Ditemukan 45395 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 750/Pdt.P/2023/PA.JS
Tanggal 19 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
710
  • Khatori (sebagai Suami dari almarhumah), mendapat 1/4 (satu perempat) atau 16/96 bagian dari harta warisan Pewaris;
4.2 Nuraini binti Abd Rahman, (Ibu Kandung), mendapat 1/6 bagian atau 24/96 bagian dari harta warisan Pewaris;
4.3 Della Okfanisari binti Dedi Kusnadi (Anak perempuan kandung), Asabah mendapat 7/96 bagian dari harta warisan Pewaris;
4.4 Sudrajat Djumantara bin Dedi Kusnadi (Anak laki-laki kandung), Asabah mendapat 14/96 bagian dari
harta warisan Pewaris;
4.5 Tryadit Palaguna bin Dedi Kusnadi (anak laki-laki kandung), Asabah mendapat 2/8 bagian atau 6/24 (enam per dua puluh empat) bagian dari harta warisan Pewaris;
4.6 Siti Anisya Rahma Denti binti Dedi Kusnadi (anak perempuan kandung), Asabah mendapat mendapat 7/96 bagian dari harta warisan Pewaris;
4.7 Muhammad Aldo Djulyansyah bin Dedi Kusnadi (anak laki-laki kandung), Asabah mendapat mendapat 14/96 bagian dari harta warisan Pewaris;
Register : 01-09-2016 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PA PINRANG Nomor 0645/Pdt.G/2016/PA.Prg
Tanggal 8 Agustus 2017 —
7255
  • Penu bin Ballong adalah merupakan harta warisan H. Penu bin Ballong tersebut yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya yang sah; 13. Menetapkan bahwa bagian para ahli waris dari almarhum H. Penu bin Ballong masing- masing :- Hj. Masa bin Mallala (isteri) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan- Dama binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat I) mendapat x 7/8 dari harta warisan;- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat II) x 7/8 dari harta warisan;14.
    Kunu binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat II) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan;- Parakkasi bin Cokke (anak laki- laki/ Tergugat III ) mendapat 2/9 bagian dari harta warisan;- Cambe binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat IV) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan;- Dama binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat I) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan;- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat II) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan;17.
    Kunu binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat II) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan- Parakkasi bin Cokke (anak laki- laki/ Tergugat III ) mendapat 2/9 bagian dari harta warisan- Cambe binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat IV) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan- Dama binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat I) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat II) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan;21.
    Penu bin Ballong adalah merupakan harta warisan H. Penu bin Ballong tersebut yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya yang sah; 5. Menetapkan bahwa bagian para ahli waris dari almarhum H. Penu bin Ballaong masing- masing :- Hj. Masa bin Mallala (isteri) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan- Dama binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat I) mendapat x7/8 bagiandari harta warisan;- Hj. Cangki binti H.
    Kunu binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat II) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan- Parakkasi bin Cokke (anak laki- laki/ Tergugat III ) mendapat 2/9 bagian dari harta warisan;- Cambe binti Cokke (anak perempuan/ Tergugat IV) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan- Dama binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat I) mendapat 1/9 bagian dari harta warisan- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat II) 1/9 bagian dari harta warisan9.
    Penu bin Ballong adalahmerupakan harta warisan H. Penu bin Ballong tersebut yang harusdibagi waris kepada seluruh ahli warisnya yang sah;Bahwa obyek sengketa pada point 9.1 dan obyek sengketa pada point9.2 tersebut yang menjadi bagian almarhumah Istri dari Suami Pertamaadalah merupakan harta warisan Hj.
    Masa bin Mallala (isteri) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan Dama binti H.
    ahli waris penggantialmarhum Marrang bin Cokke;Tergugat li (anak perempuan/ Tergugat Il) mendapat 1/9 bagian dariharta warisan;Parakkasi bin Cokke (anak laki laki/ Tergugat Ill ) mendapat 2/9bagian dari harta warisan;Tergugat IV (anak perempuan/ Tergugat IV) mendapat 1/9 bagiandari harta warisan;Dama binti H.
    Penu bin Ballongadalah merupakan harta warisan H. Penu bin Ballong tersebut yangharus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya yang sah;. Menetapkan bahwa bagian para ahli waris dari almarhum H. Penu binBallaong masing masing : Hj. Masa bin Mallala (isteri) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan Dama binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat ) mendapat 1%x7/8 bagiandari harta warisan; Penggugat Il (anak perempuan/ Penggugat Il) mendapat % x 7/8bagian dari harta warisan;.
    bin Cokke (anak laki laki/ Tergugat Ill ) mendapat 2/9bagian dari harta warisan; Tergugat IV (anak perempuan/ Tergugat IV) mendapat 1/9 bagiandari harta warisan Dama binti H.
Register : 29-01-2013 — Putus : 29-08-2013 — Upload : 23-05-2014
Putusan PA PINRANG Nomor 81/Pdt.G/2013/PA.Prg.
Tanggal 29 Agustus 2013 — I Mande Binti UMMARANG ABD. MALIK Bin UMMARANG HADIJAH Binti UMMARANG RIDWAN Bin UMMARANG Kuasa Abdullah, S.H. I RASA Binti UMMARANG ABD. LATIF Bin UMMARANG
5128
  • Menetapkan harta warisan almarhum UMMARANG BIN MANJU adalah sebagai berikut:5.a. Tanah sawah seluas kurang lebih 30 are (0,30 Ha) yang terletak di Dusun/Kampung Sekkang, Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun H. Muhammad - Sebelah Timur : kebun UMMARANG/Lajumallah - Sebelah Selatan : saluran pembuangan air. - Sebelah Barat : sawah Sumiati.5.b.
    I RASA Binti UMMARANG (anak kandung/Tergugat I) mendapat 1/9 dari harta warisan6.2. I MANDE Binti UMMARANG (anak kandung/Penggugat I) mendapat 1/9 dari harta warisan6.3. ABD. MALIK Bin UMMARANG (anak kandung/Penggugat II) mendapat 2/9 dari harta warisan6.4. HADIJAH Binti UMMARANG (anak kandung /Penggugat III) mendapat 1/9 dari harta warisan. 6.5. RIDWAN Bin UMMARANG (anak kandung/Penggugat IV) mendapat 2/9 dari harta warisan. 6.6. ABD.
    LATIF Bin UMMARANG (anak kandung/Tergugat II) mendapat 2/9 dari harta warisan.7. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan bebas, kosong sempurna, untuk dibagi kepada masing-masing ahli waris dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini.8.
    warisan berupa :a.
    warisan tersebut.
    Apakah hartaharta tersebut adalah harta warisan ataukah milik tergugat danll atau dibeli dari pewaris?.
    Bahwa bahagian masingmasing ahli waris almarhum xxx adalah sebagaiberikut :1. xxx ( anak kandung ( tergugat ) mendapat 1/9 dari harta warisan.2. Xxx ( anak Kandung/ penggugat ) mendapat 1/9 dari harta warisan.3. Xxx (anak kandung/ penggugat Il ) mendapat 2/9 dari harta warisan.4. xxx ( anak kandung/penggugat Ill ) mendapat 1/9 dari harta warisan.5.
    mendapat 1/9 dari harta warisan6.2. xxx RANG (anak kandung/Penggugat ) mendapat 1/9 dari hartawarisan6.3. xxx (anak kandung/Penggugat Il) mendapat 2/9 dari harta warisan6.4. xxx (anak kandung /Penggugat Ill) mendapat 1/9 dari harta warisan.6.5. xxx (anak kandung/Penggugat IV) mendapat 2/9 dari harta warisan.6.6. xxx (anak kandung/Tergugat Il) mendapat 2/9 dari harta warisan.7.
Register : 19-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PA PONTIANAK Nomor 190/Pdt.P/2022/PA.Ptk
Tanggal 10 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
2622
  • AMIN, adalah :
    1. ROSMINI BINTI ZAINUDDIN (Isteri);
    2. LISNAWATI HASMINI binti HASANUSI (anak perempuan kandung);
    3. LIDYAWATI HASMINI binti HASANUSI (anak perempuan kandung);
    4. LISTIANI HENNY SAVITRI binti HASANUSI (anak perempuan kandung);
  • Menetapkan bagian ahli waris masing-masing sebagai berikut :
    1. ROSMINI BINTI ZAINUDDIN (Isteri) mendapat 3/24 bagian dari harta warisan;
    2. LISNAWATI HASMINI binti HASANUSI
      (anak perempuan kandung) mendapat 7/24 bagian dari harta warisan;
    3. LIDYAWATI HASMINI binti HASANUSI (anak perempuan kandung) mendapat 7/24 bagian dari harta warisan;
    4. LISTIANI HENNY SAVITRI binti HASANUSI (anak perempuan kandung) mendapat 7/24 bagian dari harta warisan;
  • 5.

Register : 07-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA TAKALAR Nomor 222/Pdt.G/2020/PA.Tkl
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
14597
  • Ngitung (anak laki-laki/Tergugat III);

    3. Menetapkan harta warisan Pewaris M. Ali Dg.

    Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris atas Harta Warisan dari almarhum M. Ali Dg. Ngitung bin Kaseng Bado, sebagai berikut:

    4.1 Takudaeng Dg. Baji, mendapat 1/8 bagian = 12,5 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    4.2 Karmila Dg. Kenang binti M. Ali Dg. Ngitung mendapat 1/7 bagian = 12,5 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    4.3 Nureni Dg. Ratu binti M. Ali Dg. Ngitung mendapat 1/7 bagian = 12,5 % dari harta warisan M. Ali Dg.

    Ngitung mendapat 1/7 bagian = 12,5 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    4.5 Syaripuddin bin M. Ali Dg. Ngitung mendapat 2/7 bagian = 25 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    4.6 Agus bin M. Ali Dg. Ngitung mendapat 2/7 bagian = 25 % dari harta warisan M. Ali Dg. Ngitung;

    5. Menetapkan bagian Takudaeng Dg. Baji (meninggal dunia) sebesar 1/8 bagian = 12,5 % jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian:

    5.1 Hasna binti M. Ali Dg.

    Menetapkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00878 tanggal 27 Nopember 2006 atas nama Syaripuddin terhadap objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, tidak berkekuatan hukum;

    7.

    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, agar mengosongkan objek sengketa (harta warisan) tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi sesuai bagian masing-masing berdasarkan angka 4 dan 5 dalam amar putusan di atas, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka objek sengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan tersebut di atas
    Apakah PEWARIS meninggalkan harta warisan?4. Siapa saja yang berhak atas harta peninggalan PEWARIS, dan berapabagian masingmasing?
    TkIMenimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahalmarhum PEWARIS meninggalkan harta warisan?
    Oleh karena itu MajelisHakim menetapkan harta tersebut sebagai harta warisan almarhum PEWARIS;Menimbang, bahwa oleh karena objek sengketa berupa tanah seluasseluas + 319 M?
    Menetapkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00878 tanggal 27 Nopember 2006atas nama Syaripuddin terhadap objek sengketa (harta warisan)sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, tidak berkekuatanhukum;.
    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa(harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusan di atas, agarmengosongkan objek sengketa (harta warisan) tersebut dan selanjutnyamenyerahkan kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi sesuai bagianmasingmasing berdasarkan angka 4 dan 5 dalam amar putusan di atas,apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka objeksengketa (harta warisan) sebagaimana angka 3 dalam amar putusantersebut di atas dijual lelang di
Register : 05-01-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PA MAKASSAR Nomor 0061/Pdt.G/2018/PA.Mks
Tanggal 6 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7234
  1. Menetapkan 1/11 bagian dari harta warisan tersebut adalah harta warisan almarhumah Mai binti Bada.
    1. Menetapkan 1/7 bagian dari 1/11 bagian dari harta warisan tersebut adalah harta warisan almarhumah Ida binti Barrang.
      1. Menetapkan 2/11 bagian dari harta warisan tersebut adalah harta warisan almarhum Damban bin Bada.
        1. Menetapkan 2/11 bagian dari harta warisan tersebut adalah harta warisan almarhum Nurdin bin Bada.
        2. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Nurdin bin Bada dari harta warisan pada diktum putusan poin 15 tersebut sebagai berikut:
        • Nurbaya binti Nurdin (Turut Tergugat III) mendapat 1/4 bagian;
        • Nuralam binti Nurdin (Turut Tergugat IV) mendapat 1/4 bagian; dan
        • Mukti bin Nurdin (Turut Tergugat IX) mendapat 2/4 bagian.
        1. Menetapkan 1/11 bagian dari harta warisan tersebut adalah harta warisan almarhumah Saddia binti Bada.
          Sebelah Selatan : Tanah/ Rumah Milik Wahida Idris;3.4 Sebelah Barat : Tanah/ Rumah Milik Raden Ahmad Arifin;Adalah harta warisan almarhum ALMARHUM..
          Sebelah Selatan : Tanah/ Rumah Milik Wahida Idris;8.4 Sebelah Barat : Tanah/ Rumah Milik Raden Ahmad Arifin;Adalah harta warisan almarhum ALMARHUM.9.
          Menetapkan 1/7 bagian dari 1/11 bagian dari harta warisan tersebutadalah harta warisan almarhumah Ida binti Barrang.10.Menetapkan bagian masingmasing ahli waris almarhumah Ida bintiBarrang dari harta warisan pada diktum putusan poin 9 tersebut sebagaiberikut: ANAK mendapat 1/9 bagian; ANAK mendapat 2/9 bagian; ANAK mendapat 2/9 bagian; ANAK mendapat 1/9 bagian; ANAK mendapat 1/9 bagian; danANAK mendapat 2/9 bagian.11.
          Menetapkan 2/11 bagian dari harta warisan tersebut adalah hartawarisan almarhum SAUDARA.Halaman 23 dari 25 hal. Put. No. 0061/Pdt.G/2018/PA.Mks16. Menetapkan bagian masingmasing ahli waris almarhumSAUDARA dari harta warisan pada diktum putusan poin 15 tersebutsebagai berikut: TERGUGAT III (Turut Tergugat III) mendapat 1/4 bagian; TERGUGAT IV (Turut Tergugat IV) mendapat 1/4 bagian; dan TERGUGAT IX (Turut Tergugat IX) mendapat 2/4 bagian.17.
          Menetapkan 1/11 bagian dari harta warisan tersebut adalah hartawarisan almarhumah SAUDARA.19. Menetapkan bagian masingmasing ahli waris almarhumahSAUDARA dari harta warisan pada diktum putusan poin 18 tersebutsebagai berikut: PENGGUGAT IV (Penggugat IV) mendapat 2/9 bagian; PENGGUGAT V (Penggugat V) mendapat 2/9 bagian; TERGUGAT X (Turut Tergugat X) mendapat 1/9 bagian; TERGUGAT XI (Turut Tergugat XI) mendapat 2/9 bagian; dan TERGUGAT XII (Turut Tergugat XII) mendapat 2/9 bagian.20.
Register : 27-02-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PA SLEMAN Nomor 365/Pdt.G/2023/PA.Smn
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
165123
sebagai harta warisan dari Almarhum Cipto Wiharjo bin Pawiro Dimejo;
9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum nomor 7 dari harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum nomor 8 sebagai berikut:
9.1. Mukitri binti Joyo Pawiro (Almarhumah) mendapat 1/8 dari harta warisan;
9.2. Jamari bin Ciptowiharjo (Penggugat I) mendapat 2/8 dari harta warisan;
9.3.
Djabari bin Ciptowiharjo (penggugat II) mendapat 2/8 dari harta warisan;
9.4. Sri Purwanti binti Ciptowiharjo (Almarhumah) mendapat 1/8 dari harta warisan;
9.5. Rini Yulianti binti Ciptowiharjo (Penggugat III) mendapat 1/8 dari harta warisan ;
9.6. Eny Listyaningsih binti Ciptowiharjo (Almarhumah) mendapat 1/8 dari harta warisan;
10.
Menghukum Para Penggugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan bagian asing-masing. Apabila harta tidak dapat dibagi secara natura, maka harta akan dilelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
11. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.655.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);