Ditemukan 90815 data
- Tentang : Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung
Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung
pertama, sedangkan untuk putusanperdata, perdata agama dan tata usaha negara padaMahkamah Agung tidak diatur secara tegas;bahwa format putusan pidana, pidana militer, perdata,perdata agama, tata usaha negara dan jinayah padaMahkamah Agung yang berlaku saat ini tidak sesuai lagischingga mengakibatkan lamanya proses penyelesaianperkara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlumenetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Format(Template) dan Pedoman Penulisan
UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5076);MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG FORMAT(TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/PENETAPAN MAHKAMAH AGUNG.Pasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksuddengan:1. Format (Template) Putusan/Penetapan Mahkamah Agungadalah bentuk baku putusan/penetapan padaMahkamah Agung.2.
Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan MahkamahAgung adalah petunjuk teknis penulisan atau manualpengisian putusan/penetapan.Pasal 2Format (Template) Putusan/Penetapan Mahkamah Agungsebagaimana dimaksud dalam Pasal terdiri atas:a. format (template) putusan kasasi;b. format (template) putusan peninjauan kembali;c. format (template) putusan pengujian peraturanperundangundangan di bawah UndangUndang;d. format (template) putusan sengketa kewenanganmengadili;e. format (template) penetapan; danf. format (
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)1101112Tata cara penulisan nomor putusan merujuk pada pedomanpenulisan.Pilih salah satu yang sesuai.Diisi dengan kalimat yang sesuai untuk orang perorangan ataubadan hukum:a. bertempat tinggal di ..... (alamat lengkap), untuk orangperorangan; ataub. yang diwakili oleh Direktur/Pengurus .........
7 tanggal 2 oleh 19, Hakim Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, 2 dan 20 HakimHakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai HakimHakim Anggota dandibantu oleh 21 Panitera Pengganti.Panitera Pengganti, Ketua Majelis,24 2221 19https://jdih.mahkamahagung.go.id/= DAT =Petunjuk Pengisian Kelengkapan VarianA.Perdata Agama110111213Tata cara penulisan nomor putusan merujuk pada pedomanpenulisan.Pilih salah satu yang sesuai.
127 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
ULFA AL-ANA
9 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3306-LT-251020130034 tertanggal 25 Oktober 2013 dari ULFA ALANA menjadi ULFA AL-ANA.
;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3306115704970002 dari ULFA ALANA menjadi ULFA AL-ANA;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kartu Keluarga Nomor : 3673032407190009 dari ULFA ALANA menjadi ULFA AL-ANA;
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3306-LT-251020130034 tertanggal 25 Oktober
2013, kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3306115704970002 dan kesalahan penulisan nama pada Kartu Keluarga Nomor : 3673032407190009 dari ULFA ALANA menjadi ULFA AL-ANA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang, Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3306-LT-251020130034 tertanggal 25 Oktober 2013, kesalahan penulisan
nama pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3306115704970002 dan kesalahan penulisan nama pada Kartu Keluarga Nomor : 3673032407190009 dari ULFA ALANA menjadi ULFA AL-ANA;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Dessy Rasmayana
28 — 22
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki kesalahan pada penulisan lahir di Langkat, nama anak, anak kedua, nama ayah, dan nama ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1205-LT-30122014-0063 tertanggal 30 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, yaitu :
- Dari penulisan lahir di Langkat, menjadi lahirdi Binjai;
- Dari penulisan nama anak Elvita Deah Nova, menjadi Elvita Dea Nova;
- Dari penulisan anak kedua, menjadi anak ketiga;
- Dari penulisan nama ayah M.Saleh AS, menjadi Jabat Ginting;
- Dari penulisan nama ibu Masna Juita, menjadi Dessy Rasmayana;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1205-LT-30122014-0063 tertanggal 30 Desember 2014, yaitu :
- Dari penulisan lahir di Langkat, menjadi lahir di Binjai;
-Dari penulisan nama anak Elvita Deah Nova, menjadi Elvita Dea Nova;
- Dari penulisan anak kedua, menjadi anak ketiga;
- Dari penulisan nama ayah M.Saleh AS, menjadi Jabat Ginting;
- Dari penulisan nama ibu Masna Juita, menjadi Dessy Rasmayana;
4. Membebankan biaya yang timbul karena Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
1.LETJON PANJAITAN
2.TETTI HUTASOIT
5 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon-I untuk memperbaiki penulisan nama yang salah dari LETJON PAJAITAN menjadi nama yang benar penulisannya adalah LETZON PANJAITAN dan juga kepada Pemohon-II untuk memperbaiki penulisan namanya yang salah yaitu TETTI BR HUTASOIT menjadi yang benar penulisan namanya adalah TETTY HUTASOIT;
- Memerintahkan kepada Pemohon-I dan Pemohon-II untuk melaporkan perkataan tentang
perbaikan penulisan namanya yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK) dan juga yang ada di dalam kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatatkan dalam Register Kependudukan yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Medan untuk mau memperbaiki penulisan nama si Pemohon-I yang salah yaitu dari LETJON PANJAITAN menjadi penulisan yang benar yaitu LETZON PANJAITAN dan begitupun perbaikan penulisan nama si Pemohon-II yang salah yaitu TETTI BR HUTASOIT menjadi penulisan yang benar akan namanya yaitu TETTY HUTASOIT agar sesuai dengan yang tertera dikutipan Akta Kelahiran anak-anaknya tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)
19 — 0
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 4210/2009 tertanggal 23 April 2009 penulisan nama Pemohon I adalah H. Johan Ali sedangkan penulisan nama Pemohon I yang benar Johan, dan penulisan nama pemohon H adalah Hj. Henie Indayani sedangkan penulisan nama pemohon II yang benar Henie Indayani, nama lengkap Pemohon I ditulis dan dibaca menjadi Johan, nama lengkap Pemohon II ditulis dan dibaca menjadi Henie Indayani; 3.
Johan Alisedangkan penulisan nama Pemohon I yang benar Johan, dan penulisan nama pemohon Hadalah Hj.
mengajukan permohonan ini karenapenyebutan dan atau penulisan nama Para Pemohon pada KutipanAkta Kutipan Akta Kelahiran No. 4210/2009 tertanggal 23 April2009, penulisan Nama Pemohon I adalah H.
Bahwaoleh karena penyebutan dan atau penulisan nama Para Pemohon padaKutipan Akta Kutipan Akta Kelahiran No. 4210/2009 tertanggal 23April 2009, penulisan Nama Pemohon I adalah H. Johan Ali,sedangkan penulisan nama pemohon I yang benar Johan dan penulisannama pemohon II adalah Hj.
Henie Indayani;Bahwa benar oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama Para Pemohonpada Kutipan Akta Kutipan Akta Kelahiran No. 4210/2009 tertanggal 23 April2009, penulisan Nama Pemohon I adalah H. Johan Ali, sedangkan penulisan namapemohon I yang benar Johan dan penulisan nama pemohon II adalah Hj.
Johan Alisedangkan penulisan nama Pemohon I yang benar Johan, dan penulisan nama pemohon Hadalah Hj. Henie Indayani sedangkan penulisan nama pemohon II yang benar Henie Indayani,nama lengkap Pemohon I ditulis dan dibaca menjadi Johan, nama lengkap Pemohon II ditulisdan dibaca menjadi Henie Indayani;3.
82 — 27
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahir dan bulan anak Pemohon dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama Fadillah Az-Zahra Nomor : 7375/DKPS/2010, yang terdapat kesalahan penulisan tanggal lahir dan bulan , dimana dalam penulisan Akta tersebut tertulis penulisan Akta tersebut tertulis 6 Agustus 2010 (enam Agustus dua ribu sepuluh ) yang seharusnya 6 Juli 2010 ( enam Juli dua ribu sepuluh);3.
Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Muaro Jambi untuk mencatatkan perbaikan kesalahan penulisan tanggal lahir dan nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut ke dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmi penetapan ini; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Sukri;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Saksi adalah pamanPemohon;Bahwa Pemohon dan Saksi memiliki anak yang telah mempunyai aktakelahiran Nomor : 7375OKPS/2010, yang telah dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil;Bahwa ternyata pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernamaFadillah AzZahra telah terjadi kesalahan penulisan tanggal lahir danbulan dimana dalam penulisan Akta tersebut tertulis 6 Agustus 2010 (enam Agustus duaribu sepuluh ) yangseharusnya 6 Juli 2010( 6 Julidua ribu sepuluh);Bahwa
Amalia;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Saksi adalah tetanggaPemohon;Bahwa Pemohon dan Saksi memiliki anak yang telah mempunyai aktakelahiran Nomor : 7375OKPS/2010, yang telah dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil;Bahwa ternyata pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernamaFadillah AzZahra telah terjadi kesalahan penulisan tanggal lahir danbulan dimana dalam penulisan Akta tersebut tertulis 6 Agustus 2010 (enam Agustus duaribu sepuluh ) yangseharusnya 6 Juli 2010( 6 Julidua ribu sepuluh);Halaman
tanggal lahir dan bulan , dimanadalam penulisan Akta tersebut tertulis penulisan Akta tersebut tertulis 6Agustus 2010 ( enam Agustus dua ribu sepuluh ) yang seharusnya 6 Juli2010 ( enam Juli dua ribu sepuluh); Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan untuk kepentinganHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 25 /Pdt.P/2017/PN Sntmengurus suratsurat anak Pemohon di kemudian hari dan hal tersebutdibenarkan oleh SaksSaksi;Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya faktafakta hukum tersebut,maka Pemohon telah
Akta tersebut tertulispenulisan Akta tersebut tertulis 6 Agustus 2010 ( enam Agustus dua ribusepuluh ) yang seharusnya 6 Juli 2010( enam Juli dua ribu sepuluh);Menimbang, bahwa dari bukti surat dan keterangan SaksiSaksi dipersidangan, benar bahwa terdapat kesalahan penulisan tanggal lahir dan bulananak Pemohon dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama Fadillah AzZahra Nomor : 7375/DKPS/2010 (Bukti P3) yang terdapat kesalahan penulisantanggal lahir dan bulan , dimana dalam penulisan Akta tersebut
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisantanggal lahir dan bulan anak Pemohon dalam akta kelahiran anak Pemohonyang bernama Fadillah AzZahra Nomor : 7375/DKPS/2010, yang terdapatkesalahan penulisan tanggal lahir dan bulan , dimana dalam penulisan Aktatersebut tertulis penulisan Akta tersebut tertulis 6 Agustus 2010 (enamAgustus dua ribu sepuluh ) yang seharusnya 6 Juli 2010(enam Juli duaribu. sepuluh);.
EKO SUDIYONO bin MEDI
43 — 5
- Menyatakan bahwa penulisan nama; Wirjamiardjo alias Medi, sebagaimana tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: DN/027/IV/2019. Penulisan nama Medi, sebagaimana tertulis dalam KTP dengan NIK 3302051606470001 dan KK No. 3302050502050728. serta penulisan nama Martomiharjo, sebagaimana tertulis dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama, No. 03OBob1580731.
Adalah penulisan nama yang menunjuk kepada satu orang yang sama, yaitu ayah kandung dari Pemohon Eko Sudiono.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.252.000,-- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan berkaitandengan perbedaan penulisan nama orang tua Pemohon. Bahwa Saksi kenal dengan kedua orang tua Pemohon, dan saat inikeduanya telah meninggal dunia. Bahwa nama ayah dari Pemohon adalah Medi alias Wirjamiardjo aliasMartomihardjo.
Bahwa sudah menjadi adat didaerah apabila seorang lakilaki yang telahmenikah maka akan diberi nama tua; Sebelum menikah ayah pemohon bernama Medi dan setelah menikahdiberi nama tua Martomihardjo; Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon dimaksudkan untukmenyeragamkan penulisan nama dalam dokumendokumen yang telahdimiliki maupun yang akan diterbitkan untuk kepentingan Pemohon,diantaranya berupa sertifikat, ljazah Anak, dan dokumen lainnya;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Pemohonmemberikan
nama ayah Pemohon akanmenyulitkan pemohon dalam proses administrasi kependudukan danpengurusan dokumen lainnya, sehingga setidaktidaknya dalam permohonan inidapat ditetapbkan bahwa nama ayah Pemohon yang tertulis berbedabeda dapatdinyatakan menunjuk kepada satu orang yang sama.Menimbang, bahwa dengan demikian, guna melindungi kepentinganPemohon, dan agar Pemohon dalam melakukan perbuatanperbuatan yangsifatnya administratif tidak mengalami kendala dikarenakan penulisan namaayah kandung yang tidak
Nama Martomiharjo, sebagaimana tertulis dalam Surat Tanda TamatBelajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama, No.030Bo0b1580731, atas nama Eko SudionoAdalah penulisan nama yang menunjuk kepada satu orang yang sama, yaituayah kandung dari Pemohon Eko Sudiono.Menimbang bahwa berdasarkan segala pertimbangan yang telahdiuraikan di atas, Hakim pada Pengadilan Negeri Banyumas berpendapatbahwa permohonan Pemohon adalah beralasan dan tidak bertentangan denganhukum, kebiasaan, maupun nilainilai yang hidup
Menyatakan bahwa penulisan nama; Wirjamiardjo alias Medi,sebagaimana tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor:DN/O27/IV/2019. Penulisan nama Medi, sebagaimana tertulis dalam KTPdengan NIK 3302051606470001 dan KK No. 3302050502050728. sertapenulisan nama Martomiharjo, sebagaimana tertulis dalam Surat TandaTamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama, No.030Bob1580731. Adalah penulisan nama yang menunjuk kepada satuorang yang sama, yaitu ayah kandung dari Pemohon Eko Sudiono.3.
GUSTAV. TI. SIMANJUNTAK
34 — 5
GUSTAV TOVAN IMMANUEL SIMANJUNTAK, S.Th dengan MERI YOHANA, Am.Keb menjadi GUSTAV TOVAN IMMANUEL SIMANJUNTAK dengan MERI YOHANA sesuai dengan Ijazah milik Pemohon dan dalam Ijazah milik Istri Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon beserta penulisan nama Istri Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak ke satu yang semula penulisan nama Pemohon dan penulisan nama Istri Pemohon
tercatat GUSTAV T.I SIMANJUNTAK dan MERI YOHANA AM KEB menjadi GUSTAV TOVAN IMMANUEL SIMANJUNTAK dengan MERI YOHANA sesuai dengan Ijazah milik Pemohon juga dalam Ijazah milik Istri Pemohon, juga memperbaiki penulisan nama Pemohon beserta penulisan nama Istri Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak ke dua Pemohon yang semula penulisan nama Pemohon dan penulisan nama Istri Pemohon tercatat GUSTAV
Anak ke satu, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1201LT141020140027tanggal 15 Oktober 2014 penulisan nama Pemohon dan penulisan namaIstri Pemohon tercatat GUSTAV T.l SIMANJUNTAK dan MERI YOHANAAM KEB ;b. Anak ke dua, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1201LT250720170027tanggal 25 Juli 2017 penulisan nama Pemohon dan penulisan nama IstriPemohon tercatat GUSTAV T.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon beserta penulisan nama Istri Pemohon yang terdapat dalamKutipan Akta Kelahiran milik anak ke satu yang semula penulisan namaPemohon dan penulisan nama Istri Pemohon tercatat GUSTAV TlSIMANJUNTAK dan MERI YOHANA AM KEB menjadi GUSTAV TOVANIMMANUEL SIMANJUNTAK dengan MERI YOHANA sesuai denganjazah milik Pemohon juga dalam ljazah milik Istri Pemohon, jugamemperbaiki penulisan nama Pemohon beserta penulisan nama IstriPemohon yang terdapat
dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak ke duaPemohon yang semula penulisan nama Pemohon dan penulisan namaIstri Pemohon tercatat GUSTAV T.1 SIMANJUNTAK dan MERI YOHANAmenjadi GUSTAV TOVAN IMMANUEL SIMANJUNTAK dengan MERIYOHANA sesuai dengan ljazah milik Pemohon dan dalam ljazah milikIstri Pemohon;4.
nama Pemohon beserta penulisanHalaman 5 dari 10 Halaman Penetapan Nomor.51/Pdt.P/2019/PN.Sbg.nama Istri Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak kesatu yang semula penulisan nama Pemohon dan penulisan nama Istri Pemohontercatat Gustav T.
Memberi jjin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon beserta penulisan nama Istri Pemohon yang terdapat dalamKutipan Akta Kelahiran milik anak ke satu yang semula penulisan namaPemohon dan penulisan nama Istri Pemohon tercatat GUSTAV T.SIMANJUNTAK dan MERI YOHANA AM KEB menjadi GUSTAV TOVANIMMANUEL SIMANJUNTAK dengan MERI YOHANA sesuai denganjazah milik Pemohon juga dalam ljazah milik Istri Pemohon, jugamemperbaiki penulisan nama Pemohon beserta penulisan nama IstriPemohon yang terdapat
1.MARYANA SLM
2.SURYATI
54 — 35
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan nama Pemohon I pada KTP Pemohon I;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perubahan penulisan nama Pemohon I dari Maryana SLM menjadi Maryana;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan Tanggal Lahir Pemohon I dan Tanggal Lahir Pemohon II;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perubahan
penulisan Tanggal Lahir Pemohon I dari Tanggal Lahir 1 Agustus 1977 menjadi 25 Maret 1980, dan menyatakan sah dan berkekuatan hukum perubahan penulisan Tanggal Lahir Pemohon II dari Tanggal Lahir 25 Maret 1980 menjadi 1 Agustus 1977;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut diatas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara
33 — 11
- ENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon;Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua (ayah) dalam Kartu Keluarga (KK) tertulis atas nama AKHMAD ARIF menjadi ACHMAD ARIF dan penulisan nama orang tua (ayah) dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis atas nama AKHMAD ARIEF menjadi ACHMAD ARIF;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama orang tua (ayah) dalam Kartu Keluarga (KK) tertlis atas nama AKHMAD ARIF menjadi ACHMAD
ARIF dan penulisan nama orang tua (ayah) dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis atas nama AKHMAD ARIEF menjadi ACHMAD ARIF yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
SITI MUNAWAROH
13 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan pada akta kelahiran No.1706-LT-02052014-0008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko pada tanggal 5 Mei 2014, yaitu memperbaiki penulisan tempat lahir yang semula tertulis Mukomuko menjadi Wonosobo, memperbaiki penulisan jenis kelamin yang semula tertulis laki-laki menjadi perempuan,
memperbaiki penulisan nama ayah yang semula Nurrohman menjadi Nur Rohman;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp 106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
Mkm halaman 1 dari 9 halaman Bahwa berdasarkan akta kelahiran no.1706LT020520140008 menurut stbld bahwa diMukomuko pada tanggal 15 Juni tahun 2001 telah lahir Siti Munawaroh anak keSembilan , Lakilaki dari ayah Nurrohman dan ibu Holimah; Bahwa pada akta kelahiran no.1706LT020520140008 Yang dikeluarkan oleh KantorPencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko pada tanggal 5 Mei 2014 terdapat kesalanan :tempat lahir, jenis kelamin, dan nama ayah; Bahwa dalam akta kelahiran pemohon tersebut terdapat kesalahan penulisan
tempatlahir yang semula tertulis Mukomuko, yang sebenarnya adalah Wonosobo,kesalahanpenulisan jenis kelamin yang tertulis lakilaki, yang sebenarnya adalah perempuan, dankesalahan penulisan nama ayah yang semula tertulis Nurrohman yang sebenarnyaadalah Nur Rohman; Bahwa untuk perubahan data diperlukan penetapan dari pegadilan negerisetempat,agar dapat diperbaiki di Kantor Pencatatan Sipil Mukomuko;Berdasarkan halhal tersebut diatas,bersama ini pemohon bermohon kehadapanBapak,untuk memanggil pemohon
Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan pada akta kelahiranNo.1706LT020520140008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil KabupatenMukomuko pada tanggal 5 Mei 2014, yaitu memperbaiki penulisan tempat lahir yangsemula tertulis Mukomuko menjadi Wonosobo, memperbaiki penulisan jenis kelaminyang semula tertulis lakilaki menjadi perempuan, memperbaiki penulisan nama ayahyang semula Nurrohman menjadi Nur Rohman;3.
(bukti P4) , Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon (bukti P5) dan Surat Keteranganatas nama Pemohon (bukti P8) serta fakta yang terungkap di persidangan , Pemohon telahdapat membuktikan bahwa Pemohon beralamat di Dusun VII Desa Wonosobo, KecamatanPenarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sehingga Hakim berpendapat bahwaPengadilan Negeri Mukomuko berwenang untuk memeriksa Permohonan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanpermohonan Pemohon mengenai perbaikan kesalahan penulisan
14 — 10
Penulisan nama Pemohon I semula ARIFIN bin Abd. RASAK, yang benar adalah ARIFIN bin GIMPE;
2.2. Penulisan nama ibu kandung Pemohon I semula GIMPEH, yang benar adalah NURSIAH;
2.3. Penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon I semula 21 September 1966, yang benar adalah 21 September 1962;
2.4. Penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon II semula 31 Desember 1970, yang benar adalah 5 Oktober 1970;
2.5.
Penulisan nama Ibu Pemohon II semula HATIJAH, yang benar adalah HATIDJAH.
2.6.
Penulisan nama kakek Pemohon II semula SAMAILAH, yang benar adalah SAMAILA;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, untuk dilakukan perubahan dalam register nikah dimaksud;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).
ASHAR
30 — 24
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang sebelumnya tertulis ASHAR menjadi tertulis AZHAR RUDDIN, penulisan tempat lahir dari yang sebelumnya tertulis SABANTAN menjadi tertulis PARIT 4 SEBATANG dan penulisan tanggal lahir dari yang sebelumnya tertulis 03-12-1992 menjadi tertulis 12-03-1992 pada KTP Pemohon dengan NIK 7308210312920002 dan pada Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor
1507061107240003 serta penulisan nama ayah kandung pemohon dari yang sebelumnya tertulis JUMAIN menjadi tertulis A.
17 — 10
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan perubahan pada:
- Penulisan nama suami Pemohon (Almarhum) yang tertulis Tauni seharusnya Muhammad Tauni;
- Penulisan Bin suami Pemohon (Almarhum) yang tertulis Imberon seharusnya Imberan;
- Penulisan tanggal lahir suami Pemohon (Almarhum) yang tertulis 21 tahun, seharusnya 05 November 1957
;
- Penulisan nama Pemohon yang tertulis Noor Malia seharusnya Normalia;
- Penulisan tanggal lahir Pemohon yang tertulis 18 tahun seharusnya 01 November 1964;
dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarbaru, Kota Banjarbaru dengan nomor B2/630/089/III/80, tertanggal 26 Juni 1980;
3.
Penulisan nama Almarhum yang seharusnya Muhammad Taunii justrutertulis Tauni;2. Penulisan Bin Almarhum yang seharusnya Imberan justru ditulisImberon3. Penulisan tanggal lahir Almarhum yang seharusnya 05 November 1957justru ditulis 21 tahun;4. Penulisan nama Pemohon yang seharusnya Normalia justru ditulis NoorMalia;5. Penulisan tanggal lahir Pemohon yang seharusnya 01 November 1964justru ditulis 18 tahun;5.
Penulisan nama Almarhum yang seharusnya Muhammad Tauni jusirutertulis Taunt,2.2. Penulisan Bin Almarhum yang seharusnya Imberan justru ditulisImberon;2.3. Penulisan tanggal lahir Almarhum yang seharusnya 05 November1957 justru ditulis 21 tahun;2.4 Penulisan nama Pemohon yang seharusnya Normalia justru ditulisNoor Malia;2.5 Penulisan tanggal lahir Pemohon yang seharusnya 01 November 1964justru ditulis 18 tahun;3.
Menetapkan perubahan pada:2.1.2.2.2.3.2.4.2.5.Penulisan nama suami Pemohon (Almarhum) yang tertulis Tauniseharusnya Muhammad Tauni;Penulisan Bin suami Pemohon (Almarhum) yang tertulis Imberonseharusnya Imberan;Penulisan tanggal lahir suami Pemohon (Almarhum) yang tertulis 21tahun, seharusnya 05 November 1957;Penulisan nama Pemohon yang tertulis Noor Malia seharusnyaNormailia;Penulisan tanggal lahir Pemohon yang tertulis 18 tahun seharusnya01 November 1964;dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan
31 — 1
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan urutan kelahiran anak Pemohon yang bernama INTAN NUR JAMILA dan perbaikan penulisan nama suami Pemohon , dari yang tertulis anak ke Dua dari suami isteri : HAJI MUSTAFA SUWONO RIUN dengan DEWI YULIANA diperbaiki menjadi anak ke Tiga dari suami isteri : MUSTAFA SUWONO RIUN dengan DEWI YULIANA ;3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan urutan kelahiran anak Pemohon tersebut dan perbaikan penulisan nama suami Pemohon, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama INTAN NUR JAMILANomor : 04628 / 2009 tertanggal 22 Desember 2009 ;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.196.000,- (Seratus Sembilan Puluh Enam
SAIFUDDIN
35 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor A 7143586 atas nama Saifuddin yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh pada tanggal 26 Februari 2014;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor A 7143586 atas nama Saifuddin yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
Banda Aceh pada tanggal 26 Februari 2014;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh agar dapat membetulkan penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon pada Paspor Nomor A 7143586 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh tertanggal 26 Februari 2014 atas nama Saifuddin dari penulisan tanggal dan bulan lahir yang salah, yaitu 31 Desember 1959 menjadi penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon
ROMLI
12 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 16 Juni 2012, No.DN-05 Dd 0510255 atas nama ACH.
HAFIDI dibetulkan menjadi AHMAD HAFIDI dan dari yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH.
ROMLI dibetulkan menjadi ROMLI ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama anak pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 16 Juni 2012, No.DN-05 Dd 0510255 atas nama ACH.
ROMLI dibetulkan menjadi ROMLI ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Blega Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama anak pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Blega Kabupaten Bangkalan, tertanggal 10 Juni 2015, No.DN-05 Dl 0399511 atas nama ACH.
Junaidi
34 — 3
M E N E T A P K A N:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ibu dan ayah pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor No. 2812/Ist-BA/2004 tertanggal 13 Agustus 2004 yang semula penulisan nama ibu tertulis Rahmi Abdullah diubah menjadi Rahmi, dan penulisan nama ayah semula tertulis Junaidi, Insinyur diubah menjadi Junaidi;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Banda Aceh agar setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak Pemohon tentang perubahan penulisan nama ibu dan ayah pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
EMIYANTI TARIGAN
17 — 17
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon menjadi EMIYANTI TARIGAN;
- Menetapkan perbaikan penulisan nama Pemohon dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor; 42179/1994 dan Paspor Nomor A 857094;
- Memerintahkan pemohon melaporkan perbaikan penulisan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Pakam yang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran
dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil serta kepada Kantor Imigrasi terhadap kesalahan penulisan dalam paspor Nomor A 857094;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 201.000,- ( dua ratus satu ribu rupiah);
nama Pemohon sebagaimana dalam KutipanAkta Kelahiran No. 42179/1994, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor CatatanSipil Deli Serdang, pada tanggal, 18 Oktober 1994 dan Pasport A 8570941tertulis EMYYANTI BR TARIGAN, (vide Bukti P2 dan P7);Menimbang, bahwa berdasarkan dokumendokumen pribadi lainnyaberupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Perkawinan,ijazah dan Petikan keputusan Walikota Batam Nomor SK 05/813.3/D1180/2011seharusnya penulisan nama yang benar dari Pemohon adalah huruf Ydiantara
M dan Y harus ditulis I dan antara EMYYANTI dan TARIGANtidak ada tulisan BR sehingga penulisan nama yang sebenarnya adalahEMIYANTI TARIGAN;Menimbang, bahwa Paragraf 1 Pencatatan Perubahan nama Pasal 52Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahan atas Undangundang No. 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ayat:1.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatansipil dan Kutipan Akta Pencatatan SipilMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut perubahan identitasdilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka HakimPengadilan Negeri menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohonmenjadi EMIYANTI TARIGAN sangat beralasan hukum sehingga petitum ke2beralasan hukum untuk dikabulkan
nama Pemohon menjadi EMIYANTITARIGAN; Menetapkan perbaikan penulisan nama Pemohon dalam KUTIPAN AKTAKELAHIRAN Nomor; 42179/1994 dan Paspor Nomor A 857094; Memerintahkan pemohon melaporkan perbaikan penulisan namatersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Pakamyang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam untuk membuat catatan pinggir pada registerHalaman 7 dari 8 Permohonan Nomor:657/Pdt.P/2019/PNBtmAkta Pencatatan Sipil dan Kutipan
Akta Catatan Sipil serta kepada KantorImigrasi terhadap kesalahan penulisan dalam paspor Nomor A 857094;.