Ditemukan 100862 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1586 K/Pdt/2012
Tanggal 24 Juni 2013 — Burhanuddin ; Supriah,dkk
6238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kekuatan hukum;Bahwa pada tanggal 9 Mei 2009, Penggugat telah menerima PanggilanAanmaning dart Pengadilan Negen Balikpapan tentang rencana eksekusiatas sebidang tanah dan bangunan yang telah dilelang oleh Tergugat Illtersebut diatas, seperti terural dalam Risalah Lelang tanggal 3 September2008 No. 128/2008 atas permohonan pemenang lelang Supriah (TergugatI);Bahwa Penggugat sangat amat keberatan terhadap rencana eksekusitersebut, karena tindakan Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill telahterbukti melanggar
    hukum sebagaimana diuraikan di atas, sehinggaPenggugat sangat dirugikan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Balikpapan agar memberikan putusan sebagaiberikut:1:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Hal. 5 dari 11 hal.
    Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Illtelah melakukan perbuatan melanggar hukum;3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa pelelangan barang jaminan kreditberupa: Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 1414 atas nama Burhanuddinseluas: 119 M?, tertetak di Jalan Pandan Wangi, Gang 07, Rt 40, Rw 08,Kel. Baru llir, Kec.
Register : 19-10-2011 — Putus : 14-10-2009 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN PALU Nomor 37/PDT.G/2008/PN.PL
Tanggal 14 Oktober 2009 — ANDI FITRI REZKIANA MELAWAN Direktur PT Bank Rakyat Indonesia Pusat Cq. Direktur PT. Bank Rakyat Indonesia =: Cabang Palu Cq. Kepala Cabang Unit Gajah Mada PT Bank Rakyat Indonesia
210116
Putus : 20-03-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN MADIUN Nomor 37/Pdt.G/2016/PN Mad
Tanggal 20 Maret 2017 — - Ichsanto Eko Putro - Bank Banten Ex Bank Pundi KCP Madiun
9144
  • Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteksperdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang HukumPerdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku Ill BW, padabagian Tentang perikatanperikatan yang dilahirkan demi UndangUndang, yang berbunyi:Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugiankepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
    atasmaterai deadline atau tenggat waktu pembayaran tunggakantertanggal 26 September 2016 sampai tanggal 30 September 2016sehingga Jelas dan terang Tergugat hanya bermaksud memaksa danmenekan Penggugat yang dapat dikualifisir sebagai PerbouatanMelawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diaturdalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata atauBurgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku Ill BW, pada bagian Tentangperikatanperikatan yang dilahirkan demi UndangUndang, yangberbunyi :Tiap perbuatan melanggar
    hukum, yang membawa kerugiankepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Putus : 06-12-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2499 K/PDT/2016
Tanggal 6 Desember 2016 — BETUNG AGAU DAMAN, DKK VS HAJI DUGAS bin LEMAN atau tertulis H. DUGAS
12558 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2499 K/Pdt/2016dikuasai oleh pemiliknya Para Penggugat tidak pernah mengalih hakkepada siapapun melalui jual beli, waris, hibah dan tidak berubah tetap jadimilik Para Penggugat sampai gugatan ini dimasukan;Bahwa dengan cara melanggar hukum Tergugat melakukan overlappingatau tumpang tindih secara keseluruhan terhadap a quo tanah milik ParaPenggugat sehingga kepentingan hukum Para Penggugat sebagai pemiliktanah menjadi dirugikan, adapun dasar kepemilikan Tergugat memiliki tanahterletak di Jalan
    Dugas harus dinyatakan dibatalkan, tidak berlaku dan tidak mengikat;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Palangka Raya agar memberikan putusan sebagai berikut:le2.3.Menyatakan menerima gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum;Menyatakan sah, berharga dan mengikat bukti kepemilikan tanah ParaPenggugat yaitu :3.1. Betung A.
    Dengan demikianadalah benar Surat Kuasa Knusus Pembanding sesuai denganketentuan hukum yang berlaku;Hakim Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Putusan Nomor:63/PDT/2015/PT.PLK. halaman 33 melanggar hukum acara perdatamelampaui wewenangnya sebagai hakim yang memeriksa danmemutus perkara seyogyanya non partisan, ternyata hakim bandingberpihak kepada Termohon Kasasi sebagai hakim bertindak aktifmerubah dan memperbaiki substansi gugatan seolaholah TermohonKasasi pernah mengajukan gugatan eksepsi saat
Putus : 20-05-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2170 K/Pdt/2010
Tanggal 20 Mei 2011 — ELYANOR RASYID,dkk;WAN MAHARANI, dkk
7455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siti Khadijah jelaslah Tergugat , Il, Ill telah melakukanperbuatan melanggar hukum;Bahwa dengan perbuatan melanggar hukum para Tergugatmengakibatkan timbulnya kerugian material dan immaterial terhadap paraPenggugat, yaitu: Kerugian Material:a.
    Menyatakan Tergugat , Il, Ill telah melakukan perbuatan melanggar hukum(on recht matigedaad);3. Menyatakan demi hukum berlaku dan berkekuatan hukum Soerat Djoealtertanggal 14 Agustus 1939 antara Boediman dan Moehamad Taib danSurat Keterangan Tanah No. 118891/A/V/48 tanggal 10 Maret 1976 a.n.Aisyah (Aisyatun), yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat IlDeli Serdang;4. Menyatakan demi hukum tanah terperkara adalah hak milik para Penggugatkarena warisan dari Alm. Muhammad Thaib/Almh.
    hukum yang berlaku, denganalasan:1.
    No. 2170 K/Pdt/2010para Terbanding barulah setelah itu pengiriman berkasberkas dansuratsurat lainnya kepada Pengadilan Tinggi Medan; Bahwa oleh karena putusan Judex Facti dengan Memori BandingTergugat I/Pembanding sebagai pertimbangan hukumnya dengantidak menerima dan mempertimbangkan Kontra Memori Banding paraPenggugat/para Terbanding maka jelaslah Pengadilan Tinggi Medantelah memutuskan perkara a quo telah melanggar hukum yangberlaku;2.
    Tinggi telah melanggar hukum acara perdata yang berlaku,karena memutuskan sebagai eksepsi dari Majelis Hakim sendiri yang semulatidak ada diminta olen Pembanding/Tergugat Il, yaitu mengenai demikian jugaHal. 14 dari 18 hal.
Putus : 14-11-2006 — Upload : 23-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2645K/PDT/2004
Tanggal 14 Nopember 2006 — DAVID JAMA PULU PINA ; RAMBU TANGGU MITTA alias RAMBU YAYA, dk
10751080 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-08-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2624 K/Pdt/2010
Tanggal 22 Agustus 2011 — RABAIN PGL. KACIK ;BAUDIS, dkk
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka kaum Penggugat yangPenggugat warisi dari angku Penggugat Haji Tempang (Haji Tempong);Menyatakan para tergugat adalah sebagai pemegang gadai atas objekperkara;Menghukum para Tergugat menerima penebusan gadai dari Penggugat,sebanyak 137 ( seratus tiga puluh tujuh ) karung padi kulak pauh;Menyatakan perbuatan dari Tergugat IV mendirikan bangunan rumah diatasobjek perkara tanoa setahu dan seizin dari Penggugat adalah merupakanperbuatan melanggar hukum (onrecht
Putus : 22-12-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2197 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — Ny. TAN SIOE KIET, DKK VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq. DIREKSI PERSEROAN TERBATAS KERETA API INDONESIA (PERSERO), DKK
5445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum yaitu:a.
    Nomor 2197 K/Pdt/2015melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sesuai Yurisprudensi HogeRaad tanggal 31 Januari 1919, karena telah memenuhi unsurunsur:a.
    Bahwa menurut sistematika yang dianut dalam KUHPerdata,perbuatan melanggar hukum itu. memang dimasukkan dalamrangkaian hukum perjanjian, tetapi sebagai perjanjian yangbersumber kepada undangundang sebagai akibat tindakan manusiakarena adanya perbuatan melanggar hukum;Dengan mengingat secara hakiki, dalam pengertian perbuatanmelanggar hukum itu, tidak mungkin terdapat adanya anasir janji,karena tidak mungkin orang mengadakan perjanjian, dimana ada pihakyang diperkenan untuk melakukan suatu perbuatan
    melanggar hukum;Dari fakta yuridis tersebut jelaslah bahwa hubungan hukum antaraPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah murni dalamhal hubungan sewa menyewa vide bukti P12, yang tidak terkaitdengan anasir perbuatan melanggar hukum, ex Pasal 1365KUHPerdata;Bahwa dari kontruksi hukum tersebut, jelaslah menurut hukum,gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi, denganHalaman 14 dari 18 hal.
    Bahwa meskipun demikian faktanya Judex Facti lalaimempertimbangkan tentang Pasal 1365 KUHPerdata, dimana tidaksecara jelas menguraikan dan mempertimbangkan tentang pengertianbeserta unsurunsurnya tentang perbuatan melanggar hukum yaitu:Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagiorang lain mengharuskan orang yang karena kesalahannya itumenimbulkan terjadinya kerugian, mengganti kerugian dimaksud;Menurut ketentuan tersebut, terdapat 4 syarat untuk perbuatanmelanggar hukum yang seharusnya
Putus : 24-08-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1190 K/Pdt/2011
Tanggal 24 Agustus 2011 — PETRONELA PIGA BERE LOBO ; LIDIA OKTAVIANA WADU
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan demi hukum bahwa sikap dan perbuatan Tergugat yang tetapmenguasai dan atau tidak mau mengosongkan tanah sengketa adalahperobuatan melanggar hukum (onrechtmagtigedaad);4. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugatuntuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketatersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong;5.
Putus : 21-10-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt/2015
Tanggal 21 Oktober 2015 — DARUL TAUFIK VS MULYAZIR SAHAR Alias MENG, DKK
5040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 806 K/Pdt/2015gugatannya Penggugat tidak menyinggung sama sekali adanya PerbuatanYang Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;.
    Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat III, serta menuntutPembatalan Baliknama Sertifikat an Penggugat (Darul Taufik), yaitu dariPenggugat kepada Tergugat III yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Alfian,SH (Tergugat III) dan proses Baliknamanya melalui Tergugat IV (BPN KotaPayakumbuh);Bahwa menurut hukum acara perdata, gugatan yang diajukan melaluiPengadilan Negeri dalam perkara perdata, yang disana ada kerugian yangdiderita oleh pihak Penggugat, biasanya terjadi karena adanya PerbuatanYang Melanggar
    Hukum, namun dalam gugatan Penggugat TidakDitemukan Satupun Kalimat yang menyatakan bahwa Tergugat , maupunTergugat Ill s/d IV telah melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukumdalam proses Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat Ill, maupundalam proses Baliknama Sertifikatnya melalui Tergugat IV.
Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3735 K/Pdt/2016
Tanggal 29 Maret 2017 — HAMID JOESOEF vs. LIE UNNARYO RAMLI, dkk
7762 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Notarisdi Surabaya;Bahwa kepemilikan hak atas tanah milik Penggugat ternyata telah dirampassecara melanggar hukum oleh Tergugat dan Tergugat Il dengan caramembuat rekayasa perkara seolaholah tanah milik Penggugat adalah milikTergugat Il sedangkan Tergugat adalah pembelinya;Bahwa cara rekayasa hukum yang negatif tersebut telah dilaksanakanmelalui lembaga peradilan, yaitu antara Tergugat dan Tergugat II salingmenggugat satu dengan yang lain.
    bukti yang memberatkan bagi pihak yangmelakukan pengakuan; Nilai kekuatan pembuktian yang sempurna kepada pihak yangmelakukannya; Apabila pengakuan itu murni, kualitas nilai kKekuatan pembuktian yangbersifat sempurna itu meliputi juga daya kekuatan mengikat (bindende)dan menentukan (beslissende);Sedangkan terhadap putusan perkara a quo Judex Facti telah mengikat danmenghukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) denganmenggunakan pengakuan dari Turut Tergugat dengan demikian Judex Factitelah melanggar
    hukum acara karena telah menjadikan pengakuan TurutTergugat untuk memberatkan Para Tergugat.
Putus : 28-08-2006 — Upload : 15-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123K/PDT/2006
Tanggal 28 Agustus 2006 — Legiman Dahlan; Yayasan Pendidikan Sinar Bahari; Sugianto; Leginah binti Sukiman; L. Tarigan Sibero
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-09-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN MANADO Nomor 324/Pdt.G/2018/PN Mnd
Tanggal 31 Januari 2019 — -Eviaan Fiena Kakiay lawan Jeffry Wattimena
10435
Kata Kunci : Tenggang waktu, Perbuatan Melanggar Hukum, tidak melakukan tindakan
TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 5 2021
14710
  • Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu ... [Selengkapnya]
  • Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu 5 (lima) hari kerja, kecuali diatur secara khusus di dalam peraturandasarnya

Kata Kunci : Perbuatan melanggar hukum, sengketa tindakan pemerintah, tuntutan ganti rugi, fakta persidangan
TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 2 2019
16090
  • Dalam mengadili sengketa tindakanpemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaTindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili ... [Selengkapnya]
  • Dalam mengadili sengketa tindakanpemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaTindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) jumlahtuntutan maksimal ganti rugi tidak dibatasi sebagaimana diatur PeraturanPemerintah Nomor 43 tahun 1991 tentang

Putus : 25-01-2007 — Upload : 07-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02K/PID.HAM ADHOC/2006
Tanggal 25 Januari 2007 — Kombes. Pol. Drs. Daud Sihombing, SH. ; Jaksa Penuntut Umum
215229 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-08-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 PK/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — JIMMY SUGITO GUNAWAN lawan Ny. JUNI TANDAPUTRA, DKK
11879 Berkekuatan Hukum Tetap
  • formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 13 November 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mengajukan buktibaru (novum) berupa Fotokopi (nezegelen) Surat Penjelasan Surat IzinPerumahan Nomor 503/1462BPKAD tanggal 26 April 2017 dan mendalilkanbahwa dalam putusan tesebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barattidak berwenang atau melampaui batas wewenang dan salah menerapkanhukum atau melanggar
    hukum yang berlaku serta melakukan kekeliruanyang nyata, kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2019
26591502
  • Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
  • Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
    SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2019TENTANGPEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN DANKEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEHBADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN(ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa Penjelasan Umum alinea ke 5 (lima) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, menyebutkan warga Masyarakat
    ketentuanMengingathukum cara. penyelesaian sengketa TindakanPemerintahan juga belum diatur, maka diperlukanpedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahandan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggarhukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(onrechtmatige overheidsdaad);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan danKewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar
    Hukum olehBadan dan/atau Pejabat Pemerintahan (OnrechtmatigeOverheidsdaad);UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
    Hari adalah hari kerja.(1)(2)BAB IIKEWENANGANPasal 2Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (OnrechtmatigeOverheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tatausaha negara.Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadiliSengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuhupaya administratif sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi
    hukum oleh Badan dan/atauPejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yangdiajukan ke Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa,dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 11Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atauPejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yangsedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeriharus menyatakan tidak berwenang mengadili.Pasal 12Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan
Putus : 15-03-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 302 K/PID.SUS/2017
Tanggal 15 Maret 2017 — BASTIAN M. SINAGA, S.T., bin M.E. SINAGA
897566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan Terdakwa ... [Selengkapnya]
  • dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut :Bahwa pertimbangan hukum JF tersebut tidak dapat dibenarkan menuruthukum oleh karena unsur setiap orang bukanlah merupakan unsur delikmelainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukumpelaku tindak pidana termasuk pada diri Terdakwa dan justru oleh karenabersifat umum sepanjang subjek hukum pelaku mampu bertanggungjawabatas perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan ataujabatan seseorang dalam melakukan perbuatan melanggar
    hukum;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena tidakmempertimbangkan dengan benar halhal yang relevan secara yuridis;Perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT.
Register : 30-09-2016 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 480/Pdt.G/2013/PN Mdn
Tanggal 13 Oktober 2014 — - Drs. PANGIHUTAN NASUTION, SH.,MH (PENGGUGAT) - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI cq. GUBERNUR SUMATERA UTARA cq. WALI KOTA MEDAN (TERGUGAT I) - AHLI WARIS Als. KARJO SUTOMO (TERGUGAT II) - Almarhum YUSUF MULYONO (TERGUGAT III) - LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KECAMATAN MEDAN MARELAN, KOTA MEDAN (TERGUGAT IV) - BPN RI cq KANWIL BPN PROVINSI SUMATERA UTARA cq KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN (TURUT TERGUGAT )
201134
  • - Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad);