Ditemukan 305675 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 17-02-2023
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Unr
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat:
YOHANSEN CHANDRA
Tergugat:
1.YOHANES SUGIWIYARNO
2.2. PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) 46, Cabang Pembantu Godean
3.PT. ADHI CITRA MULIA
Turut Tergugat:
3.ARIF BINTORO
4.NUR ALEX
8245
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi Absolut dari Kuasa Tergugat III,Kuasa Turut Tergugat I ,Kuasa Turut Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas I B secara kompetensi Absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Unr.
    3. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.920.000,- (Dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 08-05-2013 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 11/G/2013/PTUN.JPR
Tanggal 26 Juni 2013 — Drs. WILLEM Y. KEIYA; VS 1. MENTERI DALAM NEGERI; 2. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PANIAI; 3. BUPATI PANIAI;
9488
  • Menolak eksepsi Tergugat I tentang Kompetensi Relatif ; 2. Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-2696 Tahun 2013 Tanggal 3 April 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Paniai Provinsi Papua dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.91-2697 Tahun 2013 Tanggal 3 April 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Paniai Provinsi Papua ; 3.
    Menerima eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor : 27 Tahun 2012 Tanggal 19 Oktober 2012 Tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012-2017 ; 4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 5.
    KOMPETENSI RELATIFDALAM EKSEPSI : Bahwa Tergugat menolak seluruh dalildalil Penggugat kecualiterhadap halhal yang secara tegas diakui dalam jawaban ini :Peradilan Tata Usaha Negara Jayapura tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara a quo ; 1.1 Bahwa setelah Tergugat membaca dan mempelajarigugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan TataUsaha Negara Jayapura berkaitan dengan penerbitanKeputusan Menteri Dalam Negeri a quo yang diterbitkanoleh Tergugat I, maka dilihat dari kompetensi relatifnyaPengadilan
    Oleh karena itu sudah sangat jelas dilihatsecara Kompetensi Relatif adalah Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta karena Menteri Dalam Negeri sebagaiTergugat berkedudukan di Jakarta (Vide Pasal 54 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara), sehingga seharusnya gugatan a quo diajukan ditempat domisili Tergugat ; 1.1 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengandemikian sangat beralasan hukum apaila Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakangugatan Penggugat
    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 77 Ayat (1) UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 a quo, eksepsi tentang Kompetensi Absolut dapatdiajukan setiap waktu selama pemeriksaan, oleh karenanya MajelisHakim akan menguji eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IlIntervensi yang berkaitan dengan Kompetensi Absolut, dengan uraianpertimbangan di bawah ini ; Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat yang menyatakan ObjekGugatan Bukan Termasuk Keputusan Yang Dapat Digugat di PengadilanTata Usaha Negara Berdasarkan Pasal
    Menolak eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relatif ;2. Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIntervensi tentang Kompetensi Absolut terhadap SuratKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.912696 Tahun2013 Tanggal 3 April 2013 Tentang PengesahanPengangkatan Bupati Paniai Provinsi Papua dan SuratKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.912697 Tahun2013. Tanggal 3 April 2013 Tentang PengesahanPengangkatan Wakil Bupati Paniai Provinsi Papua ;3.
    Menerima eksepsi Tergugat Il dan Tergugat II Intervensitentang Kompetensi Absolut terhadap Surat KeputusanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor : 27 Tahun2012 Tanggal 19 Oktober 2012 Tentang Penetapan danPengumuman Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraPemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Paniai Periode Tahun 20122017 ;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;5.
Register : 31-08-2022 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 245/Pdt.G/2022/PN Pbr
Tanggal 5 April 2023 — Penggugat:
hj rodiah
Tergugat:
1.kantor wilayah badan pertanahan nasional Provinsi riau
2.kantor pertanahan kota Pekanbaru
3.t.eva susanti
4.tengku nike anggraini fitria
5.rosmi
6.irwan kurniawan
7.edi purwanto
8.pelmitawati
9.yulita dewi
10.ny yusniati
11.Aisyah sri rith miati
12.sa'diyah yunaidahasriani
13.akhmal sulis tiono
14.goking soekirno
15.elinawati
16.nur irenelda
17.yayasan lembaga pendidikan islam (YLPI) riau
18.husni azhar
19.herman azhar
20.eriyati
21.elidar Bchk
22.yenni zawarni.skom
23.yusrizal azhar.sh
Turut Tergugat:
1.camat bukit raya kota pekanbaru
2.lurah simpang tiga kecamtan bukit raya kota pekanbaeru
3.camat siak hulu
4.sutomo lukman lauw
5.mulyadi lukman
14042
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat V;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII,
    Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat V, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.14.085.000,- (empat belas juta delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 12-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 167/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2021 — YULIUS DAGILAHA, S.H X 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT c.q. H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC, M.PA, M.A, dan H. TEUKU RIEFKY HARSYA, BSC, M.T, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,CS
239156
  • Menerima Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;3. Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;4. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo yang hingga saat ini berjumlah Rp. 620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
    Pakta Integritas PartaiDemokrat ;Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (kompetensi absolut)tidak berwenang memeriksa, mengadilan dan memutus perkara aquo karena perkara a quo menjadi kewenangan Mahkamah PartaiDemokrat.
    TENTANG PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAKBERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI(KOMPETENSI ABSOLUT);Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil Tergugat dan TurutTergugat yang mendalilkan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,berdasarkan fakta dan alasan hukum sebagai berikut :1.
    EKSEPSI TENTANG PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAKBERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN PENGGUGATDALAM PERKARA INI (KOMPETENSI ABSOLUT).1.Bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menolak / membantahsecara tegas semua dalil dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGATdalam REPLIKNYA, kecuali yang secara tertulis diakui dengan tegaskebenarannya oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ;.
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa danmengadili gugatan Penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut);Halaman 211 dari 215 Putusan Nomor 167/Pat.Sus.Parpol/2021/PN.Jkt. PstB. Gugatan dalam perkara ini adalah prematur;C. Penggugat dalam perkara ini adalah kurang pihak (Exceptio Plurium LitisConsortium);D.
    Dengan demikian, Eksepsi Tergugat dan TurutTergugat mengenai kompetensi absolut dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatmengenai kompetensi absolut dinyatakan diterima, maka Eksepsi Tergugat danTurut Tergugat yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Provisi Gugatan Penggugat yangmenyatakan untuk :1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untukseluruhnya;2.
Register : 10-03-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Bgl
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat:
Nurfathoni
Tergugat:
1.Yoppi William Lie
2.Yenni OH
3.Kepala Cabang Pembantu Panorama Bank Syariah Indonesia
Turut Tergugat:
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
13985
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat III;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 1.265.000,00 ( Satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Register : 24-06-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 29/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
dr. YOHONA
Tergugat:
1.MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
2.DIREKTUR UTAMA RSUP DR WAHIDIN SUDIROHUSODO
206129
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------------

    - Menerima Eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II mengenai Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan;

    DALAM POKOK SENGKETA :---------------------------------------------------------------------------

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklard);
    2. Menghukum Penggugat
    Dan yang selebinnya termasuk eksepsi lainlain sebagaimanadimaksud Pasal 77 ayat (8) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (2)Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut,maka terhadap sengketa ini Majelis Hakim memandang perlu untuk mengambil sikapterlebin dahulu terhadap eksepsi kompetensi absolut maupun kompetensi relatif;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat alasan mengenai eksepsi relatifdari Tergugat
    Wahidin Sudirohusodo untuk selanjutnya tidak dapat lagididudukan sebagai Tegugat II dalam sengketa ini;002nc enon nn nnnMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan mengenaieksepsi tentang kompetensi relatif dari Tergugat , sebagai berikut :Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UndangundangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :(1) Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yangberwenang yang daerah hukumnya meliputi
    relatif dari Tergugat haruslah dinyatakan diterima olehPengadilan 220 nnn n nnn nnn nnn nn nnn ne ne nnn enn ne nnn a nena ncn nnnnanncnsMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II mengenaiKompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan diterima, maka terhadapeksepsi lainlain yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II untuk selebihnya tidakperlu dipertimbangkan lagi dalam putusan ini ;0 nee nn nnnDALAM POKOK SENGKETA :0 22222 no no nnn nn nn once nc nn nnn ncnnnsMenimbang
    , bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dan Tergugat II mengenaiKompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan diterima, maka terhadapgugatan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi, maka dengan demikian MajelisHakim berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakangugatan Penggugat dalam sengketa in casu tidak diterima (Niet OntvankelijkLeHal.51 dari 53 halaman, Putusan Perkara Nomor :29/G/2019/PTUN.MKSMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5Tahun
    Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,dan peraturanperaturan lain yang berkaitan;2n nnn nnn nnnMENGADILI:DSL AANA ESS geen an aaa cert Menerima Eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat Il mengenaiKompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan;DALAM POKOK SENGKETA : 22202222 2022221. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklard);2.
Register : 14-12-2021 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN TILAMUTA Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Tmt
Tanggal 15 Maret 2022 — Penggugat:
MUHYIN TAHIR IYABU, SE
Tergugat:
1.Gubernur Gorontalo Cq. Bupati Boalemo Cq. Wakil Bupati Boalemo
2.Bupati Boalemo Cq. Wakil Bupati Boalemo Cq. Kepala BKD Boalemo Bapak Alimuddin
3.Drs. Irwan Dai
4.Uul Sri Wulan Yunia Ningsi, S.H.
Turut Tergugat:
H. Darwis Moridu
17068
  • M E N G A D I L I:

    • Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat;
    • Menyatakan Pengadilan Negeri Tilamuta secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.740.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 16-03-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Skw
Tanggal 12 Juli 2022 — Penggugat:
1.HERYADI, SH., MH BIN ABDURAHMAN
2.NURHASANAH BINTI ABDURAHMAN
Tergugat:
1.HERMIATI BINTI ABDURAHMAN
2.HERI ROSADI BIN ABDURAHMAN
3.AGUS SUTARMAN BIN ABDURAHMAN
4.ELDO HERMANSYAH BIN DARMANSYAH
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
7710
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Singkawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo;
    3. Menyatakan eksepsi para Tergugat selain eksepsi mengenai kompetensi absolut tidak dapat diterima.
Register : 15-04-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN SUBANG Nomor 13/Pdt.G/2021/PN SNG
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
PT.PUNGKOOK INDONESIA ONE
Tergugat:
PT. PLN (Persero)
Turut Tergugat:
1.Kanwil Agraria dan Tata Ruang/BPN Jawa Barat
2.Gubernur Jawa Barat
660390
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi Kompetensi :

    • Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut;
    • Menyatakan Pengadilan Negeri Subang berwenang mengadili Perkara ini;

    Dalam Eksepsi:

    • Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    • Menghukum Penggugat
Register : 22-11-2019 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 571/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
IR. G TJITPTO BASUKI
Tergugat:
1.PT. SANJAYA PRIMA MANDIRI
2.HO GIOK KIE
3.GUNAWAN HARSONO
Turut Tergugat:
DANIEL PARGANDA MARPAUNG
499193
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan eksepsi kompetensi relatif mengadili dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, beralasan hukum;
    2. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif mengadili dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III ;
    3. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.190.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh ribu
    TENTANG KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMURDALAM MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO.1. Bahwa PENGGUGAT merupakan pengurus CV. Dian Ciptadimana pada sekitar Bulan Oktober 2010 memiliki tunggakan atau kreditdari PT. Bank Mandiri (Persero), Tok sebesar Rp. 700.000.000, (tujuhratus juta rupiah) dengan jaminan berupa Tanah berikut Bangunan yangterletak di JI.
    KOMPETENSI ABSOLUT1.
    Negara (KTUN), dan berdasarkan Pasal 47 Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yang menyebutkan :Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, Memutus dan menyelesaikansengketa Tata Usaha Negara.Halaman 20 Putusan Nomor 571/Pid.G/2019/PN Jkt.TimBawah dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus menyatakandirinya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo, karena merupakan kompetensi
    Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum serta fakta yangada, Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus menyatakan dirinya tidakberwenang memeriksa dan mengadili gugatan a quo, oleh karena itucukup beralasan dan berdasarkan hukum gugatan a quo harusdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaard).KOMPETENSI! ABSOLUT5.
    Menyatakan eksepsi kompetensi relatif mengadili dari Tergugat ,Tergugat II, dan Tergugat III, beralasan hukum ;2. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif mengadili dari Tergugat ,Tergugat II, dan Tergugat III ;3. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini ;4.
Putus : 06-07-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 217/ PDT.G/ 2014/ PN.Blb.
Tanggal 6 Juli 2015 — Penggugat : EUIS WARYATI Tergugat : 1. PT. A L B A N I , 2. PT. AMANDA ANGGUN TEXTIL ,3. PEMERINTAH RI. Cq. MENTERI DALAM NEGERI RI, GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI JAWA BARAT Cq. BUPATI KABUPATEN BANDUNG Cq. CAMAT KECAMATAN PAMEUNGPEUK Cq. KEPALA DESA SUKASARI , 4. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
13275
  • M E N G A D I L IDALAM KONVENSITENTANG EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tentang Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif;TENTANG POKOK PERKARA :- Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat;- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah
    Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono ).Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik tertanggal 2April 2015, kKemudian Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat mengajukan Duplikmasingmasing tertanggal 9 April 2015;Menimbang, bahwa oleh karena dalam Eksepsi yang diajukan oleh masingmasing Kuasa Hukum Tergugat dan Tergugat Ill terdapat eksepsi tentangkewenangan mengadili (Kompetensi
    Absolut) dan Kompetensi Relatif, maka MajelisHakim telah memutus hal tersebut dalam putusan sela yang pada pokoknya dalamamarnya berbunyi sebagai berikut :e Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat tentang KompetensiAbsolut dan Kompetensi Relatif;e Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara Nomor 217/PDT.G/2014/ PN.Blb.e Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan bukti surat berupa foto copy yang
    melawan hukum, dan dengandemikian gugatan Rekonvensi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi harusdinyatakan ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/ TergugatRekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka cukup alasan untuk membebankanbiaya perkara kepadanya;Mengingat ketentuan pasal pasal dalam HIR, serta peraturan perundangudangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSITENTANG EKSEPSI :e Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat III tentang Kompetensi
Register : 06-01-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 0093/Pdt.G/2021/PA.Pwt
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6934
  • Menolak Eksepsi Kompetensi Relative dan Kompetensi absolut Tergugat;

    2. Menyatakanb pengadilan Agama Purwokerto berwenang untuk mengadili ini;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu ba in shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (SUGIARTI Binti SUDAR);

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.670.000,- (enam ratus ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Putus : 12-05-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.Bks.
Tanggal 12 Mei 2015 — perdata - penggugat HENDRY POLTAK SIAGIAN tergugat NOVA ROLINCE TAMBUNAN
373269
  • Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relatif.
    Bahwa berdasarkan Pasal 118 HIR/142 RBg tentang kompetensi relatifadalah pengadilan negeri di tempat tinggal Tergugat (asas Actor Sequitor ForumRei), yaitu dinyatakan : Diajukan di tempat kediaman tergugat yang terakhiryang sebenarnya apabila tidak diketahui tempat tinggalnya jo Pasal 20 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan :Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepadaPengadilan
    Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.ATAUApabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa atas jawaban tersebut, Penggugat mengajukan repliktanggal 22 April 2015, atas Replik tersebut Tergugat mengajukan Duplik tanggal 29April 2015 ;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Jawabannya tersebut diatas, Tergugatmengajukan Eksepsi tentang Kompetensi Relatif, maka sesuai ketentuan pasal 133HIR, maka atas eksepsi tersebut Majelis Hakim
    dahulu;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan sela ini maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara sidang dianggap telah termuat pula danmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan sela ini ;Halaman 14 dari 17 Putusan.No.14/Pdt.G/2015TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimanayang diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa di dalam Jawabannya, Tergugat selain mengajukan jawabantentang pokok perkara juga mengajukan eksepsi kompetensi
    Bahwa berdasarkan pasal 118 HIR / 142 Rbg tentang kompetensi relatif adalahPengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat ( asas Actor Sequitor Forum Rei )yaitu dinyatakan : Diajukan di tempat kediaman tergugat terakhir yangtisebenarnya apabila tidak diketahui tempat tinggalnya jo Pasal 20 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan GugatanPerceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilanyang
    Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relatif.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini.3.
Register : 26-06-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN PATI Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pti
Tanggal 20 September 2023 — Penggugat:
PRAWIDI
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA 46
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
7046
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari TergugatI;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Patisecara kompetensi Relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara guatan Nomor 47/Pdt.G/2023/PNPti;
    3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(niet onvankelijke verklaard);
    4. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sejumlahRp246.500,00(dua ratus empat
Register : 16-08-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Bgl
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penggugat:
Liolita
Tergugat:
1.BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BENGKULU
2.BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BENGKULU
3.WALIKOTA BENGKULU
12267
  • MENGADILI

    M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu secara Kompetensi Absolut tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
    Pengertian Keputusan tata usaha negara menurut Pasal 1 angka3 UU No. 5 Tahun 1986 : ialah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkanoleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukumtata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibathukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata..Bahwa Kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara menurutUndangundang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah
    Sehingga kamimohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini menyatakan Eksepsi Kompetensi absolut Tergugat I,Terugat Il, dan Tergugat III DAPAT DITERIMA, sehingga patut bagi majelishakim yang mulia menyatakan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPATDITERIMA.B.
    alat bukti untuk mendukung Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Absolut atauwewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang)mengadili antar lingkungan peradilan, dan yang dimaksud dengan EksepsiHalaman 21 dari 27 hal Putusan Perdata Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Bglwewenang absolut menurut ketentuan pasal 134 HIR ialah Eksepsi yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadiliperkara tertentu, dikarenakan persoalan yang
    Absolut telah dikabulkan, karenanya keberatanselain Kompetensi Absolut diatas dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugatdikabulkan dimana Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan tidak berwenanguntuk memeriksa dan memutus perkara a quo,;Menimbang, bahwa karena Eksepsi Tergugat 1, Tergugat II danTergugat IIl dinyatakan dikabulkan, maka putusan ini telah mengakhiri perkaraantara kedua belah pihak atau pemeriksaan perkara harus dihentikan, dan olehkarenanya
    Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II danTergugat III;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu secara Kompetensi Absoluttidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;3.
Register : 29-01-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN TEGAL Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Tgl
Tanggal 2 Mei 2018 — Penggugat:
M. MANSUR ST
Tergugat:
1.KA.BID. BINA MARGA DPU KOTA TEGAL
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA TEGAL
3.KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA TEGAL
4.WALI KOTA TEGAL
14084
  • M E N G A D I L I :

    - Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;

    - Menyatakan Pengadilan Negeri Tegal secara kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara A Quo ;

    - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;

    - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp 686.000,- (Enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Register : 16-06-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 171/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 15 Desember 2022 — Penggugat:
Billy Pakpahan
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Intervensi:
PT. Bunturaja
32283
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI ;

    • Menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat dan eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi;

    DALAM POKOK PERKARA ;

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 318.650,- (
Register : 05-10-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PN SUBANG Nomor 46/Pdt.G/2020/PN SNG
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
PT. You Tex
Tergugat:
1.Cici Sukaesih
2.Nartem
3.Neneng Supriatin
4.Nining Tarnengsih
5.Sumiati
6.Nuryani
7.Roswati
Turut Tergugat:
Rengga Pria Hutama, S.H.
12536
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi Kompetensi

    • Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut;
    • Menyatakan Pengadilan Negeri Subang berwenang mengadili Perkara ini;

    Dalam Eksepsi:

    • Mengabulkan Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    • Menghukum Penggugat untuk
Register : 07-02-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Sbg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
SYAHBULLAH SILITONGA
Tergugat:
1.PIMPINAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2.NURASLYA SILITONGA
3.FENDI LIONO
4.Pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Tapanuli Tengah.
291125
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I tersebut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkaraaquo;
    3. Menyatakan eksepsi Tergugat I selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvakelijk verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.453.000,00 (satu
Register : 01-09-2022 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 789/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat:
DIEN NOVITA
Tergugat:
1.PT BANK SYARIAH INDONESIA
2.PT TRACTUS MULTI SERVICE
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI c.q KANTOR PELAYANAN KEUANGAN c,q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Jakarta 1
5719
  • Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I , Turut Tergugat;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara kompetensi absolut menerima, memeriksa, danmengadili perkara No. 789/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel;

    3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

    4.