Ditemukan 46381 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 62/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Maret 2023 — Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
13435
  • Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
    3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
Register : 04-06-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PT PALU Nomor 32/PDT/2018/PT PAL
Tanggal 19 Juli 2018 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Pesero), Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA WILAYAH SULUTTENGGO, PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA AREA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RAYON KOTA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RANTING MAESA (Pembanding) - IWAN TEDDY (Terbanding)
15354
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Pesero), Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA WILAYAH SULUTTENGGO, PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA AREA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RAYON KOTA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RANTING MAESA (Pembanding)- IWAN TEDDY (Terbanding)
    PERUSAHAANLISTRIK NEGARA WILAYAH SULUTTENGGO, PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA AREA PALU, CQ.PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RAYON KOTAPALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARARANTING MAESA, beralamat di Jalan Sulawesi KotaPalu Sulawesi Tengah, dalam hal ini membeikan Kuasakepada : Timotius Stenli Assa, SH, Niyoga Singarimbun,SH, Tenda Bisma Bayuputra, SH, Esterina Kaligis, SH,Efron Lumbangaol, SE.,MH berdasarka Surat Kuasatanggal 9 Mei 2017 dan Nur Asiah, SH.
    VistaLight Family KTV milik Pengguat, dan terlebih lagi Penggugat tidak wajibmenjaga gardu listrik yang tidak diberi pengaman atau tersegel.
    yang dipergunakan oleh masyarakat, baik sebelummaupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik, selanjutnyapada pasal 25 ayat (2) disebutkan bahwa mengambil tindakan ataspelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai, Kemudianpada Pasal 25 ayat (3) disebutkan bahwa mengambil tindakanpenertiban atas pemakaian tenaga listrik secara tidak sah., dengandemikian semakin sangat jelas bahwa tindakan yang dilakukan olehPembanding semula Tergugat yang telah melakukan pemutusansementara aliran listrik
    tenaga listrik dan tagihan susulan sebagaimanaHalaman 12 dari 20 Putusan Nomor 32/PDT/2018/PT PALdimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, diatur lebih lanjut olehDireksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negaradan disahkan oleh Direktur Jenderal;7.
    (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa Nomor : 01/P2TL/PL/IV/2017tanggal 12 April 2017, menyebutkan terjadi pelanggaran yangHalaman 16 dari 20 Putusan Nomor 32/PDT/2018/PT PALmempengaruhi pengukuran energi listrik dengan cara arus sekunder Fasa Tdilepas, tutup terminal CT longgar dan rusak RST;8.
Putus : 04-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN KEDIRI Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Kdr
Tanggal 4 Januari 2017 — Perusahaan Listrik Negara (Persero)dkk
9336
  • Menyatakan benar dan sah secara hukum berita acara hasil pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) No.01577 tanggal 2 Juni 2016;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar Tagihan susulan sebesar Rp.2.739.236,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (Tergugat I);5.
    Perusahaan Listrik Negara (Persero)dkk
    listrik;Konsumen vajib :a.oa 9 &melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yangmungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; danmenaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan;Konsumen bertanggungjavab apabila karena kelalaiannyamengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaantenaga listrik;Halaman 5 dari 63 Putusan Nomor 39/Pat.G/
    Halmana yang benar justruTergugat yang mengalami kerugian atas pelanggaran pemakaiantenaga listrik yang dilakukan oleh Penggugat.Terlebin berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pasal 8ayat (2) huruf "b" jo.
    listrik, menghentikanperjanjian jual beli tenaga listrik secara sepihak dan Penggugat wajibmembayar tagihan susulan yang diajukan oleh Tergugat I.Halaman 18 dari 63 Putusan Nomor 39/Padt.G/2016/PN.
    PLN telah memutus aliran listrik di rumahPenggugat (Mudrikah); Bahwa pekerjaan saksi sebagai perangkat (Kaur Pemerintahan) DesaPojok; Bahwa Penggugat datang ke rumah saksi setelah aliran listrik di rumahnyadiputus petugas PT. PLN pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 danmengatakan bahwa aliran listrik dirumahnya diputus petugas PT.
    Mudrikah dibuatkan berita acara hasildari penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Register : 19-09-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 07-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 560/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) >< RENNY SETIAWATI CS
7253
  • - Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik tanah sertifikat Hak Milik Nomor 50 Kebayoran dengan Gambar Situasi Nomor 449/1967 ;- Menyatakan Tergugat/Pembanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat ;- Menghukum Tergugat/Pembanding membayar uang kompensasi kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp. 340.000.000,00 ( tiga ratus empat puluh juta rupiah ) ;- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk mengosongkan tanah Para Penggugat/Terbanding dan membongkar gardu travo dan tiang listrik
    PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) >< RENNY SETIAWATI CS
    Suhartono dankeluarga masih bertempat tinggal di Radio Dalam dan saat itu belum adaaliran listrik.. Bahwa pada tahun 1979, pada saat Bapak Ir. Suhartono sedangmeninjau tanahnya tersebut, yang bersangkutan didatangi oleh 2 (dua)orang yang mengaku petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) danmeminta izin untuk membuat tiang Travo dan tiang listrik di tanah yangbersangkutan sampai PLN memiliki tanah lain dan memindahkan Travotersebut..
    Tetapi PLN tidak memindahkan Travo dan tiang listrik tersebut,sehingga Bapak Ir. Suhartono mendatangi kantor PLN di Kebayoran Barudan meminta pihak PLN untuk segera memindahkan Travo dan 3 (tiga)buah tiang listrik tersebut.Bahwa pada tahun 1996 Bapak Ir.
    Segera memerintahkan PLN Jakarta Selatan untuk memindahkan tiangTravo dan tiang listrik yang berada di tanah milik ayah Penggugat.3. Menghukum PLN Jakarta Selatan membayar kompensasi penempatantiang Travo dan 3 (tiga) tiang listrik bagi pemilik tanah selama 34 tahunsebesar Rp. 500.0000.000, (lima ratus juta rupiah), dimana Penggugatmenderita kerugian materil karena beberapa kali ingin menjual rumahnyanamun para peminat keberatan dengan adanya tiang Travo dan 3 (tiga)tiang listrik tersebut.4.
    Bahwa Penggugat keliru dengan telah menuntut Tergugat untukmemindahkan tiang trafo dan 3 (tiga) tiang listrik serta membayarkompensasi atas penempatan tiangtiang a quo, karena keberadaantiangtiang a quo di atas tanah yang diakui milik Penggugat dibangunoleh Perum Listrik Negara sesuai permohonan dari Asrama KostradTanah Kusir i.c.
    Menolak untuk memerintahkan Tergugat memindahkan tiang trafo dantiang listrik dalam perkara a quo;3. Menolak tuntutan Penggugat untuk membayar kompensasi penempatantiang travo dan 3 (tiga) tiang listrik sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratusjuta rupiah);4. Menolak tuntutan Penggugat untuk membayar semua kewajiban;5. Menolak tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang diajukanPenggugat ;6.
Putus : 10-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3984 B/PK/Pjk/2023
Tanggal 10 Oktober 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Register : 20-09-2016 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 67/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 18 Oktober 2012 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) (PENGGUGAT) - BENNY HALIM (TERGUGAT)
11662
  • - Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ; - Menyatakan sah Pemadaman atau Pemutusan sementara Listrik ke rumah Tergugat Jalan Putri Hijau No. A8 Medan sejak bulan Pebruari 2011 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) (PENGGUGAT)- BENNY HALIM (TERGUGAT)
    Persetujuanpersetujuan harus dilaksanakan dengan itikadbaik. dan cukup terbukti tergugat telah melanggar Pasal 1.338 Yo Pasal1.365 KUHPerdata karena surat Perjanjian Kontrak PenyambunganAliran Listrik yang ditanda tangani oleh Tergugat pada tanggal 5 Mei1999, dan disetujui oleh Penggugat maka cukup Tergugat telahmelanggar kesepakatan yang telah dibuat.Bahwa tindakan Tergugat menyambung Listrik sendiri setelahdilaksanakan P2TL juga perbuatan melanggar Hukum, karena Tergugatmenikmati Listrik tanoa
    Surat Perjanjian Kontrak Penyambungan Aliran Listrik PT. PLN (Persero)tanggal 5 Mei 1999, diberitanda P1 ;102. Kwitansi Pembayaran Penyambungan Baru dan Jaminan Langganan tanggal11 Mei 1999, diberi tanda P2 ;3. Perintah Kerja Pemasangan/Penyambungan/Pembongkaran SambunganTenaga Listrik/Penyambungan Sementara/Lainlain tanggal 22 Mei 2012,diberi tanda P3 ;4. Berita Acara Pemasangan/Penyambungan/Pembongkaran SambunganTenaga Listrik tanggal 12 Mei 1999, diberi tanda P4 ;5.
    Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)No. 001061/P2TL/MED/2011, tanggal 09 Pebruari 2011, diberi tanda P5 ;6. Data Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) UntukSistem Pengukuran Langsung 1 Phase/3 Phase No. 001061/P2TL/MED/2011,tanggal 09 Pebruari 2011, diberi tanda P6 ;7. Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL) No. 001061/P2TL/MED/2011, tanggal 09 Pebruari 2011, diberi tandaP7 ;8.
    Tagihan SusulanPelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik Tim Operasi Khusus P2TL RutinTahun 2011 PT.PLN (Persero) Cabang Medan No. 503A.BA/ANEVTAGSUS/2011, tanggal 28 April 2011, diberi tanda P12 ;13.Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)No. 003447/P2TL/MED/2011, tanggal 23 April 2011, diberitanda P13 ;14.Berita Acara Penentuan Kasus Dan Perhitungan Tagihan SusulanPelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik Tim Operasi Khusus P2TL RutinTahun 2011 PT.PLN (Persero) Cabang Medan
    di bangunan rumah Tergugatternyata ada sambungan langsung tanpa izin dari Penggugat atau secara liar denganpenghantar diatas tanah dengan jenis penghantar kabel pilin ukuran 2 x 35 mm2,sehingga listrik di bangunan rumah Tergugat tetap menyala ; Bahwa akibat Tergugattetap menikmati aliran listrik tanoa kwh meter/APP tersebut, Penggugat menderitakerugian ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P12 yang merupakan Berita AcaraPenentuan Kasus Dan Perhitungan Tagihan Susulan Pelanggaran PemakaianTenaga Listrik
Putus : 02-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3641 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Oktober 2023 — PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Putus : 28-11-2022 — Upload : 05-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6410 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 28 Nopember 2022 — MAPPA alias SUDI LISTRIK bin H. MAPPA
548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAPPA alias SUDI LISTRIK bin H. MAPPA
Register : 17-03-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 184/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Oktober 2023 — Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
260
  • Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
    3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
Putus : 10-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3996 B/PK/Pjk/2023
Tanggal 10 Oktober 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Register : 08-04-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 156/Pdt.G/2020/PN.Bdg.,.
Tanggal 17 Desember 2020 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA LAWAN R. BACHTIAR ASYONO, DKK
22342
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA LAWAN R. BACHTIAR ASYONO, DKK
Putus : 02-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3465 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Oktober 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Register : 18-04-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3030 B/PK/PJK/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO);;
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO);;
Putus : 27-03-2006 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64K/TUN/2003
Tanggal 27 Maret 2006 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG ; DIREKSI PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (PERSERO)
8437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG ; DIREKSI PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (PERSERO)
Putus : 25-04-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/Pdt/2016
Tanggal 25 April 2016 — LIDYA MANURUNG VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), Tbk
6137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LIDYA MANURUNG VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), Tbk
    ., Advokat, beralamat diJalan Rawamangun Selatan Nomor 18 A, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2014;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;MelawanPT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), Tbk,berkedudukan di Jalan Trunojoyo Blok M 1/135, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Nur Pamudji selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Johanis TrituraHanurani Ardjon, S.H., dan Kawan, Para Pegawai PT PLN(Persero) beralamat di Jalan Trunojoyo Blok
    penguasaan tanah oleh Tergugat tersebut, Penggugattelah beberapakali melakukan upaya penyelesaian guna meminta kepadaTergugat untuk memberikan ganti rugi atas penguasaan tanah milikPenggugat namun ternyata hingga saat gugatan ini didaftarkan, Tergugattetap tidak memberikan ganti rugi atas penguasaan tanah tersebut;Bahwa adapun upaya permohonan ganti rugi yang telah beberapa kalidilakukan Klien kami kepada Tergugat melalui PT Perusahaan ListrikNegara (Persero), Tok Ranting Timika dan PT Perusahaan Listrik
    Negara(Persero), Tok Wilayah Papua serta melalui beberapa instansi pemerintahandi Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua, namun hingga saat gugatan inididaftarkan pihak Tergugat (in casu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)Tbk Ranting Timika) belum juga melakukan pembayaran ganti rugi tersebut;Bahwa oleh karena adanya konflik yang terjadi diwilayah Timika bersamaanHal. 2 dari 15 Hal.
    Sihombing yang ditunjukKepala Perusahaan Listrik Negara Propinsi Irian Jaya atasPembayaran Ganti Rugi Tanah tanggal 1 Oktober 1994.Surat Gambar Situasi Lokasi Tanah atas nama Tanjung Sihombing,tanggal 5 Agustus 1994.Surat Keterangan bukti Hak Pemilikan Atas Tanah Negara, Nomor593/59/SKT/DSK/1994 atas nama Tanjung Sihombing.Surat Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dari LembagaMasyarakat Adat Suku Amungme dengan ukuran luas 20.000 m?
Putus : 27-11-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5319 B/PK/PJK/2023
Tanggal 27 Nopember 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Putus : 26-11-2015 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1839 K/PDT/2016
Tanggal 26 Nopember 2015 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERESERO), dkk.
7243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERESERO), dkk.
Register : 01-11-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5790 B/PK/PJK/2023
Tanggal 15 Desember 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO),;;
109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO),;;
Putus : 12-09-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 PK/Pdt/2012
Tanggal 12 September 2012 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Distribusi Jawa Timur, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto
5527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Distribusi Jawa Timur, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Distribusi JawaTimur, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero)Area Pelayanan dan Jaringan Mojokerto, berkedudukan di Jalan RABasuni No. 67 Mojokerto, diwakili oleh Flodesa Anggarijanto. ST.,selaku Manager PT.
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(Persero) Distribusi Jawa Timur, Cq. PT.
    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)Distribusi Jawa Timur Cq.
Putus : 08-11-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2492 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DI JAKARTA, Cq. P.T PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH SUMATERA UTARA DI MEDAN, Cq. P.T PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), AREA MEDAN
5628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DIJAKARTA, Cq. P.T PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PERSERO) WILAYAH SUMATERA UTARA DI MEDAN, Cq.P.T PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), AREAMEDAN
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DIJAKARTA, Cq. P.T PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PERSERO) WILAYAH SUMATERA UTARA DI MEDAN, Cq.P.T PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), AREAMEDAN, yang diwakili olen Agus Trisusanto, selaku Managerdalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Sutiarnoto, S.H.
    Menyatakan syah Berita Acara Hasil Pemeriksaan PenertibanPemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 3 fasa,Nomor: 000559/P2TL/PTEJS/VI/MED/2016 tanggal 09 Juni 2016;6. Menyatakan syah Surat Penetapan Tagihan Susulan P2TL Nomor:0005/TAGSU/06/2016 tanggal 22 Juni 2016 sebesar Rp.705.991.200,00(tujuh ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratusrupiah;Halaman 4 dari 9 hal. Put. Nomor 2492 K/Pdt/20187.
    Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kontrak Penyambungan Listrik PT.PLN(Persero) tanggal 16 Agustus 2005;4. Menyatakan Sah Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban PemakaianTenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa. Nomor:000559/P2TL/PTEJS/VI/MED/2016 tanggal 09 Juni 2016;5.
    permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 April 2018 dankontra memori kasasi tanggal 30 April 2018 dihubungkan denganpertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Medan tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa tindakan Tergugat Konvensi melakukan penertibanpemakaian tenaga listrik
    di Rumah Sakit Estomihi milik Penggugat padatanggal 9 Juni 2016 adalah sah karena didasarkan pada Surat PerjanjianJual Beli Tenaga Listrik tanggal 16 Agustus 2005;Bahwa tindakan Penggugat yang telah melakukan pelanggaran ataspemakaian listrik menimbulkan hak bagi Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi untuk melakukan tagihan susulan, dan tindakan Tergugattersebut didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati antara Penggugatdengan Tergugat, karena itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa