Ditemukan 305494 data
DUL SUMBANG
Tergugat:
SATULUNG
168 — 41
MENGADILI
- Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat;
- MenyatakanPengadilan Negeri Lumajang secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp630.500,00 (Enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
IRENE KUSMA WATI
Tergugat:
1.pimpinan mandiri tunas finance
2.JOHAN
33 — 0
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolute dari Terlawan I;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara kompetensi absolute tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
338 — 150
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Kompentensi Absolut dan Kompetensi Relatif ;
PP9 dan PP10 sesuai denganaslinya maka berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata mempunyai kekuatanpembuktian ;Menimbang, bahwa bukti bukti surat Tergugat yang diberi tanda T1 sampaidengan T11 sesuai dengan aslinya maka berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata mempunyai kekuatan pembuktian ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalahsebagaimana diuraikan tersebut di atas ;DALAM EKSEPSI ;30Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan bantahandalam Eksepsi Kompetensi
Absolut dan Kompetensi Relatif yang pada pokoknyaadalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidakberwenang memeriksa perkara aquo, hal ini adalah didasarkan pendaftaran gugatanPenggugat Register No. 198/Pdt.SusPHl/2016/PN.Mdn tanggal 27 Oktober 2016 ;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari Tergugat tersebut diatas MajelisHakim telah menjatuhkan putusan sela No.198/Pdt.SusPHV2016/PN.Mdn tanggal 5Desember 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;MENGADILI;1.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Kompentensi Absolut dan Kompetensi Relatif ;2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberwenang mengadili perkara A quo ;3. Memerintahkan kepada Para Penggugat dan pihak Tergugat untuk melanjutkansidang pemeriksaan perkara A quo ;4.
273 — 161
Tentang Kompetensi Absolut:-------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi tentang Kompentensi Absolut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV; ------------------------------------------------------------------------2.
Tentang Kompetensi Relatif:---------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan
105 — 57
MENGADILI:
- Mengabulkan Eksepsi Termohon tentang kompetensi Relatif;
- Menyatakan Pengadilan Agama Muara Bulian tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk mengadili perkara Nomor 370/Pdt.G/2022/PA.Mbl
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Sukri
Tergugat:
1.Djulin
2.Lurah Pakal pada Kelurahan Pakal
Turut Tergugat:
H. Abu Tholib (Ahli Waris Marti)
244 — 133
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 2.063.000,- (dua juta enam puluh tiga ribu rupiah);
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA
Tergugat:
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
20 — 17
MENGADILI
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Relatif dari Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo secara Kompetensi Relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard)
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp352.000,- (Tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Sugito SH MH
Tergugat:
1.Bupati purwakarta
2.Bapenda purwakarta
3.Drs. Asep Supriatna
96 — 74
MENGADILI :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengenai Kompetensi Absolut tersebut ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Purwakarta secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Pwk ;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) ;
1.YOSEFINA KENJAM
2.Magdalena Bifel
3.Aleksander Bifel
4.Simon Feka
Tergugat:
4.Benediktus Robby Rattu, S.PD
5.Yohanes Lalang
6.Bibiana Boleng
137 — 52
MENGADILI
- Mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili/kompetensi relatif dari para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kefamenanu secara kewenangan mengadili/kompetensi relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 13//Pdt.G/2022/PN Kfm;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sampai dengan saat ini sejumlah Rp.1.465.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Joko Hadi Siswanto
Tergugat:
Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah Tiga Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota
276 — 168
--------------------------------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Error in Persona (salah subyek)/kompetensi relatif Pengadilan
Dalam Pokok Sengketa :
- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang secara kompetensi relatif tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;
eksepsiTergugat tentang gugatan error in persona (salah subyek) tersebut dapatdikualifikasikan dalam eksepsi kewenangan relatif Pengadilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1985Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah denganUndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negaradan karenanya Majelis Hakim berpendapat sebelum pokok sengketa diperiksaakan memutus eksepsi tentang kompetensi
IndonesiaNomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota jis Peraturan KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 TentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILIDalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Error in Persona (salah subyek)/kompetensi
36 — 0
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II-VI sepanjang menyangkut Kompetensi Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 93/Pdt.G/2023/PN Pti.DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvan kelijkeverklaard).2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.023.000.00.- (satujuta dua puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
JONNY ANDREAS WIJAYA
Tergugat:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
50 — 25
MENGADILI
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat , selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
AHMAD HAKIM
Tergugat:
1.HENGKY DANTE
2.DUPLIANTO
3.AMALUDIN
4.ALMIN
5.ABAS
6.YOHABEL PERENTA
7.ELYASER MANALA
8.SUMARTON
9.SAHNUN
10.SINTA
11.LEMBANG
12.ANDI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MOROWALI
43 — 35
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sepanjang menyangkut Kompetensi Absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Poso tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili Perkara Perdata Gugatan Nomor : 123/Pdt.G/2023/PN Pso;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII selain Kompetensi Absolut Tidak Dapat Diterima;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;
5.
LAW SE WIE, S.E., S.T
Tergugat:
1.PT. LUBUK BENDAHARA PALMA INDUSTRI
2.PT. KARYA CIPTA NIRVANA
Turut Tergugat:
2.NOTARIS RIZKI ANLA PATER, S.H., M.Kn.
3.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ROKAN HULU.
174 — 72
MENGADILI:
- Menolak eksepsi Turut Tergugat II mengenai kewenangan/ kompetensi Absolut;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai kewenangan/ kompetensi Relatif;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Gugatan Register Nomor 259/Pdt.G/2022/PN Pbr;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.801.500,00 (tiga juta delapan ratus seribu lima ratus
SALEH ALHASNI
Tergugat:
1.WALIKOTA SURABAYA
2.PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero)
Turut Tergugat:
2.GUBERNUR JAWA TIMUR
3.MENTERI AGRARIA dan TATA RUANG (ATR) / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
187 — 89
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.1.139.000,- (satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
doni hardino
Tergugat:
morsel
Turut Tergugat:
1.PT. Bank Mandiri Persero TBK Kantor Wilayah Padang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padang
8 — 5
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga, dapat diterima.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Pdg.
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur demi hukum atau batal demi hukum.
1.Alfret Amung
2.Hendri
3.Narti
4.Hendrik Kantalau
5.Abimelek Sengaji
6.Asmidar
7.Ibrahim
8.Katarina Odi
9.Martin Vande Rosarius Prawin Lado
10.Yohanes Willhelmus Dakosta Lado
11.Rama Dani Gola Waton
12.Mamuni Hendrika BR.Sinaga
13.Ariyanto Utung
14.Donna Uli Hasibuan
15.Sila Mautang
16.Markus Serfelius Moduhina
17.Mikael Febryanto Kedang
18.Ramlia Kawali
19.Sumarni Lekai
20.Paruhum
21.Julius Laapuling
22.Dalianus Dominggus Demangkai
23.Fredrik Dawangbery
24.Leboinus Kedang
25.Safira L. Lanmay
26.Yakop Wetang
27.Sarifudin Sallo
28.Osias Mohina
29.Janter Nikolas K.Sinambela
30.Saut Sinaga
31.Reski Ismail Harahap
32.Sahat Sinaga
33.Efraim Lobang
34.Tentrem
35.Muhammad Yusuf
36.Edy Junaidi Kokwaton
37.Fakrudin Tamal
38.Blasius Raga
39.Andika Pratama Gule
40.Chandra Hanbel
41.Masita
42.Ester Dopong
43.Ibsan
Tergugat:
1.WALIKOTA BATAM
2.PT. BATAMAS INDAH PERMAI
3.SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BATAM
Turut Tergugat:
1.BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
2.BADAN PERTANAHAN KOTA BATAM
93 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Tentang Kewenangan Mengadili / Kompetensi absolut tersebut ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara perdata gugatan Nomor : 461 / Pdt.G / 2023 / PN Btm ;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;<
67 — 16
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Termohon tentang kompetensi Relatif;
- Menyatakan Pengadilan Agama Tanggamus tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk mengadili perkara Nomor 3/Pdt.G/2023/PA.Tgm;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Pomohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
41 — 17
MENGADILI :
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara Nomor 31/Pdt.G/2024/PN.Sby;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.847.500,-(delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus ripiah)
dr. YOHONA
Tergugat:
1.MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
2.DIREKTUR UTAMA RSUP DR WAHIDIN SUDIROHUSODO
230 — 152
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II mengenai Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan;
DALAM POKOK SENGKETA :---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklard);
- Menghukum Penggugat
Dan yang selebinnya termasuk eksepsi lainlain sebagaimanadimaksud Pasal 77 ayat (8) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (2)Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut,maka terhadap sengketa ini Majelis Hakim memandang perlu untuk mengambil sikapterlebin dahulu terhadap eksepsi kompetensi absolut maupun kompetensi relatif;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat alasan mengenai eksepsi relatifdari Tergugat
Wahidin Sudirohusodo untuk selanjutnya tidak dapat lagididudukan sebagai Tegugat II dalam sengketa ini;002nc enon nn nnnMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan mengenaieksepsi tentang kompetensi relatif dari Tergugat , sebagai berikut :Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UndangundangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :(1) Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yangberwenang yang daerah hukumnya meliputi
relatif dari Tergugat haruslah dinyatakan diterima olehPengadilan 220 nnn n nnn nnn nnn nn nnn ne ne nnn enn ne nnn a nena ncn nnnnanncnsMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II mengenaiKompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan diterima, maka terhadapeksepsi lainlain yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II untuk selebihnya tidakperlu dipertimbangkan lagi dalam putusan ini ;0 nee nn nnnDALAM POKOK SENGKETA :0 22222 no no nnn nn nn once nc nn nnn ncnnnsMenimbang
, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dan Tergugat II mengenaiKompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan diterima, maka terhadapgugatan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi, maka dengan demikian MajelisHakim berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakangugatan Penggugat dalam sengketa in casu tidak diterima (Niet OntvankelijkLeHal.51 dari 53 halaman, Putusan Perkara Nomor :29/G/2019/PTUN.MKSMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5Tahun
Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,dan peraturanperaturan lain yang berkaitan;2n nnn nnn nnnMENGADILI:DSL AANA ESS geen an aaa cert Menerima Eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat Il mengenaiKompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan;DALAM POKOK SENGKETA : 22202222 2022221. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklard);2.