah. Berdasafakta tersebut, maka unsurunsur untuk menghitung PPh Pasal 15 harus disesuaikan dengan kenyadan perubahan peraturan yang ada, sehingga perhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dJepang di Indonesia sesuai dengan formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PNo.
Perwakilan Dagang (Representative Office/Liason OfIndonesia, Terbanding menghitung tarif PPh Pasal 15 untuk Kantor Perwakilan Dagang JeIndonesia adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak (30% x 1%) 0,300terhutangBUT (branch profit tax) 10% x (10,30)% 0,070Total 0,370' bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan setuju dengan formula yang disTerbanding dalam menghitung PPh Pasal 15, namun oleh karena salah satu unsur formula dperhitungan PPh Pasal 15 adalah Tarif PPh Badan untuk perhitungan
PPh Pasal 15 tahun 2009,tarif PPh Badan telah berubah menjadi 28% (sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2008) yangsejak tanggal 1 Januari 2009 maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan tsehingga perhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia sesuaiformula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai 1 Januari 2009, maka akan mengakibatkan tarif efelPasal 15 juga akan berubah sehingga perhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang JeIndonesia mulai 1 Januari 2009 sesuai dengan konsistensi formula perhitungan di dalam SuratDirektur Jenderal Pajak No.
114 — 21
sebagai berikut:Nilai Pembelian Impor = Rp 59.838.148.398,00Jumlah Bahan Baku = Rp 8.591.700,00ImporHarga Rataratabahan = Rp 6.965,00baku imporSisa Bahan Baku Impor = 45.031di jual lokalbahwa menurut Terbanding perhitungan PPN Impor yang semula tidak dipungut yang harus dibayarkembali oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2009 adalah sebesar Rp46.419.312,00dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Cfm Terbanding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 45.031Harga ratarata per kg bahan baku
PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Masa PPN
Terbanding, namun dengan perhitungan harga ratarata per kg bahan bakutetap sebesar Rp3.436,55 sebagaimana perhitungan dalam Surat Bandingnya;bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk menyampaikanpenjelasan dan detil perhitungan lebih lanjut atas pernyataannya dalam persidangan tersebut;bahwa kemudian dalam persidangan pada tanggal 2 Desember 2013, Pemohon Banding menyampaikanpenjelasan tertulis tambahan dengan Surat Nomor: 023/MMC/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013,dimana
dalam penjelasan tambahan tersebut Pemohon Banding kembali menghitung besarnya kuantumsisa bahan baku impor yang dijual kembali sebanyak 58.3311 kg sebagaimana perhitungan dalam SuratBandingnya;bahwa demikian juga dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Impor yang harus dibayar kembalijuga sama dengan perhitungan dalam Surat Bandingnya;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat kekonsistenan perhitungandari Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini
Terbanding namun tetap berbeda cara perhitungan DPP nya danpengkreditan Pajak Masukannya;8. bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dipersidangan serta peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berpendapat:a. bahwa Terbanding menentukan harga bahan baku impor berdasarkan harga ratarata bahan bakudengan perhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selamaperiode Juni sampai dengan Desember 2009 adalah tidak sesuai ketentuan Pasal 23