Ditemukan 100862 data
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
kekuatan hukum;Bahwa pada tanggal 9 Mei 2009, Penggugat telah menerima PanggilanAanmaning dart Pengadilan Negen Balikpapan tentang rencana eksekusiatas sebidang tanah dan bangunan yang telah dilelang oleh Tergugat Illtersebut diatas, seperti terural dalam Risalah Lelang tanggal 3 September2008 No. 128/2008 atas permohonan pemenang lelang Supriah (TergugatI);Bahwa Penggugat sangat amat keberatan terhadap rencana eksekusitersebut, karena tindakan Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill telahterbukti melanggar
hukum sebagaimana diuraikan di atas, sehinggaPenggugat sangat dirugikan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Balikpapan agar memberikan putusan sebagaiberikut:1:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Hal. 5 dari 11 hal.
Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Illtelah melakukan perbuatan melanggar hukum;3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa pelelangan barang jaminan kreditberupa: Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 1414 atas nama Burhanuddinseluas: 119 M?, tertetak di Jalan Pandan Wangi, Gang 07, Rt 40, Rw 08,Kel. Baru llir, Kec.
210 — 116
91 — 44
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteksperdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang HukumPerdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku Ill BW, padabagian Tentang perikatanperikatan yang dilahirkan demi UndangUndang, yang berbunyi:Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugiankepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
atasmaterai deadline atau tenggat waktu pembayaran tunggakantertanggal 26 September 2016 sampai tanggal 30 September 2016sehingga Jelas dan terang Tergugat hanya bermaksud memaksa danmenekan Penggugat yang dapat dikualifisir sebagai PerbouatanMelawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diaturdalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata atauBurgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku Ill BW, pada bagian Tentangperikatanperikatan yang dilahirkan demi UndangUndang, yangberbunyi :Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugiankepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
125 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2499 K/Pdt/2016dikuasai oleh pemiliknya Para Penggugat tidak pernah mengalih hakkepada siapapun melalui jual beli, waris, hibah dan tidak berubah tetap jadimilik Para Penggugat sampai gugatan ini dimasukan;Bahwa dengan cara melanggar hukum Tergugat melakukan overlappingatau tumpang tindih secara keseluruhan terhadap a quo tanah milik ParaPenggugat sehingga kepentingan hukum Para Penggugat sebagai pemiliktanah menjadi dirugikan, adapun dasar kepemilikan Tergugat memiliki tanahterletak di Jalan
Dugas harus dinyatakan dibatalkan, tidak berlaku dan tidak mengikat;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Palangka Raya agar memberikan putusan sebagai berikut:le2.3.Menyatakan menerima gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum;Menyatakan sah, berharga dan mengikat bukti kepemilikan tanah ParaPenggugat yaitu :3.1. Betung A.
Dengan demikianadalah benar Surat Kuasa Knusus Pembanding sesuai denganketentuan hukum yang berlaku;Hakim Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Putusan Nomor:63/PDT/2015/PT.PLK. halaman 33 melanggar hukum acara perdatamelampaui wewenangnya sebagai hakim yang memeriksa danmemutus perkara seyogyanya non partisan, ternyata hakim bandingberpihak kepada Termohon Kasasi sebagai hakim bertindak aktifmerubah dan memperbaiki substansi gugatan seolaholah TermohonKasasi pernah mengajukan gugatan eksepsi saat
74 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Siti Khadijah jelaslah Tergugat , Il, Ill telah melakukanperbuatan melanggar hukum;Bahwa dengan perbuatan melanggar hukum para Tergugatmengakibatkan timbulnya kerugian material dan immaterial terhadap paraPenggugat, yaitu: Kerugian Material:a.
Menyatakan Tergugat , Il, Ill telah melakukan perbuatan melanggar hukum(on recht matigedaad);3. Menyatakan demi hukum berlaku dan berkekuatan hukum Soerat Djoealtertanggal 14 Agustus 1939 antara Boediman dan Moehamad Taib danSurat Keterangan Tanah No. 118891/A/V/48 tanggal 10 Maret 1976 a.n.Aisyah (Aisyatun), yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat IlDeli Serdang;4. Menyatakan demi hukum tanah terperkara adalah hak milik para Penggugatkarena warisan dari Alm. Muhammad Thaib/Almh.
hukum yang berlaku, denganalasan:1.
No. 2170 K/Pdt/2010para Terbanding barulah setelah itu pengiriman berkasberkas dansuratsurat lainnya kepada Pengadilan Tinggi Medan; Bahwa oleh karena putusan Judex Facti dengan Memori BandingTergugat I/Pembanding sebagai pertimbangan hukumnya dengantidak menerima dan mempertimbangkan Kontra Memori Banding paraPenggugat/para Terbanding maka jelaslah Pengadilan Tinggi Medantelah memutuskan perkara a quo telah melanggar hukum yangberlaku;2.
Tinggi telah melanggar hukum acara perdata yang berlaku,karena memutuskan sebagai eksepsi dari Majelis Hakim sendiri yang semulatidak ada diminta olen Pembanding/Tergugat Il, yaitu mengenai demikian jugaHal. 14 dari 18 hal.
1075 — 1080 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perbuatan Tergugat yang mendirikan dan membangun rumah yangtidak sesuai dengan IMB yang disetujui oleh Tergugat Il tersebut adalah jelasmerupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal13865 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut "Tiap perbuatan melanggarhukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orangyang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut";.
Bahwa akibat Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang mendirikan dan membangun rumah 3% lantai yang tidak sesuaidengan IMB yang disetujui oleh Tergugat ll tersebut para Penggugat telahmengalami kerugian dimana tanah dan bangunan milik para Penggugathancur dan tidak layak lagi untuk ditempati sehingga para Penggugat telahmeninggalkan rumah tersebut dan mengontrak ditempat lain;.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan demi hukum bahwa sikap dan perbuatan Tergugat yang tetapmenguasai dan atau tidak mau mengosongkan tanah sengketa adalahperobuatan melanggar hukum (onrechtmagtigedaad);4. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugatuntuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketatersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong;5.
50 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 806 K/Pdt/2015gugatannya Penggugat tidak menyinggung sama sekali adanya PerbuatanYang Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;.
Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat III, serta menuntutPembatalan Baliknama Sertifikat an Penggugat (Darul Taufik), yaitu dariPenggugat kepada Tergugat III yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Alfian,SH (Tergugat III) dan proses Baliknamanya melalui Tergugat IV (BPN KotaPayakumbuh);Bahwa menurut hukum acara perdata, gugatan yang diajukan melaluiPengadilan Negeri dalam perkara perdata, yang disana ada kerugian yangdiderita oleh pihak Penggugat, biasanya terjadi karena adanya PerbuatanYang Melanggar
Hukum, namun dalam gugatan Penggugat TidakDitemukan Satupun Kalimat yang menyatakan bahwa Tergugat , maupunTergugat Ill s/d IV telah melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukumdalam proses Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat Ill, maupundalam proses Baliknama Sertifikatnya melalui Tergugat IV.
77 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Notarisdi Surabaya;Bahwa kepemilikan hak atas tanah milik Penggugat ternyata telah dirampassecara melanggar hukum oleh Tergugat dan Tergugat Il dengan caramembuat rekayasa perkara seolaholah tanah milik Penggugat adalah milikTergugat Il sedangkan Tergugat adalah pembelinya;Bahwa cara rekayasa hukum yang negatif tersebut telah dilaksanakanmelalui lembaga peradilan, yaitu antara Tergugat dan Tergugat II salingmenggugat satu dengan yang lain.
bukti yang memberatkan bagi pihak yangmelakukan pengakuan; Nilai kekuatan pembuktian yang sempurna kepada pihak yangmelakukannya; Apabila pengakuan itu murni, kualitas nilai kKekuatan pembuktian yangbersifat sempurna itu meliputi juga daya kekuatan mengikat (bindende)dan menentukan (beslissende);Sedangkan terhadap putusan perkara a quo Judex Facti telah mengikat danmenghukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) denganmenggunakan pengakuan dari Turut Tergugat dengan demikian Judex Factitelah melanggar
hukum acara karena telah menjadikan pengakuan TurutTergugat untuk memberatkan Para Tergugat.
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 35
- Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu ... [Selengkapnya]
Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu 5 (lima) hari kerja, kecuali diatur secara khusus di dalam peraturandasarnya
- Dalam mengadili sengketa tindakanpemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaTindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili ... [Selengkapnya]
Dalam mengadili sengketa tindakanpemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaTindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) jumlahtuntutan maksimal ganti rugi tidak dibatasi sebagaimana diatur PeraturanPemerintah Nomor 43 tahun 1991 tentang
215 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 13 November 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mengajukan buktibaru (novum) berupa Fotokopi (nezegelen) Surat Penjelasan Surat IzinPerumahan Nomor 503/1462BPKAD tanggal 26 April 2017 dan mendalilkanbahwa dalam putusan tesebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barattidak berwenang atau melampaui batas wewenang dan salah menerapkanhukum atau melanggar
hukum yang berlaku serta melakukan kekeliruanyang nyata, kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
- Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2019TENTANGPEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN DANKEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEHBADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN(ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa Penjelasan Umum alinea ke 5 (lima) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, menyebutkan warga Masyarakat
ketentuanMengingathukum cara. penyelesaian sengketa TindakanPemerintahan juga belum diatur, maka diperlukanpedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahandan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggarhukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(onrechtmatige overheidsdaad);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan danKewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar
Hukum olehBadan dan/atau Pejabat Pemerintahan (OnrechtmatigeOverheidsdaad);UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Hari adalah hari kerja.(1)(2)BAB IIKEWENANGANPasal 2Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (OnrechtmatigeOverheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tatausaha negara.Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadiliSengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuhupaya administratif sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi
hukum oleh Badan dan/atauPejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yangdiajukan ke Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa,dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 11Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atauPejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yangsedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeriharus menyatakan tidak berwenang mengadili.Pasal 12Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan
897 — 566 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan Terdakwa ... [Selengkapnya]
dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut :Bahwa pertimbangan hukum JF tersebut tidak dapat dibenarkan menuruthukum oleh karena unsur setiap orang bukanlah merupakan unsur delikmelainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukumpelaku tindak pidana termasuk pada diri Terdakwa dan justru oleh karenabersifat umum sepanjang subjek hukum pelaku mampu bertanggungjawabatas perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan ataujabatan seseorang dalam melakukan perbuatan melanggar
hukum;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena tidakmempertimbangkan dengan benar halhal yang relevan secara yuridis;Perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT.
201 — 134
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad);