Ditemukan 1112602 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 23 Maret 2017 — - Ardi Sutoyo (PENGGUGAT) - PT. Niaga Nusa Abadi (TERGUGAT)
10066
  • - Menyatakan hubungan kerja Penggugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT).
    Perusahaan TERGUGAT tidak ada kaitannya dengan produk baru.Bahwa penerapan status PKWT yang diperlakukan oleh TERGUGATterhadap pekerja / buruh khususnya terhadap PENGGUGAT hanyasebagai alibi TERGUGAT untuk mengabaikan hak Pekerja / buruh biladiputus hubungan kerja.Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang pekerjaannya seringdisebut karyawan kontrak dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atauberdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, klausal ini untuk memenuhisyarat suatu hal tertentu seperti
    Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terjalinmelalui kesepakatan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),terbukti adanya beberapa kali penandatanganan Perjanjian KerjaWaktu Tertentu antara Penggugat dan Tergugat : Perjanjian kerja waktu tertentu tertanggal 01 November 2013, dimanaPenggugat telah bekerja dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 01November 2013 sampai dengan 01 Agustus 2014 atau selama 9(sembilan) bulan lamanya.
    Bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugatberdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu namun Tergugat tetapmemberikan hakhak Penggugat sebagaimana hubungan kerjaberdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai denganketentuan Pasal 156 ayat 4 huruf b Undangundang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, hak mana tertulis dalam ketentuan Pasal 2Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah disepakati dan ditandatanganioleh Penggugat dan Tergugat.5.
    Bahwa oleh karena jangka waktu hubungan kerja antara Penggugat danTergugat sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 02 Agustus2015 telah berakhir, maka terhitung sejak tanggal berakhirnya PerjanjianKerja Waktu Tertentu dimaksud hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat secara yuridis telah berakhir.6.
    Niaga Nusa Abadi danArdi Sutoyo, tertanggal 01 November 2013, yang telah dinazegelen.Fotocopy perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Niaga Nusa Abadi danArdi Sutoyo, tertanggal 06 September 2014, yang telah dinazegelen.Fotocopy perjanjian kerja waktu tertentu antara PT.
Register : 26-05-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 76/B/2023/PT.TUN.MDN
Tanggal 13 Juli 2023 — BAHANA KRIDA NUSANTARA Diwakili Oleh : Ibrahim Kopong Boli, SH
Terbanding/Tergugat : KEPALA SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA I
3213
  • BAHANA KRIDA NUSANTARA Diwakili Oleh : Ibrahim Kopong Boli, SH
    Terbanding/Tergugat : KEPALA SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA I
Register : 27-01-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 17/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG
Tanggal 26 April 2016 — HERU WIBOWO ;SODRI; LAWAN; PT. TSUKASA MANUFACTURING OF INDONESIA ;
11244
  • 1.Mengabukan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antara Tergugat dengan para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;3.Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu antara Tergugat dengan para Penggugat melanggar pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003;4.Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat oleh Tergugat melanggar pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003;5.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu
    Tertentu (PKWT) antara Tergugat dengan para Penggugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 4 Juli 2012;6.Mewajibkan Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali para Penggugat sebagai pekerja tetap sejak 14 hari ini putusan dibacakan;7.Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;8.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 409.000,- (empat ratus sembilan ribu rupiah);
    demi hukumberubah menjadi perjanjian kerja waktu tertentu sejak adanya hubungan kerja ;6.Bahwa penggunaan system Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)yang dilakukan oleh Tergugathanya untukmembatasi jangkawaktu berlakunya suatu perjanjianuntuk pekerjaan yang bersifattetap, karena tidak dicantumkan mengenai pekerjaan mana yangdinyatakan akan selesai dalam wakiu tertentu, atau hanya untukmemenuhi pesanan/order tertentu, yang telah dikerjakan oleh paraPenggugat diDepartemen produksi pada bagian 2ND
    Waktu Tertentu (PWKT) antara Tergugat dengan ParaPenggugat sudah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) sejak 4 Juli 2012;Halaman 6 dari 52 Halaman, Putusan Nomor 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.
    Bdg.Heru Wibowo.e Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Tanggal04 Juli 2012 s/d 3 Juli 2013; di perpanjangan dengane Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Il Tanggal04 Juli 2013 s/d 3 Juli 2014;b.
    Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak menyebut secarajelas dan tegas dalam pasal/klausul perjanjian kerja waktu tertentu aquo mengenai batasan suatu pekerjaannya dinyatakan selesai/berakhir, maupun tidak mencantumkan mengenai adanya kondisitertentu/musim tertentu dalam rangka memenuhi target atau untukmengerjakan pesanan/order yang mana ;b. Senyatanya Obyek dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Aquo adalah Pekerjaan yang bersifat tetap dan masih berlangsungsampai saat ini";2.1.
    /musim tertentu dalamHalaman 14 dari 52 Halaman, Putusan Nomor 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.
Register : 30-10-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2017 — - WENNI LESTARI (PENGGUGAT) - PT. SECURINDO PACKTAMA INDONESIA (TERGUGAT)
7425
  • - Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) antara Penggugat dengan Tergugat ;
    Menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 146/HRD/PKWT P.4/VI/20163. Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara PT.
    tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yangbersifat tetap.3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapatdiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentutersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhirtelah
    memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/ouruh yangbersangkutan.6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihimasa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktutertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya bolehdilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (
    Kepmen 100.tahun 2004 tentang Tentang Ketentuan PelaksanaanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentuberubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap ;Menimbang, bahwa Apakah Penggugat berhak memperoleh hakhaknyasebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?
    Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubahmenjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) antara Penggugatdengan Tergugat ;3.
Register : 09-05-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 33/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 14 Juni 2022 — Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
Termohon:
1.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
2.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
5224
  • Pemohon:
    LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
    Termohon:
    1.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
    2.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Register : 04-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 137/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 26 Maret 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
247
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 17-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 842/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 29 September 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
204
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 03-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 489/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 23 Juni 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
148
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 04-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 131/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 26 Maret 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan.
357
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan.
Register : 04-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 80/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 22 Februari 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
97
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 02-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 62/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 22 Februari 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
1510
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 03-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 329/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 25 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
224
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 05-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 390/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 24 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
148
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 05-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 109/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 23 Februari 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
4812
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 13-07-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 655/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 26 Agustus 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
85
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 05-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 303/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 19 April 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
105
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 07-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 627/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 29 Juli 2021 — Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
186
  • Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
Register : 03-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 316/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 28 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
2916
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 03-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 683/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 25 Agustus 2021 — Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
123
  • Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
Register : 17-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 598/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 30 Juni 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan.
178
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan.