Ditemukan 1112602 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 23 Maret 2017 — - Ardi Sutoyo (PENGGUGAT) - PT. Niaga Nusa Abadi (TERGUGAT)
10066
  • - Menyatakan hubungan kerja Penggugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT).
    Perusahaan TERGUGAT tidak ada kaitannya dengan produk baru.Bahwa penerapan status PKWT yang diperlakukan oleh TERGUGATterhadap pekerja / buruh khususnya terhadap PENGGUGAT hanyasebagai alibi TERGUGAT untuk mengabaikan hak Pekerja / buruh biladiputus hubungan kerja.Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang pekerjaannya seringdisebut karyawan kontrak dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atauberdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, klausal ini untuk memenuhisyarat suatu hal tertentu seperti
    Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terjalinmelalui kesepakatan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),terbukti adanya beberapa kali penandatanganan Perjanjian KerjaWaktu Tertentu antara Penggugat dan Tergugat : Perjanjian kerja waktu tertentu tertanggal 01 November 2013, dimanaPenggugat telah bekerja dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 01November 2013 sampai dengan 01 Agustus 2014 atau selama 9(sembilan) bulan lamanya.
    Bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugatberdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu namun Tergugat tetapmemberikan hakhak Penggugat sebagaimana hubungan kerjaberdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai denganketentuan Pasal 156 ayat 4 huruf b Undangundang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, hak mana tertulis dalam ketentuan Pasal 2Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah disepakati dan ditandatanganioleh Penggugat dan Tergugat.5.
    Bahwa oleh karena jangka waktu hubungan kerja antara Penggugat danTergugat sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 02 Agustus2015 telah berakhir, maka terhitung sejak tanggal berakhirnya PerjanjianKerja Waktu Tertentu dimaksud hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat secara yuridis telah berakhir.6.
    Niaga Nusa Abadi danArdi Sutoyo, tertanggal 01 November 2013, yang telah dinazegelen.Fotocopy perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Niaga Nusa Abadi danArdi Sutoyo, tertanggal 06 September 2014, yang telah dinazegelen.Fotocopy perjanjian kerja waktu tertentu antara PT.
Register : 30-10-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2017 — - WENNI LESTARI (PENGGUGAT) - PT. SECURINDO PACKTAMA INDONESIA (TERGUGAT)
7425
  • - Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) antara Penggugat dengan Tergugat ;
    Menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 146/HRD/PKWT P.4/VI/20163. Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara PT.
    tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yangbersifat tetap.3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapatdiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentutersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhirtelah
    memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/ouruh yangbersangkutan.6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihimasa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktutertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya bolehdilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (
    Kepmen 100.tahun 2004 tentang Tentang Ketentuan PelaksanaanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentuberubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap ;Menimbang, bahwa Apakah Penggugat berhak memperoleh hakhaknyasebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?
    Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubahmenjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) antara Penggugatdengan Tergugat ;3.
Register : 09-05-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 33/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 14 Juni 2022 — Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
Termohon:
1.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
2.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
5224
  • Pemohon:
    LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
    Termohon:
    1.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
    2.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Register : 17-04-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 11 Juli 2017 — - HENDRA SAYHPUTRA (PENGGUGAT) - CV. FOUNTAIN (TERGUGAT)
6421
  • - Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
    Bahwa demikian juga tidak benar dalil gugatan Penggugat padahalaman 1 angka (3) yang menyatakan Tergugat mempekerjakanPenggugat dengan waktu kerja 63 jam setiap minggunya tanpamembayar upah lembur dan hal tersebut menjadi bebanpembuktian bagi Penggugat untuk membuktikannya di persidangansedangkan fakta hukumnya Penggugat hanyalah pekerja kontrakyang bekerja dan ditugaskan oleh Tergugat sesuai dengan SuratPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor:109/HRD/CVF/PKWT/MDN/V/2016 tanggal 18 Mei 2016
    Bahwa tidak benar dalil Gugatan Penggugat pada halaman 2angka (4), (5), (8) dan (9) sebab faktanya pengakhiran perjanjiankerja waktu tertentu Nomor: 109/HRD/CVF/PKWT/MDN/V/2016tanggal 18 Mei 2016, terhadap Penggugat dilakukan oleh Tergugatdidasarkan pada hasil evaluasi dan penilaian atas kinerjaPenggugat dimana faktanya Penggugat telah melakukanpelanggaran atau kesalahan yang diatur dalam perjanjian kerja dantelah diberikan Surat Peringatan sesuai dengan ketentuan Pasal161 ayat (1) UndangUndang No
    Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor109/HRD/CVF/PKWT/MDN/V/2016 tanggal 18 Mei 2016, yangselanjutnya diberi tanda bukti T2;3. Surat evaluasi kerja atas nama Penggugat bulan Desember 2016 yangselanjutnya diberi tanda bukti T3;4. Surat Formulir Berita Acara atas nama Penggugat tanggal 17 Januari2017 yang selanjutnya diberi tanda bukti T4;5. Formulir Sanksi Administratif atas nama Penggugat tanggal 18 Januari2017 yang selanjutnya diberi tanda bukti T5;6.
    Pasal 77 UndangUndang No.13 Tahun 2003 tersebut di atas,jelas maknanya suratperjanjian kerja waktu tertentu antara Tergugat dan Penggugat (vide buktiP6 dan T2) adalah tidak sesuai dengan ketentuan undangundang No.13tahun 2003 tentang ketenagakerjaa sehingga tidak sah dan batal demihukum;Menimbang, bahwa oleh karena surat perjanjian kerja waktutertentu batal demi hukum, maka status kerja Penggugat di tempatTergugat otomatis berubah menjadi pekerja waktu tidak tertentu;Menimbang, bahwa dengan staus
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah dariperjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidaktertentu (PKWTT);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatterhitung sejak putusan ini dibacakan;Halaman 23 dari 24Putusan PHI Nomor :107/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn4.
Register : 04-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 137/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 26 Maret 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
247
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 17-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 842/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 29 September 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
204
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 03-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 489/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 23 Juni 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
148
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 04-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 131/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 26 Maret 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan.
357
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan.
Register : 04-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 80/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 22 Februari 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
97
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 02-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 62/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 22 Februari 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
1510
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 03-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 329/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 25 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
224
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 05-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 390/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 24 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
148
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 05-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 109/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 23 Februari 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
4812
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 13-07-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 655/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 26 Agustus 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
85
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 05-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 303/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 19 April 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
105
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 07-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 627/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 29 Juli 2021 — Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
186
  • Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
Register : 03-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 316/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 28 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
2916
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 03-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 683/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 25 Agustus 2021 — Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
123
  • Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
Register : 17-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 598/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 30 Juni 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan.
178
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 645/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 12 Agustus 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
235
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan